• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Mei 20, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Daerah

FSKMP Nilai Pernyataan Wali Kota Denpasar Soal PBI JK Ngawur

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
17 Februari 2026
di Kabar Daerah, News
A A
0
Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) mengecam Wali Kota Denpasar terkait penonaktifan PBI JK. (Foto: Istimewa)

Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) mengecam Wali Kota Denpasar terkait penonaktifan PBI JK. (Foto: Istimewa)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Puluhan massa dari berbagai kelompok yang tergabung dalam Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) mengecam pernyataan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara tentang penonaktifan Penerima Bantuan luran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK).

FSKMP menilai, pernyataan Wali Kota Denpasar tentang penonaktifan 24.401 penerima manfaat PBI JK Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (Desil) kelompok 6 -10 di Kota Denpasar, merupakan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto, merupakan pernyataan tanpa dasar yang valid sehingga membuat kegaduhan masyarakat.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Pernyataan Walikota Denpasar tersebut adalah pernyataan ngawur, sesat, ceroboh, tendesius, ngawur dan menyesatkan publik,” kata Koordinator Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP), Purwanto M Ali saat jumpa pers dibilanga Cikini, Jakarta, Selasa (17/2).

RelatedPosts

BNN Gencarkan Operasi Saber Bersinar 2026: Jaringan Narkoba di Berbagai Wilayah Indonesia Terbongkar

Presiden Prabowo Serahkan Alutsista Strategis ke TNI, Perkuat Postur Pertahanan Udara

Ahli Geothermal Ali Ashat Pastikan Proyek Panas Bumi Flores Aman, Tak Ganggu Air Tanah Warga

Ali menilai, Walikota Denpasar tidak memahami esensi dan substansi Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Ia menjelaskan, dalam inpres tersebut, tidak secara eksplisit menyebutkan penghapusan data PBI BPJS Kesehatan untuk desil kelompok 6-10.

“Inpres tersebut lebih fokus pada pengaturan umum DTSEN, sebagai data tunggal untuk berbagai program. Termasuk pembangunan dan bantuan sosial, termasuk penetapan peserta PBI, yang harus berdasarkan data yang akurat, terintegrasi, dan tepat sasaran,” terangnya.

Penentuan bahwa penerima PBI adalah desil 1-5 dan kelompok desil 6-10 tidak lagi memenuhi syarat, merupakan implementasi dari kebijakan tersebut. Hal itu melalui peraturan pelaksana.

Adapun aturan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan arahan dari BPJS Kesehatan.

Baca Juga  Mengenal KTT AIS Forum di Bali, Negara Peserta dan Isu yang Dibahas

Dikatakan, kelompok desil 6-10 dinonaktifkan karena dinilai sudah mampu secara ekonomi atau tidak tercatat dalam DTSEN.

“Namun hal ini bukan merupakan ketentuan langsung yang tertulis dalam Inpres tersebut. Implementasi melalui kebijakan Kementerian Sosial serta BPJS Kesehatan, kelompok desil 6-10 dihapuskan dari daftar penerima PBI BPJS Kesehatan mulai Mei 2025,” tegasnya.

Dari total sekitar 7,39 juta peserta yang dinonaktifkan, sebanyak 2,3 juta di antaranya tergolong desil 6- 10. Kelompok tersebut dinilai sudah mampu secara ekonomi atau berada di atas garis kemiskinan.

“Sisa Iainnya tidak tercatat dalam DTSEN atau memiliki data yang tidak valid sesuai dengan Dukcapil. Kuota yang dialihkan kemudian diberikan kepada kelompok desil 1-5 yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.

Masyarakat yang dinonaktifkan namun masih memenuhi syarat, misalnya tergolong miskin/ rentan miskin atau menderita penyakit kronis/katastropik, dapat mengajukan reaktivasi melalui dinas sosial setempat atau aplikasi cek bansos.

“Inpres No 4 tahun 2025 mulai berlaku sejak 5 Februari 2025 dan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 sudah berlaku sejak Mei 2025. Sudah setahun yang Ialu regulasi nasional tersebut berlaku, namun baru sekarang Walikota Denpasar membuat pernyataan yang ceroboh dan menyesatkan dan tidak memahami regulasi nasional tersebut,” sesalnya.

Ali menyayangkan, apabila seorang kepala daerah tidak memahami kebijakan nasional melalui pernyataannya tanpa dasar regulasi yang berlaku, kemudian terkesan menyudutkan Presiden.

“Hal itu karena kebijakan tersebut dianggap merugikan warga Kota Denpasar. Pernyataan Walikota Denpasar sarat dengan muatan kepentingan politik,” ucapnya.

Kendati demikian, FSKMP menghargai upaya Walikota Denpasar yang telah mengklarifikasi terkait penonaktifan PBI BPJS Kesehatan bagi desil 6 – 10 di daerahnya.

“Yang awalnya ia sebut sebagai perintah langsung dari Presiden, namun kemudian dilakukan koreksi dan permohonan maaf karena pernyataan tersebut keliru. FSKMP menghargai permohonan maaf Walikota Denpasar kepada Presiden dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf,” ujar dia.

Baca Juga  Atasi Kekeringan, Polres Garut dan TNI Gercep Bantu Masyarakat Cigedug Cari Sumber Air

“Perihal sebanyak 24.401 peserta PBI desil 610 di Denpasar yang dinonaktifkan sesuai kebijakan nasional, lalu Pemerintah Kota Denpasar mengaktifkan kembali kepesertaan tersebut dengan menggunakan anggaran APBD daerah,” imbuhnya.

Hal itu untuk memastikan akses layanan kesehatan masyarakat tetap terjaga. Dimana hal tersebut adalah kebijakan Wali Kota Denpasar.

Namun demikian, dia mengatakan bahwa kebijakan Walikota Denpasar tersebut tidak mematuhi Inpres Nomor 4 Tahun 2025 dan SK Mensos RI No80 tahun 2025. Yang mana telah menghapus desil 6 – 10 sebagai penerima PBI JK.

“Bahwa warga masyarakat dalam kategori desil 6-10 dinilai sudah mampu dan berada di atas garis kemiskinan.

Dalam hal ini, FSKMP menilai bahwa Walikota Denpasar tidak patuh terhadap kebijakan nasional yang telah ditetapkan oleh Presiden yang diimplemantasikan oleh Mensos,” paparnya.

Ali menilai, kebijakan yang diambil oleh Walikota Denpasar lebih menonjolkan ego kedaerahan dan lebih bertujuan kepentingan politis terhadap konstituennya.

Bawa Ke Ranah Hukum

Ali memandang, sebagai akibat dari penyebaran pernyataan Wali Kota yang telah viral di ruang publik, muncul persepsi negatif di kalangan masyarakat yang salah mengartikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan penonaktifan PBI JK bagi masyarakat kategori desil 6 hingga 10.

Selain itu, rencana Walikota Denpasar untuk mengaktifkan kembali PBI JK bagi desil 6 hingga 10 di Kota Denpasar dengan menggunakan APBD semakin memperkuat persepsi negatif tersebut, seolah-olah Presiden tidak berpihak pada rakyat. 

“Padahal berdasarkan data yang ada, kategori desil 6 hingga 10 tergolong masyarakat mampu dan berada di atas garis kemiskinan,” kata dia.

Dalam rangka menegakkan kebenaran dan hukum, FSKMP akan membawa kasus pernyataan Walikota Denpasar ke ranah hukum dan melakukan pelaporan kepada kepolisian. 

Baca Juga  Bali Blackout: Gangguan Kabel Laut Sebabkan Pemadaman Serentak, Masyarakat Diimbau Tenang

“Dengan ini, kami menunjuk Saudara Hamzah Rahayaan, SH dan kawan-kawan sebagai kuasa hukum atau pengacara yang akan menindak lanjuti proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (Alfi Dimyati).

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BaliFSKMPJaminan KesehatanJKPBIPenerima Bantuan luranWali Kota Denpasar
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Prosesi Serah Terima Pengawal Istana Kepresidenan Jadi Magnet Warga Setiap Minggu Pagi

Post Selanjutnya

HUT ke-6 Bintang Muda Indonesia Digelar Sederhana, Sarat Makna dan Pesan Kebersamaan

RelatedPosts

BNN Gencarkan Operasi Saber Bersinar 2026: Jaringan Narkoba di Berbagai Wilayah Indonesia Terbongkar

20 Mei 2026

Presiden Prabowo Serahkan Alutsista Strategis ke TNI, Perkuat Postur Pertahanan Udara

19 Mei 2026
dok PLN

Ahli Geothermal Ali Ashat Pastikan Proyek Panas Bumi Flores Aman, Tak Ganggu Air Tanah Warga

19 Mei 2026
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melakukan kunjungan ke Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta (dok IDXChanel)

Kunjungi BEI saat IHSG Melemah, Dasco Yakin Bursa Semakin Kuat: “Kita Harus Optimis”

19 Mei 2026

Pentingnya Ruang Ekspresi Anak Muda Salurkan Daya Kritis

19 Mei 2026

BPA Fair 2026 Digelar, Kejaksaan Tegaskan Komitmen Transparansi dan Integritas Pemulihan Aset

19 Mei 2026
Post Selanjutnya

HUT ke-6 Bintang Muda Indonesia Digelar Sederhana, Sarat Makna dan Pesan Kebersamaan

Ilustrasi bulan Ramadan. (FREEPIK)

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026

Discussion about this post

KabarTerbaru

BNN Gencarkan Operasi Saber Bersinar 2026: Jaringan Narkoba di Berbagai Wilayah Indonesia Terbongkar

20 Mei 2026

Presiden Prabowo Serahkan Alutsista Strategis ke TNI, Perkuat Postur Pertahanan Udara

19 Mei 2026

Nadiem Tak Perlu Dibela

19 Mei 2026
dok PLN

Ahli Geothermal Ali Ashat Pastikan Proyek Panas Bumi Flores Aman, Tak Ganggu Air Tanah Warga

19 Mei 2026
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melakukan kunjungan ke Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta (dok IDXChanel)

Kunjungi BEI saat IHSG Melemah, Dasco Yakin Bursa Semakin Kuat: “Kita Harus Optimis”

19 Mei 2026

Dewan Pers Kecam Penahanan Tiga Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel Saat Misi Kemanusiaan ke Gaza

19 Mei 2026

Pentingnya Ruang Ekspresi Anak Muda Salurkan Daya Kritis

19 Mei 2026
Keluarga Steven Kondoy mengadu ke Komisi III DPR RI terkait dugaan kejanggalan kasus Henny Kondoy yang bergulir selama enam tahun.(Irfan/kabariku.com)

6 Tahun Mencari Keadilan, Keluarga Henny Kondoy Adukan Dugaan Mafia Tanah dan Kasusnya ke Komisi III DPR RI

19 Mei 2026

BPA Fair 2026 Digelar, Kejaksaan Tegaskan Komitmen Transparansi dan Integritas Pemulihan Aset

19 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rupiah Centrum: Saatnya Keluar dari Bayang-Bayang Dollar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com