Garut, Kabariku – Pemerintah Kabupaten Garut kembali memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum melalui pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu. Sebanyak 52 pasangan suami istri mengikuti sidang yang digelar di Aula Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Jumat (3/7/2026).
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut bersama Pengadilan Agama Kelas IA Garut, Kantor Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta pemerintah kecamatan.
Sidang Isbat Nikah Terpadu menjadi solusi bagi pasangan yang telah menikah secara agama, namun belum memiliki pengakuan secara hukum negara. Melalui program tersebut, peserta memperoleh penetapan hukum atas perkawinannya sekaligus kemudahan dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, yang hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi sinergi seluruh instansi yang terlibat dalam penyelenggaraan layanan terpadu tersebut. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi wujud nyata reformasi birokrasi yang menghadirkan pelayanan publik secara cepat dan efektif.
“Pemerintah Kabupaten Garut terus berupaya menghadirkan pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat. Melalui Isbat Nikah Terpadu ini, masyarakat tidak hanya memperoleh putusan pengadilan, tetapi juga dapat langsung mengurus dokumen administrasi kependudukan sehingga seluruh proses menjadi lebih efektif dan efisien,” kata Nurdin.
Ia berharap kesadaran masyarakat untuk mencatatkan perkawinan secara resmi terus meningkat sehingga setiap keluarga memiliki kepastian hukum yang menjadi dasar perlindungan bagi seluruh anggota keluarga.
“Kami ingin setiap keluarga di Kabupaten Garut memiliki administrasi kependudukan yang tertib. Legalitas perkawinan menjadi fondasi penting dalam membangun keluarga yang sejahtera sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak,” ujarnya.
Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Yayan Waryana, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi perempuan dan anak.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan setiap keluarga memiliki legalitas perkawinan yang sah menurut negara. Dengan demikian, hak-hak istri, anak, dan seluruh anggota keluarga memperoleh perlindungan hukum yang jelas. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pelayanan yang berpihak kepada masyarakat,” ujar Yayan.
Ia menjelaskan, legalitas perkawinan memiliki peran penting sebagai dasar dalam berbagai layanan administrasi, seperti penerbitan Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, hingga akses terhadap berbagai pelayanan publik lainnya.
Selain memberikan pengesahan atas perkawinan yang sebelumnya hanya dilakukan secara agama, Isbat Nikah Terpadu juga bertujuan mempermudah administrasi kependudukan, menjamin hak-hak anak, serta menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan status perkawinan.
“Status hukum yang jelas akan memberikan rasa aman bagi keluarga. Anak-anak juga memiliki kepastian hukum atas identitasnya, hak waris, hak memperoleh dokumen kependudukan, hingga perlindungan lainnya yang dijamin negara,” tambahnya.
Seluruh pasangan peserta sebelumnya telah melalui proses verifikasi oleh Pengadilan Agama Kelas IA Garut. Setelah mendapatkan penetapan isbat nikah, mereka langsung difasilitasi untuk mengurus dokumen kependudukan melalui layanan terpadu yang melibatkan Disdukcapil dan KUA.
Kegiatan tersebut juga dihadiri jajaran Pengadilan Agama Kelas IA Garut, perwakilan Kementerian Agama, para Kepala KUA, motivator ketahanan keluarga, serta unsur pemerintah daerah. Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Garut berharap semakin banyak keluarga yang memiliki status hukum yang jelas, administrasi kependudukan yang tertib, serta perlindungan hukum yang kuat demi mewujudkan keluarga yang berkualitas dan sejahtera.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post