• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 11, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Daerah

Sidang Isbat Nikah Terpadu di Garut, Langkah Nyata Lindungi Hak Perempuan dan Anak

El Badhi oleh El Badhi
4 Juli 2026
di Kabar Daerah
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku – Pemerintah Kabupaten Garut kembali memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum melalui pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu. Sebanyak 52 pasangan suami istri mengikuti sidang yang digelar di Aula Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Jumat (3/7/2026).

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut bersama Pengadilan Agama Kelas IA Garut, Kantor Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta pemerintah kecamatan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Sidang Isbat Nikah Terpadu menjadi solusi bagi pasangan yang telah menikah secara agama, namun belum memiliki pengakuan secara hukum negara. Melalui program tersebut, peserta memperoleh penetapan hukum atas perkawinannya sekaligus kemudahan dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan.

RelatedPosts

Setelah 11 Hari, Kebakaran TPA Jatiwaringin Akhirnya Berhasil Dipadamkan

DPRD Kota Tangerang Desak Kemenag Segera Bayar Tunjangan Sertifikasi Guru Agama PPPK

Pemkot Tangerang Tegaskan Larang Aktivitas Pengemis di Jalan

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, yang hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi sinergi seluruh instansi yang terlibat dalam penyelenggaraan layanan terpadu tersebut. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi wujud nyata reformasi birokrasi yang menghadirkan pelayanan publik secara cepat dan efektif.

“Pemerintah Kabupaten Garut terus berupaya menghadirkan pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat. Melalui Isbat Nikah Terpadu ini, masyarakat tidak hanya memperoleh putusan pengadilan, tetapi juga dapat langsung mengurus dokumen administrasi kependudukan sehingga seluruh proses menjadi lebih efektif dan efisien,” kata Nurdin.

Ia berharap kesadaran masyarakat untuk mencatatkan perkawinan secara resmi terus meningkat sehingga setiap keluarga memiliki kepastian hukum yang menjadi dasar perlindungan bagi seluruh anggota keluarga.

“Kami ingin setiap keluarga di Kabupaten Garut memiliki administrasi kependudukan yang tertib. Legalitas perkawinan menjadi fondasi penting dalam membangun keluarga yang sejahtera sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak,” ujarnya.

Baca Juga  Berliana pelajar SMAN 1 Garut raih atlet Selam Terbaik di Bandung Utama Finswimming 2026

Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Yayan Waryana, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi perempuan dan anak.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan setiap keluarga memiliki legalitas perkawinan yang sah menurut negara. Dengan demikian, hak-hak istri, anak, dan seluruh anggota keluarga memperoleh perlindungan hukum yang jelas. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pelayanan yang berpihak kepada masyarakat,” ujar Yayan.

Ia menjelaskan, legalitas perkawinan memiliki peran penting sebagai dasar dalam berbagai layanan administrasi, seperti penerbitan Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, hingga akses terhadap berbagai pelayanan publik lainnya.

Selain memberikan pengesahan atas perkawinan yang sebelumnya hanya dilakukan secara agama, Isbat Nikah Terpadu juga bertujuan mempermudah administrasi kependudukan, menjamin hak-hak anak, serta menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan status perkawinan.

“Status hukum yang jelas akan memberikan rasa aman bagi keluarga. Anak-anak juga memiliki kepastian hukum atas identitasnya, hak waris, hak memperoleh dokumen kependudukan, hingga perlindungan lainnya yang dijamin negara,” tambahnya.

Seluruh pasangan peserta sebelumnya telah melalui proses verifikasi oleh Pengadilan Agama Kelas IA Garut. Setelah mendapatkan penetapan isbat nikah, mereka langsung difasilitasi untuk mengurus dokumen kependudukan melalui layanan terpadu yang melibatkan Disdukcapil dan KUA.

Kegiatan tersebut juga dihadiri jajaran Pengadilan Agama Kelas IA Garut, perwakilan Kementerian Agama, para Kepala KUA, motivator ketahanan keluarga, serta unsur pemerintah daerah. Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Garut berharap semakin banyak keluarga yang memiliki status hukum yang jelas, administrasi kependudukan yang tertib, serta perlindungan hukum yang kuat demi mewujudkan keluarga yang berkualitas dan sejahtera.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

UI Tegaskan Konten Kajian BEM Psikologi soal ‘Homoseksual Bukan Penyimpangan’ Bukan Sikap Resmi Kampus

Post Selanjutnya

Perseteruan FP3EM-Garsel Berlanjut, Dugaan Persekusi terhadap Abdul Rokib Tuai Sorotan Sejumlah Advokat

RelatedPosts

Setelah 11 Hari, Kebakaran TPA Jatiwaringin Akhirnya Berhasil Dipadamkan

11 Juli 2026
Oplus_131072

DPRD Kota Tangerang Desak Kemenag Segera Bayar Tunjangan Sertifikasi Guru Agama PPPK

11 Juli 2026

Pemkot Tangerang Tegaskan Larang Aktivitas Pengemis di Jalan

11 Juli 2026

Penataan Kampung Kota Keranggan, Pemkot Tangsel Bangun Jalan dan Drainase

10 Juli 2026

Demokrat Jabar Targetkan Siapkan 8.000 Saksi Hadapi Pemilu 2029

9 Juli 2026

Pemkot Tangerang Latih 1.300 Perempuan Pelaku Usaha, Maryono: Perempuan Berdaya Jadi Investasi Masa Depan

9 Juli 2026
Post Selanjutnya

Perseteruan FP3EM-Garsel Berlanjut, Dugaan Persekusi terhadap Abdul Rokib Tuai Sorotan Sejumlah Advokat

AHY Dorong Wali Kota Perkuat Inovasi dan Daya Saing Daerah untuk Tarik Investasi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Setelah 11 Hari, Kebakaran TPA Jatiwaringin Akhirnya Berhasil Dipadamkan

11 Juli 2026
Oplus_131072

DPRD Kota Tangerang Desak Kemenag Segera Bayar Tunjangan Sertifikasi Guru Agama PPPK

11 Juli 2026

Pemkot Tangerang Tegaskan Larang Aktivitas Pengemis di Jalan

11 Juli 2026

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung: Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum

11 Juli 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

Sidang Sengketa Aset PN Jaksel Memanas, Nancy Nilai Ada Upaya Pencemaran Nama Baik

11 Juli 2026

CERI Desak KPK Klarifikasi Dugaan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah yang Tak Tercantum di LHKPN

10 Juli 2026
dok. KPK

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

10 Juli 2026

Keadilan untuk Warga Bulusan: PT TUN Surabaya Pulihkan 186 SHM yang Digugat Pengembang

10 Juli 2026

Menkop Ferry Juliantono Ziarah ke Makam Bung Hatta, Tegaskan Semangat Koperasi Harus Terus Dilanjutkan

10 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com