Jakarta, Kabariku – Presiden Prabowo Subianto menerima Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026), dalam pertemuan maraton lebih dari tiga jam.
Agenda utama membahas laporan komprehensif reformasi Polri, mulai dari arah kebijakan jangka pendek hingga menengah, sekaligus menandai transisi menuju tahap implementasi.
Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa komisi telah merampungkan seluruh mandat sejak dibentuk, termasuk menyerap aspirasi luas dari berbagai pemangku kepentingan.
Proses tersebut mencakup dialog dengan lembaga negara, organisasi masyarakat, internal kepolisian, hingga kunjungan ke sejumlah daerah.
“Seluruh hasil kerja dirangkum dalam 10 buku laporan yang berisi policy reform dan policy alternative, baik untuk pemerintah maupun Polri secara internal,” ujar Jimly kepada media usai pertemuan.

10 Buku Rekomendasi: Revisi UU hingga Reformasi Internal
Laporan KPRP memuat rekomendasi strategis, termasuk usulan revisi Undang-Undang Polri dan penyusunan regulasi turunan guna memperkuat implementasi reformasi.
Selain itu, komisi juga mengajukan agenda pembenahan internal yang ditargetkan berjalan hingga 2029 sebagai bagian dari roadmap jangka menengah.
Dalam pembahasan, Presiden Prabowo memberikan sejumlah keputusan penting. Salah satunya adalah tidak melanjutkan wacana pembentukan Kementerian Keamanan.
“Kami simpulkan mudharatnya lebih banyak dibanding manfaatnya, sehingga tidak kami usulkan,” kata Jimly.
Mekanisme Kapolri Tetap, Kompolnas Diperkuat
Presiden juga memutuskan mempertahankan mekanisme pengangkatan Kapolri seperti saat ini, yakni oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
“Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, Bapak Presiden mengarahkan tetap menggunakan mekanisme yang berlaku sekarang,” jelas Jimly.
Di sisi lain, penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi perhatian utama. Presiden menyetujui agar lembaga tersebut diperkuat menjadi lebih independen, dengan kewenangan yang bersifat mengikat dan keanggotaan yang tidak lagi ex-officio.
Selain itu, pemerintah juga akan mengatur secara tegas dan limitatif terkait jabatan yang dapat diduduki anggota Polri di luar institusi kepolisian melalui peraturan perundang-undangan.

Kapolri: Siap Tindak Lanjut Bertahap
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen institusinya untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi KPRP.
“Polri pada prinsipnya siap menindaklanjuti usulan-usulan yang akan membuat institusi menjadi lebih baik,” ujarnya.
Menurutnya, penguatan Kompolnas menjadi salah satu prioritas utama. Polri juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menata penempatan personel di luar struktur organisasi.
“Penempatan di luar struktur akan kami rapatkan dengan Menko Hukum,” kata Kapolri.
Lebih lanjut, Polri telah menyiapkan strategi reformasi berbasis tahapan waktu, mulai dari jangka pendek, menengah, hingga panjang, guna memastikan pembenahan tata kelola berjalan sistematis.
Dari Rekomendasi ke Aksi
Pertemuan ini menjadi penutup masa tugas KPRP yang dibentuk sejak 7 November 2025. Selanjutnya, hasil rekomendasi akan menjadi dasar penyusunan kebijakan dan regulasi nasional untuk memperkuat institusi Polri.
Pemerintah menegaskan reformasi Polri bukan sekadar wacana, melainkan agenda strategis yang terukur dan berorientasi pada kepentingan publik serta supremasi hukum.
Langkah cepat Polri menindaklanjuti rekomendasi tersebut menjadi sinyal kuat bahwa reformasi kini memasuki fase krusial: dari perumusan menuju implementasi nyata di lapangan.*
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post