Jakarta, Kabariku – Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Mahkamah Militer II-08 Jakarta memicu kritik dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia. Organisasi mahasiswa itu menilai adanya ancaman sanksi pidana terhadap korban yang tidak hadir sebagai saksi mencerminkan persoalan serius dalam praktik peradilan militer.
Ketua DPD GMNI Jakarta, Deodatus Sunda Se, menyebut proses tersebut tidak sekadar persoalan prosedural, tetapi berkaitan dengan perlindungan hak korban dalam sistem hukum.
“Sikap Majelis Hakim yang mengabaikan status perlindungan menyeluruh dari LPSK terhadap Andrie Yunus merupakan pelanggaran terhadap Pasal 1 ayat (6) UU No. 31 Tahun 2014. Ini membuktikan bahwa mekanisme peradilan militer saat ini masih berwatak elitis dan menindas kaum Marhaen yang menjadi korban kekerasan aparat,” ujar Deodatus dalam keterangannya.
Menurut dia, pemaksaan kehadiran korban dalam persidangan berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan hukum, terlebih Andrie Yunus disebut tengah mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi dan menyatakan ketidakpercayaan terhadap proses peradilan militer.
GMNI Jakarta juga menyoroti alasan “dendam pribadi” yang disebut melatarbelakangi kasus tersebut. Organisasi ini menilai pendekatan tersebut tidak cukup tanpa mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang bertanggung jawab secara komando.
Dalam pandangan GMNI, praktik tersebut berkaitan dengan persoalan lebih luas, yakni belum tuntasnya reformasi peradilan militer. Mereka menilai masih terdapat kecenderungan yang mengabaikan prinsip supremasi sipil dan kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagai sikap resmi, GMNI Jakarta menyampaikan tiga poin tuntutan. Pertama, mengecam ancaman pidana terhadap korban yang tengah memperjuangkan keadilan. Kedua, mendesak reformasi peradilan militer agar prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum, merujuk pada Tap MPR Nomor VII Tahun 2000. Ketiga, menegaskan bahwa korban tidak dapat dipaksa memberikan kesaksian dalam situasi yang dinilai mengandung tekanan.(Bemby)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com





















Discussion about this post