• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juli 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
12 April 2026
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dialihkan ke peradilan umum.

Desakan ini menguat setelah pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menyinggung pentingnya pelibatan hakim ad-hoc dalam proses peradilan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhamad Isnur menilai, pernyataan Wapres dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (12/4/2026) merupakan sinyal kuat bahwa penyelesaian perkara tersebut semestinya dilakukan melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.

RelatedPosts

Hendardi: Kejagung Jangan Defensif, Dugaan Intervensi TNI Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Hingga Tuntas

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

“Pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad-hoc hanya dimungkinkan dalam peradilan umum,” kata Isnur.

Pernyataan Wapres dan Respons Koalisi

Sebelumnya, pada 9 April 2026, Wapres Gibran menyampaikan pentingnya menghadirkan hakim ad-hoc dalam pengadilan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus guna menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum.

Pernyataan itu muncul sehari setelah penyidikan perkara dilimpahkan oleh Pusat Polisi Militer TNI kepada oditur militer.

Menurut Isnur, pernyataan tersebut juga mencerminkan adanya persoalan serius terkait profesionalitas, rekam jejak, dan integritas dalam sistem peradilan militer, sehingga diperlukan keterlibatan pihak eksternal untuk menjamin independensi proses hukum.

Isnur menegaskan, TNI seharusnya menghentikan proses hukum di peradilan militer dan menyerahkan kasus ini ke peradilan sipil. Selain dinilai tidak sejalan dengan arah kebijakan pemerintah, penggunaan peradilan militer juga dianggap bertentangan dengan prinsip equality before the law.

“Berbagai instrumen hukum nasional, termasuk semangat reformasi TNI, mengarah pada pembatasan yurisdiksi militer hanya pada pelanggaran disiplin dan pidana militer, bukan tindak pidana umum,” ujarnya.

Baca Juga  Wapres Gibran Pimpin Upacara Ziarah Nasional Peringatan Hari Pahlawan 2024
Desakan Pengalihan ke Peradilan Sipil

Koalisi juga memperingatkan, jika proses tetap dipaksakan di peradilan militer, hal itu berpotensi mencederai prinsip supremasi sipil dalam negara demokratis serta membuka ruang konflik kepentingan karena seluruh aktor penegak hukum berasal dari institusi yang sama.

“Situasi ini berisiko menghambat transparansi, akuntabilitas, dan independensi peradilan, serta mengancam keadilan bagi korban,” kata Isnur.

Diketahui, Andrie Yunus yang juga Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menjadi korban penyiraman air keras pada 12 Maret 2026. Insiden tersebut diduga melibatkan empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen TNI.

Dari ruang perawatan, Andrie menyampaikan penolakan terhadap penanganan kasus oleh Puspom TNI. Dalam surat tertanggal 3 April 2026, ia menyatakan keberatan dan mosi tidak percaya terhadap proses hukum di peradilan militer.

Ia menegaskan, pelaku harus diadili melalui peradilan umum, tanpa memandang status sebagai sipil maupun militer. Menurutnya, peradilan militer kerap menjadi ruang impunitas bagi pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah menyatakan penyidikan masih berjalan dan empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap korban belum dilakukan karena kondisi kesehatan Andrie belum memungkinkan.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto menyebut keempat tersangka merupakan anggota Badan Intelijen Strategis TNI dengan inisial NDP, SL, BWH, dan ES. Mereka telah ditahan di instalasi tahanan militer sejak 18 Maret 2026.

Koalisi menegaskan, pengalihan perkara ke peradilan umum menjadi langkah penting untuk menjamin keadilan yang independen dan imparsial bagi korban.

“Kasus ini harus ditangani secara terbuka dan akuntabel demi memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” tuntas Isnur.*

Baca Juga  Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Novel Baswedan: Pelaku Terorganisir dan Biadab

Baca juga :

Serangan terhadap Andrie Yunus Diduga Berencana, TAUD Desak Komisi III Bentuk TGPF
Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peradilan Umum
KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: aktivis HAM Andrie YunusKoalisi Masyarakat SipilKontraSReformasi Sektor KeamananWapres Gibran Rakabuming RakaYLBHI
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

DPC PKB Kabupaten Garut Gelar Muscab, Momentun Penting Partai untuk Lakukan Evaluasi Organisasi

Post Selanjutnya

Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

RelatedPosts

Hendardi: Kejagung Jangan Defensif, Dugaan Intervensi TNI Harus Diusut Tuntas

11 Juli 2026

Habiburokhman: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Hingga Tuntas

11 Juli 2026

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Operasi Brantas Jaya 2026 Berhasil, Polsek Cisauk Ringkus Residivis Curanmor

11 Juli 2026

Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung: Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum

11 Juli 2026
Post Selanjutnya
Keluarga Besar Ponpes Hidayatul Faizien

Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Cianjur

Disperkim Kabupaten Cianjur Mengajak Masyarakat Menjaga dan Merawat Ruang Publik

Discussion about this post

KabarTerbaru

Oplus_131072

Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu Lantik 71 Kepala Sekolah, Tekankan Inovasi, Sekolah Bersih, dan Transparansi Dana BOS

12 Juli 2026

PKBSI Tinjau Pengelolaan Taman Satwa Cikembulan, Dorong Peningkatan Standar Lembaga Konservasi

12 Juli 2026

Program MBG Dinilai Investasi Jangka Panjang, Himpunan Mitra Dapur Minta Pengawasan dan Aturan Diperkuat

12 Juli 2026

DPRD Kota Tangerang Bahas Soal Serapan Anggaran Dinkes, RSUD Benda dan Panunggangan Barat Jadi Perhatian

12 Juli 2026
BEM PTMA Zona III mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong pengusutan dugaan mega korupsi di Kejaksaan.

Dugaan Mega Korupsi Kejaksaan Disorot, BEM PTMA Zona III Puji Langkah Presiden Prabowo

12 Juli 2026

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Rudi Margono: Jamwas yang Pernah Pimpin Tim Supervisi BLBI KPK, Kini Jadi Plt Jampidsus

11 Juli 2026

Hendardi: Kejagung Jangan Defensif, Dugaan Intervensi TNI Harus Diusut Tuntas

11 Juli 2026

Habiburokhman: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Hingga Tuntas

11 Juli 2026

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Desak Kortas Tipikor Polri Buka Terang Keterkaitan Penggeledahan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com