• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Mei 29, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
12 April 2026
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dialihkan ke peradilan umum.

Desakan ini menguat setelah pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menyinggung pentingnya pelibatan hakim ad-hoc dalam proses peradilan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhamad Isnur menilai, pernyataan Wapres dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (12/4/2026) merupakan sinyal kuat bahwa penyelesaian perkara tersebut semestinya dilakukan melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.

RelatedPosts

Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS hingga Analis ESDM Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Kasus Getah Karet Mbah Mujiran Masuk Jalur Damai, Status Hukum Masih Menunggu Putusan Hakim

Nadiem Tak Perlu Dibela

“Pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad-hoc hanya dimungkinkan dalam peradilan umum,” kata Isnur.

Pernyataan Wapres dan Respons Koalisi

Sebelumnya, pada 9 April 2026, Wapres Gibran menyampaikan pentingnya menghadirkan hakim ad-hoc dalam pengadilan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus guna menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum.

Pernyataan itu muncul sehari setelah penyidikan perkara dilimpahkan oleh Pusat Polisi Militer TNI kepada oditur militer.

Menurut Isnur, pernyataan tersebut juga mencerminkan adanya persoalan serius terkait profesionalitas, rekam jejak, dan integritas dalam sistem peradilan militer, sehingga diperlukan keterlibatan pihak eksternal untuk menjamin independensi proses hukum.

Isnur menegaskan, TNI seharusnya menghentikan proses hukum di peradilan militer dan menyerahkan kasus ini ke peradilan sipil. Selain dinilai tidak sejalan dengan arah kebijakan pemerintah, penggunaan peradilan militer juga dianggap bertentangan dengan prinsip equality before the law.

“Berbagai instrumen hukum nasional, termasuk semangat reformasi TNI, mengarah pada pembatasan yurisdiksi militer hanya pada pelanggaran disiplin dan pidana militer, bukan tindak pidana umum,” ujarnya.

Baca Juga  Anggaran MBG di APBN 2026 Digugat ke MK, Koalisi Sipil Soroti Dasar Hukumnya
Desakan Pengalihan ke Peradilan Sipil

Koalisi juga memperingatkan, jika proses tetap dipaksakan di peradilan militer, hal itu berpotensi mencederai prinsip supremasi sipil dalam negara demokratis serta membuka ruang konflik kepentingan karena seluruh aktor penegak hukum berasal dari institusi yang sama.

“Situasi ini berisiko menghambat transparansi, akuntabilitas, dan independensi peradilan, serta mengancam keadilan bagi korban,” kata Isnur.

Diketahui, Andrie Yunus yang juga Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menjadi korban penyiraman air keras pada 12 Maret 2026. Insiden tersebut diduga melibatkan empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen TNI.

Dari ruang perawatan, Andrie menyampaikan penolakan terhadap penanganan kasus oleh Puspom TNI. Dalam surat tertanggal 3 April 2026, ia menyatakan keberatan dan mosi tidak percaya terhadap proses hukum di peradilan militer.

Ia menegaskan, pelaku harus diadili melalui peradilan umum, tanpa memandang status sebagai sipil maupun militer. Menurutnya, peradilan militer kerap menjadi ruang impunitas bagi pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah menyatakan penyidikan masih berjalan dan empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap korban belum dilakukan karena kondisi kesehatan Andrie belum memungkinkan.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto menyebut keempat tersangka merupakan anggota Badan Intelijen Strategis TNI dengan inisial NDP, SL, BWH, dan ES. Mereka telah ditahan di instalasi tahanan militer sejak 18 Maret 2026.

Koalisi menegaskan, pengalihan perkara ke peradilan umum menjadi langkah penting untuk menjamin keadilan yang independen dan imparsial bagi korban.

“Kasus ini harus ditangani secara terbuka dan akuntabel demi memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” tuntas Isnur.*

Baca Juga  Polri Ungkap Korupsi Pabrik Gula Djatiroto: Dua Tersangka Diduga Alirkan Uang ke Perusahaan Singapura

Baca juga :

Serangan terhadap Andrie Yunus Diduga Berencana, TAUD Desak Komisi III Bentuk TGPF
Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peradilan Umum
KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: aktivis HAM Andrie YunusKoalisi Masyarakat SipilKontraSReformasi Sektor KeamananWapres Gibran Rakabuming RakaYLBHI
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

DPC PKB Kabupaten Garut Gelar Muscab, Momentun Penting Partai untuk Lakukan Evaluasi Organisasi

Post Selanjutnya

Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

RelatedPosts

Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS hingga Analis ESDM Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

26 Mei 2026
Mbah Mujiran masih menjalani proses hukum kasus dugaan penggelapan getah karet di Lampung Selatan. (Istimewa)

Kasus Getah Karet Mbah Mujiran Masuk Jalur Damai, Status Hukum Masih Menunggu Putusan Hakim

25 Mei 2026

Nadiem Tak Perlu Dibela

19 Mei 2026
Keluarga Steven Kondoy mengadu ke Komisi III DPR RI terkait dugaan kejanggalan kasus Henny Kondoy yang bergulir selama enam tahun.(Irfan/kabariku.com)

6 Tahun Mencari Keadilan, Keluarga Henny Kondoy Adukan Dugaan Mafia Tanah dan Kasusnya ke Komisi III DPR RI

19 Mei 2026

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026
Post Selanjutnya
Keluarga Besar Ponpes Hidayatul Faizien

Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Cianjur

Disperkim Kabupaten Cianjur Mengajak Masyarakat Menjaga dan Merawat Ruang Publik

Discussion about this post

KabarTerbaru

Komisi III DPR Pastikan Pengadaan Hewan Kurban Presiden melalui APBN, Sah Secara Hukum dan Syariat

28 Mei 2026
Area Kamojang Jawa Barat dok PGE

Indonesia Pacu Pengembangan Panas Bumi 5.200 MW Menuju Net Zero Emission 2060

28 Mei 2026
KAUP dan alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila menyembelih dua sapi kurban pada Iduladha 2026. (Bemby/kabariku.com)

Azhar Permana: Kurban Alumni Universitas Pancasila Pererat Hubungan Kampus dan Warga

28 Mei 2026

Warga Cigedug Garut Terima Bantuan Hewan Kurban Presiden RI Tahun 2026

28 Mei 2026

Dasco Sambut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan, DPR Siapkan Revisi UU Pemilu

28 Mei 2026

DPD NasDem Garut Tebar Hewan Kurban untuk Masyarakat dan 42 DPC, Haris Kalicman: Wujud Kepedulian dan Kebersamaan

28 Mei 2026

DPD Golkar Kabupaten Garut Sembelih 5 Sapi dan 4 Domba, Daging Kurban Disalurkan ke Kader dan Masyarakat

28 Mei 2026

Tak Ada Praktik Titip-Menitip di Sekolah Maung, KDM Berikan Sanksi pada Oknum yang Melanggar

28 Mei 2026

Koalisi Sektor Keamanan: Pelibatan TNI Atasi Begal Dinilai Overreaktif, Bentuk Militerisasi Ruang Sipil

27 Mei 2026

Presiden Prabowo Shalat Iduladha 1447 H Bersama Diaspora Indonesia di Paris

27 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • PBB DPC Garut Dikukuhkan, Usung Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan “KSP Mendekat”, Kastaf Dudung Pastikan Aduan Publik Ditangani Cepat dan Responsif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BGN Warning Modus Jual Beli Titik SPPG, Kasus Penipuan di Batam dan Jabar Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Rp 1.400 Per Kilogram: Jeritan Petani Sawit di Balik Dinding Ambisi Ekspor Satu Pintu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nurul Ghufron Resmi Jadi Komisaris Jasa Marga, RUPST 2025 Catat Kinerja Positif dan Susun Jajaran Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Acara Nobar yang Digelar DPRD, Warga Garut Rayakan Hattrick Persib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com