Jakarta, Kabariku – Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut.
Penunjukan itu tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026 sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan pergantian kepemimpinan tersebut tidak akan memengaruhi proses penanganan perkara tindak pidana khusus yang sedang berjalan.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang dalam siaran pers, Sabtu (11/7/2026).
Penunjukan Rudi dilakukan hanya beberapa jam setelah Kejaksaan Agung mengumumkan telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus.
Dalam siaran pers yang diterbitkan sekitar pukul 03.00 WIB, Kejaksaan Agung menyatakan pengunduran diri tersebut diterima Jaksa Agung sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Pengunduran diri Febrie disampaikan di tengah penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Sosok Rudi Margono
Dr. Rudi Margono, SH., M.Hum., merupakan salah satu Jaksa bintang tiga yang dikenal memiliki pengalaman panjang di bidang penegakan hukum, meski relatif jarang tampil di ruang publik.
Pria kelahiran Magetan, Jawa Timur, 6 Desember 1969 itu saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sejak 18 Desember 2024.
Karier Rudi dimulai sebagai staf di Kejaksaan Negeri Magetan pada 1994. Sejak itu, ia menempati berbagai posisi strategis di lingkungan Kejaksaan, mulai dari Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jakarta.
Sempat menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, hingga Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Ia juga pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2024, serta Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung sebelum akhirnya dipercaya menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) di Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada akhir 2024.

Pernah Tangani Kasus Besar
Dalam perjalanan kariernya, Rudi tercatat pernah terlibat dalam penanganan sejumlah perkara besar, antara lain kasus Jiwasraya, Asabri, serta berbagai perkara korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara.
Rudi juga pernah menjadi jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu ia menangani kasus mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan dan menuntut terdakwa dengan pidana penjara empat tahun.
Selain itu, ia pernah menangani perkara pengadaan mobil pemadam kebakaran yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau saat itu, Ismeth Abdullah.
Pada 2008, Rudi ditunjuk sebagai Ketua Tim Supervisi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dibentuk KPK.
Sementara pada 2023, ia mengikuti seleksi Deputi Penindakan KPK dan menjadi satu-satunya Jaksa yang lolos hingga enam besar.
Kini, Rudi dipercaya mengemban tugas sebagai Plt. Jampidsus Kejaksaan Agung menggantikan Febrie Adriansyah, hingga penetapan pejabat definitif.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post