• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, April 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Serangan terhadap Andrie Yunus Diduga Berencana, TAUD Desak Komisi III Bentuk TGPF

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
1 April 2026
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan berbagai organisasi masyarakat sipil mendesak Komisi III DPR RI mengambil sikap tegas terkait kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus, yang terjadi pada 12 Maret 2026.

Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI dan Polda Metro Jaya di Komplek Parlemen RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (31/3/2026).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam pernyataannya, TAUD menegaskan bahwa serangan terhadap Andrie Yunus merupakan percobaan pembunuhan berencana yang terorganisir, dengan indikasi keterlibatan aktor intelektual di balik pelaku lapangan.

RelatedPosts

Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

Lucius Karus Soroti Kasus Pemerasan Rp300 Juta Sahroni: Kok Malah Dibikin Drama?

Investigasi awal menunjukkan setidaknya 16 orang terlibat, dengan peran mulai dari pengintaian, pembuntutan, hingga eksekusi. Pola ini menegaskan adanya perencanaan matang.

“Penggunaan air keras sebagai alat serangan bukan hanya berbahaya, tetapi berpotensi mematikan. Korban selamat karena segera mendapatkan pertolongan medis, namun hal itu tidak menghapus tanggung jawab pidana para pelaku,” jelas pernyataan TAUD.

Tindakan ini memenuhi unsur percobaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 jo. Pasal 17 jo. Pasal 20 KUHP.

Selain aspek pidana, TAUD menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi korban, termasuk pemulihan fisik, psikologis, sosial, dan keamanan berkelanjutan, baik bagi Andrie maupun keluarga dan pendampingnya.

Pemenuhan hak kompensasi, restitusi, dan akses informasi juga menjadi bagian dari pemulihan komprehensif.

Rekomendasi TAUD untuk Komisi III DPR RI

Menegaskan kasus penyerangan sebagai tindak pidana umum dan memastikan prosesnya diadili melalui peradilan umum untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga  Langkah Panjang Irjen Pol Asep Edi Suheri, Putra Tasik yang Kini Pimpin Polda Metro Jaya

Mendorong aparat penegak hukum menerapkan Pasal 459 jo. Pasal 17 jo. Pasal 20 KUHP agar seluruh pelaku, termasuk aktor intelektual, dimintai pertanggungjawaban.

Mempercepat revisi Undang-Undang TNI, khususnya pencabutan Pasal 74 UU TNI, sehingga setiap tindak pidana umum oleh anggota TNI diadili di peradilan umum.

Mendorong pembentukan Tim Independen Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dengan dasar hukum kuat dan komposisi independen, bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk mengungkap fakta, motif, dan struktur pelaku.

Menjalankan fungsi pengawasan aktif, termasuk meminta laporan berkala dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Komnas HAM untuk memastikan transparansi proses.

Menjamin perlindungan maksimal bagi korban, keluarga, dan saksi melalui pengawasan LPSK, mencakup keamanan, pemulihan, akses informasi, kompensasi, dan pencegahan serangan lanjutan.

Desakan Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Komisi III DPR RI mendorong Presiden Prabowo Subianto membentuk TGPF untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Dimas menilai, pengusutan kasus ini berjalan lambat dan berpotensi menimbulkan efek domino terhadap pembela HAM lainnya.

Pelaku yang diduga merupakan anggota BAIS TNI terdiri dari NDP (Kapten), SL (Lettu), BHW (Lettu), dan ES (Serda). Sebelumnya, Kepala BAIS, Letjen Yudi Abrimantyo, menyerahkan jabatan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

“Dalam kasus ini, korban tidak hanya Andrie Yunus. Serangan ini menjadi ancaman bagi kerja-kerja publik, pembelaan HAM, dan kualitas demokrasi,” tegas Dimas saat RDPU.

Ia berharap keputusan politik DPR dapat mendorong pembentukan TGPF independen yang melibatkan aparat, ahli, dan masyarakat sipil untuk mengungkap seluruh pelaku dan motif.

Pernyataan Ketua Umum YLBHI

Sementara itu, Ketua Umum Muhamad Isnur menegaskan, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus adalah skandal luar biasa dalam tata negara Indonesia.

Baca Juga  Terkait Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri dan Permintaan Supervisi kepada Dewan Pengawas, Ini Pendapat SIAGA 98

Isnur mendesak Komisi III DPR RI melaksanakan amanat rakyat dalam melakukan pengawasan terhadap semua lembaga negara.

“Ini adalah situasi atau proses yang berbahaya, bukan hanya ada warga negara yang disakiti, tetapi ternyata dilukai oleh aparat negara. Ini bukan perkara biasa,” ungkap Isnur.

Ia menambahkan, operasi dan eksekusi yang dilakukan aparat negara terhadap warga yang kritis menjadikan kasus ini skandal besar dalam ketatanegaraan.

“Kalau ini terjadi kepada Andrie, jangan-jangan ada operasi-operasi lain. Banyak intimidasi dan teror diterima influencer, orang kritis, dan jurnalis yang tidak diungkap,” tambahnya.

Isnur berharap Komisi III DPR RI fokus menjalankan tugasnya dan tidak menganggap kasus penyiraman air keras sebagai kasus biasa. “Jangan ada lagi rasa ketakutan di warga negara karena aparat negaranya melakukan teror dan kekerasan,” tutupnya.

Kronologi Singkat Serangan

Pada Kamis, 12 Maret 2026 malam, Andrie Yunus disiram air keras oleh dua orang tak dikenal saat melintasi kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Akibat serangan, Andrie mengalami luka bakar 24 persen di sekujur tubuh, dengan kondisi paling parah di mata kanannya.

Hingga saat ini, Andrie Yunus masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan bahwa pasien mengalami luka bakar sekitar 20 persen pada area tubuh serta trauma kimia pada mata kanan dengan derajat keparahan tingkat tiga pada fase akut. 

Buntut kasus itu, Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letjen Yudi Abdimantyo telah menyerahkan jabatannya.*

Baca juga :

KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia
Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peradilan Umum
TAUD: Ganti Kepala BAIS Bukan Solusi, Bongkar Rantai Komando Kasus Andrie Yunus

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: aktivis HAM Andrie YunusKasus penyiraman air kerasKomisi III DPR RIKontraSpencabutan Pasal 74 UU TNIpengawasan LPSKPolda Metro JayaTim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD)
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

Post Selanjutnya

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dengan 13 CEO Perusahaan Jepang

RelatedPosts

Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

11 April 2026
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (Foto:Istimewa)

UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

11 April 2026
Lucius Karus soroti kasus pemerasan Rp300 juta terhadap Ahmad Sahroni yang dinilai terlalu berbelit.(Foto:Istimewa)

Lucius Karus Soroti Kasus Pemerasan Rp300 Juta Sahroni: Kok Malah Dibikin Drama?

10 April 2026
anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Sahroni (foto:Istimewa)

Kronologi Ahmad Sahroni ditipu Rp300 Juta oleh Perempuan yang Mengatasnamakan Pimpinan KPK

10 April 2026
Kejagung serahkan Rp11,4 triliun, Presiden Prabowo sebut setara perbaikan 34.000 sekolah dan 500.000 rumah.(Dok.Setpres)

Rp11,4 T Diserahkan Kejagung, Presiden Prabowo Sebut Setara Renovasi 34 Ribu Sekolah dan 500 Ribu Rumah

10 April 2026

Presiden Prabowo: Indonesia Tidak Gelap, Siap Jadi “Rising Giant” Dunia

9 April 2026
Post Selanjutnya

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dengan 13 CEO Perusahaan Jepang

Koordinator Nasional Presidium Pemuda Timur, Sandri Rumanama,(Foto: Istimewa)

Krisis Energi Global, Pemuda Timur Desak Polri Perkuat Pengamanan Infrastruktur Energi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Anggaran EO Rp113,9 Miliar, BGN Bangun Sistem Kerja Profesional untuk Optimalkan MBG

13 April 2026

KPK Kawal Sektor Strategis Batam dan Bintan, Jaga Iklim Investasi Sehat dan Berkelanjutan

13 April 2026

Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

13 April 2026
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Cianjur

Disperkim Kabupaten Cianjur Mengajak Masyarakat Menjaga dan Merawat Ruang Publik

13 April 2026
Keluarga Besar Ponpes Hidayatul Faizien

Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

13 April 2026

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

12 April 2026

DPC PKB Kabupaten Garut Gelar Muscab, Momentun Penting Partai untuk Lakukan Evaluasi Organisasi

12 April 2026

Hidrometeorologi Mengancam, Yuda Puja Turnawan Desak Langkah Cepat Pemkab Garut

12 April 2026

KPK Ungkap Pola Penyalahgunaan Wewenang Berulang, Ancaman Korupsi Terstruktur

12 April 2026

Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

11 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com