• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Agustus 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

TAUD: Ganti Kepala BAIS Bukan Solusi, Bongkar Rantai Komando Kasus Andrie Yunus

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
26 Maret 2026
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai konferensi pers yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI pada Rabu (25/3/2026) belum menyentuh substansi utama dalam pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhamad Isnur, menegaskan bahwa langkah pergantian Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI tidak dapat dianggap sebagai bentuk akuntabilitas yang memadai.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Pergantian Kepala BAIS bukan solusi. Negara harus membongkar rantai komando di balik serangan air keras terhadap Andrie Yunus dan menyeret seluruh pelaku ke peradilan umum,” ujar Isnur dalam keterangan resmi TAUD.

RelatedPosts

Mengintagrasikan Layanan BRT dan Kereta Di Surabaya

Hormati Bulan Kemerdekaan! Sekjen PATRA Ingatkan Ojol Tak Terpancing Isu

Febrie Adriansyah Kembali ke Rutan KPK Usai Diperiksa Tim 9 Kejagung sebagai Tersangka dan Saksi TPPU

TAUD menyoroti minimnya informasi terkait perkembangan penyidikan, termasuk koordinasi antar aparat penegak hukum dan pengungkapan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Menurut mereka, publik masih menunggu kejelasan atas kasus yang dinilai sebagai kejahatan serius tersebut.

“Konferensi pers ini belum menjawab perkembangan substansial penanganan perkara, termasuk keterbukaan proses hukum dan pengungkapan pelaku,” kata Isnur.

Lebih lanjut, TAUD mengungkap dugaan bahwa jumlah pelaku dalam kasus ini jauh lebih banyak dari yang disampaikan aparat. Jika sebelumnya disebutkan empat orang, TAUD menduga keterlibatan bisa mencapai belasan orang.

“Operasi sebesar ini tidak mungkin berdiri sendiri. Ada dugaan kuat keterlibatan struktur komando dan perintah atasan yang harus diusut secara menyeluruh,” tegasnya.

TAUD juga mengkritisi narasi “pertanggungjawaban institusi” melalui pergantian jabatan Kepala BAIS. Dalam sistem militer yang hierarkis, tanggung jawab dinilai tidak bisa dibebankan pada satu orang saja.

Baca Juga  Meninggal Akibat Covid-19, Inilah Sosok Pollycarpus

“Tidak adanya penjelasan mengenai akuntabilitas rantai komando menimbulkan kesan adanya upaya menutup-nutupi pertanggungjawaban yang parsial dan selektif,” ujar Isnur.

Ia menambahkan, pendekatan tersebut berpotensi mengaburkan tanggung jawab pada level lebih tinggi, termasuk pimpinan tertinggi militer hingga otoritas sipil.

TAUD menegaskan bahwa pencopotan jabatan tidak boleh menggantikan proses hukum pidana. Jika ditemukan adanya keterlibatan atasan, baik melalui perintah, persetujuan, maupun pembiaran, maka proses hukum harus tetap berjalan.

“Pencopotan jabatan tanpa pertanggungjawaban pidana justru berpotensi memperkuat praktik impunitas,” katanya.

Selain itu, TAUD menekankan bahwa penanganan kasus harus dilakukan melalui peradilan umum, bukan peradilan militer, mengingat peristiwa tersebut terjadi di ruang sipil dan merupakan tindak pidana umum.

“Tidak ada dasar yang sah untuk membawa perkara ini ke yurisdiksi peradilan militer. Penggunaan peradilan militer justru berpotensi menghambat transparansi dan independensi proses hukum,” ucap Isnur.

TAUD pun mendesak Presiden untuk memastikan pengungkapan kasus dilakukan secara menyeluruh dan independen, termasuk membentuk mekanisme investigasi yang kredibel serta bebas konflik kepentingan.

Selain itu, TAUD meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi III membentuk Panitia Kerja (Panja), serta Komisi I mengoptimalkan pengawasan intelijen, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Intelijen Negara.

“Langkah ini merupakan pengawasan tambahan (komplementer) dari penegakan hukum, terutama terkait dugaan keterlibatan unsur intelijen,” ungkapnya.

Namun, Isnur menambahlan, perlu ditegaskan bahwa fungsi Timwas bersifat politik dan pengawasan, bukan penegakan hukum. Karena itu, pelibatan Timwas tidak boleh menggantikan proses hukum yang independen, transparan, dan akuntabel.

“Presiden harus memastikan bahwa pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada satu jabatan saja, tetapi menelusuri seluruh rantai komando hingga tuntas,” tutup Isnur.

Baca Juga  Resmikan Papua Barat Daya, Tito Karnavian: Indonesia Kini Memiliki 38 Provinsi

Tim Advokasi Untuk Demokrasi tergabung dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI); Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS); Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta; AMAR Law Firm; LBH Pers; Greenpeace Indonesia; Trend Asia; dan Imparsial.

Diketahui sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo menyerahkan jabatannya pada hari ini, Rabu (25/3), buntut dari kasus penyiraman air keras oleh sejumlah personel Bais TNI ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Penyerahan jabatan Kabais TNI dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Puspen TNI, Rabu (25/3) petang.

“Jadi kami perlu sampaikan di sini, sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais,” kata Aulia di kantor Puspen TNI, kompleks Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

Namun, Aulia enggan mengelaborasi pernyataan tersebut, termasuk sosok pengganti Yudi Abrimantyo.

Aulia juga menyampaikan bahwa TNI bersama Kementerian Pertahanan telah melakukan rapat terkait revitalisasi internal, sesuai arahan Prabowo Subianto.

Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa TNI tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum oleh prajurit.

“Terhadap prajurit TNI yang melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana, TNI menyatakan tidak memberikan toleransi dan akan menindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik melalui peradilan militer, penjatuhan hukuman disiplin, maupun pemberhentian dengan tidak hormat,” tegasnya.

Sejauh ini, empat personel dari Detasemen Markas (Denma) Bais TNI terlibat dalam penyiraman terhadap Andrie Yunus di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, 12 Maret lalu.

Keempat personel tersebut antara lain Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES, yang telah ditahan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Baca Juga  Habib Syakur Ali Mahdi: Connie dan Hasto Ditunggu Buka-bukaan Datanya

“Sampai saat ini, proses penyidikan terhadap empat personel yang diduga melakukan penganiayaan (penyiraman) kepada saudara Andrie Yunus sedang berjalan. Mohon menunggu sampai seluruh proses penyidikan oleh penyidik dari Puspom TNI selesai dilaksanakan,” kata Kapuspen TNI.*

Baca juga :

Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais TNI Diserahkan
Prabowo Menjawab: Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme, Negara Janji Usut Tuntas
Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peradilan Umum
Kekerasan terhadap Aktivis: Ujian bagi Negara dan Kekuasaan
Tags: aktivis HAM Andrie YunusKapuspen TNIKomisi III DPRKontraSpergantian jabatan KABAISTim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD)YLBHI
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Taman Satwa Cikembulan Dipadati Pengunjung, Pertunjukan Satwa Jadi Andalan

Post Selanjutnya

Rakor Lintas K/L: Seskab Teddy dan Menteri Bahas Stimulus Ekonomi dan Kebijakan Energi

RelatedPosts

Mengintagrasikan Layanan BRT dan Kereta Di Surabaya

8 Agustus 2026
Dok.Foto : Istimewa

Hormati Bulan Kemerdekaan! Sekjen PATRA Ingatkan Ojol Tak Terpancing Isu

8 Agustus 2026

Febrie Adriansyah Kembali ke Rutan KPK Usai Diperiksa Tim 9 Kejagung sebagai Tersangka dan Saksi TPPU

8 Agustus 2026

Massa Penambang Datangi Kantor PT Timah di Gantung, Aksi Berujung Ricuh dan Kebakaran Jadi Sorotan

8 Agustus 2026

Polda Metro Jaya Dalami Temuan 996 Benda Menyerupai Senjata di Yayasan Sekolah Swasta Jakarta Selatan

7 Agustus 2026

Kapolri Rombak Jajaran Perwira Tinggi, 9 Irjen Polri Berganti Jabatan

7 Agustus 2026
Post Selanjutnya

Rakor Lintas K/L: Seskab Teddy dan Menteri Bahas Stimulus Ekonomi dan Kebijakan Energi

ilustrasi

MBG (Makanan Bergizi Gratis): Antara Proyek Ambisius dan Kegagalan Komunikasi Politik

Discussion about this post

KabarTerbaru

Abdul Rokib Laporkan Dugaan Persekusi ke Polres Garut, Sebut Dikerumuni Puluhan Orang dan Dipaksa ke Polsek

8 Agustus 2026

Mengintagrasikan Layanan BRT dan Kereta Di Surabaya

8 Agustus 2026

Dari Buku Ajar hingga Budaya Membaca, Presiden Prabowo Perkuat Fondasi SDM Indonesia

8 Agustus 2026

STN Jabar Desak Pemerintah Batalkan Pembangunan Yonif TP 322 di Atas Lahan Kelola Warga Mekargalih

8 Agustus 2026
Dok.Foto : Istimewa

Hormati Bulan Kemerdekaan! Sekjen PATRA Ingatkan Ojol Tak Terpancing Isu

8 Agustus 2026

PNM Peduli Renovasi Masjid Annajatul Faizin di Garut

8 Agustus 2026

DPD RI Hadirkan Kantor Perwakilan di Serang untuk Tampung Aspirasi Warga Banten

8 Agustus 2026

Febrie Adriansyah Kembali ke Rutan KPK Usai Diperiksa Tim 9 Kejagung sebagai Tersangka dan Saksi TPPU

8 Agustus 2026

Massa Penambang Datangi Kantor PT Timah di Gantung, Aksi Berujung Ricuh dan Kebakaran Jadi Sorotan

8 Agustus 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan Program Strategis TNI hingga Persiapan HUT ke-81 RI

7 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto:Istimewa

    Mabes Polri Bungkam soal Masa Aktif Wakapolri, Status Komjen Dedi Prasetyo Masih Jadi Tanda Tanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perebutan Presidium KAHMI Jabar Dinilai Jadi Momentum Perkuat Jalan KDM Menuju Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agus Muttaqien Alfaz Siap Pimpin MW KAHMI Jabar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco Instruksikan Kader Kawal Program Prabowo dan Perangi Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com