• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, April 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News Nasional

Kekerasan terhadap Aktivis: Ujian bagi Negara dan Kekuasaan

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
16 Maret 2026
di Nasional
A A
0
ShareSendShare ShareShare

oleh :
Pius Lustrilanang

Kabariku – Serangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Jakarta bukan sekadar tindak kriminal. Peristiwa ini harus dibaca sebagai ujian serius bagi negara dalam melindungi kebebasan sipil.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ketika seorang pembela hak asasi manusia diserang secara brutal di ruang publik, persoalan yang muncul bukan hanya tentang keselamatan individu, tetapi juga tentang apakah negara mampu menjamin keamanan warga yang berani mengkritik kekuasaan.

RelatedPosts

Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

Presiden Prabowo: Indonesia Tidak Gelap, Siap Jadi “Rising Giant” Dunia

Viral Motor Berlogo BGN, Dadan Hindayana: Anggaran 2025 dan Belum Didistribusikan

Andrie Yunus adalah aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, organisasi yang selama lebih dari dua dekade berada di garis depan perjuangan hak asasi manusia di Indonesia.

KontraS dikenal aktif mengadvokasi korban penghilangan paksa, kekerasan aparat, serta berbagai pelanggaran HAM yang menyentuh langsung relasi antara kekuasaan negara dan masyarakat sipil. Kritik terhadap isu-isu tersebut sering kali menimbulkan ketegangan dengan pihak-pihak yang merasa kepentingannya terganggu oleh advokasi tersebut.

Dalam studi gerakan sosial, kekerasan terhadap aktivis sering dipahami sebagai bentuk intimidasi politik. Sidney Tarrow dalam Power in Movement (1998) menjelaskan bahwa ketika gerakan sosial menantang struktur kekuasaan, represi sering muncul sebagai upaya untuk membatasi mobilisasi publik.

Kekerasan tidak hanya bertujuan melukai korban, tetapi juga menciptakan efek psikologis yang lebih luas agar masyarakat menjadi takut bersuara. Dengan kata lain, satu tindakan kekerasan terhadap aktivis dapat menjadi pesan kepada komunitas masyarakat sipil secara keseluruhan.

Data statistik menunjukkan bahwa tekanan terhadap pembela HAM di Indonesia bukanlah fenomena sporadis. Amnesty International mencatat sedikitnya 454 serangan terhadap 1.262 pembela HAM antara 2019 hingga 2024. Bahkan dalam semester pertama 2025 saja tercatat 54 kasus serangan terhadap 104 pembela HAM.

Baca Juga  Tewasnya Bripda IDF, KontraS: Polri Harus Transparan dan Akuntabel serta Evaluasi Penggunaan Senjata Api

Angka-angka ini menunjukkan adanya pola intimidasi yang berulang terhadap masyarakat sipil. Serangan terhadap Andrie Yunus karena itu tidak dapat dipandang sebagai kejadian tunggal, tetapi sebagai bagian dari persoalan struktural yang lebih luas mengenai keamanan aktivis di Indonesia.

Dalam kerangka teori negara modern, situasi ini menempatkan tanggung jawab besar pada pemerintah. Max Weber dalam esainya Politics as a Vocation (1919) menegaskan bahwa negara memiliki monopoli atas penggunaan kekerasan yang sah.

Prinsip ini berarti bahwa negara harus memastikan setiap tindakan kekerasan di ruang publik berada di bawah kendali hukum. Jika negara gagal melindungi warga dari kekerasan politik, maka legitimasi negara sebagai penjaga hukum akan dipertanyakan.

Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa hubungan antara negara dan masyarakat sipil sering diwarnai ketegangan. Reformasi 1998 membuka ruang demokrasi setelah puluhan tahun pemerintahan otoriter.

Namun berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu-termasuk penghilangan paksa aktivis-belum sepenuhnya diselesaikan secara tuntas.

Situasi ini menciptakan apa yang oleh banyak peneliti disebut sebagai budaya impunitas, yakni kondisi ketika pelanggaran serius tidak diikuti oleh akuntabilitas yang memadai.

Dalam konteks tersebut, serangan terhadap Andrie Yunus memiliki makna simbolik yang jauh lebih luas. Ia menunjukkan bahwa ruang sipil masih berada dalam posisi rentan.

Jika negara gagal mengusut kasus ini secara transparan dan menghukum pelaku serta jaringan yang berada di baliknya, maka pesan yang diterima publik sangat berbahaya: bahwa kekerasan terhadap aktivis dapat terjadi tanpa konsekuensi hukum yang jelas.

Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa kegagalan negara menegakkan hukum dalam kasus kekerasan politik sering memicu krisis legitimasi.

Charles Tilly dalam Social Movements 1768-2004 (2004) menjelaskan bahwa ketidakpercayaan terhadap institusi negara dapat mendorong mobilisasi sosial yang lebih luas.

Baca Juga  Demi Persatuan Nasional, Aktivis Forkot: Ketimbang Berpolemik Segera Tindaklanjuti Gagasan Prabowo-Budiman

Ketika masyarakat merasa bahwa hukum tidak lagi mampu melindungi warga, protes publik dapat berkembang menjadi tuntutan reformasi politik yang lebih besar.

Penelitian Erica Chenoweth dan Maria Stephan dalam Why Civil Resistance Works (2011) menunjukkan bahwa mobilisasi masyarakat sipil sering menguat ketika negara gagal merespons tuntutan keadilan secara memadai.

Dalam banyak kasus, gerakan masyarakat yang bermula dari isu hak asasi manusia kemudian berkembang menjadi gerakan politik yang lebih luas menuntut perubahan struktural.

Karena itu, penanganan kasus kekerasan terhadap aktivis bukan hanya soal keadilan bagi korban. Ia juga menyangkut stabilitas politik negara. Jika negara gagal mengusut serangan seperti ini secara tegas, konsekuensinya sangat serius.

Impunitas akan semakin mengakar, rasa aman masyarakat sipil akan runtuh, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara akan terkikis secara perlahan.

Bahaya terbesar dari situasi ini bukan hanya melemahnya demokrasi, tetapi juga terancamnya keberlangsungan pemerintahan itu sendiri. Ketika negara tidak mampu melindungi warga yang bersuara kritis, legitimasi moral kekuasaan akan runtuh di mata publik.

Ketidakpercayaan yang terus menumpuk dapat berubah menjadi kemarahan sosial yang meluas.

Sejarah politik menunjukkan bahwa banyak pemerintahan kehilangan stabilitasnya bukan semata karena kekuatan oposisi, tetapi karena hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan negara menegakkan keadilan.

Karena itu negara tidak memiliki pilihan selain bertindak tegas. Serangan terhadap aktivis HAM harus diusut hingga tuntas, pelaku harus dihukum, dan jaringan yang berada di baliknya harus diungkap tanpa kompromi. Jika negara gagal melakukan hal tersebut, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi satu aktivis, tetapi juga masa depan stabilitas politik dan keberlangsungan pemerintahan itu sendiri.*

Jakarta, 16 Maret 2026

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: aktivis 98aktivis HAM Andrie YunusKasus penyiraman air kerasKontraSProf. (HC) Dr. Pius Lustrilanang
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Danjen Kopassus di Panggung Politik Nasional

Post Selanjutnya

KPK Sita Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong

RelatedPosts

Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

13 April 2026

Presiden Prabowo: Indonesia Tidak Gelap, Siap Jadi “Rising Giant” Dunia

9 April 2026

Viral Motor Berlogo BGN, Dadan Hindayana: Anggaran 2025 dan Belum Didistribusikan

8 April 2026

KAPAK Dorong KPK Cermati Impor 105 Ribu Pikap Agrinas, Cegah Potensi Kerugian Negara

6 April 2026
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat kunjungan kerja kawasan Kemukus, Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pemerintah Gandeng Swasta: 1.000 Unit Rusun Subsidi Siap Dibangun

5 April 2026

Harga BBM Bersubsidi Tetap Stabil, Pemerintah Imbau Masyarakat Bijak Konsumsi Energi

1 April 2026
Post Selanjutnya
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Sita Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong

Pelepasan peserta Mudik Gratis Pegadaian 2026 di Jakarta Selatan, Senin (16/3/2026)

Mudik Gratis Pegadaian 2026, Kantor Wilayah Pegadaian IX Jakarta 2 Turut Berpartisipasi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Anggaran EO Rp113,9 Miliar, BGN Bangun Sistem Kerja Profesional untuk Optimalkan MBG

13 April 2026

KPK Kawal Sektor Strategis Batam dan Bintan, Jaga Iklim Investasi Sehat dan Berkelanjutan

13 April 2026

Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

13 April 2026
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Cianjur

Disperkim Kabupaten Cianjur Mengajak Masyarakat Menjaga dan Merawat Ruang Publik

13 April 2026
Keluarga Besar Ponpes Hidayatul Faizien

Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

13 April 2026

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

12 April 2026

DPC PKB Kabupaten Garut Gelar Muscab, Momentun Penting Partai untuk Lakukan Evaluasi Organisasi

12 April 2026

Hidrometeorologi Mengancam, Yuda Puja Turnawan Desak Langkah Cepat Pemkab Garut

12 April 2026

KPK Ungkap Pola Penyalahgunaan Wewenang Berulang, Ancaman Korupsi Terstruktur

12 April 2026

Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

11 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com