• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juni 11, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News Nasional

Usulan SIAGA 98 Didukung Pengamat Militer: Pembentukan Kementerian Keamanan Perlu Dikaji

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
11 Juni 2026
di Nasional
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh DPR RI membuka kembali ruang diskusi mengenai arah reformasi kelembagaan Polri.

Di tengah sorotan publik terhadap perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian, muncul kembali gagasan pembentukan Kementerian Keamanan sebagai bagian dari penguatan tata kelola sektor keamanan nasional.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pengamat militer Aris Santoso menilai pembahasan revisi UU Polri seharusnya tidak berhenti pada aspek administratif seperti perpanjangan usia pensiun perwira tinggi, tetapi juga menjadi momentum mengevaluasi desain kelembagaan keamanan nasional secara lebih menyeluruh.

RelatedPosts

BGN Sterilisasi Usai Pergantian Pimpinan, Aktivitas Kantor Diwarnai Aksi Pengelola SPPG di Pintu Masuk

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Internasional WNA Rusia di Bali, Sita 7,8 Kg Hashis Asal Thailand

Kasus Demi Kasus Menguji Program Strategis Nasional: Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

Dalam revisi UU yang disahkan DPR pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (9/6), salah satu poin penting yang disepakati adalah perubahan batas usia pensiun anggota Polri.

Untuk perwira tinggi bintang empat atau Kapolri, usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan Keputusan Presiden.

Menurut Aris, perubahan tersebut semestinya tidak menutup ruang terhadap pembahasan yang lebih strategis, termasuk kemungkinan pembentukan Kementerian Keamanan.

“Sebagai bagian dari aspirasi demokratis dan partisipasi publik, gagasan pembentukan Kementerian Keamanan layak dibuka kembali untuk didiskusikan secara objektif,” ujar Aris, Kamis. Kamis (11/6/2026).

Reformasi Kelembagaan dan Sistem Checks and Balances

Aris mengingatkan bahwa gagasan tersebut bukan hal baru. Dalam proses kajian reformasi kepolisian sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) bentukan pemerintah pernah membuka ruang pembahasan mengenai kemungkinan hadirnya kementerian yang menangani sektor keamanan domestik, serupa dengan fungsi Kementerian Pertahanan di sektor pertahanan negara.

Baca Juga  Cek Kesehatan Gratis Jangkau Sekolah Rakyat hingga Pesantren, Mulai 7 Juli

Konsep tersebut memungkinkan penyusunan kebijakan keamanan nasional dilakukan melalui mekanisme kementerian, sementara Polri tetap menjalankan fungsi operasional sebagai aparat keamanan dan penegak hukum.

Dalam konteks itu, Aris menilai penting mendiskusikan kembali gagasan yang sebelumnya disampaikan Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, yang mendorong pembentukan Kementerian Keamanan sebagai institusi perumus kebijakan keamanan nasional.

Menurut Aris, ide tersebut dapat menjadi alternatif untuk memperkuat sistem checks and balances dalam tata kelola keamanan nasional.

“Fungsi kementerian bukan mengambil alih tugas operasional Polri, tetapi merumuskan kebijakan, melakukan koordinasi antarlembaga, menyusun perencanaan strategis, hingga menjalankan pengawasan kebijakan,” katanya.

Ia menambahkan reformasi Polri tidak boleh dimaknai semata sebagai perubahan struktur organisasi, melainkan proses berkelanjutan menuju profesionalisme dan modernisasi institusi.

Reformasi Polri Dinilai Sudah Pernah Dimulai

Aris juga menyoroti bahwa reformasi parsial sebenarnya pernah muncul pada awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.

Dalam regulasi tersebut, TNI, Polri, dan Kejaksaan ditempatkan dalam koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Menurut Aris, kebijakan tersebut sempat memunculkan ekspektasi adanya pembenahan koordinasi sektor keamanan yang lebih sistematis.

“Reformasi Polri bukan isu baru. Hampir setiap pemerintahan menjadikannya agenda, tetapi sering kali kehilangan momentum implementasi,” ujarnya.

Meredam Potensi Konflik dan Memperkuat Sinergi TNI–Polri

Aris menilai salah satu manfaat yang dapat dipertimbangkan dari pembentukan Kementerian Keamanan adalah menciptakan perencanaan strategis jangka panjang bagi sektor keamanan nasional.

Ia mencontohkan bagaimana Kementerian Pertahanan memiliki dokumen strategis seperti buku putih pertahanan, sementara sektor keamanan dalam negeri belum memiliki pola perencanaan serupa secara terintegrasi.

Baca Juga  Menteri Bahlil Lantik Pejabat Baru ESDM, Perkuat Hilirisasi hingga Transisi Energi

Selain itu, keberadaan kementerian dinilai dapat membantu memperkuat koordinasi dan mengurangi potensi rivalitas yang selama ini kerap dipersepsikan terjadi antara unsur TNI dan Polri.

Menurutnya, relasi antara satuan elite TNI dan Brimob saat ini seharusnya bergerak menuju pola kolaborasi, bukan kompetisi institusional.

“Brimob dan TNI memiliki domain tugas masing-masing yang telah diatur undang-undang. Yang dibutuhkan sekarang adalah sinergi dan koordinasi sesuai tantangan keamanan modern,” kata Aris.

Ia juga menyoroti bahwa konflik TNI-Polri yang pernah terjadi di berbagai daerah menunjukkan perlunya pendekatan kelembagaan yang lebih matang dalam mengelola hubungan antarinstitusi.

Aris menekankan bahwa konflik tersebut tidak selalu bersifat struktural, tetapi sering kali dipengaruhi faktor historis, kesejahteraan, persepsi kewenangan, hingga dinamika sosial di tingkat anggota.

Karena itu, menurut dia, reformasi sektor keamanan harus dipahami sebagai proses dinamis yang menyesuaikan perkembangan demokrasi, hukum, ekonomi, serta perubahan sosial masyarakat.

“Jika dirancang secara tepat, Kementerian Keamanan dapat menjadi ruang koordinasi kebijakan, sementara Polri tetap fokus menjalankan fungsi operasional secara profesional dan independen,” tutup Aris.*

Baca juga :

SIAGA 98 Dorong Kementerian Keamanan di Tengah Revisi RUU Polri

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Hasanuddin koordinator SIAGA 98Kabinet Merah PutihKomisi Percepatan Reformasi PolriPembentukan Kementerian KeamananPengamat Militerreformasi kelembagaanUU Polri
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

Post Selanjutnya

Terbongkar! Tersangka Baru MBG Diduga Atur Mitra SPPG dan Setor Uang ke Pejabat BGN

RelatedPosts

BGN Sterilisasi Usai Pergantian Pimpinan, Aktivitas Kantor Diwarnai Aksi Pengelola SPPG di Pintu Masuk

9 Juni 2026

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Internasional WNA Rusia di Bali, Sita 7,8 Kg Hashis Asal Thailand

8 Juni 2026

Kasus Demi Kasus Menguji Program Strategis Nasional: Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

8 Juni 2026

Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

7 Juni 2026

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Menteri Jumhur Serukan Aksi Nyata Hadapi Krisis Iklim

6 Juni 2026

Diterpa Isu Penghentian Operasional, BGN Tegaskan MBG Tetap Berjalan di Seluruh Indonesia

6 Juni 2026
Post Selanjutnya
Kejagung menetapkan AYS sebagai tersangka baru kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis. (Istimewa)

Terbongkar! Tersangka Baru MBG Diduga Atur Mitra SPPG dan Setor Uang ke Pejabat BGN

Jusuf Kalla bertemu Presiden Prabowo membahas investasi energi hijau senilai Rp 60-70 triliun. (istimewa)

Ada Proyek Rp 70 Triliun di Balik Pertemuan JK dan Presiden Prabowo, Ini Bocorannya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Jusuf Kalla bertemu Presiden Prabowo membahas investasi energi hijau senilai Rp 60-70 triliun. (istimewa)

Ada Proyek Rp 70 Triliun di Balik Pertemuan JK dan Presiden Prabowo, Ini Bocorannya

11 Juni 2026
Kejagung menetapkan AYS sebagai tersangka baru kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis. (Istimewa)

Terbongkar! Tersangka Baru MBG Diduga Atur Mitra SPPG dan Setor Uang ke Pejabat BGN

11 Juni 2026

Usulan SIAGA 98 Didukung Pengamat Militer: Pembentukan Kementerian Keamanan Perlu Dikaji

11 Juni 2026
Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98

SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

11 Juni 2026

Nama Dicatut dalam Isu Kepemilikan 750 Dapur MBG, Uya Kuya Lapor Polda Metro Jaya

10 Juni 2026

KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

10 Juni 2026
Aliansi Taktis Laskar Malari Progati segera menyerahkan draf Perppu perlindungan ojol ke Setneg dan dua Kemenko.(istimewa)

10 Tahun Tanpa Kepastian, Laskar MALARI Progati Tuntut Pengakuan Status Ojol Lewat Perppu

10 Juni 2026

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

10 Juni 2026
Pertamina mengungkap penyebab kenaikan harga Pertamax menjadi Rp16.250 per liter dan Pertamax Green Rp17.000 per liter. (istimewa)

Terungkap! Ini Penyebab Pertamax Naik Drastis hingga Tembus Rp16.250 per Liter

10 Juni 2026

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

10 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

    OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Lembaga Lingkungan Siap Sukseskan Usulan Raperda Inisatif Pengelolaan Mata Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com