Jakarta, Kabariku.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan seorang tersangka baru berinisial AYS, yang diduga terlibat dalam praktik pengaturan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program yang menjadi salah satu andalan pemerintah tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan AYS dalam proses penentuan dan pengaturan mitra penyedia layanan MBG. AYS diketahui merupakan pihak swasta yang disebut memiliki peran penting dalam mencari dan menempatkan mitra pada sejumlah titik SPPG.
“Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nadhi, Kamis (11/6/2026).
Menurut Syarief, peran AYS tidak terlepas dari tersangka Sony Sonjaya (SS), mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Sony diduga meminta AYS mencari calon mitra yang akan ditempatkan dalam program MBG.
Dalam prosesnya, Sony disebut melakukan intervensi terhadap tim verifikator MBG sehingga memperoleh informasi mengenai lokasi dapur SPPG yang belum terisi. Informasi tersebut kemudian diduga digunakan untuk mengatur penempatan mitra tertentu pada titik-titik yang dianggap strategis.
Penyidik menduga praktik tersebut menyebabkan sejumlah calon mitra yang sebelumnya telah lolos verifikasi justru kehilangan kesempatan karena status pendaftarannya dibatalkan.
“Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS,” ujar Syarief.
Dugaan pemberian uang itu menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan AYS sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AYS langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Syarief.
Jumlah Tersangka Bertambah
Masuknya AYS menambah daftar pihak yang terseret dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025-2026.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga petinggi Badan Gizi Nasional sebagai tersangka, yakni DH atau Dadan Hindayana selaku Kepala BGN, SS atau Sony Sonjaya sebagai Wakil Kepala BGN, dan LP atau Lodewyk Pusung selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Kelembagaan.
“Dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026. Tim penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Saudara DH kepala BGN, SS selaku wakil kepala BGN, dan LP selaku wakil kepala BGN bidang pengembangan organisasi dan kelembagaan. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, DH, SS dan LP dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan DH, SS dan LP sebagai tersangka,” ungkap Syarief.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut pengelolaan program pemenuhan gizi nasional yang menyasar jutaan penerima manfaat. Penyidik kini masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari dugaan praktik pengaturan mitra dan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program tersebut.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menahan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi tata kelola SPPG. Penahanan dilakukan tak lama setelah Dadan kembali ke Tanah Air usai menunaikan ibadah haji.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post