• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 30, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Ketum APKASI Bursah Zarnubi: Jangan Buka CPNS Lagi, Selesaikan Dulu PPPK

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
14 Juni 2026
di News
A A
0
Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi mengusulkan penghentian sementara rekrutmen CPNS dan memprioritaskan PPPK muda menjadi PNS. (Istimewa)

Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi mengusulkan penghentian sementara rekrutmen CPNS dan memprioritaskan PPPK muda menjadi PNS. (Istimewa)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku.com – Wacana reformulasi besar dalam sistem kepegawaian nasional kembali mengemuka. Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Bursah Zarnubi, melontarkan usulan agar pemerintah menghentikan sementara penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan memusatkan perhatian pada penyelesaian status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Bursah, ribuan PPPK yang telah mengabdi di berbagai instansi pemerintah perlu mendapat kepastian karier. Karena itu, ia menilai pemerintah dapat mempertimbangkan pengangkatan PPPK yang masih berada pada usia produktif menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Saya usulkan jangan ada rekrutmen Pegawai Negeri lagi, CPNS, terimalah PPPK itu yang sesuai umur lebih muda,” ujar Bursah Zarnubi.

RelatedPosts

Siapa Layak Gantikan Perry Warjiyo? Empat Nama Bankir Sentral Menguat di Bursa Calon Gubernur BI

Lantik Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII IPDN, Presiden Prabowo Tekankan Birokrasi Bersih dan Pro Rakyat

BGN Pastikan 833 SPPG Ditangguhkan Tak Ganggu Penyaluran, Siapkan Sistem Digital untuk Pengawasan Publik

Usulan tersebut muncul di tengah masih banyaknya PPPK yang menunggu kejelasan jenjang karier di lingkungan aparatur sipil negara. Bursah berpandangan langkah itu dapat menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini terus berulang.

“Jadi habisin PPPK dengan cara itu,” katanya.

Menurutnya, PPPK yang telah bekerja dan memiliki kompetensi di bidangnya layak memperoleh peluang lebih besar dalam skema penataan ASN ke depan.

Meski demikian, gagasan tersebut memunculkan pro dan kontra. Sebagian kalangan menilai langkah itu dapat mempercepat penyelesaian persoalan tenaga PPPK. Namun, ada pula yang menganggap rekrutmen CPNS tetap dibutuhkan untuk menjaga regenerasi birokrasi melalui proses seleksi yang terbuka dan kompetitif.

BKN: PPPK Tidak Bisa Otomatis Jadi PNS

Baca Juga  Waspada, Hanya 11 Povinsi di Indonesia yang Bebas Rabies, Bagaimana Provinsi Anda?

Di tengah berkembangnya usulan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menegaskan bahwa status PPPK tidak dapat secara otomatis berubah menjadi PNS.

BKN menyatakan setiap PPPK yang ingin beralih status tetap harus mengikuti mekanisme seleksi yang sama seperti pelamar umum. Ketentuan itu merujuk pada Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan tersebut juga diperkuat melalui Surat Edaran BKN Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur bahwa perpindahan status kepegawaian wajib melalui proses seleksi resmi.

Dengan demikian, PPPK yang ingin menjadi PNS harus melewati seluruh tahapan yang dipersyaratkan, mulai dari seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), hingga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Penegasan BKN ini sekaligus menutup anggapan bahwa PPPK dapat langsung diangkat menjadi PNS tanpa proses kompetisi terbuka. Selama regulasi belum berubah, jalur seleksi tetap menjadi syarat utama bagi setiap aparatur yang ingin memperoleh status sebagai pegawai negeri sipil.

Perdebatan mengenai usulan penghentian rekrutmen CPNS pun diperkirakan akan terus bergulir. Di satu sisi, pemerintah dituntut menuntaskan persoalan PPPK yang selama ini belum selesai. Di sisi lain, kebutuhan regenerasi ASN melalui rekrutmen terbuka juga dinilai tetap penting untuk menjaga kualitas birokrasi di masa depan.

Tags: ApkasiASNBadan Kepegawaian NegaraBKNBursah ZarnubicpnsCPNS 2026PPPKPPPK jadi PNSRekrutmen CPNSseleksi PPPKstatus PPPK
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

Post Selanjutnya

Permohonan JC Sony Sonjaya Belum Tentu Lolos, Kejagung Ungkap Syaratnya

RelatedPosts

Siapa Layak Gantikan Perry Warjiyo? Empat Nama Bankir Sentral Menguat di Bursa Calon Gubernur BI

29 Juli 2026

Lantik Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII IPDN, Presiden Prabowo Tekankan Birokrasi Bersih dan Pro Rakyat

29 Juli 2026

BGN Pastikan 833 SPPG Ditangguhkan Tak Ganggu Penyaluran, Siapkan Sistem Digital untuk Pengawasan Publik

29 Juli 2026
Oplus_131072

DPR RI Mediasi Perselisihan SPBUN-SGN, Dasco: Dialog Jadi Jalan Keluar Persoalan Pekerja

29 Juli 2026

Syahganda Dorong Koperasi Jadi Kekuatan Baru, Tinggalkan Dominasi Oligarki

29 Juli 2026

Komisi II DPRD Kota Tangerang Soroti Antrean dan Skrining Berbelit di Puskesmas, Minta Pelayanan Kesehatan Dibenahi

29 Juli 2026
Post Selanjutnya
Kejagung menegaskan permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis belum tentu diterima. (istimewa)

Permohonan JC Sony Sonjaya Belum Tentu Lolos, Kejagung Ungkap Syaratnya

Sikap Bijak Lembaga Maupun Pemerintah Tidak Melulu Menimpakan Kesalahan Kepada Masyarakat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Siapa Layak Gantikan Perry Warjiyo? Empat Nama Bankir Sentral Menguat di Bursa Calon Gubernur BI

29 Juli 2026
Foto Istri Bupati Pemalang saat tiba di KPK (Foto:Bemby/kabariku.com)

Istri Bupati Pemalang dan 11 Orang Hasil OTT KPK Tiba di Gedung Merah Putih, Uang Rp2 Miliar Ikut Diamankan

29 Juli 2026

Lantik Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII IPDN, Presiden Prabowo Tekankan Birokrasi Bersih dan Pro Rakyat

29 Juli 2026

KY Rampungkan Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Ini 19 Calon Hakim Agung yang Lolos

29 Juli 2026

Kinerja Semester Satu BTPN Syariah, Konsisten Perbaiki Kualitas, Pembiayaan Tumbuh 9%

29 Juli 2026

BGN Pastikan 833 SPPG Ditangguhkan Tak Ganggu Penyaluran, Siapkan Sistem Digital untuk Pengawasan Publik

29 Juli 2026
Oplus_131072

DPR RI Mediasi Perselisihan SPBUN-SGN, Dasco: Dialog Jadi Jalan Keluar Persoalan Pekerja

29 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Rp2 Miliar

29 Juli 2026

Syahganda Dorong Koperasi Jadi Kekuatan Baru, Tinggalkan Dominasi Oligarki

29 Juli 2026

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakil BP Taskin Iwan Sumule Apresiasi Program Mobil Homecare Bupati Jember, Bakal Jadi Pilot Project Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komunikasi Dasco dan Ikhtiar Menuju Persatuan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com