• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 29, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Permohonan JC Sony Sonjaya Belum Tentu Lolos, Kejagung Ungkap Syaratnya

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
14 Juni 2026
di News
A A
0
Kejagung menegaskan permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis belum tentu diterima. (istimewa)

Kejagung menegaskan permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis belum tentu diterima. (istimewa)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku.com – Upaya mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, untuk memperoleh status justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum mendapat lampu hijau dari Kejaksaan Agung.

Korps Adhyaksa menegaskan bahwa pengajuan status JC tidak serta-merta dikabulkan, terlebih apabila pemohon terbukti memiliki peran sentral atau menjadi pelaku utama dalam perkara yang sedang disidik.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik saat ini masih menelusuri secara mendalam posisi dan keterlibatan Sony dalam perkara tersebut.

RelatedPosts

Siapa Layak Gantikan Perry Warjiyo? Empat Nama Bankir Sentral Menguat di Bursa Calon Gubernur BI

Lantik Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII IPDN, Presiden Prabowo Tekankan Birokrasi Bersih dan Pro Rakyat

BGN Pastikan 833 SPPG Ditangguhkan Tak Ganggu Penyaluran, Siapkan Sistem Digital untuk Pengawasan Publik

“Karena kan ini perannya dia sebagai apa? Kalau dia pelaku utama kan kita tidak bisa,” kata Anang Supriatna saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Menurut Anang, setiap permohonan justice collaborator harus melalui proses penelaahan yang ketat. Penyidik akan menilai apakah pemohon memenuhi syarat, termasuk kemampuan memberikan informasi penting yang dapat membantu mengungkap pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam tindak pidana tersebut.

“Itu kan permohonan JC, mekanismenya diajukan dulu ke penyidik. Nanti penyidik kaji apakah ini memang dia layak untuk memperoleh itu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, status justice collaborator pada prinsipnya diberikan kepada pelaku yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membuka jaringan atau aktor lain yang lebih dominan dalam suatu tindak pidana.

“Bisa membuka yang lebih besar nggak? Lah kalau dia pelaku utamanya gimana mau membuka? Itu saja,” tegas Anang.

Baca Juga  Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

Penyidik Uji Keterangan Sony

Secara terpisah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyidik masih mempelajari permohonan yang diajukan Sony Sonjaya melalui tim kuasa hukumnya.

Fokus penyidik saat ini adalah mencocokkan informasi yang diklaim dimiliki Sony dengan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan berlangsung.

“Permohonan itu sedang kami teliti, kami pelajari kira-kira keterangan apa yang akan diberikan dan alat bukti apa yang sudah kami dapat. Itu yang kami pelajari saat ini sehingga nanti akan menentukan apakah permohonan JC ini bisa diterima atau tidak,” ujar Syarief di Kejaksaan Agung, Kamis (11/6/2026).

Karena proses verifikasi masih berlangsung, Kejagung belum mengambil keputusan terkait diterima atau ditolaknya permohonan tersebut.

Sebagai bagian dari pendalaman, penyidik berencana kembali memeriksa Sony untuk menguji informasi yang diklaim dimilikinya. Pemeriksaan itu dinilai penting sebelum penyidik mengambil langkah lanjutan terhadap pihak-pihak yang kemungkinan disebut dalam keterangannya.

“Kami akan memeriksa tersangka SS terlebih dahulu. Ya, setelah terima ini kami akan periksa tersangka SS dan agar yang bersangkutan menerangkan kepada kita apa informasi yang didapat. Jadi bukan hanya nama saja, tapi apa dan dasarnya apa,” ungkap Syarief.

Ajukan JC Lewat Kuasa Hukum

Diketahui, Sony Sonjaya resmi mengajukan permohonan sebagai justice collaborator pada Senin (8/6/2026) melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti.

Pihak kuasa hukum menyatakan langkah tersebut bukan untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Sebaliknya, pengajuan JC disebut sebagai bentuk kerja sama dengan penyidik untuk membantu mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.

Kini, nasib permohonan tersebut berada di tangan penyidik yang tengah menguji apakah informasi yang diberikan Sony benar-benar memiliki nilai strategis dalam mengungkap fakta hukum yang lebih luas dalam kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.

Baca Juga  Ini 2 Komjen Adhi Makayasa dari 27 Jenderal Bintang 3 di Pusaran Suksesi Calon Kapolri
Tags: JC Sony Sonjayakasus MBGkejagungKejaksaan AgungKorupsi mbgMakan Bergizi GratisSony SonjayaSony Sonjaya justice collaborator
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Ketum APKASI Bursah Zarnubi: Jangan Buka CPNS Lagi, Selesaikan Dulu PPPK

Post Selanjutnya

Sikap Bijak Lembaga Maupun Pemerintah Tidak Melulu Menimpakan Kesalahan Kepada Masyarakat

RelatedPosts

Siapa Layak Gantikan Perry Warjiyo? Empat Nama Bankir Sentral Menguat di Bursa Calon Gubernur BI

29 Juli 2026

Lantik Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII IPDN, Presiden Prabowo Tekankan Birokrasi Bersih dan Pro Rakyat

29 Juli 2026

BGN Pastikan 833 SPPG Ditangguhkan Tak Ganggu Penyaluran, Siapkan Sistem Digital untuk Pengawasan Publik

29 Juli 2026
Oplus_131072

DPR RI Mediasi Perselisihan SPBUN-SGN, Dasco: Dialog Jadi Jalan Keluar Persoalan Pekerja

29 Juli 2026

Syahganda Dorong Koperasi Jadi Kekuatan Baru, Tinggalkan Dominasi Oligarki

29 Juli 2026

Komisi II DPRD Kota Tangerang Soroti Antrean dan Skrining Berbelit di Puskesmas, Minta Pelayanan Kesehatan Dibenahi

29 Juli 2026
Post Selanjutnya

Sikap Bijak Lembaga Maupun Pemerintah Tidak Melulu Menimpakan Kesalahan Kepada Masyarakat

Dewan Pers Apresiasi Kebebasan Media Meliput Demonstrasi: Iklim Demokrasi Indonesia Berjalan Baik

Discussion about this post

KabarTerbaru

Siapa Layak Gantikan Perry Warjiyo? Empat Nama Bankir Sentral Menguat di Bursa Calon Gubernur BI

29 Juli 2026
Foto Istri Bupati Pemalang saat tiba di KPK (Foto:Bemby/kabariku.com)

Istri Bupati Pemalang dan 11 Orang Hasil OTT KPK Tiba di Gedung Merah Putih, Uang Rp2 Miliar Ikut Diamankan

29 Juli 2026

Lantik Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII IPDN, Presiden Prabowo Tekankan Birokrasi Bersih dan Pro Rakyat

29 Juli 2026

KY Rampungkan Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Ini 19 Calon Hakim Agung yang Lolos

29 Juli 2026

Kinerja Semester Satu BTPN Syariah, Konsisten Perbaiki Kualitas, Pembiayaan Tumbuh 9%

29 Juli 2026

BGN Pastikan 833 SPPG Ditangguhkan Tak Ganggu Penyaluran, Siapkan Sistem Digital untuk Pengawasan Publik

29 Juli 2026
Oplus_131072

DPR RI Mediasi Perselisihan SPBUN-SGN, Dasco: Dialog Jadi Jalan Keluar Persoalan Pekerja

29 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Rp2 Miliar

29 Juli 2026

Syahganda Dorong Koperasi Jadi Kekuatan Baru, Tinggalkan Dominasi Oligarki

29 Juli 2026

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotman Paris Tiba-tiba Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakil BP Taskin Iwan Sumule Apresiasi Program Mobil Homecare Bupati Jember, Bakal Jadi Pilot Project Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com