• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juni 14, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
14 Juni 2026
di Dwi Warna
A A
0
KPK menerima putusan 4,5 tahun penjara terhadap Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dalam kasus korupsi sertifikasi K3.(istimewa)

KPK menerima putusan 4,5 tahun penjara terhadap Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dalam kasus korupsi sertifikasi K3.(istimewa)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku.com – Putusan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, menandai berakhirnya proses hukum kasus korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menerima sepenuhnya vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Noel dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara setelah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan pengurusan sertifikasi K3. Bagi KPK, putusan tersebut bukan sekadar vonis terhadap terdakwa, tetapi juga menjadi pengakuan atas konstruksi perkara yang dibangun sejak tahap penyelidikan hingga persidangan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya menghormati keputusan majelis hakim yang telah memeriksa perkara berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

RelatedPosts

KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

KPK Tahan Eks Ketum Kesthuri dan Direktur Maktour Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

“KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan majelis hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dan kawan-kawan,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).

Menurut KPK, pertimbangan yang digunakan hakim sejalan dengan analisis hukum dan pembuktian yang sebelumnya diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum.

“Majelis hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum dan analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan jaksa KPK, termasuk pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan,” ujarnya.

KPK menilai kesamaan pandangan antara hakim dan jaksa menjadi indikator bahwa proses pembuktian dalam perkara tersebut berjalan kuat dan konsisten. Mulai dari penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di pengadilan dinilai telah berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga  Immanuel Ebenezer Didakwa Pemerasan Rp6,52 Miliar: Sebuah "Tradisi" Pungutan di Kemnaker

Lebih jauh, Budi mengungkapkan tidak hanya KPK yang menerima putusan tersebut. Seluruh terdakwa dalam perkara yang sama juga menyatakan menerima vonis hakim. Kondisi itu membuat perkara korupsi sertifikasi K3 tidak lagi memiliki upaya hukum lanjutan dan resmi berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” katanya.

KPK berharap hukuman yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat menjadi peringatan keras bagi para pejabat dan aparatur negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan, terutama pada sektor pelayanan publik yang berkaitan dengan perizinan dan sertifikasi.

“Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara negara dan aparatur pemerintah agar menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan,” tegas Budi.

Di sisi lain, KPK juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang terus mengikuti perkembangan kasus tersebut sejak awal proses penanganan. Menurut Budi, partisipasi publik menjadi elemen penting dalam menjaga semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kepercayaan dan perhatian masyarakat menjadi energi bagi KPK untuk terus bekerja secara profesional, independen, dan akuntabel dalam menegakkan hukum serta menjaga integritas penyelenggaraan negara,” tandasnya.

Dengan diterimanya putusan oleh seluruh pihak, kasus korupsi sertifikasi K3 yang sempat menjadi perhatian publik itu kini memasuki babak akhir. KPK berharap putusan tersebut menjadi pesan tegas bahwa praktik korupsi di sektor pelayanan publik akan tetap berhadapan dengan proses hukum yang serius dan terbuka.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: 5 tahunImmanuel Ebenezer Gerungankasus korupsi sertifikasi K3korupsi Kementerian KetenagakerjaanKPK terima putusan NoelNoel divonis 4
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Dudung Akui MBG Belum Tepat Sasaran, Kritik Mahasiswa UB Langsung Dibawa ke Prabowo

RelatedPosts

KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

10 Juni 2026

KPK Tahan Eks Ketum Kesthuri dan Direktur Maktour Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

9 Juni 2026
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

8 Juni 2026
KPK_Lelang_kabariku_dwiwarna

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Korupsi pada 18 Juni, Ada iPhone Rp200 Ribuan hingga Properti Miliaran

8 Juni 2026
dok KPK

Ruang Kelas, Ruang Integritas: KPK Ingatkan SPMB 2026/2027 Bebas Titipan dan Pungli

7 Juni 2026

Silmy Karim Tersangka Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Ungkap Kode “Malaikat” Sekali Klik Ada Harganya

6 Juni 2026

Discussion about this post

KabarTerbaru

KPK menerima putusan 4,5 tahun penjara terhadap Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dalam kasus korupsi sertifikasi K3.(istimewa)

Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

14 Juni 2026
Dudung Abdurachman mengakui pelaksanaan MBG masih menyisakan persoalan di lapangan. (istimewa)

Dudung Akui MBG Belum Tepat Sasaran, Kritik Mahasiswa UB Langsung Dibawa ke Prabowo

14 Juni 2026

Soroti Mobilisasi 12 Juni, Koalisi Masyarakat Sipil: TNI dan Komcad Bukan Instrumen Hadapi Demonstran

14 Juni 2026

Tata Kelola MBG Dibenahi, Mensesneg: Program Tepat Sasaran, Berkualitas dan Akuntabel

14 Juni 2026

BNN dan Komdigi Perkuat Pengawasan Tangkal Kejahatan Narkotika di Ruang Digital

13 Juni 2026
Ketua Umum DPP GMNI Muhamad Risyad Fahlefi mengajak mahasiswa mengedepankan aksi konstruktif, berbasis data (Istimewa)

Ketum DPP GMNI Muhamad Risyad Fahlefi: Mahasiswa Jangan Terjebak Provokasi!

13 Juni 2026

PKB Kabupaten Mamasa Regenerasi Pengurus Baru Masa Bakti 2026-2031 Didominasi Kaum Milenial

13 Juni 2026
Kejagung menetapkan Komisaris PT YAT sebagai tersangka dugaan markup pengadaan 21.801 motor listrik (istimewa)

Kejagung Ungkap Dugaan Markup Motor Listrik MBG Rp 1,1 Triliun, Komisaris PT YAT Jadi Tersangka

13 Juni 2026

Bantah Terlibat Penyimpangan Program MBG, Berikut Penjelasan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni

13 Juni 2026

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

10 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

    OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Tahun Tanpa Kepastian, Laskar MALARI Progati Tuntut Pengakuan Status Ojol Lewat Perppu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com