Jakarta, Kabariku.com – Putusan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, menandai berakhirnya proses hukum kasus korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menerima sepenuhnya vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Noel dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara setelah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan pengurusan sertifikasi K3. Bagi KPK, putusan tersebut bukan sekadar vonis terhadap terdakwa, tetapi juga menjadi pengakuan atas konstruksi perkara yang dibangun sejak tahap penyelidikan hingga persidangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya menghormati keputusan majelis hakim yang telah memeriksa perkara berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
“KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan majelis hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dan kawan-kawan,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).
Menurut KPK, pertimbangan yang digunakan hakim sejalan dengan analisis hukum dan pembuktian yang sebelumnya diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum.
“Majelis hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum dan analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan jaksa KPK, termasuk pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan,” ujarnya.
KPK menilai kesamaan pandangan antara hakim dan jaksa menjadi indikator bahwa proses pembuktian dalam perkara tersebut berjalan kuat dan konsisten. Mulai dari penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di pengadilan dinilai telah berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Lebih jauh, Budi mengungkapkan tidak hanya KPK yang menerima putusan tersebut. Seluruh terdakwa dalam perkara yang sama juga menyatakan menerima vonis hakim. Kondisi itu membuat perkara korupsi sertifikasi K3 tidak lagi memiliki upaya hukum lanjutan dan resmi berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” katanya.
KPK berharap hukuman yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat menjadi peringatan keras bagi para pejabat dan aparatur negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan, terutama pada sektor pelayanan publik yang berkaitan dengan perizinan dan sertifikasi.
“Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara negara dan aparatur pemerintah agar menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan,” tegas Budi.
Di sisi lain, KPK juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang terus mengikuti perkembangan kasus tersebut sejak awal proses penanganan. Menurut Budi, partisipasi publik menjadi elemen penting dalam menjaga semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kepercayaan dan perhatian masyarakat menjadi energi bagi KPK untuk terus bekerja secara profesional, independen, dan akuntabel dalam menegakkan hukum serta menjaga integritas penyelenggaraan negara,” tandasnya.
Dengan diterimanya putusan oleh seluruh pihak, kasus korupsi sertifikasi K3 yang sempat menjadi perhatian publik itu kini memasuki babak akhir. KPK berharap putusan tersebut menjadi pesan tegas bahwa praktik korupsi di sektor pelayanan publik akan tetap berhadapan dengan proses hukum yang serius dan terbuka.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post