• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Februari 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Jaksa KPK Dalami Pernyataan Noel soal Partai Politik dan Ormas di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
22 Januari 2026
di Hukum, News
A A
0
Eks Wamenaker RI, Immanuel Ebenezer Gerungan usai menjalani sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Eks Wamenaker RI, Immanuel Ebenezer Gerungan usai menjalani sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis keterangan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel yang disampaikan dalam sidang perdana kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menanggapi pernyataan Noel yang menyebut adanya satu partai politik dan satu organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang diduga sengaja menyeretnya dalam perkara tersebut.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Setiap fakta yang terungkap dalam persidangan tentu akan dianalisis oleh JPU,” ujar Budi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (22/1/2026).

RelatedPosts

BNN – Kemendes Deklarasikan Jawa Timur Bersinar, Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

Budi menegaskan, hasil analisis itu akan menentukan apakah keterangan Noel dapat dijadikan bukti baru untuk mengembangkan perkara, termasuk kemungkinan menjerat pihak lain.

“Apakah kemudian bisa menjadi bukti-bukti baru untuk pengembangan perkara ini,” imbuhnya.

KPK juga mengajak publik untuk mengikuti jalannya persidangan guna melihat sejauh mana keterlibatan partai politik dan Ormas yang disebut Noel.

Klaim Diorkestrasi, Janji Bongkar Pekan Depan

Sebelumnya, Noel menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (19/1/2026). Sebelum memasuki ruang sidang, ia menanggapi pertanyaan soal kemungkinan amnesti atau abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Noel, dirinya ingin melihat lebih dulu proses persidangan yang berjalan. Namun, ia berharap dapat bebas dari jeratan hukum yang menimpanya.

“Kita lihat prosesnya dulu ini, harapannya sih pengen bebas,” kata Noel kepada awak media.

Noel mengklaim, ia merupakan korban orkestrasi yang membidiknya sebagai koruptor. Ia menuding ada satu partai politik dan satu Ormas yang terlibat langsung dalam perkara tersebut.

Baca Juga  Ormas Bukan Penegak Hukum, 6 Hal Ini Tak Boleh Dilakukan, Kemendagri Minta Pemda Waspada

“Tapi ketika kita sudah di orkestrasi sebagai gembong koruptor, kita akan mengiyakan sebagai gembong koruptor. Yang jelas ada satu partai dan satu ormas yang terlibat langsung dalam permainan ini,” ucapnya.

Meski begitu, Noel enggan mengungkap identitas partai politik dan ormas yang dimaksud. Ia berjanji akan membeberkannya pada sidang pekan depan dalam agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi).

“Partainya saya kasih tahu pekan depan,” ujarnya.

Dalam surat dakwaan, JPU KPK mengungkap adanya 15 mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menerima aliran dana dari praktik pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 periode 2021–2025.

Total aliran dana tersebut mencapai Rp9,59 miliar. Praktik pungutan liar itu, dilakukan secara terstruktur di lingkungan Direktorat Bina Kelembagaan K3.

“Tarif tidak resmi dipatok sebesar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per sertifikat,” ucap Jaksa dalam surat dakwaannya.

Lebih lanjut, jika pemohon menolak membayar, proses penerbitan sertifikat yang seharusnya rampung dalam sembilan hari kerja akan diperlambat, dipersulit, atau dinyatakan tidak lengkap.

Uang pungli dikumpulkan oleh perusahaan jasa K3 (PJK3), salah satunya PT Kreasi Edukasi Mandiri (KEM) Indonesia, sebelum disetorkan ke oknum pejabat Kemnaker dan dibagikan secara berjenjang.

Dalam pembagian tersebut, Direktur Jenderal dan Sekretaris Direktur Jenderal diduga menerima 10-15 persen, Direktur 10-15 persen, koordinator 25-30 persen, sub koordinator 15–20 persen, dan sisanya dibagi rata kepada staf.

Dari 15 mantan pejabat yang terlibat, sebagian telah berstatus terdakwa, sebagian tersangka baru, sementara sisanya masih diperiksa sebagai saksi.

Berikut rinciannya untuk para terdakwa:

1. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, menerima Rp3.435.000.000.

2. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Personel K3, menerima Rp978.354.000.

Baca Juga  Kementerian Pertahanan RI dan Belarusia Adakan Pertemuan untuk Bahas Kerjasama Pertahanan

3. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan K3, menerima Rp652.236.000.

4. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi K3, menerima Rp652.236.000.

5. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Pengembangan Kelembagaan K3, menerima Rp652.236.000.

6. Subhan selaku Koordinator Pengembangan Kelembagaan K3, menerima Rp326.118.000.

7. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, menerima Rp326.118.000.

8. Supriadi selaku Subkoordinator Pemberdayaan Personel K3, menerima Rp294.063.000.

9. Fahrurozi selaku Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 periode 2024–2025, menerima Rp270.955.000.

Sedangkan untuk para tersangka, yakni Haiyani Rumondang selaku Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 periode 2020–2024, diduga menerima Rp381.281.000.

Kemudian, Sunardi Manampiar Sinaga selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 periode 2021–2024, diduga menerima Rp288.173.000, dan Chairul Fadhly Harahap selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 periode 2024–2025, diduga menerima Rp37.945.000.

Sementara, yang masih berstatus saksi di antaranya, Ida Rochmawati selaku Koordinator Sistem Manajemen Mutu K3, diduga menerima Rp652.236.000.Kemudian, Nila Pratiwi Ichsan selaku Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3, menerima Rp326.118.000 dan Fitriana Bani Gunaharti selaku Subkoordinator Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3, menerima Rp326.118.000.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Immanuel Ebenezer GerunganNoelormaspartai politikpraktik pemerasan Tenaga Kerja AsingSertifikasi K3Wamenaker
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Pati Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan Desa

Post Selanjutnya

Presiden Rampungkan Lawatan Inggris, Seskab Teddy: Investasi Rp90 Triliun Hingga Kerja Sama Pendidikan

RelatedPosts

BNN – Kemendes Deklarasikan Jawa Timur Bersinar, Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa

16 Februari 2026

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026
Warga Pulogebang memprotes rencana eksekusi lahan yang disebut belum inkracht dan diduga salah sasaran.

Eksekusi Lahan Pulogebang Dipersoalkan, Warga Ungkap Dugaan Salah Obyek dan Mafia Tanah

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Post Selanjutnya
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya menyampaikan keterangannya kepada awak media di London, Inggris, pada Rabu, 21 Januari 2026

Presiden Rampungkan Lawatan Inggris, Seskab Teddy: Investasi Rp90 Triliun Hingga Kerja Sama Pendidikan

Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba

Discussion about this post

KabarTerbaru

Sugiono Serahkan KTA Gerindra ke Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir di Gelaran Budaya Kasumedangan

16 Februari 2026

Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

16 Februari 2026

LPSK Kawal Perlindungan Korban Perdagangan Anak Tamansari, 10 Tersangka Diamankan Polisi

16 Februari 2026

IMF Jangan Menggurui Kedaulatan Fiskal Indonesia

16 Februari 2026

BNN – Kemendes Deklarasikan Jawa Timur Bersinar, Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa

16 Februari 2026
Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

15 Februari 2026

SPPG Sindanggalih Resmi Beroperasi untuk Penuhi Gizi Ribuan Siswa

15 Februari 2026

Pelita Intan Muda Lantik Pengurus Nasional dan Cabang se-Indonesia: Fokus pada Keikhlasan dan Pendidikan

15 Februari 2026

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com