• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juni 14, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Soroti Mobilisasi 12 Juni, Koalisi Masyarakat Sipil: TNI dan Komcad Bukan Instrumen Hadapi Demonstran

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
14 Juni 2026
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik keras pengerahan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Komponen Cadangan (Komcad) yang dilakukan bertepatan dengan aksi demonstrasi mahasiswa di sejumlah titik di Jakarta pada 12 Juni 2026.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, koalisi menilai langkah tersebut merupakan kebijakan yang keliru dan berpotensi mengancam prinsip-prinsip demokrasi serta supremasi sipil.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Sebelumnya, Kementerian Pertahanan menerbitkan Surat Nomor B/752/VI/2026/BACADNAS tertanggal 11 Juni 2026 yang memerintahkan sekitar 500 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Komponen Cadangan untuk mengikuti Apel Siaga Komcad di lingkungan Kemhan pada 12 Juni 2026.

RelatedPosts

BNN dan Komdigi Perkuat Pengawasan Tangkal Kejahatan Narkotika di Ruang Digital

Ketum DPP GMNI Muhamad Risyad Fahlefi: Mahasiswa Jangan Terjebak Provokasi!

Kejagung Ungkap Dugaan Markup Motor Listrik MBG Rp 1,1 Triliun, Komisaris PT YAT Jadi Tersangka

Pada hari yang sama, TNI juga dikerahkan di sejumlah titik yang menjadi lokasi aksi demonstrasi mahasiswa.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, dalam sistem negara demokrasi, pelibatan militer dalam menghadapi demonstrasi warga seharusnya hanya menjadi pilihan terakhir apabila seluruh instrumen sipil tidak lagi mampu mengendalikan situasi.

“Mobilisasi militer untuk menghadapi demonstrasi mahasiswa adalah langkah yang tidak tepat. Dalam negara demokrasi, penggunaan kekuatan militer harus menjadi opsi terakhir dan dilakukan secara sangat terbatas,” kata Muhamad Isnur dalam pernyataannya, dikutip Minggu (14/6/2026).

Koalisi juga menyoroti penggunaan Komponen Cadangan yang dinilai tidak sesuai dengan tujuan pembentukannya.

“Berdasarkan sistem pertahanan negara, Komcad disiapkan sebagai sumber daya pendukung untuk memperkuat komponen utama pertahanan dalam menghadapi ancaman terhadap kedaulatan negara,” tegas Isnur.

Baca Juga  Kabar Gembira, Makan Bergizi Gratis Dimulai 6 Januari 2025, Pemerintah Siapkan Menu Terbaik

Karena itu, lanjut dia, penggunaan Komcad seharusnya dilakukan secara proporsional, akuntabel, dan berdasarkan parameter ancaman yang jelas.

Koalisi mengingatkan bahwa instrumen pertahanan negara tidak boleh digunakan berdasarkan pertimbangan administratif maupun politik yang tidak memiliki dasar ancaman yang terukur.

“Komcad tidak boleh berkembang menjadi instrumen yang dapat digerakkan sewaktu-waktu tanpa parameter ancaman yang jelas. Praktik seperti ini justru menimbulkan kekhawatiran bahwa Komcad digunakan untuk kepentingan keamanan dalam negeri yang bukan fungsi utamanya,” ujar Isnur.

Lebih lanjut, koalisi menilai pengerahan Komcad yang dilakukan bersamaan dengan aksi demonstrasi mahasiswa merupakan kekeliruan serius karena Indonesia saat ini tidak berada dalam kondisi perang maupun menghadapi ancaman yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN).

Ancaman yang dimaksud dalam aturan tersebut mencakup agresi militer, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, maupun ancaman lain yang membahayakan kedaulatan negara dan keselamatan bangsa.

“Ketiadaan penjelasan mengenai dasar ancaman tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai urgensi mobilisasi Komcad saat ini. Ancaman apa yang sebenarnya sedang dihadapi negara sehingga membutuhkan pengerahan Komponen Cadangan?” tegasnya.

Koalisi menekankan bahwa fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat berada di bawah kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sementara TNI merupakan komponen utama pertahanan negara.

“Oleh sebab itu, pelibatan Komcad dalam situasi demonstrasi sipil dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan kebutuhan operasionalnya,” ucapnya.

Dalam pernyataan yang sama, Koalisi Masyarakat Sipil bahkan menyebut pengerahan Komcad tersebut sebagai tindakan yang tidak memiliki landasan hukum yang memadai.

Koalisi merujuk Pasal 63 ayat (1) UU PSDN yang mengatur bahwa mobilisasi hanya dapat dilakukan Presiden ketika seluruh atau sebagian wilayah Indonesia berada dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang.

Baca Juga  Koalisi Masyarakat Sipil Desak Revisi UU Peradilan Militer, Sikapi Vonis dan Pengurangan Hukuman Prajurit TNI

Selain itu, Pasal 63 ayat (2) UU PSDN juga mengharuskan adanya persetujuan DPR sebelum mobilisasi ditetapkan.

“Mobilisasi Komcad dalam keadaan damai tanpa deklarasi keadaan perang maupun darurat militer merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan UU PSDN dan berpotensi mengambil alih kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata,” kata Isnur.

Koalisi juga mengingatkan bahwa Komcad pada dasarnya merupakan warga sipil yang menjalankan profesi masing-masing, termasuk sebagai ASN, sehingga pengerahan mereka dalam konteks pengamanan demonstrasi berpotensi menimbulkan gesekan antarsesama warga negara.

Menurut mereka, pelibatan TNI dan Komcad dalam menghadapi aksi mahasiswa mencerminkan cara pandang yang menempatkan kritik publik sebagai ancaman keamanan, bukan sebagai bagian dari dinamika demokrasi.

“Pengerahan Komcad dan TNI dalam menghadapi demonstrasi menunjukkan cara pandang yang melihat kritik sebagai ancaman, bukan sebagai bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat. Kritik seharusnya dipandang sebagai vitamin demokrasi, bukan ancaman pertahanan negara,” tutup Isnur.*

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: aksi demonstrasi mahasiswaApel Siaga KomcadKemhanKoalisi Masyarakat SipilKomcadReformasi Sektor KeamanantniYLBHI
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Tata Kelola MBG Dibenahi, Mensesneg: Program Tepat Sasaran, Berkualitas dan Akuntabel

RelatedPosts

BNN dan Komdigi Perkuat Pengawasan Tangkal Kejahatan Narkotika di Ruang Digital

13 Juni 2026
Ketua Umum DPP GMNI Muhamad Risyad Fahlefi mengajak mahasiswa mengedepankan aksi konstruktif, berbasis data (Istimewa)

Ketum DPP GMNI Muhamad Risyad Fahlefi: Mahasiswa Jangan Terjebak Provokasi!

13 Juni 2026
Kejagung menetapkan Komisaris PT YAT sebagai tersangka dugaan markup pengadaan 21.801 motor listrik (istimewa)

Kejagung Ungkap Dugaan Markup Motor Listrik MBG Rp 1,1 Triliun, Komisaris PT YAT Jadi Tersangka

13 Juni 2026

Bantah Terlibat Penyimpangan Program MBG, Berikut Penjelasan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni

13 Juni 2026

Pengamat : Parpol Koalisi Pecah Jika Jokowi Dorong Gibran di Pilpres 2029

13 Juni 2026

Pengamat: Militer tidak perlu dilibatkan dalam pengamanan demonstrasi, fokus pertahanan negara

13 Juni 2026

Discussion about this post

KabarTerbaru

Soroti Mobilisasi 12 Juni, Koalisi Masyarakat Sipil: TNI dan Komcad Bukan Instrumen Hadapi Demonstran

14 Juni 2026

Tata Kelola MBG Dibenahi, Mensesneg: Program Tepat Sasaran, Berkualitas dan Akuntabel

14 Juni 2026

BNN dan Komdigi Perkuat Pengawasan Tangkal Kejahatan Narkotika di Ruang Digital

13 Juni 2026
Ketua Umum DPP GMNI Muhamad Risyad Fahlefi mengajak mahasiswa mengedepankan aksi konstruktif, berbasis data (Istimewa)

Ketum DPP GMNI Muhamad Risyad Fahlefi: Mahasiswa Jangan Terjebak Provokasi!

13 Juni 2026

PKB Kabupaten Mamasa Regenerasi Pengurus Baru Masa Bakti 2026-2031 Didominasi Kaum Milenial

13 Juni 2026
Kejagung menetapkan Komisaris PT YAT sebagai tersangka dugaan markup pengadaan 21.801 motor listrik (istimewa)

Kejagung Ungkap Dugaan Markup Motor Listrik MBG Rp 1,1 Triliun, Komisaris PT YAT Jadi Tersangka

13 Juni 2026

Bantah Terlibat Penyimpangan Program MBG, Berikut Penjelasan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni

13 Juni 2026

Pengamat : Parpol Koalisi Pecah Jika Jokowi Dorong Gibran di Pilpres 2029

13 Juni 2026

Pengamat: Militer tidak perlu dilibatkan dalam pengamanan demonstrasi, fokus pertahanan negara

13 Juni 2026

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

10 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

    OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Tahun Tanpa Kepastian, Laskar MALARI Progati Tuntut Pengakuan Status Ojol Lewat Perppu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com