• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 30, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Soroti Mobilisasi 12 Juni, Koalisi Masyarakat Sipil: TNI dan Komcad Bukan Instrumen Hadapi Demonstran

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
14 Juni 2026
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik keras pengerahan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Komponen Cadangan (Komcad) yang dilakukan bertepatan dengan aksi demonstrasi mahasiswa di sejumlah titik di Jakarta pada 12 Juni 2026.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, koalisi menilai langkah tersebut merupakan kebijakan yang keliru dan berpotensi mengancam prinsip-prinsip demokrasi serta supremasi sipil.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Sebelumnya, Kementerian Pertahanan menerbitkan Surat Nomor B/752/VI/2026/BACADNAS tertanggal 11 Juni 2026 yang memerintahkan sekitar 500 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Komponen Cadangan untuk mengikuti Apel Siaga Komcad di lingkungan Kemhan pada 12 Juni 2026.

RelatedPosts

Siapa Layak Gantikan Perry Warjiyo? Empat Nama Bankir Sentral Menguat di Bursa Calon Gubernur BI

Lantik Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII IPDN, Presiden Prabowo Tekankan Birokrasi Bersih dan Pro Rakyat

BGN Pastikan 833 SPPG Ditangguhkan Tak Ganggu Penyaluran, Siapkan Sistem Digital untuk Pengawasan Publik

Pada hari yang sama, TNI juga dikerahkan di sejumlah titik yang menjadi lokasi aksi demonstrasi mahasiswa.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, dalam sistem negara demokrasi, pelibatan militer dalam menghadapi demonstrasi warga seharusnya hanya menjadi pilihan terakhir apabila seluruh instrumen sipil tidak lagi mampu mengendalikan situasi.

“Mobilisasi militer untuk menghadapi demonstrasi mahasiswa adalah langkah yang tidak tepat. Dalam negara demokrasi, penggunaan kekuatan militer harus menjadi opsi terakhir dan dilakukan secara sangat terbatas,” kata Muhamad Isnur dalam pernyataannya, dikutip Minggu (14/6/2026).

Koalisi juga menyoroti penggunaan Komponen Cadangan yang dinilai tidak sesuai dengan tujuan pembentukannya.

“Berdasarkan sistem pertahanan negara, Komcad disiapkan sebagai sumber daya pendukung untuk memperkuat komponen utama pertahanan dalam menghadapi ancaman terhadap kedaulatan negara,” tegas Isnur.

Baca Juga  Kemenkum Gandeng Koalisi Masyarakat Sipil Rumuskan Formulasi KUHAP Baru

Karena itu, lanjut dia, penggunaan Komcad seharusnya dilakukan secara proporsional, akuntabel, dan berdasarkan parameter ancaman yang jelas.

Koalisi mengingatkan bahwa instrumen pertahanan negara tidak boleh digunakan berdasarkan pertimbangan administratif maupun politik yang tidak memiliki dasar ancaman yang terukur.

“Komcad tidak boleh berkembang menjadi instrumen yang dapat digerakkan sewaktu-waktu tanpa parameter ancaman yang jelas. Praktik seperti ini justru menimbulkan kekhawatiran bahwa Komcad digunakan untuk kepentingan keamanan dalam negeri yang bukan fungsi utamanya,” ujar Isnur.

Lebih lanjut, koalisi menilai pengerahan Komcad yang dilakukan bersamaan dengan aksi demonstrasi mahasiswa merupakan kekeliruan serius karena Indonesia saat ini tidak berada dalam kondisi perang maupun menghadapi ancaman yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN).

Ancaman yang dimaksud dalam aturan tersebut mencakup agresi militer, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, maupun ancaman lain yang membahayakan kedaulatan negara dan keselamatan bangsa.

“Ketiadaan penjelasan mengenai dasar ancaman tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai urgensi mobilisasi Komcad saat ini. Ancaman apa yang sebenarnya sedang dihadapi negara sehingga membutuhkan pengerahan Komponen Cadangan?” tegasnya.

Koalisi menekankan bahwa fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat berada di bawah kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sementara TNI merupakan komponen utama pertahanan negara.

“Oleh sebab itu, pelibatan Komcad dalam situasi demonstrasi sipil dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan kebutuhan operasionalnya,” ucapnya.

Dalam pernyataan yang sama, Koalisi Masyarakat Sipil bahkan menyebut pengerahan Komcad tersebut sebagai tindakan yang tidak memiliki landasan hukum yang memadai.

Koalisi merujuk Pasal 63 ayat (1) UU PSDN yang mengatur bahwa mobilisasi hanya dapat dilakukan Presiden ketika seluruh atau sebagian wilayah Indonesia berada dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang.

Baca Juga  Natalius Pigai Meyakini Rusia akan Membangun Perdamaian Dunia

Selain itu, Pasal 63 ayat (2) UU PSDN juga mengharuskan adanya persetujuan DPR sebelum mobilisasi ditetapkan.

“Mobilisasi Komcad dalam keadaan damai tanpa deklarasi keadaan perang maupun darurat militer merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan UU PSDN dan berpotensi mengambil alih kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata,” kata Isnur.

Koalisi juga mengingatkan bahwa Komcad pada dasarnya merupakan warga sipil yang menjalankan profesi masing-masing, termasuk sebagai ASN, sehingga pengerahan mereka dalam konteks pengamanan demonstrasi berpotensi menimbulkan gesekan antarsesama warga negara.

Menurut mereka, pelibatan TNI dan Komcad dalam menghadapi aksi mahasiswa mencerminkan cara pandang yang menempatkan kritik publik sebagai ancaman keamanan, bukan sebagai bagian dari dinamika demokrasi.

“Pengerahan Komcad dan TNI dalam menghadapi demonstrasi menunjukkan cara pandang yang melihat kritik sebagai ancaman, bukan sebagai bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat. Kritik seharusnya dipandang sebagai vitamin demokrasi, bukan ancaman pertahanan negara,” tutup Isnur.*

Tags: aksi demonstrasi mahasiswaApel Siaga KomcadKemhanKoalisi Masyarakat SipilKomcadReformasi Sektor KeamanantniYLBHI
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Tata Kelola MBG Dibenahi, Mensesneg: Program Tepat Sasaran, Berkualitas dan Akuntabel

Post Selanjutnya

Dudung Akui MBG Belum Tepat Sasaran, Kritik Mahasiswa UB Langsung Dibawa ke Prabowo

RelatedPosts

Siapa Layak Gantikan Perry Warjiyo? Empat Nama Bankir Sentral Menguat di Bursa Calon Gubernur BI

29 Juli 2026

Lantik Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII IPDN, Presiden Prabowo Tekankan Birokrasi Bersih dan Pro Rakyat

29 Juli 2026

BGN Pastikan 833 SPPG Ditangguhkan Tak Ganggu Penyaluran, Siapkan Sistem Digital untuk Pengawasan Publik

29 Juli 2026
Oplus_131072

DPR RI Mediasi Perselisihan SPBUN-SGN, Dasco: Dialog Jadi Jalan Keluar Persoalan Pekerja

29 Juli 2026

Syahganda Dorong Koperasi Jadi Kekuatan Baru, Tinggalkan Dominasi Oligarki

29 Juli 2026

Komisi II DPRD Kota Tangerang Soroti Antrean dan Skrining Berbelit di Puskesmas, Minta Pelayanan Kesehatan Dibenahi

29 Juli 2026
Post Selanjutnya
Dudung Abdurachman mengakui pelaksanaan MBG masih menyisakan persoalan di lapangan. (istimewa)

Dudung Akui MBG Belum Tepat Sasaran, Kritik Mahasiswa UB Langsung Dibawa ke Prabowo

KPK menerima putusan 4,5 tahun penjara terhadap Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dalam kasus korupsi sertifikasi K3.(istimewa)

Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

Discussion about this post

KabarTerbaru

Siapa Layak Gantikan Perry Warjiyo? Empat Nama Bankir Sentral Menguat di Bursa Calon Gubernur BI

29 Juli 2026
Foto Istri Bupati Pemalang saat tiba di KPK (Foto:Bemby/kabariku.com)

Istri Bupati Pemalang dan 11 Orang Hasil OTT KPK Tiba di Gedung Merah Putih, Uang Rp2 Miliar Ikut Diamankan

29 Juli 2026

Lantik Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII IPDN, Presiden Prabowo Tekankan Birokrasi Bersih dan Pro Rakyat

29 Juli 2026

KY Rampungkan Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Ini 19 Calon Hakim Agung yang Lolos

29 Juli 2026

Kinerja Semester Satu BTPN Syariah, Konsisten Perbaiki Kualitas, Pembiayaan Tumbuh 9%

29 Juli 2026

BGN Pastikan 833 SPPG Ditangguhkan Tak Ganggu Penyaluran, Siapkan Sistem Digital untuk Pengawasan Publik

29 Juli 2026
Oplus_131072

DPR RI Mediasi Perselisihan SPBUN-SGN, Dasco: Dialog Jadi Jalan Keluar Persoalan Pekerja

29 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Rp2 Miliar

29 Juli 2026

Syahganda Dorong Koperasi Jadi Kekuatan Baru, Tinggalkan Dominasi Oligarki

29 Juli 2026

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakil BP Taskin Iwan Sumule Apresiasi Program Mobil Homecare Bupati Jember, Bakal Jadi Pilot Project Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komunikasi Dasco dan Ikhtiar Menuju Persatuan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com