Jakarta, Kabariku – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik keras pengerahan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Komponen Cadangan (Komcad) yang dilakukan bertepatan dengan aksi demonstrasi mahasiswa di sejumlah titik di Jakarta pada 12 Juni 2026.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, koalisi menilai langkah tersebut merupakan kebijakan yang keliru dan berpotensi mengancam prinsip-prinsip demokrasi serta supremasi sipil.
Sebelumnya, Kementerian Pertahanan menerbitkan Surat Nomor B/752/VI/2026/BACADNAS tertanggal 11 Juni 2026 yang memerintahkan sekitar 500 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Komponen Cadangan untuk mengikuti Apel Siaga Komcad di lingkungan Kemhan pada 12 Juni 2026.

Pada hari yang sama, TNI juga dikerahkan di sejumlah titik yang menjadi lokasi aksi demonstrasi mahasiswa.
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, dalam sistem negara demokrasi, pelibatan militer dalam menghadapi demonstrasi warga seharusnya hanya menjadi pilihan terakhir apabila seluruh instrumen sipil tidak lagi mampu mengendalikan situasi.
“Mobilisasi militer untuk menghadapi demonstrasi mahasiswa adalah langkah yang tidak tepat. Dalam negara demokrasi, penggunaan kekuatan militer harus menjadi opsi terakhir dan dilakukan secara sangat terbatas,” kata Muhamad Isnur dalam pernyataannya, dikutip Minggu (14/6/2026).
Koalisi juga menyoroti penggunaan Komponen Cadangan yang dinilai tidak sesuai dengan tujuan pembentukannya.
“Berdasarkan sistem pertahanan negara, Komcad disiapkan sebagai sumber daya pendukung untuk memperkuat komponen utama pertahanan dalam menghadapi ancaman terhadap kedaulatan negara,” tegas Isnur.
Karena itu, lanjut dia, penggunaan Komcad seharusnya dilakukan secara proporsional, akuntabel, dan berdasarkan parameter ancaman yang jelas.
Koalisi mengingatkan bahwa instrumen pertahanan negara tidak boleh digunakan berdasarkan pertimbangan administratif maupun politik yang tidak memiliki dasar ancaman yang terukur.
“Komcad tidak boleh berkembang menjadi instrumen yang dapat digerakkan sewaktu-waktu tanpa parameter ancaman yang jelas. Praktik seperti ini justru menimbulkan kekhawatiran bahwa Komcad digunakan untuk kepentingan keamanan dalam negeri yang bukan fungsi utamanya,” ujar Isnur.
Lebih lanjut, koalisi menilai pengerahan Komcad yang dilakukan bersamaan dengan aksi demonstrasi mahasiswa merupakan kekeliruan serius karena Indonesia saat ini tidak berada dalam kondisi perang maupun menghadapi ancaman yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN).
Ancaman yang dimaksud dalam aturan tersebut mencakup agresi militer, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, maupun ancaman lain yang membahayakan kedaulatan negara dan keselamatan bangsa.
“Ketiadaan penjelasan mengenai dasar ancaman tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai urgensi mobilisasi Komcad saat ini. Ancaman apa yang sebenarnya sedang dihadapi negara sehingga membutuhkan pengerahan Komponen Cadangan?” tegasnya.
Koalisi menekankan bahwa fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat berada di bawah kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sementara TNI merupakan komponen utama pertahanan negara.
“Oleh sebab itu, pelibatan Komcad dalam situasi demonstrasi sipil dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan kebutuhan operasionalnya,” ucapnya.
Dalam pernyataan yang sama, Koalisi Masyarakat Sipil bahkan menyebut pengerahan Komcad tersebut sebagai tindakan yang tidak memiliki landasan hukum yang memadai.
Koalisi merujuk Pasal 63 ayat (1) UU PSDN yang mengatur bahwa mobilisasi hanya dapat dilakukan Presiden ketika seluruh atau sebagian wilayah Indonesia berada dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang.
Selain itu, Pasal 63 ayat (2) UU PSDN juga mengharuskan adanya persetujuan DPR sebelum mobilisasi ditetapkan.
“Mobilisasi Komcad dalam keadaan damai tanpa deklarasi keadaan perang maupun darurat militer merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan UU PSDN dan berpotensi mengambil alih kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata,” kata Isnur.
Koalisi juga mengingatkan bahwa Komcad pada dasarnya merupakan warga sipil yang menjalankan profesi masing-masing, termasuk sebagai ASN, sehingga pengerahan mereka dalam konteks pengamanan demonstrasi berpotensi menimbulkan gesekan antarsesama warga negara.
Menurut mereka, pelibatan TNI dan Komcad dalam menghadapi aksi mahasiswa mencerminkan cara pandang yang menempatkan kritik publik sebagai ancaman keamanan, bukan sebagai bagian dari dinamika demokrasi.
“Pengerahan Komcad dan TNI dalam menghadapi demonstrasi menunjukkan cara pandang yang melihat kritik sebagai ancaman, bukan sebagai bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat. Kritik seharusnya dipandang sebagai vitamin demokrasi, bukan ancaman pertahanan negara,” tutup Isnur.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com














Discussion about this post