• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juli 12, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

10 Tahun Tanpa Kepastian, Laskar MALARI Progati Tuntut Pengakuan Status Ojol Lewat Perppu

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
10 Juni 2026
di News
A A
0
Aliansi Taktis Laskar Malari Progati segera menyerahkan draf Perppu perlindungan ojol ke Setneg dan dua Kemenko.(istimewa)

Aliansi Taktis Laskar Malari Progati segera menyerahkan draf Perppu perlindungan ojol ke Setneg dan dua Kemenko.(istimewa)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku.com – Setelah lebih dari satu dekade berada di wilayah abu-abu hukum, jutaan pengemudi ojek online (ojol) kembali menuntut kepastian. Kali ini, desakan tidak lagi diarahkan ke parlemen, melainkan langsung ke jalur eksekutif.

Aliansi Taktis Laskar Malari Progati sedang menyusun draf dan segera menyerahkan draf Naskah Akademis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pengaturan dan Perlindungan Hukum Mitra Ojek Online Roda Dua kepada tiga institusi strategis pemerintah, yakni Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), serta Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Langkah tersebut menjadi sinyal keras bahwa kesabaran para pengemudi ojol terhadap proses legislasi di DPR RI mulai menipis. Aliansi menilai berbagai pembahasan dan rapat dengar pendapat yang berlangsung bertahun-tahun belum mampu menghadirkan payung hukum yang benar-benar melindungi profesi pengemudi berbasis aplikasi.

RelatedPosts

Hendardi: Kejagung Jangan Defensif, Dugaan Intervensi TNI Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Hingga Tuntas

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital, status hukum ojol hingga kini masih menjadi perdebatan. Para pengemudi menjalankan aktivitas yang melibatkan jutaan perjalanan setiap hari, namun belum memiliki landasan hukum setingkat undang-undang yang secara khusus mengatur keberadaan mereka.

Koordinator Aliansi Taktis Laskar Malari Progati, Pian, mengatakan kondisi tersebut tidak bisa terus dibiarkan karena menyangkut kepastian hukum dan keberlangsungan hidup jutaan keluarga yang bergantung pada sektor transportasi daring.

“Status ojek online dari tahun 2015 sampai detik ini tidak memiliki payung hukum yang setara dengan UU. Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019 secara hierarki tata negara sangat rentan karena menabrak UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Kami tidak bisa lagi menunggu proses revisi UU di legislatif yang tidak pernah selesai, sementara risiko di lapangan terus dihadapi kawan-kawan pengemudi setiap hari,” ujar Pian dalam keterangan resminya, Selasa (09/06).

Baca Juga  Kawal Program Prioritas Nasional, Wapres Gibran Tinjau MBG dan Kampung Nelayan di Raja Ampat

Menurut aliansi, ketidakjelasan regulasi selama ini bukan hanya berdampak pada posisi pengemudi, tetapi juga memicu persoalan yang lebih luas, mulai dari konflik tarif, hubungan kemitraan yang kerap dipersoalkan, hingga mekanisme perlindungan sosial yang belum memiliki kepastian.

Mereka mengacu pada data Sakernas BPS Agustus 2024 yang mencatat sekitar 12,2 juta orang menggantungkan penghasilan pada sektor transportasi roda dua berbasis aplikasi. Besarnya jumlah tersebut dinilai cukup untuk menjadikan persoalan ojol sebagai isu nasional yang membutuhkan langkah cepat pemerintah.

Tiga Agenda Besar dalam Draf Perppu

Juru Bicara Aliansi Taktis Laskar Malari Progati, Dani Stephanus, menjelaskan bahwa draf Perppu yang diajukan tidak sekadar mengatur tarif, melainkan berupaya membangun fondasi hukum baru bagi industri transportasi berbasis aplikasi.

Poin pertama adalah memberikan legalitas yang tegas terhadap profesi ojek online melalui skema angkutan khusus terbatas. Dengan konsep tersebut, aktivitas pengangkutan penumpang, barang, maupun makanan oleh kendaraan roda dua memperoleh legitimasi hukum yang lebih kuat.

Poin kedua menyasar tata kelola platform digital. Dalam rancangan tersebut, pemerintah didorong menetapkan formula tarif yang lebih adil sekaligus membuka ruang sanksi pidana bagi direksi perusahaan aplikasi yang terbukti melakukan pelanggaran sistemik atau manipulasi algoritma secara sepihak.

Adapun poin ketiga mengatur model kemitraan baru yang disebut sebagai sui generis. Konsep ini dirancang untuk menjembatani perdebatan antara status pekerja dan mitra, dengan memberikan perlindungan sosial berupa akses BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, hak berserikat, serta transparansi pembagian pendapatan tanpa menghilangkan fleksibilitas kerja pengemudi.

Dani menegaskan bahwa kehadiran regulasi yang jelas bukan hanya menyangkut kepentingan pengemudi dan perusahaan aplikasi, tetapi juga berkaitan dengan stabilitas sosial nasional.

Baca Juga  Terkait Penyiaran Azan Magrib di TV pada 5 September 2024, Ini Penjelasan Kemenag

“Keterlibatan Kemenko Polkam sangat krusial karena kejelasan regulasi ini adalah instrumen penting untuk mencegah konflik horizontal di lapangan dan menjaga stabilitas sosial nasional. Kami berharap Setneg dan kedua Kemenko dapat segera menelaah dan melakukan harmonisasi lintas sektor terhadap draf ini agar bisa segera sampai ke meja Presiden,” kata Dani Stephanus.

Bola Kini di Tangan Pemerintah

Bola kini berada di tangan pemerintah pusat. Aliansi berharap jalur eksekutif dapat menjadi pintu keluar atas kebuntuan regulasi yang selama ini berlarut-larut.

Bagi jutaan pengemudi ojol, pertarungan ini bukan sekadar soal status profesi. Yang diperebutkan adalah kepastian hukum, perlindungan sosial, serta jaminan bahwa industri yang telah menjadi tulang punggung ekonomi digital nasional tidak terus berjalan di tengah ketidakjelasan aturan.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BPJS Pengemudi OjolLaskar Malari ProgatiMitra Ojek OnlineOjol IndonesiaPerlindungan Hukum OjolPerppu Ojol 2026Regulasi Ojek OnlineTarif Ojol
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

Post Selanjutnya

KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

RelatedPosts

Hendardi: Kejagung Jangan Defensif, Dugaan Intervensi TNI Harus Diusut Tuntas

11 Juli 2026

Habiburokhman: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Hingga Tuntas

11 Juli 2026

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Bus Sekolah Gratis Tangsel Dipastikan Tetap Beroperasi hingga Akhir 2026, Pemkot Tambah Anggaran Rp400 Juta

11 Juli 2026
Oplus_131072

DPRD Kota Tangerang Desak Kemenag Segera Bayar Tunjangan Sertifikasi Guru Agama PPPK

11 Juli 2026
Post Selanjutnya

KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

Nama Dicatut dalam Isu Kepemilikan 750 Dapur MBG, Uya Kuya Lapor Polda Metro Jaya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Rudi Margono: Jamwas yang Pernah Pimpin Tim Supervisi BLBI KPK, Kini Jadi Plt Jampidsus

11 Juli 2026

Hendardi: Kejagung Jangan Defensif, Dugaan Intervensi TNI Harus Diusut Tuntas

11 Juli 2026

Habiburokhman: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Hingga Tuntas

11 Juli 2026

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Jumat Berbagi, Polres Tangsel Bersama Bhayangkari Hadir Berbagi Kebahagiaan untuk Masyarakat

11 Juli 2026

Operasi Brantas Jaya 2026 Berhasil, Polsek Cisauk Ringkus Residivis Curanmor

11 Juli 2026

Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Bus Sekolah Gratis Tangsel Dipastikan Tetap Beroperasi hingga Akhir 2026, Pemkot Tambah Anggaran Rp400 Juta

11 Juli 2026

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com