• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juli 26, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

10 Tahun Tanpa Kepastian, Laskar MALARI Progati Tuntut Pengakuan Status Ojol Lewat Perppu

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
10 Juni 2026
di News
A A
0
Aliansi Taktis Laskar Malari Progati segera menyerahkan draf Perppu perlindungan ojol ke Setneg dan dua Kemenko.(istimewa)

Aliansi Taktis Laskar Malari Progati segera menyerahkan draf Perppu perlindungan ojol ke Setneg dan dua Kemenko.(istimewa)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku.com – Setelah lebih dari satu dekade berada di wilayah abu-abu hukum, jutaan pengemudi ojek online (ojol) kembali menuntut kepastian. Kali ini, desakan tidak lagi diarahkan ke parlemen, melainkan langsung ke jalur eksekutif.

Aliansi Taktis Laskar Malari Progati sedang menyusun draf dan segera menyerahkan draf Naskah Akademis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pengaturan dan Perlindungan Hukum Mitra Ojek Online Roda Dua kepada tiga institusi strategis pemerintah, yakni Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), serta Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Langkah tersebut menjadi sinyal keras bahwa kesabaran para pengemudi ojol terhadap proses legislasi di DPR RI mulai menipis. Aliansi menilai berbagai pembahasan dan rapat dengar pendapat yang berlangsung bertahun-tahun belum mampu menghadirkan payung hukum yang benar-benar melindungi profesi pengemudi berbasis aplikasi.

RelatedPosts

Hendardi Soroti Penahanan Febrie di Rutan KPK: “Tidak Otomatis Membuktikan Kejagung Independen”

Musim Kemarau Panjang, DPRD Kota Tangerang Soroti Lambannya Normalisasi Saluran Air

Dua Helikopter Tempur Dikerahkan, Pangkogabwilhan III Pimpin Langsung Perburuan Sisa Kelompok OPM di Pegunungan Papua

Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital, status hukum ojol hingga kini masih menjadi perdebatan. Para pengemudi menjalankan aktivitas yang melibatkan jutaan perjalanan setiap hari, namun belum memiliki landasan hukum setingkat undang-undang yang secara khusus mengatur keberadaan mereka.

Koordinator Aliansi Taktis Laskar Malari Progati, Pian, mengatakan kondisi tersebut tidak bisa terus dibiarkan karena menyangkut kepastian hukum dan keberlangsungan hidup jutaan keluarga yang bergantung pada sektor transportasi daring.

“Status ojek online dari tahun 2015 sampai detik ini tidak memiliki payung hukum yang setara dengan UU. Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019 secara hierarki tata negara sangat rentan karena menabrak UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Kami tidak bisa lagi menunggu proses revisi UU di legislatif yang tidak pernah selesai, sementara risiko di lapangan terus dihadapi kawan-kawan pengemudi setiap hari,” ujar Pian dalam keterangan resminya, Selasa (09/06).

Baca Juga  Bersih-Bersih BUMN, Jaksa Agung Koordinasi dengan Menteri BUMN

Menurut aliansi, ketidakjelasan regulasi selama ini bukan hanya berdampak pada posisi pengemudi, tetapi juga memicu persoalan yang lebih luas, mulai dari konflik tarif, hubungan kemitraan yang kerap dipersoalkan, hingga mekanisme perlindungan sosial yang belum memiliki kepastian.

Mereka mengacu pada data Sakernas BPS Agustus 2024 yang mencatat sekitar 12,2 juta orang menggantungkan penghasilan pada sektor transportasi roda dua berbasis aplikasi. Besarnya jumlah tersebut dinilai cukup untuk menjadikan persoalan ojol sebagai isu nasional yang membutuhkan langkah cepat pemerintah.

Tiga Agenda Besar dalam Draf Perppu

Juru Bicara Aliansi Taktis Laskar Malari Progati, Dani Stephanus, menjelaskan bahwa draf Perppu yang diajukan tidak sekadar mengatur tarif, melainkan berupaya membangun fondasi hukum baru bagi industri transportasi berbasis aplikasi.

Poin pertama adalah memberikan legalitas yang tegas terhadap profesi ojek online melalui skema angkutan khusus terbatas. Dengan konsep tersebut, aktivitas pengangkutan penumpang, barang, maupun makanan oleh kendaraan roda dua memperoleh legitimasi hukum yang lebih kuat.

Poin kedua menyasar tata kelola platform digital. Dalam rancangan tersebut, pemerintah didorong menetapkan formula tarif yang lebih adil sekaligus membuka ruang sanksi pidana bagi direksi perusahaan aplikasi yang terbukti melakukan pelanggaran sistemik atau manipulasi algoritma secara sepihak.

Adapun poin ketiga mengatur model kemitraan baru yang disebut sebagai sui generis. Konsep ini dirancang untuk menjembatani perdebatan antara status pekerja dan mitra, dengan memberikan perlindungan sosial berupa akses BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, hak berserikat, serta transparansi pembagian pendapatan tanpa menghilangkan fleksibilitas kerja pengemudi.

Dani menegaskan bahwa kehadiran regulasi yang jelas bukan hanya menyangkut kepentingan pengemudi dan perusahaan aplikasi, tetapi juga berkaitan dengan stabilitas sosial nasional.

Baca Juga  Marak Demo Kenaikan BBM, Puan Nyatakan DPR Akan Akomodir Aspirasi Masyarakat

“Keterlibatan Kemenko Polkam sangat krusial karena kejelasan regulasi ini adalah instrumen penting untuk mencegah konflik horizontal di lapangan dan menjaga stabilitas sosial nasional. Kami berharap Setneg dan kedua Kemenko dapat segera menelaah dan melakukan harmonisasi lintas sektor terhadap draf ini agar bisa segera sampai ke meja Presiden,” kata Dani Stephanus.

Bola Kini di Tangan Pemerintah

Bola kini berada di tangan pemerintah pusat. Aliansi berharap jalur eksekutif dapat menjadi pintu keluar atas kebuntuan regulasi yang selama ini berlarut-larut.

Bagi jutaan pengemudi ojol, pertarungan ini bukan sekadar soal status profesi. Yang diperebutkan adalah kepastian hukum, perlindungan sosial, serta jaminan bahwa industri yang telah menjadi tulang punggung ekonomi digital nasional tidak terus berjalan di tengah ketidakjelasan aturan.

Tags: BPJS Pengemudi OjolLaskar Malari ProgatiMitra Ojek OnlineOjol IndonesiaPerlindungan Hukum OjolPerppu Ojol 2026Regulasi Ojek OnlineTarif Ojol
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

Post Selanjutnya

KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

RelatedPosts

Hendardi Soroti Penahanan Febrie di Rutan KPK: “Tidak Otomatis Membuktikan Kejagung Independen”

25 Juli 2026

Musim Kemarau Panjang, DPRD Kota Tangerang Soroti Lambannya Normalisasi Saluran Air

25 Juli 2026

Dua Helikopter Tempur Dikerahkan, Pangkogabwilhan III Pimpin Langsung Perburuan Sisa Kelompok OPM di Pegunungan Papua

25 Juli 2026

Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Resmi Dibuka, Produk UMKM Lokal Didorong Tembus Pasar Global

25 Juli 2026

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung di Rutan KPK, Klaim Jadi Korban Kriminalisasi

25 Juli 2026
Dok.Foto: istimewa

30 Tahun Kudatuli: Tragedi 27 Juli 1996 Dinilai Jadi Titik Balik Lahirnya Gelombang Reformasi

24 Juli 2026
Post Selanjutnya

KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

Nama Dicatut dalam Isu Kepemilikan 750 Dapur MBG, Uya Kuya Lapor Polda Metro Jaya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dok.Foto: Istimewa

Donny Pur Raih Gelar Magister Kelima, Angkat Pembiayaan Syariah untuk Hotel Halal

25 Juli 2026

UNIGA Lepas Ratusan Lulusan, Wamendagri Bima Arya Dorong Wisudawan Siap Hadapi Tantangan Era Digital

25 Juli 2026

Penitipan Tahanan Febrie Adriansyah di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, Ini Penjelasan KPK

25 Juli 2026

Hendardi Soroti Penahanan Febrie di Rutan KPK: “Tidak Otomatis Membuktikan Kejagung Independen”

25 Juli 2026

Musim Kemarau Panjang, DPRD Kota Tangerang Soroti Lambannya Normalisasi Saluran Air

25 Juli 2026

Dua Helikopter Tempur Dikerahkan, Pangkogabwilhan III Pimpin Langsung Perburuan Sisa Kelompok OPM di Pegunungan Papua

25 Juli 2026
Korban Dwi Febri Endaryanto melaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (24/07) (Istimewa)

Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

25 Juli 2026

Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Resmi Dibuka, Produk UMKM Lokal Didorong Tembus Pasar Global

25 Juli 2026
oplus_148897792

Tiga Rumah Ludes Terbakar di Cilawu, Yudha Puja Turnawan Dorong Bantuan Disperkim dan CSR

25 Juli 2026

Presiden Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Pastikan Program MBG Tetap Berjalan

22 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retakan Bernegara Mulai Terlihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan ‘Adiknya’ Jadi Calon Pengganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotman Paris Tiba-tiba Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KDM Sebut Pembagunan Flyover Bojongsoang Solusi Urai Macet Perbatasan Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com