Jakarta, Kabariku.com – PT PLN (Persero) menggelar Workshop Litigation Skill bertema Perkembangan Tindak Pidana Korporasi Pasca KUHP-KUHAP di Gedung Utama PLN Pusat, Jakarta, 29 April 2026. Kegiatan ini digelar sebagai upaya perusahaan memperkuat kapasitas hukum internal menghadapi perubahan regulasi pidana nasional melalui KUHP dan KUHAP baru.
Workshop menghadirkan advokat dan ahli sistem peradilan pidana, Julius Ibrani, sebagai narasumber. Julius terlibat dalam pembahasan reformasi KUHP dan KUHAP sejak 2010 bersama pemerintah dan DPR.
Dalam pemaparannya, Julius menjelaskan KUHP baru memperkuat posisi korporasi sebagai subjek hukum pidana. Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban apabila dianggap lalai membangun sistem pengawasan dan kepatuhan yang memadai.
Ia menilai risiko pidana pada korporasi tidak selalu muncul akibat niat jahat, melainkan dapat dipicu lemahnya administrasi dan dokumentasi internal perusahaan.

“Tanpa dokumentasi yang kuat dan compliance yang ketat, tindakan operasional (aksi korporasi BUMN) biasa dapat berisiko untuk ditarik ke ranah pidana,” ujar Julius.
Julius juga menyoroti pentingnya prinsip trust but verify dalam praktik tata kelola perusahaan, terutama bagi badan usaha milik negara yang berkaitan dengan program strategis pemerintah.
Selain membahas pertanggungjawaban pidana korporasi, workshop turut mengulas perubahan dalam KUHAP baru, termasuk penguatan prinsip non self-incrimination, mekanisme pengawasan melalui Hakim Pemeriksa Pendahuluan, serta meningkatnya peran bukti digital dalam proses hukum.
Menurut Julius, rekaman CCTV, korespondensi elektronik, transaksi digital, hingga log sistem perusahaan kini memiliki kedudukan yang semakin penting sebagai alat bukti.
Workshop dilaksanakan secara hybrid dan diikuti pegawai PLN dari berbagai unit kerja di Indonesia melalui platform Zoom. PLN menyatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari penguatan implementasi Good Corporate Governance (GCG) dan budaya kepatuhan perusahaan di tengah reformasi hukum pidana nasional.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post