• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juni 20, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
5 Mei 2026
di Hukum
A A
0
Foto : Polresta Metro Depok (Istimewa)

Foto : Polresta Metro Depok (Istimewa)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Sub Bidang Pertanggungjawaban Profesi (Subbidwabprof) Propam Polda Metro Jaya segera menggelar sidang kode etik terhadap penyidik Polres Metro Depok, Brigadir Ari Siswanto. Desakan ini menyusul dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pengeroyokan yang menyeret seorang buruh harian lepas, Suharyono.

Permintaan tersebut merujuk pada laporan polisi nomor LP.A/22/I/2026/Subbagyanduan tertanggal 12 Januari 2026. IPW menilai, proses sidang etik penting untuk mengungkap dugaan keberpihakan penyidik sekaligus menghentikan potensi kriminalisasi terhadap Suharyono.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) ke-3 tertanggal 27 April 2026, disebutkan bahwa Subbidwabprof Bidpropam Polda Metro Jaya berencana menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Brigadir Ari Siswanto. Ia diduga melanggar etik karena tidak profesional dalam menangani laporan polisi nomor LP/B/990/V/2025 terkait dugaan pengeroyokan, serta melakukan pertemuan di luar dengan pihak yang berkaitan dengan perkara.

RelatedPosts

Patroli Perbatasan dan Jakarta On The Spot, Polsek Pondok Aren Perkuat Keamanan Wilayah di Jam Rawan

Razia Stasioner Polsek Pondok Aren Sasar Kejahatan Jalanan dan Balap Liar

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

IPW mengungkapkan, Propam Polda Metro Jaya telah melakukan audit investigasi dan pemeriksaan awal terhadap sejumlah pihak, termasuk saksi dan terduga pelanggar. Bahkan, berkas perkara disebut telah rampung untuk segera disidangkan.

“Oleh karena itu, dengan dilakukannya pemberkasan perkara tersebut, IPW berharap sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Brigadir Ari Siswanto secepatnya dilaksanakan karena akan membuka ‘kotak pandora’ ketidakprofesionalan dan keberpihakan aparat penegak hukum,” ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya (05/05).

Tak hanya soal etik, IPW juga mendorong Propam untuk menindaklanjuti dugaan pidana berupa percobaan pemerasan. Dugaan ini berkaitan dengan permintaan uang Rp100 juta kepada seorang bernama Rianto yang disebut tidak memiliki kaitan dengan perkara pengeroyokan.

Baca Juga  Kades dan Anggota DPRD Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Lakukan Gugatan Praperadilan Terhadap Polres Sumedang

Menurut IPW, permintaan uang tersebut dilakukan secara sistematis, meski penyidik mengetahui kondisi ekonomi Suharyono sebagai buruh harian lepas.

Kasus Berlarut dan Penetapan Tersangka Dipertanyakan
IPW mengungkap, dugaan pelanggaran ini sebenarnya telah disuarakan sejak 7 Oktober 2025 melalui rilis berjudul “Buntut Kasus Pengeroyokan di Depok, IPW Desak Kapolda Metro Bentuk Tim Investigasi”. Saat itu, disebut adanya permintaan uang damai Rp100 juta serta keberpihakan penyidik.

IPW menilai Brigadir Ari Siswanto telah melanggar kode etik karena menghadiri mediasi di luar kantor kepolisian yang berujung pada permintaan uang agar perkara dihentikan.

Dugaan pelanggaran tersebut kemudian diperkuat dengan terbitnya laporan polisi oleh Propam Polda Metro Jaya pada Januari 2026.

Namun di sisi lain, proses hukum terhadap Suharyono terus berjalan. Pada 8 April 2026, ia ditetapkan sebagai tersangka meski disebut tidak melakukan pemukulan terhadap pelapor. Dalam kasus ini, Suharyono menjadi satu-satunya tersangka, padahal pasal yang digunakan adalah pengeroyokan.

Pada 30 April 2026, Suharyono diperiksa dan langsung ditahan. Bahkan, penangkapan dilakukan pada malam hari setelah perdebatan antara penyidik dan tim kuasa hukum.

IPW juga menyoroti masih dilibatkannya Brigadir Ari Siswanto dalam proses penyidikan, meski sebelumnya telah diminta untuk diganti. Permintaan tersebut diajukan sejak Oktober 2025 kepada Kapolres Depok, namun tidak ditindaklanjuti.

Menurut IPW, kondisi ini bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat, yang bertujuan menjaga profesionalisme dan mencegah penyimpangan anggota Polri.

Sorotan Dugaan Kekerasan di Polres Depok
Dalam pernyataannya, IPW juga mengungkap dugaan tindakan kekerasan oleh anggota kepolisian. Tim Bantuan Hukum IPW mengaku menyaksikan seorang pria diborgol tangan dan kakinya lalu dipukul serta diinjak oleh penyidik Unit Resmob di Polres Metro Depok.

Baca Juga  Pengadilan Tipikor Jakarta Vonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta eks Gubernur Papua Lukas Enembe

Peristiwa itu disebut terjadi pada 30 April 2026 sekitar pukul 22.26 WIB. Korban yang berusia sekitar 50 tahun dilaporkan berteriak meminta pertolongan saat kejadian berlangsung.

IPW menilai, berbagai dugaan pelanggaran ini harus menjadi perhatian serius pimpinan Polri. Mereka mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menurunkan tim guna mengusut dugaan penyimpangan di Polres Metro Depok.

“Karenanya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus menurunkan tim ke Polres Metro Depok lantaran adanya penyimpangan-penyimpangan prilaku anggota Polri yang dapat menurunkan citra dan marwah Institusi Polri,” tegas Sugeng.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Brigadir Ari Siswantodugaan pemerasan polisiIPWkasus pengeroyokan Depokkriminalisasi buruhPolres Metro DepokPropam Polda Metro Jayasidang kode etik PolriSugeng Teguh SantosoSuharyono tersangka
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

BNN Sukses Gelar Turnamen Padel BERSINAR, Ruang Edukasi Gaya Hidup Sehat Generasi Bebas Narkoba

Post Selanjutnya

Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

RelatedPosts

Patroli Perbatasan dan Jakarta On The Spot, Polsek Pondok Aren Perkuat Keamanan Wilayah di Jam Rawan

20 Juni 2026

Razia Stasioner Polsek Pondok Aren Sasar Kejahatan Jalanan dan Balap Liar

19 Juni 2026

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

19 Juni 2026

Kapolres Tangerang Selatan,AKBP Boy Jumalolo Anjangsana Ke Anggota Sakit Menahun di Pamulang

19 Juni 2026

Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

19 Juni 2026
Hotman Paris ditantang Benny Wullur, akademisi soroti dugaan pencabutan putusan inkracht yang dinilai mengancam kepastian hukum.(istimewa)

Hotman Paris Ditantang Debat oleh Benny Wullur, Akademisi Heran Putusan Inkracht Bisa Dicabut

18 Juni 2026
Post Selanjutnya
Letjen TNI Agus Widodo jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kemhan diisi Mayjen Bagus Suryadi.(Foto:Kemhan RI)

Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman memberikan keterangan pers usai menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026)

Jenderal Dudung Abdurachman Ingatkan Tokoh Bangsa Jaga Persatuan dan Tidak Memprovokasi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Patroli Perbatasan dan Jakarta On The Spot, Polsek Pondok Aren Perkuat Keamanan Wilayah di Jam Rawan

20 Juni 2026

Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

19 Juni 2026
Laskar MALARI Progati menyerahkan draft Perppu perlindungan mitra ojol kepada pemerintah.(Irfan/kabariku.com)

3 Minggu Lagi Nasib Driver Ojol Ditentukan, Laskar MALARI Progati Beri Peringatan ke Pemerintah

19 Juni 2026
Pemerintah mematangkan uji coba MLFF untuk memastikan sistem tol tanpa henti siap diterapkan di Indonesia.(Istimewa)

Sistem Tol Tanpa Henti Masuk Tahap Pengujian, Pemerintah Pastikan Kesiapan Teknologi

19 Juni 2026

Menuju Hakordia 2026, KPK Gandeng Da Lopez Kemas Kampanye Antikorupsi Lewat Drama Musikal “SIDIK”

19 Juni 2026
Founder Kontra Narasi Sandri Rumanama menanggapi polemik RUU Polri.(Istimewa)

Polemik RUU Polri, Sandri Rumanama Nilai Kritik Soal Pembahasan Tergesa Tak Berdasar

19 Juni 2026

Razia Stasioner Polsek Pondok Aren Sasar Kejahatan Jalanan dan Balap Liar

19 Juni 2026

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

19 Juni 2026

Kapolres Tangerang Selatan,AKBP Boy Jumalolo Anjangsana Ke Anggota Sakit Menahun di Pamulang

19 Juni 2026

Mensesneg: Pemerintah Fokus Menjaga Kepercayaan Pasar melalui Deregulasi dan Hilirisasi

16 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketum APKASI Bursah Zarnubi: Jangan Buka CPNS Lagi, Selesaikan Dulu PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIM Digital Berlaku Saat Razia: Begini Cara Membuat dan Perpanjang SIM Lewat Ponsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com