• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Agustus 4, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
5 Mei 2026
di Hukum
A A
0
Foto : Polresta Metro Depok (Istimewa)

Foto : Polresta Metro Depok (Istimewa)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Sub Bidang Pertanggungjawaban Profesi (Subbidwabprof) Propam Polda Metro Jaya segera menggelar sidang kode etik terhadap penyidik Polres Metro Depok, Brigadir Ari Siswanto. Desakan ini menyusul dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pengeroyokan yang menyeret seorang buruh harian lepas, Suharyono.

Permintaan tersebut merujuk pada laporan polisi nomor LP.A/22/I/2026/Subbagyanduan tertanggal 12 Januari 2026. IPW menilai, proses sidang etik penting untuk mengungkap dugaan keberpihakan penyidik sekaligus menghentikan potensi kriminalisasi terhadap Suharyono.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) ke-3 tertanggal 27 April 2026, disebutkan bahwa Subbidwabprof Bidpropam Polda Metro Jaya berencana menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Brigadir Ari Siswanto. Ia diduga melanggar etik karena tidak profesional dalam menangani laporan polisi nomor LP/B/990/V/2025 terkait dugaan pengeroyokan, serta melakukan pertemuan di luar dengan pihak yang berkaitan dengan perkara.

RelatedPosts

Polsek Legok Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Seorang Pelaku Diamankan

Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat APBN 2028

IPW mengungkapkan, Propam Polda Metro Jaya telah melakukan audit investigasi dan pemeriksaan awal terhadap sejumlah pihak, termasuk saksi dan terduga pelanggar. Bahkan, berkas perkara disebut telah rampung untuk segera disidangkan.

“Oleh karena itu, dengan dilakukannya pemberkasan perkara tersebut, IPW berharap sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Brigadir Ari Siswanto secepatnya dilaksanakan karena akan membuka ‘kotak pandora’ ketidakprofesionalan dan keberpihakan aparat penegak hukum,” ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya (05/05).

Tak hanya soal etik, IPW juga mendorong Propam untuk menindaklanjuti dugaan pidana berupa percobaan pemerasan. Dugaan ini berkaitan dengan permintaan uang Rp100 juta kepada seorang bernama Rianto yang disebut tidak memiliki kaitan dengan perkara pengeroyokan.

Baca Juga  Syamsul Huda Yudha, SH. MH: "Sri Untari Sah sebagai Ketua Umum DEKOPIN". Berikut Keterangannya

Menurut IPW, permintaan uang tersebut dilakukan secara sistematis, meski penyidik mengetahui kondisi ekonomi Suharyono sebagai buruh harian lepas.

Kasus Berlarut dan Penetapan Tersangka Dipertanyakan
IPW mengungkap, dugaan pelanggaran ini sebenarnya telah disuarakan sejak 7 Oktober 2025 melalui rilis berjudul “Buntut Kasus Pengeroyokan di Depok, IPW Desak Kapolda Metro Bentuk Tim Investigasi”. Saat itu, disebut adanya permintaan uang damai Rp100 juta serta keberpihakan penyidik.

IPW menilai Brigadir Ari Siswanto telah melanggar kode etik karena menghadiri mediasi di luar kantor kepolisian yang berujung pada permintaan uang agar perkara dihentikan.

Dugaan pelanggaran tersebut kemudian diperkuat dengan terbitnya laporan polisi oleh Propam Polda Metro Jaya pada Januari 2026.

Namun di sisi lain, proses hukum terhadap Suharyono terus berjalan. Pada 8 April 2026, ia ditetapkan sebagai tersangka meski disebut tidak melakukan pemukulan terhadap pelapor. Dalam kasus ini, Suharyono menjadi satu-satunya tersangka, padahal pasal yang digunakan adalah pengeroyokan.

Pada 30 April 2026, Suharyono diperiksa dan langsung ditahan. Bahkan, penangkapan dilakukan pada malam hari setelah perdebatan antara penyidik dan tim kuasa hukum.

IPW juga menyoroti masih dilibatkannya Brigadir Ari Siswanto dalam proses penyidikan, meski sebelumnya telah diminta untuk diganti. Permintaan tersebut diajukan sejak Oktober 2025 kepada Kapolres Depok, namun tidak ditindaklanjuti.

Menurut IPW, kondisi ini bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat, yang bertujuan menjaga profesionalisme dan mencegah penyimpangan anggota Polri.

Sorotan Dugaan Kekerasan di Polres Depok
Dalam pernyataannya, IPW juga mengungkap dugaan tindakan kekerasan oleh anggota kepolisian. Tim Bantuan Hukum IPW mengaku menyaksikan seorang pria diborgol tangan dan kakinya lalu dipukul serta diinjak oleh penyidik Unit Resmob di Polres Metro Depok.

Baca Juga  Melaporkan Balik Ketua IPW, Begini Pernyataan Aspri Wamenkumham Soal Tudingan Gratifikasi Rp7 Miliar

Peristiwa itu disebut terjadi pada 30 April 2026 sekitar pukul 22.26 WIB. Korban yang berusia sekitar 50 tahun dilaporkan berteriak meminta pertolongan saat kejadian berlangsung.

IPW menilai, berbagai dugaan pelanggaran ini harus menjadi perhatian serius pimpinan Polri. Mereka mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menurunkan tim guna mengusut dugaan penyimpangan di Polres Metro Depok.

“Karenanya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus menurunkan tim ke Polres Metro Depok lantaran adanya penyimpangan-penyimpangan prilaku anggota Polri yang dapat menurunkan citra dan marwah Institusi Polri,” tegas Sugeng.

Tags: Brigadir Ari Siswantodugaan pemerasan polisiIPWkasus pengeroyokan Depokkriminalisasi buruhPolres Metro DepokPropam Polda Metro Jayasidang kode etik PolriSugeng Teguh SantosoSuharyono tersangka
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

BNN Sukses Gelar Turnamen Padel BERSINAR, Ruang Edukasi Gaya Hidup Sehat Generasi Bebas Narkoba

Post Selanjutnya

Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

RelatedPosts

Polsek Legok Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Seorang Pelaku Diamankan

3 Agustus 2026

Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah

31 Juli 2026
dok MK

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat APBN 2028

30 Juli 2026

KY Rampungkan Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Ini 19 Calon Hakim Agung yang Lolos

29 Juli 2026

Kapolres Tangsel Boy Tegaskan AKP Pardiman Tidak Terlibat Kasus Narkoba, Datang ke Mabes Polri Sebagai Saksi

28 Juli 2026

Polda Metro Jaya Pastikan Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Tak Terlibat Peredaran 200 Etomidate

27 Juli 2026
Post Selanjutnya
Letjen TNI Agus Widodo jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kemhan diisi Mayjen Bagus Suryadi.(Foto:Kemhan RI)

Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman memberikan keterangan pers usai menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026)

Jenderal Dudung Abdurachman Ingatkan Tokoh Bangsa Jaga Persatuan dan Tidak Memprovokasi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pemkot Tangsel Gencarkan Gerakan Bumil Sehat, Pilar: Kesehatan Ibu Hamil Jadi Kunci Lahirkan Generasi Berkualitas

4 Agustus 2026

Indonesia Ditarget Jadi Mitra Dagang Nomor Satu, PM Thailand Tawarkan Kerja Sama Pangan hingga Energi

4 Agustus 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Kemitraan Strategis Indonesia-Thailand Harus Beri Manfaat Nyata bagi Rakyat

4 Agustus 2026

Irjen Susilo Teguh Raharjo Bergabung di UBISA, Wakapolri: Perkuat Jejaring Nasional Pusat Studi Kepolisian

3 Agustus 2026

PM Thailand Tiba di Jakarta, Seskab Teddy: Presiden Prabowo akan Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral

3 Agustus 2026

Indonesia Tidak Akan Kalah Melawan Desas-desus

3 Agustus 2026
Sekretaris Komisi PPRK MUI Kabupaten Garut, Dr. Hj. Neng Hilma Mimar, M.M.Pd.

Dr. Hj. Neng Hilma: “Masa Tua Bukan Akhir Kehidupan”, MUI Garut Perkuat Aqidah Lansia dan Deklarasikan Tolak Penyimpangan Sosial dan Menyangai Orangtua

3 Agustus 2026
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Cianjur

Disperkim Cianjur Melaksanakan Giat Operasi dan Pemeliharaan Sistem Penyediaan Air Minum

3 Agustus 2026

Komisi III DPRD Tangsel Desak BKAD Tuntaskan Penataan Aset Pengembang, Dinilai Bisa Dongkrak PAD

3 Agustus 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Kemitraan Strategis Indonesia-Thailand Harus Beri Manfaat Nyata bagi Rakyat

4 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Pembina Utama Driver Legend Indonesia Lutfi Pramudya Iskandar (Istimewa)

    Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Gerakan Rakyat dan Ruang Kosong Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Ungkap Sindikat Narkotika Lintas Negara di Batam, Enam Tersangka Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com