• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Mei 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
5 Mei 2026
di Hukum
A A
0
Foto : Polresta Metro Depok (Istimewa)

Foto : Polresta Metro Depok (Istimewa)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Sub Bidang Pertanggungjawaban Profesi (Subbidwabprof) Propam Polda Metro Jaya segera menggelar sidang kode etik terhadap penyidik Polres Metro Depok, Brigadir Ari Siswanto. Desakan ini menyusul dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pengeroyokan yang menyeret seorang buruh harian lepas, Suharyono.

Permintaan tersebut merujuk pada laporan polisi nomor LP.A/22/I/2026/Subbagyanduan tertanggal 12 Januari 2026. IPW menilai, proses sidang etik penting untuk mengungkap dugaan keberpihakan penyidik sekaligus menghentikan potensi kriminalisasi terhadap Suharyono.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) ke-3 tertanggal 27 April 2026, disebutkan bahwa Subbidwabprof Bidpropam Polda Metro Jaya berencana menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Brigadir Ari Siswanto. Ia diduga melanggar etik karena tidak profesional dalam menangani laporan polisi nomor LP/B/990/V/2025 terkait dugaan pengeroyokan, serta melakukan pertemuan di luar dengan pihak yang berkaitan dengan perkara.

RelatedPosts

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

IPW mengungkapkan, Propam Polda Metro Jaya telah melakukan audit investigasi dan pemeriksaan awal terhadap sejumlah pihak, termasuk saksi dan terduga pelanggar. Bahkan, berkas perkara disebut telah rampung untuk segera disidangkan.

“Oleh karena itu, dengan dilakukannya pemberkasan perkara tersebut, IPW berharap sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Brigadir Ari Siswanto secepatnya dilaksanakan karena akan membuka ‘kotak pandora’ ketidakprofesionalan dan keberpihakan aparat penegak hukum,” ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya (05/05).

Tak hanya soal etik, IPW juga mendorong Propam untuk menindaklanjuti dugaan pidana berupa percobaan pemerasan. Dugaan ini berkaitan dengan permintaan uang Rp100 juta kepada seorang bernama Rianto yang disebut tidak memiliki kaitan dengan perkara pengeroyokan.

Baca Juga  Pengusutan Meninggalnya Dua Bobotoh PERSIB di Piala Presiden. Berikut Komentar IPW

Menurut IPW, permintaan uang tersebut dilakukan secara sistematis, meski penyidik mengetahui kondisi ekonomi Suharyono sebagai buruh harian lepas.

Kasus Berlarut dan Penetapan Tersangka Dipertanyakan
IPW mengungkap, dugaan pelanggaran ini sebenarnya telah disuarakan sejak 7 Oktober 2025 melalui rilis berjudul “Buntut Kasus Pengeroyokan di Depok, IPW Desak Kapolda Metro Bentuk Tim Investigasi”. Saat itu, disebut adanya permintaan uang damai Rp100 juta serta keberpihakan penyidik.

IPW menilai Brigadir Ari Siswanto telah melanggar kode etik karena menghadiri mediasi di luar kantor kepolisian yang berujung pada permintaan uang agar perkara dihentikan.

Dugaan pelanggaran tersebut kemudian diperkuat dengan terbitnya laporan polisi oleh Propam Polda Metro Jaya pada Januari 2026.

Namun di sisi lain, proses hukum terhadap Suharyono terus berjalan. Pada 8 April 2026, ia ditetapkan sebagai tersangka meski disebut tidak melakukan pemukulan terhadap pelapor. Dalam kasus ini, Suharyono menjadi satu-satunya tersangka, padahal pasal yang digunakan adalah pengeroyokan.

Pada 30 April 2026, Suharyono diperiksa dan langsung ditahan. Bahkan, penangkapan dilakukan pada malam hari setelah perdebatan antara penyidik dan tim kuasa hukum.

IPW juga menyoroti masih dilibatkannya Brigadir Ari Siswanto dalam proses penyidikan, meski sebelumnya telah diminta untuk diganti. Permintaan tersebut diajukan sejak Oktober 2025 kepada Kapolres Depok, namun tidak ditindaklanjuti.

Menurut IPW, kondisi ini bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat, yang bertujuan menjaga profesionalisme dan mencegah penyimpangan anggota Polri.

Sorotan Dugaan Kekerasan di Polres Depok
Dalam pernyataannya, IPW juga mengungkap dugaan tindakan kekerasan oleh anggota kepolisian. Tim Bantuan Hukum IPW mengaku menyaksikan seorang pria diborgol tangan dan kakinya lalu dipukul serta diinjak oleh penyidik Unit Resmob di Polres Metro Depok.

Baca Juga  Sambangi KPK, Deolipa Yumara Minta Penjelasan Proses Hukum Terkait Laporan Ketua IPW Terhadap Wamenkumham

Peristiwa itu disebut terjadi pada 30 April 2026 sekitar pukul 22.26 WIB. Korban yang berusia sekitar 50 tahun dilaporkan berteriak meminta pertolongan saat kejadian berlangsung.

IPW menilai, berbagai dugaan pelanggaran ini harus menjadi perhatian serius pimpinan Polri. Mereka mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menurunkan tim guna mengusut dugaan penyimpangan di Polres Metro Depok.

“Karenanya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus menurunkan tim ke Polres Metro Depok lantaran adanya penyimpangan-penyimpangan prilaku anggota Polri yang dapat menurunkan citra dan marwah Institusi Polri,” tegas Sugeng.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Brigadir Ari Siswantodugaan pemerasan polisiIPWkasus pengeroyokan Depokkriminalisasi buruhPolres Metro DepokPropam Polda Metro Jayasidang kode etik PolriSugeng Teguh SantosoSuharyono tersangka
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

BNN Sukses Gelar Turnamen Padel BERSINAR, Ruang Edukasi Gaya Hidup Sehat Generasi Bebas Narkoba

Post Selanjutnya

Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

RelatedPosts

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

12 Mei 2026

Bareskrim Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

9 Mei 2026
PN Palu lanjutkan sidang dugaan ITE terkait informasi AJB saham dengan menghadirkan tiga saksi.(Istimewa)

Sidang ITE di PN Palu: Tiga Saksi Akui Terima Voice Note soal Dugaan AJB Saham, Pilih Klarifikasi Langsung

8 Mei 2026
GMNI Jakarta soroti ancaman terhadap Andrie Yunus dalam sidang di Mahkamah Militer (Istimewa)

Sidang Andrie Yunus di Pengadilan Militer Dipersoalkan, GMNI Soroti Ancaman terhadap Korban

4 Mei 2026
Post Selanjutnya
Letjen TNI Agus Widodo jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kemhan diisi Mayjen Bagus Suryadi.(Foto:Kemhan RI)

Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman memberikan keterangan pers usai menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026)

Jenderal Dudung Abdurachman Ingatkan Tokoh Bangsa Jaga Persatuan dan Tidak Memprovokasi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Asep Edi Suheri Resmi Sandang Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

15 Mei 2026

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026

Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

14 Mei 2026

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto meminta bunga kredit PNM untuk rakyat kecil dipangkas hingga di bawah 9 persen. (Istimewa)

Presiden Prabowo Perintahkan Bunga PNM Dipangkas di Bawah 9 Persen, Rosan Siap Turunkan Jadi 8 Persen

13 Mei 2026

Tradisi Intelektual Pejabat Publik

13 Mei 2026

Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

13 Mei 2026
GMNI Jakarta dan HMI menggelar aksi meminta transparansi proyek KDMP.(Foto: Istimewa)

GMNI Jakarta-HMI Desak Audit Proyek KDMP, Soroti Dugaan Selisih Anggaran Rp112 Triliun

13 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Nasional Aktivis ’98 Desak 4 Mahasiswa Trisakti Jadi Pahlawan Nasional Reformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com