Tangerang Selatan,Kabariku.com – Komisi III DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendesak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) segera menuntaskan penataan aset daerah yang berasal dari pengembang.
Langkah tersebut dinilai penting agar aset yang menjadi hak pemerintah dapat dimanfaatkan secara maksimal sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Desakan itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Tangsel, Hendra Alamsyah, dalam rapat kerja pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2027 bersama perangkat daerah.
Hendra menilai proses inventarisasi dan serah terima aset berupa prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) masih berjalan lambat. Akibatnya, banyak aset yang belum tercatat sebagai kekayaan daerah dan belum bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Pemkot Tangsel tidak boleh terus menunggu inisiatif dari pengembang. BKAD harus proaktif melakukan inventarisasi, rekonsiliasi data, dan memastikan aset yang menjadi hak daerah segera masuk ke dalam neraca aset pemerintah,” tegas Hendra, Minggu (2/8/2026).
Menurutnya, penyusunan APBD 2027 harus menjadi momentum untuk menyelesaikan persoalan aset yang selama ini belum tuntas. Kejelasan status hukum aset dinilai sangat penting agar pemerintah memiliki dasar dalam mengelola dan mengoptimalkan pemanfaatannya.
Hendra juga meminta BKAD menyusun peta jalan (roadmap) penataan aset, mempercepat proses administrasi, serta meningkatkan pengawasan terhadap pengembang yang belum memenuhi kewajiban menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.
“Kalau aset sudah sah menjadi milik pemerintah daerah, maka bisa dikelola secara produktif dan memberikan nilai tambah bagi daerah. Jangan sampai aset yang seharusnya menjadi milik masyarakat justru terbengkalai karena proses administrasi yang lambat,” ujarnya.
Komisi III DPRD Tangsel menegaskan, penertiban aset tidak boleh berhenti pada tahap pendataan semata. Pemerintah daerah juga didorong memastikan setiap aset yang telah diserahterimakan segera dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Dengan penataan aset yang lebih baik, DPRD berharap pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus membuka peluang baru dalam mengoptimalkan PAD melalui pengelolaan aset daerah yang lebih profesional dan akuntabel.




















Discussion about this post