Jakarta, Kabariku – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan laporan dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, kepada Polda Metro Jaya.
Pelimpahan dilakukan karena perkara tersebut dinilai memiliki kesamaan lokasi, waktu kejadian, dan objek perkara dengan kasus yang lebih dulu ditangani Polda Metro Jaya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, mengatakan langkah itu diambil demi efektivitas proses penyelidikan.
Menurutnya, apabila penanganan dilakukan kembali oleh Bareskrim, maka proses harus dimulai dari awal.
“Benar, karena locus dan tempus-nya sama, dan objek perkaranya juga sama,” kata Wira di Jakarta, dikutip Sabtu (9/5/2026).
Ia menjelaskan, Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa beberapa saksi terkait kasus tersebut. Karena itu, pelimpahan dinilai menjadi langkah paling efisien dalam melanjutkan proses hukum.
Meski demikian, Wira memastikan Bareskrim tetap memberikan asistensi terhadap perkembangan penyidikan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis HAM tersebut.
“Pasti tetap kita asistensi dari awal kasus itu,” ujarnya.
Laporan TAUD ke Bareskrim Polri
Kasus Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Bareskrim Polri melalui laporan Polisi tipe B.
Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Bareskrim Polri melalui laporan Polisi tipe B.
Langkah itu diambil setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebut sejumlah bukti dan petunjuk perkara telah dilimpahkan kepada Polisi Militer TNI.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan laporan baru tersebut dibuat untuk memastikan proses hukum tetap berjalan dan kasus diusut secara menyeluruh.
“TAUD akan mendaftarkan laporan tipe B karena menindaklanjuti pernyataan dari Dirkrimum Polda Metro Jaya yang sudah melimpahkan bukti-bukti dan sejumlah petunjuk kepada POM TNI terkait kasus penyiraman air keras pada Andrie,” ujar Dimas.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI. Dalam laporan itu, pelapor turut memasukkan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana, penganiayaan berat berencana, penggunaan bahan berbahaya, hingga dugaan tindak pidana terorisme dan pendanaan terorisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setara Institute Dorong Pembentukan TPF Independen
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, menegaskan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus harus diungkap secara tuntas.
Pernyataan itu disampaikan merespons langkah Polda Metro Jaya yang telah mengungkap inisial dua terduga pelaku serta Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang menyebut telah menahan empat personel yang diduga terlibat.
“Kita harus berani bertanya secara akademik, apakah ini tindakan individu nakal atau merupakan bagian dari rantai komando?” kata Halili.
Menurutnya, intimidasi terhadap warga sipil, termasuk penyerangan terhadap aktivis hak asasi manusia, merupakan bentuk ancaman terhadap demokrasi dan supremasi hukum.
Karena itu, Halili mendorong pembentukan tim pencari fakta (TPF) independen guna memastikan pengungkapan kasus berjalan transparan dan menyeluruh.
“Tanpa adanya tim pencari fakta yang independen, penegakan hukum hanya akan menjadi sabotase terhadap keadilan substansial,” tutupnya.*
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post