• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juni 25, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Bareskrim Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
9 Mei 2026
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan laporan dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, kepada Polda Metro Jaya.

Pelimpahan dilakukan karena perkara tersebut dinilai memiliki kesamaan lokasi, waktu kejadian, dan objek perkara dengan kasus yang lebih dulu ditangani Polda Metro Jaya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, mengatakan langkah itu diambil demi efektivitas proses penyelidikan.

RelatedPosts

Kejagung Tegaskan Tidak Semua Tindak Pidana di Sidangkan, Kasus Pencurian Sendal Jepit Bisa Lewat RJ

Kejari Tangsel Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi Gadai Syariah

Pemusnahan 44 Juta Batang Rokok Ilegal Selamatkan Potensi Penerimaan Negara Rp32,95 Miliar

Menurutnya, apabila penanganan dilakukan kembali oleh Bareskrim, maka proses harus dimulai dari awal.

“Benar, karena locus dan tempus-nya sama, dan objek perkaranya juga sama,” kata Wira di Jakarta, dikutip Sabtu (9/5/2026).

Ia menjelaskan, Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa beberapa saksi terkait kasus tersebut. Karena itu, pelimpahan dinilai menjadi langkah paling efisien dalam melanjutkan proses hukum.

Meski demikian, Wira memastikan Bareskrim tetap memberikan asistensi terhadap perkembangan penyidikan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis HAM tersebut.

“Pasti tetap kita asistensi dari awal kasus itu,” ujarnya.

Laporan TAUD ke Bareskrim Polri

Kasus Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Bareskrim Polri melalui laporan Polisi tipe B.

Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Bareskrim Polri melalui laporan Polisi tipe B.

Langkah itu diambil setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebut sejumlah bukti dan petunjuk perkara telah dilimpahkan kepada Polisi Militer TNI.

Baca Juga  Kerajaan Fiktif Marak, Kapolri: Mungkin Kepingin Banyak yang Jadi Raja, Tapi Pasti akan Ditindak

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan laporan baru tersebut dibuat untuk memastikan proses hukum tetap berjalan dan kasus diusut secara menyeluruh.

“TAUD akan mendaftarkan laporan tipe B karena menindaklanjuti pernyataan dari Dirkrimum Polda Metro Jaya yang sudah melimpahkan bukti-bukti dan sejumlah petunjuk kepada POM TNI terkait kasus penyiraman air keras pada Andrie,” ujar Dimas.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI. Dalam laporan itu, pelapor turut memasukkan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana, penganiayaan berat berencana, penggunaan bahan berbahaya, hingga dugaan tindak pidana terorisme dan pendanaan terorisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setara Institute Dorong Pembentukan TPF Independen

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, menegaskan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus harus diungkap secara tuntas.

Pernyataan itu disampaikan merespons langkah Polda Metro Jaya yang telah mengungkap inisial dua terduga pelaku serta Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang menyebut telah menahan empat personel yang diduga terlibat.

“Kita harus berani bertanya secara akademik, apakah ini tindakan individu nakal atau merupakan bagian dari rantai komando?” kata Halili.

Menurutnya, intimidasi terhadap warga sipil, termasuk penyerangan terhadap aktivis hak asasi manusia, merupakan bentuk ancaman terhadap demokrasi dan supremasi hukum.

Karena itu, Halili mendorong pembentukan tim pencari fakta (TPF) independen guna memastikan pengungkapan kasus berjalan transparan dan menyeluruh.

“Tanpa adanya tim pencari fakta yang independen, penegakan hukum hanya akan menjadi sabotase terhadap keadilan substansial,” tutupnya.*

Baca juga :

Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peradilan Umum
YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus
TAUD: Ganti Kepala BAIS Bukan Solusi, Bongkar Rantai Komando Kasus Andrie Yunus

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: aktivis HAM Andrie YunusBareskrim PolriDittipidum Bareskrim PolriKontraSPembentukan TPF IndependenPenyiraman air kerasPolda Metro Jaya
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

Post Selanjutnya

Sandri Rumanama Desak Polda Papua Selatan dan Papua Pegunungan Segera Definitif

RelatedPosts

Oplus_131072

Kejagung Tegaskan Tidak Semua Tindak Pidana di Sidangkan, Kasus Pencurian Sendal Jepit Bisa Lewat RJ

24 Juni 2026

Kejari Tangsel Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi Gadai Syariah

24 Juni 2026

Pemusnahan 44 Juta Batang Rokok Ilegal Selamatkan Potensi Penerimaan Negara Rp32,95 Miliar

24 Juni 2026

Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

24 Juni 2026
Oplus_131072

Kemhan Sampaikan Duka atas Meninggalnya Dua Peserta SPPI, Evaluasi Menyeluruh Program Dilakukan

24 Juni 2026

Pelaku yang Sekap-Aniaya Kekasihnya Selama 3 Tahun di Bandung Jadi Tersangka dan Ditetapkan   Sebagai DPO

24 Juni 2026
Post Selanjutnya
Sandri Rumanama mendesak percepatan Polda definitif di Papua Selatan dan Papua Pegunungan demi penguatan keamanan dan layanan hukum di DOB Papua.(istimewa)

Sandri Rumanama Desak Polda Papua Selatan dan Papua Pegunungan Segera Definitif

Tom Lembong dan Miftah Sabri membahas dampak AI, dominasi algoritma, hingga tantangan pendidikan Indonesia (Istimewa)

Tom Lembong dan Miftah Sabri Kupas Bahaya AI dan Waspadai Dominasi Algoritma

Discussion about this post

KabarTerbaru

Mitra MBG Layangkan Ultimatum ke BGN, Beri Waktu 2×24 Jam untuk Cabut SE 12/2026

24 Juni 2026

Dua Peserta Latsarmil Wafat, Politisi PDIP Ida Nurlaela Minta Evaluasi Menyeluruh Program SPPI Calon Manajer KDMP

24 Juni 2026
Oplus_131072

Benyamin Wacanakan Pendidikan Informal Gratis untuk Perluas Akses Belajar Warga Tidak Mampu

24 Juni 2026

Soal Isu Awasi Gibran, Gerindra Ungkap Potensi Pecah Belah di Internal Pemerintah

24 Juni 2026

Roy Suryo dan dr. Tifa Tak Ditahan, IPW Ungkap Sejumlah Kejanggalan dalam Penanganan Perkara

24 Juni 2026

Diplomasi Sepak Bola Iran di Tengah Ketegangan Politik Iran-AS

24 Juni 2026
Oplus_131072

Kejagung Tegaskan Tidak Semua Tindak Pidana di Sidangkan, Kasus Pencurian Sendal Jepit Bisa Lewat RJ

24 Juni 2026

Pemkot Tangsel Siapkan Bantuan Pendidikan di 94 Sekolah Swasta Ajaran 2026/2027

24 Juni 2026
Penangguhan penahanan Roy Suryo dan dr Tifa memicu kemarahan loyalis Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (23/06) di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

24 Juni 2026

Prabowo di Munas dan Konbes NU 2026: Ulama dan Umara Harus Bersatu Demi Kepentingan Rakyat

24 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajian Rutin Disnakertrans Garut Dirangkai Pelepasan Purna Tugas Amin Hendrayana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com