Jakarta, Kabariku.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengaku tidak sanggup membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar yang dibebankan kepadanya dalam putusan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Selain dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp809 miliar. Menurutnya, kewajiban tersebut membuat hukuman yang diterimanya menjadi jauh lebih berat.
Usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/6/2026), Nadiem mengatakan secara praktik dirinya merasa menghadapi hukuman setara 15 tahun penjara lantaran tidak memiliki kemampuan membayar uang pengganti tersebut.
“Saya divonis secara praktis 15 tahun karena saya dituntut uang pengganti Rp809 miliar yang saya tidak punya,” ujar Nadiem.
Nadiem menegaskan uang Rp809 miliar yang menjadi dasar pidana tambahan tersebut tidak pernah diterimanya. Menurut dia, fakta itu telah dibuktikan sepanjang persidangan melalui dokumen maupun keterangan para saksi.
“Rp809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekalipun. Sudah dibuktikan dengan dokumen, dengan saksi, bahwa uang itu tidak pernah keluar dari rekening PT AKAP yaitu GoTo,” ungkapnya.
Tak hanya mempersoalkan pidana tambahan, Nadiem juga mengkritik putusan majelis hakim. Ia menilai berbagai fakta yang terungkap selama persidangan tidak menjadi pertimbangan dalam vonis yang dijatuhkan.
“Hari ini kita menanyakan pertanyaan sangat besar kepada sistem hukum kita. Kita menanyakan apakah kebenaran, apakah keadilan, masih ada artinya. Dan hari ini terjawab, semua fakta-fakta pengadilan diabaikan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Nadiem turut menyinggung adanya dissenting opinion dari salah seorang anggota majelis hakim, Hakim Andi. Menurutnya, hakim tersebut berpendapat dirinya seharusnya dibebaskan tanpa syarat.
“Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat,” ujarnya.
Meski divonis bersalah, Nadiem memastikan akan mengajukan banding. Ia menegaskan langkah hukum itu ditempuh untuk memperjuangkan keyakinannya bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
“Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju demi kebenaran,” katanya.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
















Discussion about this post