• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, April 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
1 April 2026
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Pengawasan resmi menghadirkan Sistem Informasi Pengawasan atau SIWAS, sebuah platform berbasis Whistleblowing System untuk mempermudah masyarakat dan pegawai internal melaporkan dugaan pelanggaran di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

SIWAS dikembangkan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Sistem ini dirancang sebagai saluran resmi untuk menampung pengaduan terkait indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh aparat peradilan, sekaligus menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

RelatedPosts

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

Layanan Whistleblowing System

Melansir laman resmi Badan Pengawasan, aplikasi Whistleblowing System ini memberikan kemudahan bagi publik maupun pegawai internal untuk:

-Melaporkan perbuatan berindikasi pelanggaran.

-Menyertakan bukti pendukung berupa foto atau dokumen.

-Mendapatkan informasi mengenai tahapan penanganan laporan.

-Memperoleh perlindungan identitas sebagai pelapor.

-Memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan.

-Memperkuat pengaduan dengan bukti tambahan dan menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Fokus SIWAS adalah materi informasi yang dilaporkan, bukan identitas pelapor. Ini menjadi komitmen Bawas untuk menjaga integritas pengaduan.

Unsur Pengaduan yang Harus Dilengkapi

Badan Pengawasan menekankan bahwa setiap pengaduan sebaiknya memuat lima unsur penting:

What – perbuatan yang diduga melanggar.

Where – lokasi terjadinya perbuatan.

When – waktu terjadinya perbuatan.

Who – pihak-pihak yang terlibat.

How – cara atau modus perbuatan dilakukan.

Privasi dan Kerahasiaan Pelapor

Identitas pelapor dijamin aman oleh Badan Pengawasan. Untuk menjaga kerahasiaan, pelapor disarankan:

Baca Juga  Tolak Klaim Asuransi, Sequis Life dan Bank Danamon Digugat Warga ke Pengadilan

-Tidak menyertakan nama asli atau hubungan dengan terlapor.

-Menghindari informasi yang dapat ditelusuri orang lain.

-Menjaga kerahasiaan akun, kata sandi, dan nomor registrasi pengaduan.

Kanal Pengaduan

Pengaduan dapat disampaikan melalui beberapa jalur:

-Online : https://siwas.mahkamahagung.go.id/

-SMS : 085282490900
format: nama pelapor#NIP/no identitas#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan

-Email : [email protected]

-Telepon/Faksimile : (021) 21481233

-Surat : Kepala Badan Pengawasan MA RI, Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 By Pass, Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat – 13011

-Meja Pengaduan  di kantor Badan Pengawasan atau Meja Informasi di Pengadilan.

Dengan kehadiran SIWAS, Mahkamah Agung berharap tercipta budaya transparansi, akuntabilitas, dan integritas yang lebih kuat dalam seluruh lingkungan peradilan, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi para pelapor.*

*Salinan PERMA Nomor 9 Tahun 2016

Baca juga :

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bawas MAMahkamah Agung Republik IndonesiaSistem Informasi PengawasanSIWAS Mahkamah Agung
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Harga BBM Bersubsidi Tetap Stabil, Pemerintah Imbau Masyarakat Bijak Konsumsi Energi

Post Selanjutnya

Serangan terhadap Andrie Yunus Diduga Berencana, TAUD Desak Komisi III Bentuk TGPF

RelatedPosts

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

12 April 2026
Pendiri SMRC, Saiful Mujani, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan terkait pernyataannya soal Presiden Prabowo yang viral di media sosial.(foto: Saiful Mujani)

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

9 April 2026
dok MKRI

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

3 April 2026

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

31 Maret 2026

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

18 Maret 2026

Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peradilan Umum

18 Maret 2026
Post Selanjutnya

Serangan terhadap Andrie Yunus Diduga Berencana, TAUD Desak Komisi III Bentuk TGPF

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dengan 13 CEO Perusahaan Jepang

Discussion about this post

KabarTerbaru

Anggaran EO Rp113,9 Miliar, BGN Bangun Sistem Kerja Profesional untuk Optimalkan MBG

13 April 2026

KPK Kawal Sektor Strategis Batam dan Bintan, Jaga Iklim Investasi Sehat dan Berkelanjutan

13 April 2026

Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

13 April 2026
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Cianjur

Disperkim Kabupaten Cianjur Mengajak Masyarakat Menjaga dan Merawat Ruang Publik

13 April 2026
Keluarga Besar Ponpes Hidayatul Faizien

Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

13 April 2026

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

12 April 2026

DPC PKB Kabupaten Garut Gelar Muscab, Momentun Penting Partai untuk Lakukan Evaluasi Organisasi

12 April 2026

Hidrometeorologi Mengancam, Yuda Puja Turnawan Desak Langkah Cepat Pemkab Garut

12 April 2026

KPK Ungkap Pola Penyalahgunaan Wewenang Berulang, Ancaman Korupsi Terstruktur

12 April 2026

Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

11 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com