Perhimpunan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) melakukan kunjungan ke Taman Satwa Cikembulan, Kabupaten Garut, sebagai bagian dari upaya pembinaan dan evaluasi terhadap pengelolaan lembaga konservasi yang menjadi anggotanya.
Ketua Bidang Organisasi, Hukum, dan Keanggotaan PKBSI, Prof. Dr. Gono Semiadi, menjelaskan bahwa PKBSI merupakan organisasi yang menghimpun para pengelola kebun binatang dan lembaga konservasi di Indonesia. Dalam struktur organisasi PKBSI terdapat koordinator wilayah, salah satunya Korwil DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang saat ini dijabat oleh dr. Endah Rumiyati, yang juga Direktur Taman Margasatwa Ragunan.
Menurut Gono, kunjungan tersebut bertujuan menggali berbagai persoalan yang dihadapi anggota agar dapat dicarikan solusi bersama melalui organisasi, terutama yang berkaitan dengan penerapan regulasi pemerintah.
“Kami ingin mengetahui permasalahan apa yang dihadapi anggota dan apa yang bisa dibantu oleh organisasi. Fokus kami lebih kepada aspek-aspek yang berkaitan dengan peraturan dan standar pengelolaan lembaga konservasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan dari Kementerian Kehutanan, setiap lembaga konservasi harus menjalani proses penilaian terhadap pengelolaannya. Penilaian tersebut meliputi berbagai aspek, mulai dari administrasi, kesehatan satwa, kesejahteraan satwa (animal welfare), hingga keberlanjutan pengelolaan.
“Hasil penilaian itu akan menentukan kategori atau nilai suatu lembaga konservasi. Tentu harapan kami seluruh anggota PKBSI dapat memperoleh hasil yang baik karena telah memenuhi standar yang ditetapkan,” katanya.
Melalui kunjungan tersebut, PKBSI ingin melihat kondisi awal pengelolaan Taman Satwa Cikembulan sekaligus memastikan pengelolaannya terus mengikuti perkembangan standar lembaga konservasi yang berlaku.
“Kami berharap setiap lembaga konservasi mampu mengikuti perkembangan zaman dengan memenuhi standar minimum pengelolaan. Itu yang menjadi tujuan utama kami datang ke sini,” jelas Gono.
Ia menambahkan, kunjungan pembinaan dari PKBSI tidak dilakukan secara rutin setiap tahun. Frekuensinya bergantung pada kebutuhan masing-masing lembaga konservasi.
“Kalau pengelolaannya sudah sangat baik, kunjungan bisa dilakukan empat atau lima tahun sekali. Namun jika ada kebutuhan pembinaan atau pendampingan, tentu bisa dilakukan lebih cepat,” ujarnya.
Koordinator Wilayah (Korwil) PKBSI DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, Endah Rumiyati menjelaskan, kunjungan tersebut tidak sekadar menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga untuk melihat langsung sistem pengelolaan Taman Satwa Cikembulan sekaligus mengidentifikasi kebutuhan yang dapat difasilitasi PKBSI.
“Kami ingin mengetahui bagaimana pengelolaan satwanya, bagaimana keberlanjutannya, serta apa saja kebutuhan Taman Satwa Cikembulan yang bisa difasilitasi oleh PKBSI. Salah satunya peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui kerja sama dengan para pembina yang ada di PKBSI,” ujarnya.
Ia menuturkan, dari hasil peninjauan awal, administrasi dan tata kelola Taman Satwa Cikembulan dinilai sudah berjalan dengan baik. Meski demikian, pihaknya masih akan melakukan peninjauan lebih menyeluruh terhadap seluruh kawasan.
“Secara administrasi dan pengelolaan awal sudah baik. Kami baru mulai berkeliling sehingga belum melihat keseluruhan kondisi, tetapi sejauh ini penilaian kami cukup baik,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Endah juga menjelaskan klasifikasi lembaga konservasi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lembaga Konservasi. Menurutnya, seluruh lembaga konservasi dibagi menjadi dua kategori, yakni Lembaga Konservasi Umum dan Lembaga Konservasi Khusus.
Lembaga Konservasi Umum memiliki fungsi konservasi, edukasi, serta pengembangbiakan satwa yang dapat diselenggarakan secara komersial sesuai ketentuan. Sementara Lembaga Konservasi Khusus hanya berfokus pada kegiatan penyelamatan satwa dan tidak diperkenankan menjalankan aktivitas bernuansa komersial.
“Taman Satwa Cikembulan masuk kategori taman satwa yang merupakan bagian dari Lembaga Konservasi Umum. Kategori seperti taman safari, kebun binatang, maupun taman satwa memiliki kriteria masing-masing yang diatur dalam Permen LHK Nomor 22 Tahun 2019,” jelasnya.
Ia menyebutkan, hingga saat ini terdapat sekitar 84 izin lembaga konservasi umum yang telah diterbitkan pemerintah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 55 lembaga telah menjadi anggota PKBSI yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Selain tata kelola, Endah menilai keberadaan dokter hewan menjadi faktor penting dalam mendukung kualitas pengelolaan lembaga konservasi. Dokter hewan berperan dalam mengawasi kesehatan satwa, termasuk aspek nutrisi dan kesejahteraannya.
“Yang paling penting selain manajemen adalah keberadaan dokter hewan yang benar-benar mengontrol kesehatan satwa dan juga mengawasi nutrisi. Sebagian besar lembaga konservasi sudah memiliki dokter hewan, meskipun ada beberapa lembaga yang masih menggunakan dokter hewan tidak tetap,” pungkasnya.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post