• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, April 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
3 April 2026
di Hukum
A A
0
dok MKRI

dok MKRI

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Sejumlah lembaga masyarakat sipil dan tokoh nasional mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan fiskal pemerintah, khususnya dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Para pemohon terdiri dari Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), serta sejumlah individu seperti Muhammad Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad. Mereka menunjuk tim kuasa hukum dari kelompok advokat masyarakat sipil yang tergabung dalam MBG Watch.

RelatedPosts

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 yang digelar Kamis (2/4/2026), kuasa hukum pemohon Alif Fauzi Nurwidiastomo menyatakan pemerintah diduga melakukan budgetary abuse of power melalui APBN.

“Pemerintah melalui APBN melakukan penyalahgunaan kewenangan fiskal yang berdampak lintas sektor tanpa melalui proses pembentukan undang-undang,” ujarnya di ruang sidang MK.

Diskresi Anggaran Dinilai Terlalu Luas

Para pemohon menyoroti sejumlah pasal dalam UU APBN 2026, di antaranya Pasal 8 ayat (5), Pasal 13 ayat (4), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1), yang dinilai memberi ruang diskresi terlalu besar kepada pemerintah untuk mengubah alokasi dan prioritas anggaran melalui Peraturan Presiden.

Menurut mereka, mekanisme realokasi anggaran tersebut secara faktual telah mengubah arah kebijakan publik tanpa melalui revisi undang-undang sektoral.

Akibatnya, perubahan kebijakan terjadi tanpa proses legislasi yang semestinya, seperti penyusunan naskah akademik, harmonisasi, dan partisipasi publik.

Baca Juga  JK, Jangan Memancing di Air Keruh!

“Melalui pengendalian alokasi fiskal, substansi kebijakan berubah secara nyata tanpa pembentukan regulasi baru,” demikian argumentasi pemohon.

Kondisi ini dinilai mengarah pada konsentrasi kekuasaan di tangan eksekutif dan berpotensi melahirkan praktik yang disebut sebagai “otoritarianisme fiskal”.

Program MBG Jadi Sorotan

Masuknya program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam struktur APBN 2026 menjadi salah satu fokus utama gugatan.

Pemohon menilai pemerintah menggunakan APBN sebagai instrumen utama pembentukan kebijakan, bukan sekadar alat implementasi.

Dengan skema tersebut, pemerintah dinilai dapat mengalokasikan anggaran besar tanpa melalui kajian ilmiah komprehensif yang diuji secara terbuka dalam proses legislasi.

Selain itu, pemohon juga menyoroti ketimpangan anggaran, di mana alokasi untuk pendidikan dan kesehatan disebut masih jauh di bawah anggaran program MBG.

Mereka juga mengaitkan hal ini dengan dugaan pelanggaran hak dasar warga negara, termasuk kasus keracunan dalam pelaksanaan program MBG yang dinilai melanggar hak anak atas kelangsungan hidup dan tumbuh kembang sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan sejumlah pasal dalam UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai ulang dengan sejumlah syarat.

Syarat tersebut antara lain mencakup kewajiban menjaga kesesuaian dengan Undang-Undang sektoral, menjamin partisipasi publik yang bermakna, serta memastikan tidak adanya pengurangan anggaran untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial tanpa persetujuan DPR.

Hakim Soroti Legal Standing Pemohon

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, didampingi Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani.

Dalam persidangan, Daniel menyoroti belum jelasnya uraian kerugian hak konstitusional yang dialami masing-masing pemohon serta hubungan sebab-akibat atau causa verband dengan norma yang diuji.

Baca Juga  Respon Cepat atas Putusan MK: Polri Siap Amankan PSU Pilkada 2024 di 24 Daerah

“Hal itu perlu dicermati terkait legal standing para pemohon,” ujar Daniel.

Ketua Majelis panel Enny Nurbaningsih kemudian memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Perbaikan berkas harus diserahkan paling lambat 15 April 2026 pukul 12.00 WIB.*

Baca juga :

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil MikroGugatan UU APBN 2026Mahkamah Konstitusi Republik IndonesiaMBG Watchprogram Makan Bergizi GratisSajogyo InstituteYayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Prabowo Perintahkan Evakuasi Cepat Usai Gempa M 7,6 Guncang Bitung hingga Ternate

Post Selanjutnya

Membangun Solidaritas Negara Islam

RelatedPosts

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

12 April 2026
Pendiri SMRC, Saiful Mujani, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan terkait pernyataannya soal Presiden Prabowo yang viral di media sosial.(foto: Saiful Mujani)

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

9 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

31 Maret 2026

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

18 Maret 2026

Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peradilan Umum

18 Maret 2026
Post Selanjutnya
Ilustrasi

Membangun Solidaritas Negara Islam

Seskab Teddy: Kejutan “Anabul” Warnai Diplomasi Presiden Prabowo dengan Presiden Lee

Discussion about this post

KabarTerbaru

KPK Kawal Sektor Strategis Batam dan Bintan, Jaga Iklim Investasi Sehat dan Berkelanjutan

13 April 2026

Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

13 April 2026
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Cianjur

Disperkim Kabupaten Cianjur Mengajak Masyarakat Menjaga dan Merawat Ruang Publik

13 April 2026
Keluarga Besar Ponpes Hidayatul Faizien

Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

13 April 2026

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

12 April 2026

DPC PKB Kabupaten Garut Gelar Muscab, Momentun Penting Partai untuk Lakukan Evaluasi Organisasi

12 April 2026

Hidrometeorologi Mengancam, Yuda Puja Turnawan Desak Langkah Cepat Pemkab Garut

12 April 2026

KPK Ungkap Pola Penyalahgunaan Wewenang Berulang, Ancaman Korupsi Terstruktur

12 April 2026
ruang konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK OTT Bupati Tulungagung Dugaan Praktik “Jatah” Anggaran dan Rekayasa Tender Proyek

12 April 2026

Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

11 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com