• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 4, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
3 April 2026
di Hukum
A A
0
dok MKRI

dok MKRI

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Sejumlah lembaga masyarakat sipil dan tokoh nasional mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan fiskal pemerintah, khususnya dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Para pemohon terdiri dari Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), serta sejumlah individu seperti Muhammad Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad. Mereka menunjuk tim kuasa hukum dari kelompok advokat masyarakat sipil yang tergabung dalam MBG Watch.

RelatedPosts

Perseteruan FP3EM-Garsel Berlanjut, Dugaan Persekusi terhadap Abdul Rokib Tuai Sorotan Sejumlah Advokat

MUI Desak Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati, Dinilai Rampas Hak Hidup Rakyat

TNI Buka Suara Terkait Dugaan Keterlibatan Kolonel Budi Utomo di Kasus Korupsi MBG

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 yang digelar Kamis (2/4/2026), kuasa hukum pemohon Alif Fauzi Nurwidiastomo menyatakan pemerintah diduga melakukan budgetary abuse of power melalui APBN.

“Pemerintah melalui APBN melakukan penyalahgunaan kewenangan fiskal yang berdampak lintas sektor tanpa melalui proses pembentukan undang-undang,” ujarnya di ruang sidang MK.

Diskresi Anggaran Dinilai Terlalu Luas

Para pemohon menyoroti sejumlah pasal dalam UU APBN 2026, di antaranya Pasal 8 ayat (5), Pasal 13 ayat (4), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1), yang dinilai memberi ruang diskresi terlalu besar kepada pemerintah untuk mengubah alokasi dan prioritas anggaran melalui Peraturan Presiden.

Menurut mereka, mekanisme realokasi anggaran tersebut secara faktual telah mengubah arah kebijakan publik tanpa melalui revisi undang-undang sektoral.

Akibatnya, perubahan kebijakan terjadi tanpa proses legislasi yang semestinya, seperti penyusunan naskah akademik, harmonisasi, dan partisipasi publik.

Baca Juga  Tak Ada Tempat Aman bagi Pelaku Kejahatan, Tim Kejagung Tangkap Buronan Korupsi di Banjarmasin

“Melalui pengendalian alokasi fiskal, substansi kebijakan berubah secara nyata tanpa pembentukan regulasi baru,” demikian argumentasi pemohon.

Kondisi ini dinilai mengarah pada konsentrasi kekuasaan di tangan eksekutif dan berpotensi melahirkan praktik yang disebut sebagai “otoritarianisme fiskal”.

Program MBG Jadi Sorotan

Masuknya program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam struktur APBN 2026 menjadi salah satu fokus utama gugatan.

Pemohon menilai pemerintah menggunakan APBN sebagai instrumen utama pembentukan kebijakan, bukan sekadar alat implementasi.

Dengan skema tersebut, pemerintah dinilai dapat mengalokasikan anggaran besar tanpa melalui kajian ilmiah komprehensif yang diuji secara terbuka dalam proses legislasi.

Selain itu, pemohon juga menyoroti ketimpangan anggaran, di mana alokasi untuk pendidikan dan kesehatan disebut masih jauh di bawah anggaran program MBG.

Mereka juga mengaitkan hal ini dengan dugaan pelanggaran hak dasar warga negara, termasuk kasus keracunan dalam pelaksanaan program MBG yang dinilai melanggar hak anak atas kelangsungan hidup dan tumbuh kembang sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan sejumlah pasal dalam UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai ulang dengan sejumlah syarat.

Syarat tersebut antara lain mencakup kewajiban menjaga kesesuaian dengan Undang-Undang sektoral, menjamin partisipasi publik yang bermakna, serta memastikan tidak adanya pengurangan anggaran untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial tanpa persetujuan DPR.

Hakim Soroti Legal Standing Pemohon

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, didampingi Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani.

Dalam persidangan, Daniel menyoroti belum jelasnya uraian kerugian hak konstitusional yang dialami masing-masing pemohon serta hubungan sebab-akibat atau causa verband dengan norma yang diuji.

Baca Juga  SIAGA 98 Soroti Perpol 10/2025, Dorong Konsistensi Putusan MK dan Reformasi Polri

“Hal itu perlu dicermati terkait legal standing para pemohon,” ujar Daniel.

Ketua Majelis panel Enny Nurbaningsih kemudian memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Perbaikan berkas harus diserahkan paling lambat 15 April 2026 pukul 12.00 WIB.*

Baca juga :

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil MikroGugatan UU APBN 2026Mahkamah Konstitusi Republik IndonesiaMBG Watchprogram Makan Bergizi GratisSajogyo InstituteYayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Prabowo Perintahkan Evakuasi Cepat Usai Gempa M 7,6 Guncang Bitung hingga Ternate

Post Selanjutnya

Membangun Solidaritas Negara Islam

RelatedPosts

Perseteruan FP3EM-Garsel Berlanjut, Dugaan Persekusi terhadap Abdul Rokib Tuai Sorotan Sejumlah Advokat

4 Juli 2026

MUI Desak Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati, Dinilai Rampas Hak Hidup Rakyat

3 Juli 2026

TNI Buka Suara Terkait Dugaan Keterlibatan Kolonel Budi Utomo di Kasus Korupsi MBG

3 Juli 2026

Menteri Kehutanan Raja Juli Berdalih Tak Tahu Ada Titipan Amplop dari Bupati Kuansing

3 Juli 2026

Jampidsus Limpahkan Berkas Perkara Kolonel BU ke Jampidmil, Dugaan Korupsi Pengadaan MBG Diusut Koneksitas

3 Juli 2026

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

2 Juli 2026
Post Selanjutnya
Ilustrasi

Membangun Solidaritas Negara Islam

Seskab Teddy: Kejutan “Anabul” Warnai Diplomasi Presiden Prabowo dengan Presiden Lee

Discussion about this post

KabarTerbaru

Claudia Desy Erwiena Br Ginting Munthe mencuri perhatian dalam Singing Competition Indomaret Pakuan Regency Bogor (Istimewa)

Claudia Desy Curi Perhatian di Singing Competition Indomaret Bogor, Pilih “Cinta dan Rahasia”

4 Juli 2026

Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

4 Juli 2026

Lola Nelria Oktavia Pastikan Program BSPS Berjalan Optimal, Warga Garut Segera Tempati Rumah Layak Huni

4 Juli 2026

Cholil Nafis Kritik Konten BEM Psikologi UI soal Homoseksual, Soroti Tanggung Jawab Kampus Bentuk Karakter Mahasiswa

4 Juli 2026

Mardani Ali Sera Soroti Isu PHK Tokopedia, Usul Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PHK

4 Juli 2026

AHY Dorong Wali Kota Perkuat Inovasi dan Daya Saing Daerah untuk Tarik Investasi

4 Juli 2026

Perseteruan FP3EM-Garsel Berlanjut, Dugaan Persekusi terhadap Abdul Rokib Tuai Sorotan Sejumlah Advokat

4 Juli 2026

Sidang Isbat Nikah Terpadu di Garut, Langkah Nyata Lindungi Hak Perempuan dan Anak

4 Juli 2026

UI Tegaskan Konten Kajian BEM Psikologi soal ‘Homoseksual Bukan Penyimpangan’ Bukan Sikap Resmi Kampus

3 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com