• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Agustus 3, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Dasco: Danantara Siapkan Skema Perubahan Status Ojol dan Tekan Komisi 8 Persen

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
4 Mei 2026
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong perubahan status pengemudi ojek daring (ojol) dari mitra menjadi pekerja.

Rencana itu akan diwujudkan melalui skema aksi korporasi berupa pembelian saham oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di perusahaan aplikator.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Menurut Dasco, langkah strategis tersebut tidak hanya bertujuan memperkuat posisi negara dalam ekosistem transportasi digital, tetapi juga menjadi pintu masuk untuk memperbaiki kesejahteraan pengemudi, termasuk menurunkan potongan komisi platform.

RelatedPosts

LPSK Asesmen Permohonan Perlindungan Ferry Boboho, Peluang Jadi Justice Collaborator Masih Dikaji

BGN Terapkan Zero Tolerance, Sudaryono: Tak Ada Toleransi untuk Insiden Keamanan Pangan dan Korupsi

Program MBG Tetap Optimal, Sudaryono: BGN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah Pascaputusan MK

“Melalui skema ini, pemerintah bisa ikut mengatur agar biaya yang diambil aplikator bisa ditekan. Dari sebelumnya sekitar 20 persen, ditargetkan turun menjadi 8 persen,” ujar Dasco usai menerima audiensi serikat buruh dalam rangka Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa perubahan status pengemudi ojol dari mitra menjadi pekerja masih dalam tahap simulasi.

Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) ini juga menyampaikan, DPR dan pemerintah masih mengkaji berbagai skenario dengan melibatkan organisasi pengemudi agar kebijakan yang dihasilkan bersifat komprehensif dan berkeadilan.

“Pembahasan apakah menjadi pekerja atau tetap mitra masih disimulasikan. Nanti organisasi ojol juga akan diajak berdialog dan dirangkul dalam proses ini,” katanya.

Disisi lain, kalangan serikat buruh mendesak agar pemerintah segera menetapkan status pengemudi ojol sebagai pekerja formal.

Baca Juga  #SeptemberHitam: Omong Kosong Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Tanpa Penghukuman Bagi Pelaku

Ia pun mengatakan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sudah membeli saham sebagian aplikator ojol.

“BPI Danantara membeli sebagian aplkator, salah satunya, bertujuan untuk menurunkan potongan komisi kepada pengendara ojol menjadi delapan persen,” terangnya.

Perlindungan Pekerja Transportasi Online

Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Unang Sunarno menilai status kemitraan selama ini membuka ruang bagi aplikator untuk membuat aturan sepihak yang merugikan pengemudi.

“Kalau statusnya pekerja, maka hak-haknya akan melekat sesuai Undang-Undang. Ini penting untuk perlindungan mereka,” ujar Unang.

Dorongan tersebut selaras dengan kebijakan pemerintah yang telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan

Jaminan untuk Pekerja Transportasi Online

Aturan ini menjadi dasar penguatan hak pengemudi, termasuk jaminan sosial seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), serta akses BPJS Kesehatan.

Presiden Prabowo sebelumnya juga secara tegas menyatakan bahwa potongan komisi aplikator harus ditekan hingga dibawah 10 persen.

Bahkan, Presiden menargetkan angka ideal berada di kisaran 8 persen agar lebih berpihak kepada pengemudi sebagai pelaku utama di lapangan.

Namun, Dasco belum merinci perusahaan aplikator yang menjadi target investasi Danantara maupun skema kepemilikan saham yang akan diambil pemerintah.

UU Ketenagakerjaan

Selain isu ojol, DPR bersama pemerintah juga mempercepat pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Regulasi tersebut ditargetkan rampung paling lambat akhir 2026.

Dasco menekankan bahwa penyusunan undang-undang akan melibatkan partisipasi aktif serikat buruh dan pengusaha sejak tahap awal agar menghasilkan regulasi yang komprehensif serta minim potensi gugatan hukum di kemudian hari.

“Kalau substansinya sudah dirumuskan bersama dan matang, baru dibawa ke DPR untuk dibahas. Ini penting agar undang-undang yang lahir benar-benar kuat dan tidak kembali diuji di Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Baca Juga  Sekjen Golkar Sarmuji Bantah Ada Keretakan, Koalisi Pemerintah Tetap Solid

Turut hadir pula dalam kesempatan ini, Wakil Ketua DPR RI Korinbang Saan Mustopa, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari, serta Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni.

Dari pihak buruh, Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat terdiri dari Konfederasi KASBI, FSBMM, Sindikasi Pekerja Media dan Industri Kreatif, FSBM, KSN, Serikat Pekerja Kampus, serta perwakilan pekerja medis dan kesehatan.

Selain itu turut hadir juga dalam pertemuan tersebut KPBI, elemen petani dari Konsorsium Pembaruan Agraria, mahasiswa dari LMID, SMI, dan SEMPRO, serta organisasi masyarakat sipil seperti YLBHI, LBH Jakarta, KontraS, WALHI, dan Greenpeace.*

Baca juga :

May Day 2026 di Monas, Prabowo Bentuk Satgas Mitigasi PHK: “Kita Bela dan Lindungi Buruh”
Tags: Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyataplikator ojolBPI DanantaraFSBMMKonfederasi KASBIKontraSLBH JakartaPerubahan Status OjolWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco AhmadWalhiYLBHI
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

Post Selanjutnya

Pengukuhan IKKB 2026 Jadi Ajang Konsolidasi, OSO Ungkap Potensi Besar Warga Kalbar di Jakarta

RelatedPosts

LPSK Asesmen Permohonan Perlindungan Ferry Boboho, Peluang Jadi Justice Collaborator Masih Dikaji

3 Agustus 2026

BGN Terapkan Zero Tolerance, Sudaryono: Tak Ada Toleransi untuk Insiden Keamanan Pangan dan Korupsi

3 Agustus 2026

Program MBG Tetap Optimal, Sudaryono: BGN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah Pascaputusan MK

2 Agustus 2026
Dok.Foto: Istimewa

DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

2 Agustus 2026

Kadin Apresiasi Kepemimpinan Presiden Prabowo: Visioner dan Unggul dalam Eksekusi Kebijakan

2 Agustus 2026

Zikir dan Doa Kebangsaan Awali Rangkaian HUT ke-81 RI, Lebih dari 100 Ribu Jemaah Padati Monas

2 Agustus 2026
Post Selanjutnya
Pengukuhan IKKB 2026 di Jakarta, OSO ungkap 800 ribu warga Kalbar dan dorong kolaborasi ekonomi CPO hingga UMKM.(Irfan/kabariku.com)

Pengukuhan IKKB 2026 Jadi Ajang Konsolidasi, OSO Ungkap Potensi Besar Warga Kalbar di Jakarta

GMNI Jakarta soroti ancaman terhadap Andrie Yunus dalam sidang di Mahkamah Militer (Istimewa)

Sidang Andrie Yunus di Pengadilan Militer Dipersoalkan, GMNI Soroti Ancaman terhadap Korban

Discussion about this post

KabarTerbaru

Polsek Legok Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Seorang Pelaku Diamankan

3 Agustus 2026

LPSK Asesmen Permohonan Perlindungan Ferry Boboho, Peluang Jadi Justice Collaborator Masih Dikaji

3 Agustus 2026

KPK Tahan Mantan Direksi Jasindo dan Tiga Tersangka Korupsi Komisi Asuransi PT Pelni 2015-2020

3 Agustus 2026

BGN Terapkan Zero Tolerance, Sudaryono: Tak Ada Toleransi untuk Insiden Keamanan Pangan dan Korupsi

3 Agustus 2026

Program MBG Tetap Optimal, Sudaryono: BGN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah Pascaputusan MK

2 Agustus 2026

Klarifikasi Resmi Satlap Tri Cakti atas Pemberitaan yang Tidak Benar dan Menyesatkan

2 Agustus 2026
Dok.Foto: Istimewa

DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

2 Agustus 2026

Kadin Apresiasi Kepemimpinan Presiden Prabowo: Visioner dan Unggul dalam Eksekusi Kebijakan

2 Agustus 2026

Zikir dan Doa Kebangsaan Awali Rangkaian HUT ke-81 RI, Lebih dari 100 Ribu Jemaah Padati Monas

2 Agustus 2026

Bulan Kemerdekaan Dimulai, Ini Jadwal Agenda Kenegaraan Peringatan HUT ke-81 RI

1 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Gerakan Rakyat dan Ruang Kosong Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com