Jakarta, Kabariku – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong perubahan status pengemudi ojek daring (ojol) dari mitra menjadi pekerja.
Rencana itu akan diwujudkan melalui skema aksi korporasi berupa pembelian saham oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di perusahaan aplikator.
Menurut Dasco, langkah strategis tersebut tidak hanya bertujuan memperkuat posisi negara dalam ekosistem transportasi digital, tetapi juga menjadi pintu masuk untuk memperbaiki kesejahteraan pengemudi, termasuk menurunkan potongan komisi platform.
“Melalui skema ini, pemerintah bisa ikut mengatur agar biaya yang diambil aplikator bisa ditekan. Dari sebelumnya sekitar 20 persen, ditargetkan turun menjadi 8 persen,” ujar Dasco usai menerima audiensi serikat buruh dalam rangka Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa perubahan status pengemudi ojol dari mitra menjadi pekerja masih dalam tahap simulasi.
Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) ini juga menyampaikan, DPR dan pemerintah masih mengkaji berbagai skenario dengan melibatkan organisasi pengemudi agar kebijakan yang dihasilkan bersifat komprehensif dan berkeadilan.
“Pembahasan apakah menjadi pekerja atau tetap mitra masih disimulasikan. Nanti organisasi ojol juga akan diajak berdialog dan dirangkul dalam proses ini,” katanya.
Disisi lain, kalangan serikat buruh mendesak agar pemerintah segera menetapkan status pengemudi ojol sebagai pekerja formal.
Ia pun mengatakan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sudah membeli saham sebagian aplikator ojol.
“BPI Danantara membeli sebagian aplkator, salah satunya, bertujuan untuk menurunkan potongan komisi kepada pengendara ojol menjadi delapan persen,” terangnya.
Perlindungan Pekerja Transportasi Online
Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Unang Sunarno menilai status kemitraan selama ini membuka ruang bagi aplikator untuk membuat aturan sepihak yang merugikan pengemudi.
“Kalau statusnya pekerja, maka hak-haknya akan melekat sesuai Undang-Undang. Ini penting untuk perlindungan mereka,” ujar Unang.
Dorongan tersebut selaras dengan kebijakan pemerintah yang telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan
Jaminan untuk Pekerja Transportasi Online
Aturan ini menjadi dasar penguatan hak pengemudi, termasuk jaminan sosial seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), serta akses BPJS Kesehatan.
Presiden Prabowo sebelumnya juga secara tegas menyatakan bahwa potongan komisi aplikator harus ditekan hingga dibawah 10 persen.
Bahkan, Presiden menargetkan angka ideal berada di kisaran 8 persen agar lebih berpihak kepada pengemudi sebagai pelaku utama di lapangan.
Namun, Dasco belum merinci perusahaan aplikator yang menjadi target investasi Danantara maupun skema kepemilikan saham yang akan diambil pemerintah.
UU Ketenagakerjaan
Selain isu ojol, DPR bersama pemerintah juga mempercepat pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Regulasi tersebut ditargetkan rampung paling lambat akhir 2026.
Dasco menekankan bahwa penyusunan undang-undang akan melibatkan partisipasi aktif serikat buruh dan pengusaha sejak tahap awal agar menghasilkan regulasi yang komprehensif serta minim potensi gugatan hukum di kemudian hari.
“Kalau substansinya sudah dirumuskan bersama dan matang, baru dibawa ke DPR untuk dibahas. Ini penting agar undang-undang yang lahir benar-benar kuat dan tidak kembali diuji di Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.
Turut hadir pula dalam kesempatan ini, Wakil Ketua DPR RI Korinbang Saan Mustopa, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari, serta Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni.
Dari pihak buruh, Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat terdiri dari Konfederasi KASBI, FSBMM, Sindikasi Pekerja Media dan Industri Kreatif, FSBM, KSN, Serikat Pekerja Kampus, serta perwakilan pekerja medis dan kesehatan.
Selain itu turut hadir juga dalam pertemuan tersebut KPBI, elemen petani dari Konsorsium Pembaruan Agraria, mahasiswa dari LMID, SMI, dan SEMPRO, serta organisasi masyarakat sipil seperti YLBHI, LBH Jakarta, KontraS, WALHI, dan Greenpeace.*
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post