Jakarta, Kabariku – Pelarangan pemutaran film Pesta Babi merupakan bentuk nyata pembangkangan terhadap UUD 1945, pelanggaran terhadap hak berekspresi dan hak publik untuk memperoleh serta mengakses karya seni dan informasi.
Mewakili Koalisi Masyarakat Sipil, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menyebut tindakan pelarangan tersebut menunjukkan masih kuatnya praktik sensor dan tekanan terhadap ruang kebudayaan, diskusi publik, dan kebebasan berpikir warga negara.
“Pelarangan pemutaran film Pesta Babi merupakan bentuk nyata pembangkangan terhadap UUD 1945, pelanggaran terhadap hak berekspresi dan hak publik untuk memperoleh serta mengakses karya seni dan informasi,” kata Isnur, dikutip Rabu (13/5/2026).
Menurut dia, negara semestinya hadir menjamin kebebasan warga untuk berpikir, berdiskusi, dan menentukan pilihan secara mandiri, bukan justru membiarkan intimidasi terhadap kegiatan seni dan forum diskusi.

Watchdog Catat 21 Kasus Intimidasi
Koalisi Masyarakat Sipil mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun Watchdog, sedikitnya terdapat 21 kasus intimidasi selama pemutaran film Pesta Babi di berbagai wilayah Indonesia.
Bentuk intimidasi tersebut beragam, mulai dari tekanan agar pemutaran dibatalkan, telepon dari aparat keamanan, pengawasan oleh intelijen, pemaksaan permintaan identitas penyelenggara, hingga pembubaran acara secara paksa.
Salah satu peristiwa disebut terjadi di Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada 9 April 2026. Pemutaran film yang diselenggarakan Barisan Masyarakat Indonesia Wilayah Dompu disebut mendapat pengawasan dari aparat intelijen selama acara berlangsung.
“Sepanjang pemutaran film, acara diawasi oleh intelijen aparat keamanan,” ujar Isnur.
Intimidasi juga dilaporkan terjadi di SMAN 1 Sungayang terhadap siswa kelas XI F1 yang berencana memutar film tersebut pada Mei 2026.
Menurut Isnur, aparat menghubungi pihak sekolah terkait agenda pemutaran film. Selain itu, pembubaran acara nonton bersama dan diskusi film terjadi di Ternate pada 8 Mei 2026 yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen Ternate.
Peristiwa serupa juga terjadi di Suralaga, Lombok Timur, dalam kegiatan yang diselenggarakan Institut Teknologi dan Kesehatan Aspirasi pada 9 Mei 2026.
Pembubaran disebut dilakukan bersama pihak kampus dan aparat kepolisian setempat.
Di Universitas Mataram, pemutaran film bahkan dihentikan sebelum selesai diputar. Sementara di Yogyakarta, sejumlah ruang pemutaran disebut menolak menjadi lokasi penayangan karena khawatir terhadap tekanan dan situasi keamanan.

Kritik terhadap Keterlibatan Aparat
Koalisi Masyarakat Sipil menilai aparat keamanan tidak memiliki kewenangan menentukan karya apa yang boleh atau tidak boleh ditonton masyarakat.
“Tugas aparat adalah memastikan keamanan dan ketertiban, bukan menjadi penentu selera, moral, maupun tafsir atas sebuah karya seni,” kata Isnur.
Ia juga menyoroti keterlibatan aparat TNI dalam pembubaran acara. Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan tugas dan fungsi TNI yang diatur dalam undang-undang.
Koalisi sipil menilai masuknya aparat terlalu jauh ke ruang ekspresi budaya dapat mempersempit ruang demokrasi dan meningkatkan ketakutan publik untuk berekspresi.
“Film, seperti halnya karya jurnalistik, sastra, musik, maupun seni lainnya, adalah medium untuk menyampaikan gagasan, kritik sosial, pengalaman manusia, dan refleksi atas realitas,” ujarnya.
Mereka menegaskan bahwa perbedaan pandangan terhadap sebuah karya seharusnya dijawab melalui diskusi dan kritik, bukan pelarangan atau intimidasi.
Dandim Ternate Sebut Film Bersifat Provokatif
Sebelumnya, Jani Setiadi selaku Komandan Distrik Militer (Dandim) 1501/Ternate membubarkan kegiatan pemutaran film dokumenter tersebut di Kota Ternate, Maluku Utara.
Ia menyebut kegiatan itu mendapat penolakan masyarakat dan dinilai bersifat provokatif.
“Kami memonitor kegiatan ini. Kemudian keberadaan kegiatan ini kami lihat di media sosial banyak mendapat penolakan karena dinilai bersifat provokatif dari judulnya,” ujar Jani.

Tentang Film Pesta Babi
Film dokumenter Pesta Babi (2026) merupakan karya kolaborasi WatchDoc, Ekspedisi Indonesia Baru, Pusaka Bentala Rakyat, Jubi.id, Greenpeace, dan LBH Papua Merauke. Film tersebut disutradarai Dandhy Dwi Laksono bersama Cypri Dale.
Film ini mengangkat perjuangan masyarakat adat di Papua Selatan, terutama suku Marind, Yei, Awyu, dan Muyu, dalam menghadapi ekspansi proyek perkebunan sawit, tebu, dan proyek pangan skala besar yang dinilai mengancam hutan serta tanah adat mereka.
Selain menggambarkan perjuangan masyarakat adat mempertahankan wilayah leluhur, film tersebut juga menelusuri data kepemilikan dan afiliasi bisnis perkebunan di wilayah tersebut.
Desak Negara Lindungi Kebebasan Sipil
Koalisi masyarakat sipil mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi dijamin dalam konstitusi dan merupakan bagian penting dari hak asasi manusia.
Mereka menilai pembiaran terhadap pelarangan pemutaran film hanya akan memperkuat praktik intoleransi serta membuka ruang tindakan sewenang-wenang terhadap kebebasan warga negara.
Selain itu, praktik pengancaman dan pembubaran paksa disebut berpotensi memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 448 KUHP.
Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pimpinan kampus, kepolisian, TNI, dan pemerintah menghentikan segala bentuk intimidasi, pengawasan berlebihan, maupun pembubaran paksa terhadap pemutaran film dan forum diskusi damai.
“Demokrasi yang sehat tidak dibangun dengan pelarangan, melainkan dengan keberanian membuka ruang dialog, perbedaan pendapat, dan kebebasan berpikir,” kata Isnur.
Ia menegaskan keputusan untuk menonton atau tidak menonton sebuah film merupakan hak setiap warga negara.
“Menonton atau tidak menonton sebuah film adalah hak warga negara. Negara dan aparat tidak berhak mengambil keputusan tersebut atas nama publik,” tandasnya.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
















Discussion about this post