• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Mei 20, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Berikut Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil tentang RUU KUHAP: Sarat Masalah dan Perlu Ditarik

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
17 November 2025
di Hukum
A A
0
Ilustrasi dok YLBHI

Ilustrasi dok YLBHI

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyampaikan keberatan keras atas langkah Komisi III DPR RI dan Pemerintah yang menyepakati Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) untuk dibawa ke sidang paripurna pada Selasa pekan depan.

Proses yang sangat cepat serta klaim penggunaan masukan masyarakat sipil dinilai penuh manipulasi dan berpotensi menyesatkan publik.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, mewakili koalisi dalam pernyataannya pada Senin (17/11/2025) mengatakan bahwa proses pembahasan Panja RUU KUHAP selama dua hari pada 12-13 November 2025 merupakan praktik legislasi yang tidak sehat.

RelatedPosts

Nadiem Tak Perlu Dibela

6 Tahun Mencari Keadilan, Keluarga Henny Kondoy Adukan Dugaan Mafia Tanah dan Kasusnya ke Komisi III DPR RI

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

“Apa yang terjadi di Panja bukan partisipasi bermakna, melainkan manipulasi yang mencatut nama organisasi masyarakat sipil,” tegasnya.

Menurutnya, sejumlah pasal yang diklaim DPR sebagai usulan koalisi justru tidak pernah diajukan.

“Sebagian masukan itu bukan hanya tidak akurat, tetapi bertentangan dengan substansi yang kami sampaikan secara resmi melalui RDPU maupun draf tandingan,” ujar Isnur.

Ia menyebut langkah tersebut sebagai upaya menciptakan kesan bahwa DPR dan Pemerintah telah mendengar publik, padahal yang terjadi sebaliknya.

Banyak Celah Penyalahgunaan Wewenang

Dalam analisis substansi, koalisi menyoroti sederet pasal yang dianggap membuka ruang penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.

Mulai dari penggunaan metode undercover buy pada tahap penyelidikan yang tanpa batasan dan tanpa pengawasan hakim, penangkapan dan penahanan di tahap penyelidikan ketika tindak pidana belum terkonfirmasi, hingga penggunaan penggeledahan, penyitaan, pemblokiran, dan penyadapan tanpa izin hakim.

Baca Juga  5 Tahun LP Tidak Jelas, Penyidik Polres Bandung Dilaporkan ke Propam dan Irwasda Polda Jabar

Isnur mengingatkan bahwa aturan semacam ini sangat berbahaya.

“RUU KUHAP ini bisa membuat semua orang rentan dijadikan tersangka, karena wewenang aparat diperluas tanpa kontrol pengadilan,” ujarnya.

Koalisi juga menilai RUU KUHAP gagal melindungi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, serta memperlemah akses bantuan hukum.

Bahkan, RUU ini dinilai memungkinkan penerapan sanksi tanpa batas waktu bagi penyandang disabilitas mental dan intelektual.

Koalisi memperingatkan bahwa RUU KUHAP akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 tanpa masa transisi, sementara lebih dari 10 peraturan pelaksana harus disusun dalam waktu hanya setahun.

“Kita berpotensi menghadapi kekacauan hukum karena aparat dan infrastruktur belum siap,” kata Isnur.

Presiden Diminta Tarik Draf RUU KUHAP

Atas berbagai persoalan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan lima tuntutan utama kepada Presiden, DPR, dan Pemerintah:

-Presiden menarik draf RUU KUHAP dari pembahasan tingkat II demi menjaga prinsip fair trial, akuntabilitas, dan perlindungan HAM.

-DPR membuka dan mempublikasikan secara resmi naskah terbaru RUU KUHAP beserta seluruh masukan per pasal.

-Pemerintah dan DPR merombak substansi RUU KUHAP dengan memperkuat mekanisme check and balance mengacu pada draf tandingan koalisi.

-Pemerintah dan DPR menghentikan narasi menyesatkan terkait percepatan pengesahan demi alasan pemberlakuan KUHP baru.

-Pemerintah dan DPR melakukan klarifikasi dan meminta maaf karena mencatut nama koalisi dalam proses legislasi.

Isnur menegaskan bahwa RUU KUHAP tidak boleh disahkan dalam keadaan bermasalah.

“Jika dibiarkan, RUU ini justru mengancam warga negara dan memperlemah sistem peradilan pidana kita,” tutupnya.

Berikut beberapa masukan yang disampaikan koalisi antara lain dapat diakses:

1.Draf Tandingan versi Masyarakat Sipil: https://reformasikuhap.id/wp- content/uploads/2025/07/8-Juli-2025_Usulan-Draf-Tandingan-RKUHAP_Koalisi- Masyarakat-Sipil-untuk-Pembaruan-KUHAP.pdf

2.Sembilan Masalah Krusial dalam RUU KUHAP: https://bantuanhukum.or.id/wp- content/uploads/2025/03/Pasal-Pasal_Bermasalah_dalam_RUU_KUHAP.pdf

Baca Juga  Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Sikapi Pernyataan Panglima TNI Terkait Multi-fungsi TNI

3.Pasal-Pasal Bermasalah RUU KUHAP Hasil Pembahasan Panja 11 Juli 2025: https://drive.google.com/file/d/1kxEtMKBMRgnczOzwpHWAVCOzlyu7kNLY/view?usp=sh aring

4.Permintaan Klarifikasi dan Respons DPR RI terhadap Usulan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP: Permohonan Klarifikasi dan Jawaban atas Masukan Koalisi Masyarakat Sipil Terhadap Draf RKUHAP – Reformasi KUHAP.***

*Salinan Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Koalisi Masyarakat SipilRUU KUHAPYLBHI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

BNN Terima Delegasi Pemerintah Rusia di Lido, Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Narkoba

Post Selanjutnya

DPRD Kabupaten Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR RI, Ada Apa?

RelatedPosts

Nadiem Tak Perlu Dibela

19 Mei 2026
Keluarga Steven Kondoy mengadu ke Komisi III DPR RI terkait dugaan kejanggalan kasus Henny Kondoy yang bergulir selama enam tahun.(Irfan/kabariku.com)

6 Tahun Mencari Keadilan, Keluarga Henny Kondoy Adukan Dugaan Mafia Tanah dan Kasusnya ke Komisi III DPR RI

19 Mei 2026

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

12 Mei 2026

Bareskrim Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

9 Mei 2026
Post Selanjutnya

DPRD Kabupaten Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR RI, Ada Apa?

Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

Discussion about this post

KabarTerbaru

Prof Achmad Ungkap Fenomena Resource Curse: Satgas PKH Efektif Benahi Tata Kelola SDA

20 Mei 2026

BNN Gencarkan Operasi Saber Bersinar 2026: Jaringan Narkoba di Berbagai Wilayah Indonesia Terbongkar

20 Mei 2026

Presiden Prabowo Serahkan Alutsista Strategis ke TNI, Perkuat Postur Pertahanan Udara

19 Mei 2026

Nadiem Tak Perlu Dibela

19 Mei 2026
dok PLN

Ahli Geothermal Ali Ashat Pastikan Proyek Panas Bumi Flores Aman, Tak Ganggu Air Tanah Warga

19 Mei 2026
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melakukan kunjungan ke Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta (dok IDXChanel)

Kunjungi BEI saat IHSG Melemah, Dasco Yakin Bursa Semakin Kuat: “Kita Harus Optimis”

19 Mei 2026

Dewan Pers Kecam Penahanan Tiga Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel Saat Misi Kemanusiaan ke Gaza

19 Mei 2026

Pentingnya Ruang Ekspresi Anak Muda Salurkan Daya Kritis

19 Mei 2026
Keluarga Steven Kondoy mengadu ke Komisi III DPR RI terkait dugaan kejanggalan kasus Henny Kondoy yang bergulir selama enam tahun.(Irfan/kabariku.com)

6 Tahun Mencari Keadilan, Keluarga Henny Kondoy Adukan Dugaan Mafia Tanah dan Kasusnya ke Komisi III DPR RI

19 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rupiah Centrum: Saatnya Keluar dari Bayang-Bayang Dollar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nadiem Tak Perlu Dibela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com