• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juli 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Berikut Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil tentang RUU KUHAP: Sarat Masalah dan Perlu Ditarik

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
17 November 2025
di Hukum
A A
0
Ilustrasi dok YLBHI

Ilustrasi dok YLBHI

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyampaikan keberatan keras atas langkah Komisi III DPR RI dan Pemerintah yang menyepakati Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) untuk dibawa ke sidang paripurna pada Selasa pekan depan.

Proses yang sangat cepat serta klaim penggunaan masukan masyarakat sipil dinilai penuh manipulasi dan berpotensi menyesatkan publik.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, mewakili koalisi dalam pernyataannya pada Senin (17/11/2025) mengatakan bahwa proses pembahasan Panja RUU KUHAP selama dua hari pada 12-13 November 2025 merupakan praktik legislasi yang tidak sehat.

RelatedPosts

Hendardi: Kejagung Jangan Defensif, Dugaan Intervensi TNI Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Hingga Tuntas

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

“Apa yang terjadi di Panja bukan partisipasi bermakna, melainkan manipulasi yang mencatut nama organisasi masyarakat sipil,” tegasnya.

Menurutnya, sejumlah pasal yang diklaim DPR sebagai usulan koalisi justru tidak pernah diajukan.

“Sebagian masukan itu bukan hanya tidak akurat, tetapi bertentangan dengan substansi yang kami sampaikan secara resmi melalui RDPU maupun draf tandingan,” ujar Isnur.

Ia menyebut langkah tersebut sebagai upaya menciptakan kesan bahwa DPR dan Pemerintah telah mendengar publik, padahal yang terjadi sebaliknya.

Banyak Celah Penyalahgunaan Wewenang

Dalam analisis substansi, koalisi menyoroti sederet pasal yang dianggap membuka ruang penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.

Mulai dari penggunaan metode undercover buy pada tahap penyelidikan yang tanpa batasan dan tanpa pengawasan hakim, penangkapan dan penahanan di tahap penyelidikan ketika tindak pidana belum terkonfirmasi, hingga penggunaan penggeledahan, penyitaan, pemblokiran, dan penyadapan tanpa izin hakim.

Baca Juga  Kejagung Telusuri Investasi Telkomsel di GoTo: Dari Obligasi Rp2,1 Triliun hingga Saham Rp6 Triliun

Isnur mengingatkan bahwa aturan semacam ini sangat berbahaya.

“RUU KUHAP ini bisa membuat semua orang rentan dijadikan tersangka, karena wewenang aparat diperluas tanpa kontrol pengadilan,” ujarnya.

Koalisi juga menilai RUU KUHAP gagal melindungi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, serta memperlemah akses bantuan hukum.

Bahkan, RUU ini dinilai memungkinkan penerapan sanksi tanpa batas waktu bagi penyandang disabilitas mental dan intelektual.

Koalisi memperingatkan bahwa RUU KUHAP akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 tanpa masa transisi, sementara lebih dari 10 peraturan pelaksana harus disusun dalam waktu hanya setahun.

“Kita berpotensi menghadapi kekacauan hukum karena aparat dan infrastruktur belum siap,” kata Isnur.

Presiden Diminta Tarik Draf RUU KUHAP

Atas berbagai persoalan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan lima tuntutan utama kepada Presiden, DPR, dan Pemerintah:

-Presiden menarik draf RUU KUHAP dari pembahasan tingkat II demi menjaga prinsip fair trial, akuntabilitas, dan perlindungan HAM.

-DPR membuka dan mempublikasikan secara resmi naskah terbaru RUU KUHAP beserta seluruh masukan per pasal.

-Pemerintah dan DPR merombak substansi RUU KUHAP dengan memperkuat mekanisme check and balance mengacu pada draf tandingan koalisi.

-Pemerintah dan DPR menghentikan narasi menyesatkan terkait percepatan pengesahan demi alasan pemberlakuan KUHP baru.

-Pemerintah dan DPR melakukan klarifikasi dan meminta maaf karena mencatut nama koalisi dalam proses legislasi.

Isnur menegaskan bahwa RUU KUHAP tidak boleh disahkan dalam keadaan bermasalah.

“Jika dibiarkan, RUU ini justru mengancam warga negara dan memperlemah sistem peradilan pidana kita,” tutupnya.

Berikut beberapa masukan yang disampaikan koalisi antara lain dapat diakses:

1.Draf Tandingan versi Masyarakat Sipil: https://reformasikuhap.id/wp- content/uploads/2025/07/8-Juli-2025_Usulan-Draf-Tandingan-RKUHAP_Koalisi- Masyarakat-Sipil-untuk-Pembaruan-KUHAP.pdf

2.Sembilan Masalah Krusial dalam RUU KUHAP: https://bantuanhukum.or.id/wp- content/uploads/2025/03/Pasal-Pasal_Bermasalah_dalam_RUU_KUHAP.pdf

Baca Juga  Koalisi Masyarakat Sipil: Proses Pengadilan Tragedi Kanjuruhan Gagal Berikan Keadilan bagi Korban dan Keluarga Korban

3.Pasal-Pasal Bermasalah RUU KUHAP Hasil Pembahasan Panja 11 Juli 2025: https://drive.google.com/file/d/1kxEtMKBMRgnczOzwpHWAVCOzlyu7kNLY/view?usp=sh aring

4.Permintaan Klarifikasi dan Respons DPR RI terhadap Usulan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP: Permohonan Klarifikasi dan Jawaban atas Masukan Koalisi Masyarakat Sipil Terhadap Draf RKUHAP – Reformasi KUHAP.***

*Salinan Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Koalisi Masyarakat SipilRUU KUHAPYLBHI
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

BNN Terima Delegasi Pemerintah Rusia di Lido, Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Narkoba

Post Selanjutnya

DPRD Kabupaten Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR RI, Ada Apa?

RelatedPosts

Hendardi: Kejagung Jangan Defensif, Dugaan Intervensi TNI Harus Diusut Tuntas

11 Juli 2026

Habiburokhman: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Hingga Tuntas

11 Juli 2026

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Operasi Brantas Jaya 2026 Berhasil, Polsek Cisauk Ringkus Residivis Curanmor

11 Juli 2026

Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung: Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum

11 Juli 2026
Post Selanjutnya

DPRD Kabupaten Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR RI, Ada Apa?

Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

Discussion about this post

KabarTerbaru

Oplus_131072

Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu Lantik 71 Kepala Sekolah, Tekankan Inovasi, Sekolah Bersih, dan Transparansi Dana BOS

12 Juli 2026

PKBSI Tinjau Pengelolaan Taman Satwa Cikembulan, Dorong Peningkatan Standar Lembaga Konservasi

12 Juli 2026

Program MBG Dinilai Investasi Jangka Panjang, Himpunan Mitra Dapur Minta Pengawasan dan Aturan Diperkuat

12 Juli 2026

DPRD Kota Tangerang Bahas Soal Serapan Anggaran Dinkes, RSUD Benda dan Panunggangan Barat Jadi Perhatian

12 Juli 2026
BEM PTMA Zona III mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong pengusutan dugaan mega korupsi di Kejaksaan.

Dugaan Mega Korupsi Kejaksaan Disorot, BEM PTMA Zona III Puji Langkah Presiden Prabowo

12 Juli 2026

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Rudi Margono: Jamwas yang Pernah Pimpin Tim Supervisi BLBI KPK, Kini Jadi Plt Jampidsus

11 Juli 2026

Hendardi: Kejagung Jangan Defensif, Dugaan Intervensi TNI Harus Diusut Tuntas

11 Juli 2026

Habiburokhman: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Hingga Tuntas

11 Juli 2026

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Desak Kortas Tipikor Polri Buka Terang Keterkaitan Penggeledahan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com