• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juli 5, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Berikut Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil tentang RUU KUHAP: Sarat Masalah dan Perlu Ditarik

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
17 November 2025
di Hukum
A A
0
Ilustrasi dok YLBHI

Ilustrasi dok YLBHI

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyampaikan keberatan keras atas langkah Komisi III DPR RI dan Pemerintah yang menyepakati Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) untuk dibawa ke sidang paripurna pada Selasa pekan depan.

Proses yang sangat cepat serta klaim penggunaan masukan masyarakat sipil dinilai penuh manipulasi dan berpotensi menyesatkan publik.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, mewakili koalisi dalam pernyataannya pada Senin (17/11/2025) mengatakan bahwa proses pembahasan Panja RUU KUHAP selama dua hari pada 12-13 November 2025 merupakan praktik legislasi yang tidak sehat.

RelatedPosts

Perseteruan FP3EM-Garsel Berlanjut, Dugaan Persekusi terhadap Abdul Rokib Tuai Sorotan Sejumlah Advokat

MUI Desak Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati, Dinilai Rampas Hak Hidup Rakyat

TNI Buka Suara Terkait Dugaan Keterlibatan Kolonel Budi Utomo di Kasus Korupsi MBG

“Apa yang terjadi di Panja bukan partisipasi bermakna, melainkan manipulasi yang mencatut nama organisasi masyarakat sipil,” tegasnya.

Menurutnya, sejumlah pasal yang diklaim DPR sebagai usulan koalisi justru tidak pernah diajukan.

“Sebagian masukan itu bukan hanya tidak akurat, tetapi bertentangan dengan substansi yang kami sampaikan secara resmi melalui RDPU maupun draf tandingan,” ujar Isnur.

Ia menyebut langkah tersebut sebagai upaya menciptakan kesan bahwa DPR dan Pemerintah telah mendengar publik, padahal yang terjadi sebaliknya.

Banyak Celah Penyalahgunaan Wewenang

Dalam analisis substansi, koalisi menyoroti sederet pasal yang dianggap membuka ruang penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.

Mulai dari penggunaan metode undercover buy pada tahap penyelidikan yang tanpa batasan dan tanpa pengawasan hakim, penangkapan dan penahanan di tahap penyelidikan ketika tindak pidana belum terkonfirmasi, hingga penggunaan penggeledahan, penyitaan, pemblokiran, dan penyadapan tanpa izin hakim.

Baca Juga  TAUD: Ganti Kepala BAIS Bukan Solusi, Bongkar Rantai Komando Kasus Andrie Yunus

Isnur mengingatkan bahwa aturan semacam ini sangat berbahaya.

“RUU KUHAP ini bisa membuat semua orang rentan dijadikan tersangka, karena wewenang aparat diperluas tanpa kontrol pengadilan,” ujarnya.

Koalisi juga menilai RUU KUHAP gagal melindungi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, serta memperlemah akses bantuan hukum.

Bahkan, RUU ini dinilai memungkinkan penerapan sanksi tanpa batas waktu bagi penyandang disabilitas mental dan intelektual.

Koalisi memperingatkan bahwa RUU KUHAP akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 tanpa masa transisi, sementara lebih dari 10 peraturan pelaksana harus disusun dalam waktu hanya setahun.

“Kita berpotensi menghadapi kekacauan hukum karena aparat dan infrastruktur belum siap,” kata Isnur.

Presiden Diminta Tarik Draf RUU KUHAP

Atas berbagai persoalan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan lima tuntutan utama kepada Presiden, DPR, dan Pemerintah:

-Presiden menarik draf RUU KUHAP dari pembahasan tingkat II demi menjaga prinsip fair trial, akuntabilitas, dan perlindungan HAM.

-DPR membuka dan mempublikasikan secara resmi naskah terbaru RUU KUHAP beserta seluruh masukan per pasal.

-Pemerintah dan DPR merombak substansi RUU KUHAP dengan memperkuat mekanisme check and balance mengacu pada draf tandingan koalisi.

-Pemerintah dan DPR menghentikan narasi menyesatkan terkait percepatan pengesahan demi alasan pemberlakuan KUHP baru.

-Pemerintah dan DPR melakukan klarifikasi dan meminta maaf karena mencatut nama koalisi dalam proses legislasi.

Isnur menegaskan bahwa RUU KUHAP tidak boleh disahkan dalam keadaan bermasalah.

“Jika dibiarkan, RUU ini justru mengancam warga negara dan memperlemah sistem peradilan pidana kita,” tutupnya.

Berikut beberapa masukan yang disampaikan koalisi antara lain dapat diakses:

1.Draf Tandingan versi Masyarakat Sipil: https://reformasikuhap.id/wp- content/uploads/2025/07/8-Juli-2025_Usulan-Draf-Tandingan-RKUHAP_Koalisi- Masyarakat-Sipil-untuk-Pembaruan-KUHAP.pdf

2.Sembilan Masalah Krusial dalam RUU KUHAP: https://bantuanhukum.or.id/wp- content/uploads/2025/03/Pasal-Pasal_Bermasalah_dalam_RUU_KUHAP.pdf

Baca Juga  Koalisi Sipil Soroti RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi Ancaman Kehidupan Demokrasi

3.Pasal-Pasal Bermasalah RUU KUHAP Hasil Pembahasan Panja 11 Juli 2025: https://drive.google.com/file/d/1kxEtMKBMRgnczOzwpHWAVCOzlyu7kNLY/view?usp=sh aring

4.Permintaan Klarifikasi dan Respons DPR RI terhadap Usulan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP: Permohonan Klarifikasi dan Jawaban atas Masukan Koalisi Masyarakat Sipil Terhadap Draf RKUHAP – Reformasi KUHAP.***

*Salinan Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Koalisi Masyarakat SipilRUU KUHAPYLBHI
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

BNN Terima Delegasi Pemerintah Rusia di Lido, Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Narkoba

Post Selanjutnya

DPRD Kabupaten Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR RI, Ada Apa?

RelatedPosts

Perseteruan FP3EM-Garsel Berlanjut, Dugaan Persekusi terhadap Abdul Rokib Tuai Sorotan Sejumlah Advokat

4 Juli 2026

MUI Desak Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati, Dinilai Rampas Hak Hidup Rakyat

3 Juli 2026

TNI Buka Suara Terkait Dugaan Keterlibatan Kolonel Budi Utomo di Kasus Korupsi MBG

3 Juli 2026

Menteri Kehutanan Raja Juli Berdalih Tak Tahu Ada Titipan Amplop dari Bupati Kuansing

3 Juli 2026

Jampidsus Limpahkan Berkas Perkara Kolonel BU ke Jampidmil, Dugaan Korupsi Pengadaan MBG Diusut Koneksitas

3 Juli 2026

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

2 Juli 2026
Post Selanjutnya

DPRD Kabupaten Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR RI, Ada Apa?

Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

Discussion about this post

KabarTerbaru

Apresiasi Kinerja Irjen Agus Suryonugroho, IPW Harap Irjen Wibowo Lanjutkan Transformasi Korlantas Polri

5 Juli 2026

Lima Cahaya Penjaga Hati dari Jalan Dosa

5 Juli 2026

Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

5 Juli 2026

PSI Bangka Matangkan Kepengurusan, Budiyono: Jokowi Masuk Agenda Kunjungan ke Bangka Belitung

4 Juli 2026

Promosikan Produk UMKM, PT TIMAH Boyong Mitra Binaan ke Belitung Expo 2026

4 Juli 2026

FPN Bandung Raya Gelar Donor Darah sebagai Wujud Solidaritas Kemanusiaan untuk Palestina

4 Juli 2026
Claudia Desy Erwiena Br Ginting Munthe mencuri perhatian dalam Singing Competition Indomaret Pakuan Regency Bogor (Istimewa)

Claudia Desy Curi Perhatian di Singing Competition Indomaret Bogor, Pilih “Cinta dan Rahasia”

4 Juli 2026

Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

4 Juli 2026

Lola Nelria Oktavia Pastikan Program BSPS Berjalan Optimal, Warga Garut Segera Tempati Rumah Layak Huni

4 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com