• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Mei 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News Nasional

Koalisi Sipil Soroti RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi Ancaman Kehidupan Demokrasi

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
24 April 2026
di Nasional
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) berpotensi mendorong remiliterisasi serta mengancam demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Koalisi Masyarakat Sipil menyebut kemunculan draf RPP tertanggal 9 April 2026 tersebut mengejutkan publik, karena muncul di tengah proses pengujian Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi (MK).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Saat ini, masyarakat masih menunggu putusan MK terkait uji materiil UU Nomor 34 Tahun 2004 juncto UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Koalisi menilai, secara etis dan konstitusional, pemerintah seharusnya menunda pembahasan aturan turunan hingga terdapat kejelasan mengenai konstitusionalitas undang-undang tersebut.

RelatedPosts

Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

Disaksikan Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun Hasil Satgas PKH ke Kas Negara

BNN Gandeng PT Gyokai Indonesia, Program “Paksa Sarjana” Reintegrasi Sosial Pascarehabilitasi

Namun, proses penyusunan RPP justru disebut telah berlangsung cukup lama dan bahkan sudah mencapai tahap Panitia Antar Kementerian (PAK), beriringan dengan upaya masyarakat sipil menguji UU TNI di MK.

“Langkah ini menunjukkan pola yang sama seperti saat revisi UU TNI, yakni dilakukan secara senyap untuk menghindari sorotan publik, perdebatan, serta kritik luas,” demikian dalam keterangan koalisi, dikutip Jumat (24/4/2026).

Perluasan Peran TNI Dinilai Bermasalah

Koalisi menyoroti sejumlah substansi dalam RPP yang dinilai problematik, terutama karena membuka ruang multiinterpretasi dan berpotensi memperluas kewenangan TNI ke ranah non-pertahanan.

Padahal, sesuai mandat Undang-Undang, TNI seharusnya berfokus pada fungsi pertahanan negara. Namun dalam RPP tersebut, sejumlah ketentuan justru mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan urusan sipil.

Baca Juga  Rocky Gerung Hadiri Pelantikan Jumhur Hidayat, Tegaskan Peran Masyarakat Sipil Awasi Kinerja Menteri

Salah satu yang disorot adalah Pasal 9 ayat (3) huruf g terkait “operasi bantuan yustisial”, yang dinilai membuka peluang keterlibatan TNI dalam proses penegakan hukum.

Ketentuan ini dianggap berpotensi bertentangan dengan prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana terpadu sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Selain itu, Pasal 9 ayat (3) huruf h tentang operasi non-tempur dengan frasa “operasi lainnya sesuai kebutuhan” dinilai terlalu luas dan berisiko menjadi pintu masuk keterlibatan militer dalam berbagai urusan pemerintahan sipil.

Koalisi juga menyoroti definisi operasi non-tempur dalam Pasal 1 angka 8 yang dinilai dapat ditafsirkan sebagai legitimasi bagi TNI untuk melaksanakan operasi militer selain perang (OMSP) secara mandiri, tanpa melibatkan kementerian atau lembaga terkait.

Potensi Tumpang Tindih Kewenangan

Selain memperluas peran TNI, RPP ini juga dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara, terutama dalam sektor keamanan siber.

Koalisi menyoroti pengaturan dalam Pasal 48 hingga Pasal 69 yang memberikan peran kepada TNI dalam menghadapi ancaman siber.
Ketentuan ini dinilai beririsan dengan fungsi lembaga lain seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kepolisian, hingga Badan Intelijen Negara (BIN).

Pengaturan terkait manajemen krisis siber bahkan disebut menduplikasi Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional yang berbasis pendekatan sipil dan berada di bawah kendali BSSN.

“Dalam konteks keamanan siber, peran TNI seharusnya terbatas pada situasi perang siber antarnegara atau ancaman langsung terhadap instalasi pertahanan,” tegas koalisi.

Dinilai Abaikan Supremasi Sipil

Koalisi juga menilai sejumlah ketentuan dalam RPP, seperti keterlibatan TNI dalam membantu pemerintah daerah serta menjaga stabilitas keamanan daerah, berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri yang menjadi domain otoritas sipil.

Baca Juga  TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

Lebih jauh, pembahasan RPP yang berlangsung bersamaan dengan proses uji materiil di MK dinilai mencerminkan sikap pemerintah yang tidak menghormati mekanisme konstitusional.

Koalisi menyimpulkan, percepatan pembahasan RPP Tugas TNI dengan substansi yang dinilai bermasalah tersebut berisiko mempercepat kemunduran demokrasi di Indonesia.

“Pemaksaan pembahasan RPP ini menjadi jalur bebas hambatan yang mempercepat mundurnya demokrasi dan robohnya supremasi sipil di Indonesia,” tegas Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.*

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Refmasi Sektor Keamanan : DE JURE, IMPARSIAL, YLBHI, KontraS, CENTRA Initiative, Amnesty International Indonesia, Raksha Initiative, WALHI, LBH Jakarta, ICJR, AJI Indonesia, AJI Jakarta, LBH Pers, HRWG, Indonesia Risk Center, LBH Masyarakat, SETARA Institute.

*Salinan Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tugas TNI

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Amnesty International IndonesiaCentra InitiativeDE JUREIMPARSIALKoalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor KeamananKontraSRancangan Peraturan PemerintahTugas Tentara Nasional IndonesiaYLBHI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

22 Tahun Berjuang, DPR Sahkan UU Perlindungan PRT di Hari Kartini 2026

Post Selanjutnya

Hashim Djojohadikusumo Ungkap Danantara Targetkan Lahan Dekat Masjidil Haram untuk Kampung Haji

RelatedPosts

Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

13 Mei 2026

Disaksikan Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun Hasil Satgas PKH ke Kas Negara

13 Mei 2026

BNN Gandeng PT Gyokai Indonesia, Program “Paksa Sarjana” Reintegrasi Sosial Pascarehabilitasi

13 Mei 2026

Mendes Yandri Dorong Desa Sukseskan Program MBG hingga Koperasi Merah Putih

12 Mei 2026

Pertamina Fasilitasi Kunjungan Edukasi Mahasiswa Peserta M-Fest 2026 ke ORF Muara Karang

10 Mei 2026

Gerakan Santri Madura Apresiasi Jenderal Dudung Tunjukan Sikap Negarawan Hadapi Serangan Verbal

8 Mei 2026
Post Selanjutnya

Hashim Djojohadikusumo Ungkap Danantara Targetkan Lahan Dekat Masjidil Haram untuk Kampung Haji

Muscab PPP Garut Digelar di Pesantren, Momentum Kembali ke Akar Perjuangan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Asep Edi Suheri Resmi Sandang Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

15 Mei 2026

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026

Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

14 Mei 2026

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto meminta bunga kredit PNM untuk rakyat kecil dipangkas hingga di bawah 9 persen. (Istimewa)

Presiden Prabowo Perintahkan Bunga PNM Dipangkas di Bawah 9 Persen, Rosan Siap Turunkan Jadi 8 Persen

13 Mei 2026

Tradisi Intelektual Pejabat Publik

13 Mei 2026

Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

13 Mei 2026
GMNI Jakarta dan HMI menggelar aksi meminta transparansi proyek KDMP.(Foto: Istimewa)

GMNI Jakarta-HMI Desak Audit Proyek KDMP, Soroti Dugaan Selisih Anggaran Rp112 Triliun

13 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com