• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, April 24, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News Nasional

Koalisi Sipil Soroti RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi Ancaman Kehidupan Demokrasi

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
24 April 2026
di Nasional
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) berpotensi mendorong remiliterisasi serta mengancam demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Koalisi Masyarakat Sipil menyebut kemunculan draf RPP tertanggal 9 April 2026 tersebut mengejutkan publik, karena muncul di tengah proses pengujian Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi (MK).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Saat ini, masyarakat masih menunggu putusan MK terkait uji materiil UU Nomor 34 Tahun 2004 juncto UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Koalisi menilai, secara etis dan konstitusional, pemerintah seharusnya menunda pembahasan aturan turunan hingga terdapat kejelasan mengenai konstitusionalitas undang-undang tersebut.

RelatedPosts

BGN Kucurkan Rp60 Triliun untuk MBG hingga April, Target 82,9 Juta Penerima pada 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan Realisasi Investasi Kuartal I 2026 Capai Rp498,79 Triliun, Serap 706 Ribu Tenaga Kerja

UU PPRT Resmi Disahkan, Sufmi Dasco: Dua Dekade Lebih Aspirasi Terjawab

Namun, proses penyusunan RPP justru disebut telah berlangsung cukup lama dan bahkan sudah mencapai tahap Panitia Antar Kementerian (PAK), beriringan dengan upaya masyarakat sipil menguji UU TNI di MK.

“Langkah ini menunjukkan pola yang sama seperti saat revisi UU TNI, yakni dilakukan secara senyap untuk menghindari sorotan publik, perdebatan, serta kritik luas,” demikian dalam keterangan koalisi, dikutip Jumat (24/4/2026).

Perluasan Peran TNI Dinilai Bermasalah

Koalisi menyoroti sejumlah substansi dalam RPP yang dinilai problematik, terutama karena membuka ruang multiinterpretasi dan berpotensi memperluas kewenangan TNI ke ranah non-pertahanan.

Padahal, sesuai mandat Undang-Undang, TNI seharusnya berfokus pada fungsi pertahanan negara. Namun dalam RPP tersebut, sejumlah ketentuan justru mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan urusan sipil.

Baca Juga  Surati Menteri Bahlil, Ini yang Disampaikan Solidaritas Nasional untuk Rempang

Salah satu yang disorot adalah Pasal 9 ayat (3) huruf g terkait “operasi bantuan yustisial”, yang dinilai membuka peluang keterlibatan TNI dalam proses penegakan hukum.

Ketentuan ini dianggap berpotensi bertentangan dengan prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana terpadu sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Selain itu, Pasal 9 ayat (3) huruf h tentang operasi non-tempur dengan frasa “operasi lainnya sesuai kebutuhan” dinilai terlalu luas dan berisiko menjadi pintu masuk keterlibatan militer dalam berbagai urusan pemerintahan sipil.

Koalisi juga menyoroti definisi operasi non-tempur dalam Pasal 1 angka 8 yang dinilai dapat ditafsirkan sebagai legitimasi bagi TNI untuk melaksanakan operasi militer selain perang (OMSP) secara mandiri, tanpa melibatkan kementerian atau lembaga terkait.

Potensi Tumpang Tindih Kewenangan

Selain memperluas peran TNI, RPP ini juga dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara, terutama dalam sektor keamanan siber.

Koalisi menyoroti pengaturan dalam Pasal 48 hingga Pasal 69 yang memberikan peran kepada TNI dalam menghadapi ancaman siber.
Ketentuan ini dinilai beririsan dengan fungsi lembaga lain seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kepolisian, hingga Badan Intelijen Negara (BIN).

Pengaturan terkait manajemen krisis siber bahkan disebut menduplikasi Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional yang berbasis pendekatan sipil dan berada di bawah kendali BSSN.

“Dalam konteks keamanan siber, peran TNI seharusnya terbatas pada situasi perang siber antarnegara atau ancaman langsung terhadap instalasi pertahanan,” tegas koalisi.

Dinilai Abaikan Supremasi Sipil

Koalisi juga menilai sejumlah ketentuan dalam RPP, seperti keterlibatan TNI dalam membantu pemerintah daerah serta menjaga stabilitas keamanan daerah, berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri yang menjadi domain otoritas sipil.

Baca Juga  Presiden Prabowo Segera Teken Perpres Tata Kelola MBG untuk Perkuat Keamanan dan Rantai Pasok

Lebih jauh, pembahasan RPP yang berlangsung bersamaan dengan proses uji materiil di MK dinilai mencerminkan sikap pemerintah yang tidak menghormati mekanisme konstitusional.

Koalisi menyimpulkan, percepatan pembahasan RPP Tugas TNI dengan substansi yang dinilai bermasalah tersebut berisiko mempercepat kemunduran demokrasi di Indonesia.

“Pemaksaan pembahasan RPP ini menjadi jalur bebas hambatan yang mempercepat mundurnya demokrasi dan robohnya supremasi sipil di Indonesia,” tegas Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.*

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Refmasi Sektor Keamanan : DE JURE, IMPARSIAL, YLBHI, KontraS, CENTRA Initiative, Amnesty International Indonesia, Raksha Initiative, WALHI, LBH Jakarta, ICJR, AJI Indonesia, AJI Jakarta, LBH Pers, HRWG, Indonesia Risk Center, LBH Masyarakat, SETARA Institute.

*Salinan Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tugas TNI

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Amnesty International IndonesiaCentra InitiativeDE JUREIMPARSIALKoalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor KeamananKontraSRancangan Peraturan PemerintahTugas Tentara Nasional IndonesiaYLBHI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

22 Tahun Berjuang, DPR Sahkan UU Perlindungan PRT di Hari Kartini 2026

Post Selanjutnya

Hashim Djojohadikusumo Ungkap Danantara Targetkan Lahan Dekat Masjidil Haram untuk Kampung Haji

RelatedPosts

BGN Kucurkan Rp60 Triliun untuk MBG hingga April, Target 82,9 Juta Penerima pada 2026

23 April 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan Realisasi Investasi Kuartal I 2026 Capai Rp498,79 Triliun, Serap 706 Ribu Tenaga Kerja

22 April 2026

UU PPRT Resmi Disahkan, Sufmi Dasco: Dua Dekade Lebih Aspirasi Terjawab

21 April 2026

Seleksi JPT Pratama MPR RI 2026: Berikut Peserta Lolos Administrasi dan Jadwal Tahap Berikutnya

20 April 2026

Riungan Nasional Perkumpulan Aktivis ’98: Jangan Khianati Dasa Sila Bandung

19 April 2026

Arahan Presiden Prabowo: Peran Ketua DPRD Kunci Sukses Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

18 April 2026
Post Selanjutnya

Hashim Djojohadikusumo Ungkap Danantara Targetkan Lahan Dekat Masjidil Haram untuk Kampung Haji

Discussion about this post

KabarTerbaru

Hashim Djojohadikusumo Ungkap Danantara Targetkan Lahan Dekat Masjidil Haram untuk Kampung Haji

24 April 2026

Koalisi Sipil Soroti RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi Ancaman Kehidupan Demokrasi

24 April 2026
dok DPR RI

22 Tahun Berjuang, DPR Sahkan UU Perlindungan PRT di Hari Kartini 2026

24 April 2026

Kukuhkan Pengurus Se-NTB, Bintang Muda Indonesia Siap Birukan Bumi Gogoranca untuk Pemilu 2029

24 April 2026
ilustrasi penangkapan massal ikan sapu-sapu Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan

Fenomena Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, Dedi Mulyadi: Pemusnahan Harus Disertai Pemulihan Ekosistem

24 April 2026
dok KPK

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,52 Miliar ke Lemhannas, Perkuat Strategi Asset Recovery

24 April 2026

DPRD Soroti BTT Rp20 Miliar, Kecewa Tak Ada Usulan Perbaikan Rumah Korban Bencana

24 April 2026

DPRD Garut Minta Evaluasi Surat Edaran Gebyar Budaya, Soroti Beban ke Kecamatan

24 April 2026

Pasanggiri Paduan Suara Wanoja Sunda Meriahkan Garut, Perempuan Jadi Garda Pelestari Budaya

24 April 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Jenderal Dudung Bahas Dinamika Geopolitik dan Pertahanan Nasional

22 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Polri Melalui Pendekatan Improvement dan Developement Demi Mewujudkan Polisi Kelas Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Petakan 8 Risiko Korupsi di Program MBG, BGN Usul Rencana Aksi Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seleksi JPT Pratama MPR RI 2026: Berikut Peserta Lolos Administrasi dan Jadwal Tahap Berikutnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riungan Nasional Perkumpulan Aktivis ’98: Jangan Khianati Dasa Sila Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com