Suara Aktivis dan PRT: Dari Diskriminasi ke Pengakuan
Jakarta, Kabariku – Setelah melalui perjuangan panjang selama lebih dari dua dekade, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang pada Senin, 21 April 2026.
Momentum pengesahan yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh ini menjadi tonggak bersejarah bagi pengakuan dan perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Tingkat II DPR RI yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani. Dalam sidang tersebut, seluruh fraksi menyatakan persetujuan sehingga RUU PPRT resmi menjadi undang-undang.
“Apakah seluruh anggota DPR menyetujui RUU PPRT menjadi undang-undang? Mulai hari ini RUU sah menjadi UU,” ujar Puan dalam rapat paripurna.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pengesahan UU ini membawa konsekuensi bagi negara untuk memastikan perlindungan hukum dan pengawasan terhadap pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja.
“Pemerintah memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada PRT dan pemberi kerja berdasarkan hukum di Indonesia. Presiden juga telah menyatakan persetujuannya,” kata Supratman.
Proses Panjang dan Pembahasan Maraton
Sehari sebelum pengesahan, Panitia Kerja (Panja) DPR RI bersama Badan Legislasi (Baleg) menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I secara maraton pada 20 April 2026.
Rapat tersebut dihadiri delapan fraksi serta perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Dalam Negeri, dan Kementerian Sekretariat Negara.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad itu berlangsung hingga pukul 21.30 WIB.
Ketua Panja RUU PPRT, Bob Hasan, memimpin pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang mencapai 409 poin dari pemerintah.
Substansi UU: Perlindungan hingga Jaminan Sosial
Undang-Undang yang baru disahkan ini memuat 12 bab dan 37 pasal yang mengatur berbagai aspek penting terkait pekerja rumah tangga. Beberapa poin utama antara lain:
Bunyi bab-bab tersebut, antaralain Pengaturan perlindungan PRT untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum, perekrutan PRT yang bisa dilakukan secara langsung dan tidak langsung, setiap yang membantu pekerjaan rumah tangga bukan termasuk PRT dalam UU ini karena negara mengakui PRT sebagai pekerja, lalu perekrutan PRT bisa dilakukan baik secara luring maupun daring.
PRT dalam UU ini juga berhak mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, PRT berhak mendapatkan pendidikan baik dari pemerintah pusat/ daerah maupun dari perusahaan penempatan PRT.
Lalu, pendidikan tersebut adalah pendidikan vokasi. Selanjutnya perusahaan yang mempekerjakan PRT adalah perusahaan yang mempunyai izin mempekerjakan PRT sesuai UU.
Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga atau P3RT selanjutnya juga dilarang memotong upah. Kemudian, penyelenggaraan dan pembinaan PRT menjadi tanggungjawab pemerintah dan bekerjasama dengan RT/ RW agar tidak terjadi kekerasan PRT.
Selanjutnya PRT yang bekerja berumur di bawah 18 tahun yang sudah bekerja diberikan pengecualian dan diakui haknya sebagai PRT. Dan terakhir, peraturan PRT paling lambat diberlakukan sejak setahun UU PPRT berlaku.
Suara Aktivis dan PRT: Dari Diskriminasi ke Pengakuan
Koordinator Jaringan Advokasi Nasional PRT (JALA PRT), Lita Anggraini, menyebut pengesahan ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga pengakuan kemanusiaan bagi pekerja rumah tangga yang selama ini termarjinalkan.
“UU ini adalah langkah menuju situasi kemanusiaan yang beradab. PRT selama ini menjadi penopang ekonomi, tetapi kerap mengalami diskriminasi dan kekerasan,” ujar Lita, dikutip Jumat (24/4/2026).
Ia menekankan pentingnya pengaturan jam kerja, upah, tunjangan hari raya (THR), hari libur, hingga jaminan sosial yang selama ini belum dinikmati PRT.
Senada, Koordinator Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, Eva Kusuma Sundari, menyatakan bahwa negara harus hadir secara nyata dalam melindungi kelompok rentan.
“Ini momentum untuk menata sistem ekonomi yang lebih inklusif, berpihak pada perempuan miskin, dan berkelanjutan,” katanya.
Tangis Haru PRT: “Seperti Mimpi”
Pengesahan UU ini disambut haru oleh para pekerja rumah tangga yang selama ini memperjuangkannya. Banyak di antara mereka tak kuasa menahan air mata saat keputusan diketok.
“Rasanya seperti mimpi. Ini perjuangan kami selama 22 tahun,” ujar Ajeng Astuti, salah satu PRT.
Yuni Sri mengisahkan pengalaman diskriminasi yang kerap dialami, seperti tidak diperbolehkan duduk di tempat umum saat menemani anak majikan atau hanya boleh menggunakan lift barang di apartemen.
“Kami berterima kasih atas perjuangan bersama ini. Tanpa dukungan banyak pihak, UU ini tidak akan terwujud,” katanya.
Sementara itu, Jumiyem, PRT asal Yogyakarta, menyebut pengesahan ini sebagai pengakuan atas martabat mereka sebagai manusia dan pekerja.
“Kami akhirnya diakui. Hujan panas kami lalui demi memperjuangkan ini,” ujarnya.
Catatan Perjuangan 22 Tahun
Berdasarkan catatan JALA PRT, RUU PPRT telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak periode 2004–2009, namun berulang kali tertunda pembahasannya. Bahkan, RUU ini sempat dijuluki sebagai salah satu rancangan undang-undang paling “terlupakan”.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga pernah menyatakan komitmen untuk mengesahkan RUU ini pada Hari Buruh 1 Mei 2025, namun realisasinya baru terwujud setahun kemudian.
Koalisi sipil yang terdiri dari sekitar seribu organisasi dan individu menyebut pengesahan ini sebagai hasil perjuangan kolektif yang konsisten dari pekerja rumah tangga, aktivis, dan masyarakat sipil.
Tantangan Berikutnya: Implementasi
Meski telah disahkan, pekerjaan belum selesai. Pemerintah dan DPR diberi waktu satu tahun untuk menyusun aturan turunan sebagai dasar implementasi.
Koalisi sipil mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses tersebut agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada pekerja rumah tangga dan tidak kehilangan substansi perlindungannya.
“Pengesahan UU PPRT ini menjadi langkah penting dalam memutus rantai kekerasan, diskriminasi, dan pengabaian terhadap pekerja rumah tangga, sekaligus membuka babak baru perlindungan tenaga kerja domestik di Indonesia,” Koalisi menutup.*
*Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com






















Discussion about this post