• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juni 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

22 Tahun Berjuang, DPR Sahkan UU Perlindungan PRT di Hari Kartini 2026

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
24 April 2026
di News
A A
0
dok DPR RI

dok DPR RI

ShareSendShare ShareShare

Suara Aktivis dan PRT: Dari Diskriminasi ke Pengakuan

Jakarta, Kabariku – Setelah melalui perjuangan panjang selama lebih dari dua dekade, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang pada Senin, 21 April 2026.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Momentum pengesahan yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh ini menjadi tonggak bersejarah bagi pengakuan dan perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.

RelatedPosts

Jelang Dilantik Prabowo, Nanik S. Deyang Bersama Dua Wakil Kepala BGN dan Said Iqbal Tiba di Istana Negara

Presiden Prabowo Minta Aset Negara yang Tak Terpakai Dipakai untuk Sekolah Rakyat

Milad ke-7 Legend: Dari Jalanan, Istana, hingga Jadi Suara Keras Driver Ojol Indonesia

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Tingkat II DPR RI yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani. Dalam sidang tersebut, seluruh fraksi menyatakan persetujuan sehingga RUU PPRT resmi menjadi undang-undang.

“Apakah seluruh anggota DPR menyetujui RUU PPRT menjadi undang-undang? Mulai hari ini RUU sah menjadi UU,” ujar Puan dalam rapat paripurna.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pengesahan UU ini membawa konsekuensi bagi negara untuk memastikan perlindungan hukum dan pengawasan terhadap pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja.

“Pemerintah memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada PRT dan pemberi kerja berdasarkan hukum di Indonesia. Presiden juga telah menyatakan persetujuannya,” kata Supratman.

Proses Panjang dan Pembahasan Maraton

Sehari sebelum pengesahan, Panitia Kerja (Panja) DPR RI bersama Badan Legislasi (Baleg) menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I secara maraton pada 20 April 2026.

Rapat tersebut dihadiri delapan fraksi serta perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Dalam Negeri, dan Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Juga  JAKER Akan Gelar Bedah Buku Novel  “Menghadang Kubilai Khan” Karya AJ Susmana

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad itu berlangsung hingga pukul 21.30 WIB.

Ketua Panja RUU PPRT, Bob Hasan, memimpin pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang mencapai 409 poin dari pemerintah.

Substansi UU: Perlindungan hingga Jaminan Sosial

Undang-Undang yang baru disahkan ini memuat 12 bab dan 37 pasal yang mengatur berbagai aspek penting terkait pekerja rumah tangga. Beberapa poin utama antara lain:

Bunyi bab-bab tersebut, antaralain Pengaturan perlindungan PRT untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum, perekrutan PRT yang bisa dilakukan secara langsung dan tidak langsung, setiap yang membantu pekerjaan rumah tangga bukan termasuk PRT dalam UU ini karena negara mengakui PRT sebagai pekerja, lalu perekrutan PRT bisa dilakukan baik secara luring maupun daring.

PRT dalam UU ini juga berhak mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, PRT berhak mendapatkan pendidikan baik dari pemerintah pusat/ daerah maupun dari perusahaan penempatan PRT.

Lalu, pendidikan tersebut adalah pendidikan vokasi. Selanjutnya perusahaan yang mempekerjakan PRT adalah perusahaan yang mempunyai izin mempekerjakan PRT sesuai UU.

Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga atau P3RT selanjutnya juga dilarang memotong upah. Kemudian, penyelenggaraan dan pembinaan PRT menjadi tanggungjawab pemerintah dan bekerjasama dengan RT/ RW agar tidak terjadi kekerasan PRT.

Selanjutnya PRT yang bekerja berumur di bawah 18 tahun yang sudah bekerja diberikan pengecualian dan diakui haknya sebagai PRT. Dan terakhir, peraturan PRT paling lambat diberlakukan sejak setahun UU PPRT berlaku.

Suara Aktivis dan PRT: Dari Diskriminasi ke Pengakuan

Koordinator Jaringan Advokasi Nasional PRT (JALA PRT), Lita Anggraini, menyebut pengesahan ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga pengakuan kemanusiaan bagi pekerja rumah tangga yang selama ini termarjinalkan.

Baca Juga  Jabar Catat PHK Tertinggi Nasional pada Agustus 2025, Dedi Mulyadi: “Jumlah Industri dan Penduduk Kita Terbesar”

“UU ini adalah langkah menuju situasi kemanusiaan yang beradab. PRT selama ini menjadi penopang ekonomi, tetapi kerap mengalami diskriminasi dan kekerasan,” ujar Lita, dikutip Jumat (24/4/2026).

Ia menekankan pentingnya pengaturan jam kerja, upah, tunjangan hari raya (THR), hari libur, hingga jaminan sosial yang selama ini belum dinikmati PRT.

Senada, Koordinator Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, Eva Kusuma Sundari, menyatakan bahwa negara harus hadir secara nyata dalam melindungi kelompok rentan.

“Ini momentum untuk menata sistem ekonomi yang lebih inklusif, berpihak pada perempuan miskin, dan berkelanjutan,” katanya.

Tangis Haru PRT: “Seperti Mimpi”

Pengesahan UU ini disambut haru oleh para pekerja rumah tangga yang selama ini memperjuangkannya. Banyak di antara mereka tak kuasa menahan air mata saat keputusan diketok.

“Rasanya seperti mimpi. Ini perjuangan kami selama 22 tahun,” ujar Ajeng Astuti, salah satu PRT.

Yuni Sri mengisahkan pengalaman diskriminasi yang kerap dialami, seperti tidak diperbolehkan duduk di tempat umum saat menemani anak majikan atau hanya boleh menggunakan lift barang di apartemen.

“Kami berterima kasih atas perjuangan bersama ini. Tanpa dukungan banyak pihak, UU ini tidak akan terwujud,” katanya.

Sementara itu, Jumiyem, PRT asal Yogyakarta, menyebut pengesahan ini sebagai pengakuan atas martabat mereka sebagai manusia dan pekerja.

“Kami akhirnya diakui. Hujan panas kami lalui demi memperjuangkan ini,” ujarnya.

Catatan Perjuangan 22 Tahun

Berdasarkan catatan JALA PRT, RUU PPRT telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak periode 2004–2009, namun berulang kali tertunda pembahasannya. Bahkan, RUU ini sempat dijuluki sebagai salah satu rancangan undang-undang paling “terlupakan”.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga pernah menyatakan komitmen untuk mengesahkan RUU ini pada Hari Buruh 1 Mei 2025, namun realisasinya baru terwujud setahun kemudian.

Baca Juga  Demokrasi, KAMMI Garut: Kedaulatan Rakyat yang Dikebiri Dinasti

Koalisi sipil yang terdiri dari sekitar seribu organisasi dan individu menyebut pengesahan ini sebagai hasil perjuangan kolektif yang konsisten dari pekerja rumah tangga, aktivis, dan masyarakat sipil.

Tantangan Berikutnya: Implementasi

Meski telah disahkan, pekerjaan belum selesai. Pemerintah dan DPR diberi waktu satu tahun untuk menyusun aturan turunan sebagai dasar implementasi.

Koalisi sipil mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses tersebut agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada pekerja rumah tangga dan tidak kehilangan substansi perlindungannya.

“Pengesahan UU PPRT ini menjadi langkah penting dalam memutus rantai kekerasan, diskriminasi, dan pengabaian terhadap pekerja rumah tangga, sekaligus membuka babak baru perlindungan tenaga kerja domestik di Indonesia,” Koalisi menutup.*

*Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT

*Salinan UU PPRT

Baca juga :

UU PPRT Resmi Disahkan, Sufmi Dasco: Dua Dekade Lebih Aspirasi Terjawab
Baleg DPR dan Pemerintah Rampungkan RUU PPRT, Paripurna Digelar Hari Ini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Baleg DPR RIHari Kartini 2026Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRTPerlindungan hingga Jaminan SosialSuara Aktivis dan PRTUU Perlindungan PRT
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kukuhkan Pengurus Se-NTB, Bintang Muda Indonesia Siap Birukan Bumi Gogoranca untuk Pemilu 2029

Post Selanjutnya

Koalisi Sipil Soroti RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi Ancaman Kehidupan Demokrasi

RelatedPosts

Jelang Dilantik Prabowo, Nanik S. Deyang Bersama Dua Wakil Kepala BGN dan Said Iqbal Tiba di Istana Negara

8 Juni 2026
Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian dan pemda memanfaatkan aset negara yang belum optimal untuk mendukung Sekolah Rakyat.

Presiden Prabowo Minta Aset Negara yang Tak Terpakai Dipakai untuk Sekolah Rakyat

8 Juni 2026
Driver Legend Indonesia merayakan milad ke-7 dengan menegaskan komitmen memperjuangkan legalitas profesi ojol,(Istimewa)

Milad ke-7 Legend: Dari Jalanan, Istana, hingga Jadi Suara Keras Driver Ojol Indonesia

8 Juni 2026

Kasus Demi Kasus Menguji Program Strategis Nasional: Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

8 Juni 2026
Motor JVX GT-dok.Emmo

Kejagung Tak Berhenti di Tersangka, Kawan Indonesia: Telusuri Aliran Dana Pengadaan Motor Listrik BGN Rp1 Triliun

8 Juni 2026

IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

7 Juni 2026
Post Selanjutnya

Koalisi Sipil Soroti RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi Ancaman Kehidupan Demokrasi

Hashim Djojohadikusumo Ungkap Danantara Targetkan Lahan Dekat Masjidil Haram untuk Kampung Haji

Discussion about this post

KabarTerbaru

Jelang Dilantik Prabowo, Nanik S. Deyang Bersama Dua Wakil Kepala BGN dan Said Iqbal Tiba di Istana Negara

8 Juni 2026
Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian dan pemda memanfaatkan aset negara yang belum optimal untuk mendukung Sekolah Rakyat.

Presiden Prabowo Minta Aset Negara yang Tak Terpakai Dipakai untuk Sekolah Rakyat

8 Juni 2026
Driver Legend Indonesia merayakan milad ke-7 dengan menegaskan komitmen memperjuangkan legalitas profesi ojol,(Istimewa)

Milad ke-7 Legend: Dari Jalanan, Istana, hingga Jadi Suara Keras Driver Ojol Indonesia

8 Juni 2026

Kasus Demi Kasus Menguji Program Strategis Nasional: Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

8 Juni 2026

Muhammad Athayatul Hilmi Terpilih Pimpin IPNU PK MTs Nurul Huda Masa Khidmat 2026-2027

8 Juni 2026
Motor JVX GT-dok.Emmo

Kejagung Tak Berhenti di Tersangka, Kawan Indonesia: Telusuri Aliran Dana Pengadaan Motor Listrik BGN Rp1 Triliun

8 Juni 2026
KPK_Lelang_kabariku_dwiwarna

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Korupsi pada 18 Juni, Ada iPhone Rp200 Ribuan hingga Properti Miliaran

8 Juni 2026

Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

7 Juni 2026
dok KPK

Ruang Kelas, Ruang Integritas: KPK Ingatkan SPMB 2026/2027 Bebas Titipan dan Pungli

7 Juni 2026

Komitmen Berantas Korupsi, Pemerintah Optimalkan Pengawasan Kementerian dan Lembaga

6 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Kejagung menahan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sehari setelah dicopot Presiden Prabowo.(Istimewa)

    Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com