• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 21, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Baleg DPR dan Pemerintah Rampungkan RUU PPRT, Paripurna Digelar Hari Ini

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
21 April 2026
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah resmi menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di tingkat Panitia Kerja (Panja), Senin (20/4/2026) malam.

Salah satu poin krusial yang disepakati adalah batas waktu penyusunan aturan pelaksana, yakni maksimal satu tahun sejak undang-undang mulai berlaku.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kesepakatan tersebut dicapai setelah melalui pembahasan intensif terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), termasuk DIM nomor 273 yang mengatur masa berlaku dan penyusunan regulasi turunan.

RelatedPosts

Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Pengalihan Kasus Korupsi, SIAGA 98 Dorong Libatkan KPK

Program MBG Dinilai Investasi Jangka Panjang, Himpunan Mitra Dapur Minta Pengawasan dan Aturan Diperkuat

Sebelumnya, Baleg mengusulkan tenggat enam bulan, sementara pemerintah meminta waktu dua tahun. Setelah melalui perdebatan, kedua pihak menyepakati jalan tengah berupa batas waktu satu tahun.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa RUU PPRT sudah terlalu lama dinantikan publik. Ia menolak usulan pemerintah yang meminta waktu dua tahun untuk penyusunan aturan pelaksana.

“Undang-undang ini sudah 22 tahun ditunggu. Kalau aturan pelaksananya sampai dua tahun, tentu akan semakin lama dirasakan manfaatnya oleh pekerja rumah tangga,” ujarnya di Gedung Nusantara I, Senayan.

Di sisi lain, pemerintah melalui perwakilannya menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah menangani berbagai regulasi lain, sehingga membutuhkan waktu lebih panjang.

Namun, pemerintah akhirnya menyanggupi batas waktu satu tahun sebagaimana disepakati bersama Baleg.

409 DIM Dibahas, RUU PPRT Final di Tingkat Panja

RUU PPRT merupakan usulan inisiatif DPR RI yang telah melalui pembahasan panjang selama bertahun-tahun. Dalam proses terbaru, Panja Baleg membahas total 409 DIM yang diajukan pemerintah.

Baca Juga  Surat Terbuka Kepada Presiden Joko Widodo

Dari jumlah tersebut, sebanyak 261 DIM dinyatakan tetap, 55 DIM bersifat redaksional, 23 DIM merupakan substansi baru, dan 19 DIM dihapus untuk menyempurnakan naskah akhir.

Hasilnya, RUU PPRT kini terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang mengatur secara komprehensif hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, termasuk aspek perlindungan, kesejahteraan, hingga mekanisme pengawasan.

Poin Penting: Jaminan Sosial hingga Larangan Potong Upah

RUU PPRT memilki 12 materi penting dan strategis menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga, yaitu:

1. Mengenai pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.

2. Perekrutan PRT (pekerja rumah tangga) dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.

3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini.

4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT (perusahaan penempatan pekerja rumah tangga) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.

5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.

7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.

8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya.

10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.

Baca Juga  Mengenal Lebih Dekat dr. Helmi Budiman: Masa Kecil di Tasikmalaya Hingga Menjadi Wakil Bupati Garut

11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.

12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.

    Rapat pleno Baleg yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, turut dihadiri perwakilan pemerintah, di antaranya Supratman Andi Agtas, Bambang Eko Suhariyanto, dan Afriansyah Noor.

    Dalam forum tersebut, Dasco meminta persetujuan seluruh peserta rapat untuk membawa RUU PPRT ke tahap selanjutnya.

    “Apakah hasil pembahasan RUU PPRT dapat diproses lebih lanjut sesuai proses perundang-undangan?” tanya Dasco, yang langsung dijawab “setuju” oleh seluruh peserta rapat.

    Dengan persetujuan tersebut, RUU PPRT akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk pengesahan pada Selasa (21/4/2026).

    “Bahwa RUU PPRT akan diagendakan dalam rapat paripurna terdekat insyaallah besok,” tutur Dasco.

    Langkah Maju Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

    Penyelesaian RUU PPRT di tingkat Panja menjadi tonggak penting dalam upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi ini diharapkan segera disahkan dan diimplementasikan secara efektif.

    Dengan batas waktu satu tahun untuk aturan pelaksana, publik kini menanti komitmen pemerintah dalam memastikan perlindungan yang nyata bagi pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.*

      Tags: Badan LegislasiBaleg DPR RIPerlindungan Pekerja Rumah TanggaRUU PPRT
      ShareSendShareSharePinTweet
      Post Sebelumnya

      Seleksi JPT Pratama MPR RI 2026: Berikut Peserta Lolos Administrasi dan Jadwal Tahap Berikutnya

      Post Selanjutnya

      PHI Group Raih Dua Penghargaan di Grand Honors 2026, Perkuat Ekspansi Bisnis Perhotelan

      RelatedPosts

      Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

      19 Juli 2026

      Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Pengalihan Kasus Korupsi, SIAGA 98 Dorong Libatkan KPK

      15 Juli 2026

      Program MBG Dinilai Investasi Jangka Panjang, Himpunan Mitra Dapur Minta Pengawasan dan Aturan Diperkuat

      12 Juli 2026

      Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

      11 Juli 2026

      Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

      11 Juli 2026

      Rachmat Gobel Meninggal Dunia dan Inilah Jejak Kariernya

      10 Juli 2026
      Post Selanjutnya
      PHI Group raih dua penghargaan di Grand Honors 2026 dan kian agresif memperluas bisnis perhotelan.(Foto:Istimewa)

      PHI Group Raih Dua Penghargaan di Grand Honors 2026, Perkuat Ekspansi Bisnis Perhotelan

      Haidar Alwi soroti pentingnya emas rakyat sebagai kunci kedaulatan ekonomi Indonesia di tengah tekanan sistem global.(Istimewa)

      Haidar Alwi Soroti Pasal 33 UUD 1945: Emas Rakyat Jadi Kunci Kedaulatan di Tengah Geopolitik Global

      Discussion about this post

      KabarTerbaru

      Viral Dugaan Razia Potong Rambut Berlebihan di Sekolah Belitung, Siswa Jadi Sorotan, Dinas Pendidikan Diminta Bertindak Tegas

      20 Juli 2026
      Oplus_131072

      Masinton Pasaribu Ajak Keluarga Besar PPTSB Bersinergi Bangun Tapanuli Tengah

      20 Juli 2026

      KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT di Lombok Barat, Bupati Ahmad Zaini Dibawa ke Jakarta

      20 Juli 2026

      OTT KPK, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditangkap

      20 Juli 2026

      Dikritik PWI, Hotman Paris Akhirnya Minta Maaf atas Ucapan kepada Wartawan

      20 Juli 2026

      Raih Pemred Award 2026,  Benyamin Davnie  Sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Komunikasi Publik

      20 Juli 2026

      Wamensos Agus Jabo Motivasi Siswa Sekolah Rakyat: Setiap Anak Punya Potensi Berprestasi

      20 Juli 2026

      Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia, Tinggalkan Istri dan Tiga Anak

      20 Juli 2026

      Bambang Haryadi Tegaskan Prabowo Tak Pernah Campuri Proses Penegakan Hukum

      20 Juli 2026

      Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

      15 Juli 2026

      Kabar Terpopuler

      • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

        Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Kasus Tuduhan Penggelapan dan Penipuan Dr.Andi Kusuma,S.H.M.kn., CTL.,Resmi SP3D

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      Kabariku

      Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

      Kabariku

      SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
      DJITUBERITA.COM

      • Redaksi
      • Kode Etik
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy

      © 2025 Kabariku.com

      Tidak ada hasil
      View All Result
      • Home
      • News
        • Nasional
        • Internasional
      • Dwi Warna
      • Catatan Komisaris
      • Kabar Istana
      • Kabar Kabinet
      • Kabar Daerah
      • Hukum
      • Politik
      • Opini
      • Artikel
      • Lainnya
        • Seni Budaya
        • Kabar Peristiwa
        • Pendidikan
        • Teknologi
        • Ekonomi
        • Kesehatan
        • Olahraga
        • Hiburan
        • Pariwisata
        • Bisnis
        • Profile
        • Pembangunan

      © 2025 Kabariku.com