• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juni 5, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Baleg DPR dan Pemerintah Rampungkan RUU PPRT, Paripurna Digelar Hari Ini

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
21 April 2026
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah resmi menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di tingkat Panitia Kerja (Panja), Senin (20/4/2026) malam.

Salah satu poin krusial yang disepakati adalah batas waktu penyusunan aturan pelaksana, yakni maksimal satu tahun sejak undang-undang mulai berlaku.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kesepakatan tersebut dicapai setelah melalui pembahasan intensif terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), termasuk DIM nomor 273 yang mengatur masa berlaku dan penyusunan regulasi turunan.

RelatedPosts

Dugaan Jual-Beli Izin Tinggal WNA Jadi Pangkal Kasus yang Menyeret Silmy Karim

Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

Sebelumnya, Baleg mengusulkan tenggat enam bulan, sementara pemerintah meminta waktu dua tahun. Setelah melalui perdebatan, kedua pihak menyepakati jalan tengah berupa batas waktu satu tahun.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa RUU PPRT sudah terlalu lama dinantikan publik. Ia menolak usulan pemerintah yang meminta waktu dua tahun untuk penyusunan aturan pelaksana.

“Undang-undang ini sudah 22 tahun ditunggu. Kalau aturan pelaksananya sampai dua tahun, tentu akan semakin lama dirasakan manfaatnya oleh pekerja rumah tangga,” ujarnya di Gedung Nusantara I, Senayan.

Di sisi lain, pemerintah melalui perwakilannya menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah menangani berbagai regulasi lain, sehingga membutuhkan waktu lebih panjang.

Namun, pemerintah akhirnya menyanggupi batas waktu satu tahun sebagaimana disepakati bersama Baleg.

409 DIM Dibahas, RUU PPRT Final di Tingkat Panja

RUU PPRT merupakan usulan inisiatif DPR RI yang telah melalui pembahasan panjang selama bertahun-tahun. Dalam proses terbaru, Panja Baleg membahas total 409 DIM yang diajukan pemerintah.

Baca Juga  SIAGA 98 Maknai Pertemuan Prabowo-Megawati: "Merajut Kebersamaan untuk Indonesia Kita"

Dari jumlah tersebut, sebanyak 261 DIM dinyatakan tetap, 55 DIM bersifat redaksional, 23 DIM merupakan substansi baru, dan 19 DIM dihapus untuk menyempurnakan naskah akhir.

Hasilnya, RUU PPRT kini terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang mengatur secara komprehensif hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, termasuk aspek perlindungan, kesejahteraan, hingga mekanisme pengawasan.

Poin Penting: Jaminan Sosial hingga Larangan Potong Upah

RUU PPRT memilki 12 materi penting dan strategis menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga, yaitu:

1. Mengenai pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.

2. Perekrutan PRT (pekerja rumah tangga) dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.

3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini.

4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT (perusahaan penempatan pekerja rumah tangga) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.

5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.

7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.

8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya.

10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.

Baca Juga  Dasco dan Habiburokhman Kunjungi Polda Metro Minta Demonstran Dibebaskan

11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.

12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.

    Rapat pleno Baleg yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, turut dihadiri perwakilan pemerintah, di antaranya Supratman Andi Agtas, Bambang Eko Suhariyanto, dan Afriansyah Noor.

    Dalam forum tersebut, Dasco meminta persetujuan seluruh peserta rapat untuk membawa RUU PPRT ke tahap selanjutnya.

    “Apakah hasil pembahasan RUU PPRT dapat diproses lebih lanjut sesuai proses perundang-undangan?” tanya Dasco, yang langsung dijawab “setuju” oleh seluruh peserta rapat.

    Dengan persetujuan tersebut, RUU PPRT akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk pengesahan pada Selasa (21/4/2026).

    “Bahwa RUU PPRT akan diagendakan dalam rapat paripurna terdekat insyaallah besok,” tutur Dasco.

    Langkah Maju Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

    Penyelesaian RUU PPRT di tingkat Panja menjadi tonggak penting dalam upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi ini diharapkan segera disahkan dan diimplementasikan secara efektif.

    Dengan batas waktu satu tahun untuk aturan pelaksana, publik kini menanti komitmen pemerintah dalam memastikan perlindungan yang nyata bagi pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.*

      Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

      Tags: Badan LegislasiBaleg DPR RIPerlindungan Pekerja Rumah TanggaRUU PPRT
      ShareSendShareSharePinTweet
      Post Sebelumnya

      Seleksi JPT Pratama MPR RI 2026: Berikut Peserta Lolos Administrasi dan Jadwal Tahap Berikutnya

      Post Selanjutnya

      PHI Group Raih Dua Penghargaan di Grand Honors 2026, Perkuat Ekspansi Bisnis Perhotelan

      RelatedPosts

      Silmy Karim ditahan KPK setelah OTT Imigrasi yang diduga terkait pengurusan izin tinggal WNA.(Istimewa)

      Dugaan Jual-Beli Izin Tinggal WNA Jadi Pangkal Kasus yang Menyeret Silmy Karim

      4 Juni 2026

      Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

      3 Juni 2026
      Kejagung menahan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sehari setelah dicopot Presiden Prabowo.(Istimewa)

      Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

      3 Juni 2026
      Presiden merombak jajaran Badan Gizi Nasional dan memberhentikan Dadan Hindayana dari posisi Kepala BGN.(Istimewa)

      Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Presiden Prabowo Rombak Pimpinan

      2 Juni 2026

      Presiden di Panggung Dunia, Mendagri Menjaga Kesinambungan Pemerintahan

      31 Mei 2026

      ADPPI Minta Kementerian ESDM Koreksi Kepmen Penetapan Daerah Penghasil Panas Bumi 2026

      30 Mei 2026
      Post Selanjutnya
      PHI Group raih dua penghargaan di Grand Honors 2026 dan kian agresif memperluas bisnis perhotelan.(Foto:Istimewa)

      PHI Group Raih Dua Penghargaan di Grand Honors 2026, Perkuat Ekspansi Bisnis Perhotelan

      Haidar Alwi soroti pentingnya emas rakyat sebagai kunci kedaulatan ekonomi Indonesia di tengah tekanan sistem global.(Istimewa)

      Haidar Alwi Soroti Pasal 33 UUD 1945: Emas Rakyat Jadi Kunci Kedaulatan di Tengah Geopolitik Global

      Discussion about this post

      KabarTerbaru

      Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mengajukan Justice Collaborator dalam kasus dugaan korupsi SPPG.(Istimewa)

      Ajukan Justice Collaborator, Sony Sonjaya Klaim Siap Bongkar Aktor Besar Kasus SPPG

      5 Juni 2026
      Presiden Prabowo menunjuk Nanik sebagai Kepala BGN karena pengalaman dan ketegasannya.(Istimewa)

      Terbongkar! Dua Faktor Ini Jadi Alasan Presiden Prabowo Tunjuk Nanik sebagai Kepala BGN

      5 Juni 2026

      Lemhannas RI Kukuhkan Alumni P3N XXVII 2026, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi Raih Penghargaan Akademik Terbaik

      5 Juni 2026

      Kepala BNN Dukung Program MBG, Presiden Prabowo Minta Perketat Pengawasan hingga Tingkat SPPG

      5 Juni 2026

      Presiden Prabowo: Makan Bergizi Gratis adalah Program Sakral, Jangan Dijadikan Ladang Korupsi

      5 Juni 2026

      Garut Jadi Kabupaten Terbaik I Pengendalian Inflasi Regional Jawa-Bali

      5 Juni 2026

      BGN Evaluasi dan Benahi Program MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Kelompok Prioritas

      5 Juni 2026
      Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Cianjur

      Disperkim Cianjur Terus Konsisten Menjaga Fasilitas Publik

      4 Juni 2026
      Mirna Novita melaporkan dugaan fitnah ke Polda Bali di tengah sengketa hak asuh anak.

      Sengketa Hak Asuh Anak, Ibu di Bali Dituduh Murtad dan Pakai Narkoba

      4 Juni 2026

      Kelulusan Gemilang, Letkol Teddy Indra Wijaya Ukir Prestasi Taskap Terbaik dengan Predikat Virajaty Dikreg LXVII Seskoad

      4 Juni 2026

      Kabar Terpopuler

      • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

        Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Presiden Prabowo Rombak Pimpinan

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • KPK Optimalkan Asset Recovery, 74 Lot Barang Rampasan Korupsi Dilelang Juni 2026

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      Kabariku

      Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

      Kabariku

      SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

      • Redaksi
      • Kode Etik
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy

      © 2025 Kabariku.com

      Tidak ada hasil
      View All Result
      • Home
      • News
        • Nasional
        • Internasional
      • Dwi Warna
      • Catatan Komisaris
      • Kabar Istana
      • Kabar Kabinet
      • Kabar Daerah
      • Hukum
      • Politik
      • Opini
      • Artikel
      • Lainnya
        • Seni Budaya
        • Kabar Peristiwa
        • Pendidikan
        • Teknologi
        • Ekonomi
        • Kesehatan
        • Olahraga
        • Hiburan
        • Pariwisata
        • Bisnis
        • Profile
        • Pembangunan

      © 2025 Kabariku.com