• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Mei 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Baleg DPR dan Pemerintah Rampungkan RUU PPRT, Paripurna Digelar Hari Ini

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
21 April 2026
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah resmi menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di tingkat Panitia Kerja (Panja), Senin (20/4/2026) malam.

Salah satu poin krusial yang disepakati adalah batas waktu penyusunan aturan pelaksana, yakni maksimal satu tahun sejak undang-undang mulai berlaku.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kesepakatan tersebut dicapai setelah melalui pembahasan intensif terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), termasuk DIM nomor 273 yang mengatur masa berlaku dan penyusunan regulasi turunan.

RelatedPosts

Soliditas Bhara Daksa, Akpol 1991 Warnai Kepemimpinan Polri hingga Level Kewilayahan

World Press Freedom Day 2026, Ketua Dewan Pers: Imbangi Kebebasan Pers dengan Profesionalisme dan Etika

Pimpin HUT ke-75, Jaksa Agung Tegaskan PERSAJA Hiposentrum Penguatan Kejaksaan Mengawal Stabilitas Nasional

Sebelumnya, Baleg mengusulkan tenggat enam bulan, sementara pemerintah meminta waktu dua tahun. Setelah melalui perdebatan, kedua pihak menyepakati jalan tengah berupa batas waktu satu tahun.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa RUU PPRT sudah terlalu lama dinantikan publik. Ia menolak usulan pemerintah yang meminta waktu dua tahun untuk penyusunan aturan pelaksana.

“Undang-undang ini sudah 22 tahun ditunggu. Kalau aturan pelaksananya sampai dua tahun, tentu akan semakin lama dirasakan manfaatnya oleh pekerja rumah tangga,” ujarnya di Gedung Nusantara I, Senayan.

Di sisi lain, pemerintah melalui perwakilannya menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah menangani berbagai regulasi lain, sehingga membutuhkan waktu lebih panjang.

Namun, pemerintah akhirnya menyanggupi batas waktu satu tahun sebagaimana disepakati bersama Baleg.

409 DIM Dibahas, RUU PPRT Final di Tingkat Panja

RUU PPRT merupakan usulan inisiatif DPR RI yang telah melalui pembahasan panjang selama bertahun-tahun. Dalam proses terbaru, Panja Baleg membahas total 409 DIM yang diajukan pemerintah.

Baca Juga  UU PPRT Resmi Disahkan, Sufmi Dasco: Dua Dekade Lebih Aspirasi Terjawab

Dari jumlah tersebut, sebanyak 261 DIM dinyatakan tetap, 55 DIM bersifat redaksional, 23 DIM merupakan substansi baru, dan 19 DIM dihapus untuk menyempurnakan naskah akhir.

Hasilnya, RUU PPRT kini terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang mengatur secara komprehensif hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, termasuk aspek perlindungan, kesejahteraan, hingga mekanisme pengawasan.

Poin Penting: Jaminan Sosial hingga Larangan Potong Upah

RUU PPRT memilki 12 materi penting dan strategis menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga, yaitu:

1. Mengenai pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.

2. Perekrutan PRT (pekerja rumah tangga) dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.

3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini.

4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT (perusahaan penempatan pekerja rumah tangga) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.

5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.

7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.

8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya.

10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.

Baca Juga  Temui Massa Demonstran, Baleg DPR RI Pastikan RUU Pilkada Tidak Disahkan Hari Ini

11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.

12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.

    Rapat pleno Baleg yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, turut dihadiri perwakilan pemerintah, di antaranya Supratman Andi Agtas, Bambang Eko Suhariyanto, dan Afriansyah Noor.

    Dalam forum tersebut, Dasco meminta persetujuan seluruh peserta rapat untuk membawa RUU PPRT ke tahap selanjutnya.

    “Apakah hasil pembahasan RUU PPRT dapat diproses lebih lanjut sesuai proses perundang-undangan?” tanya Dasco, yang langsung dijawab “setuju” oleh seluruh peserta rapat.

    Dengan persetujuan tersebut, RUU PPRT akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk pengesahan pada Selasa (21/4/2026).

    “Bahwa RUU PPRT akan diagendakan dalam rapat paripurna terdekat insyaallah besok,” tutur Dasco.

    Langkah Maju Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

    Penyelesaian RUU PPRT di tingkat Panja menjadi tonggak penting dalam upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi ini diharapkan segera disahkan dan diimplementasikan secara efektif.

    Dengan batas waktu satu tahun untuk aturan pelaksana, publik kini menanti komitmen pemerintah dalam memastikan perlindungan yang nyata bagi pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.*

      Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

      Tags: Badan LegislasiBaleg DPR RIPerlindungan Pekerja Rumah TanggaRUU PPRT
      ShareSendShareSharePinTweet
      ADVERTISEMENT
      Post Sebelumnya

      Seleksi JPT Pratama MPR RI 2026: Berikut Peserta Lolos Administrasi dan Jadwal Tahap Berikutnya

      Post Selanjutnya

      PHI Group Raih Dua Penghargaan di Grand Honors 2026, Perkuat Ekspansi Bisnis Perhotelan

      RelatedPosts

      Soliditas Bhara Daksa, Akpol 1991 Warnai Kepemimpinan Polri hingga Level Kewilayahan

      13 Mei 2026

      World Press Freedom Day 2026, Ketua Dewan Pers: Imbangi Kebebasan Pers dengan Profesionalisme dan Etika

      11 Mei 2026

      Pimpin HUT ke-75, Jaksa Agung Tegaskan PERSAJA Hiposentrum Penguatan Kejaksaan Mengawal Stabilitas Nasional

      7 Mei 2026
      Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman memberikan keterangan pers usai menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026)

      Jenderal Dudung Abdurachman Ingatkan Tokoh Bangsa Jaga Persatuan dan Tidak Memprovokasi

      5 Mei 2026

      Ruang Publik dan Etika Politik: SIAGA 98 Kritik Narasi Amien Rais hingga Serangan ke Teddy Indra Wijaya

      3 Mei 2026

      May Day 2026 dan 76 Tahun Hariman Siregar: Elegi Panjang Aktivis di Panggung Demokrasi

      3 Mei 2026
      Post Selanjutnya
      PHI Group raih dua penghargaan di Grand Honors 2026 dan kian agresif memperluas bisnis perhotelan.(Foto:Istimewa)

      PHI Group Raih Dua Penghargaan di Grand Honors 2026, Perkuat Ekspansi Bisnis Perhotelan

      Haidar Alwi soroti pentingnya emas rakyat sebagai kunci kedaulatan ekonomi Indonesia di tengah tekanan sistem global.(Istimewa)

      Haidar Alwi Soroti Pasal 33 UUD 1945: Emas Rakyat Jadi Kunci Kedaulatan di Tengah Geopolitik Global

      Discussion about this post

      KabarTerbaru

      Asep Edi Suheri Resmi Sandang Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

      15 Mei 2026

      Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

      14 Mei 2026

      Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

      14 Mei 2026

      Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

      14 Mei 2026
      Oplus_131072

      Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

      13 Mei 2026
      Presiden Prabowo Subianto meminta bunga kredit PNM untuk rakyat kecil dipangkas hingga di bawah 9 persen. (Istimewa)

      Presiden Prabowo Perintahkan Bunga PNM Dipangkas di Bawah 9 Persen, Rosan Siap Turunkan Jadi 8 Persen

      13 Mei 2026

      Tradisi Intelektual Pejabat Publik

      13 Mei 2026

      Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

      13 Mei 2026
      GMNI Jakarta dan HMI menggelar aksi meminta transparansi proyek KDMP.(Foto: Istimewa)

      GMNI Jakarta-HMI Desak Audit Proyek KDMP, Soroti Dugaan Selisih Anggaran Rp112 Triliun

      13 Mei 2026

      Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

      10 Mei 2026

      Kabar Terpopuler

      • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

        Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Gerakan Nasional Aktivis ’98 Desak 4 Mahasiswa Trisakti Jadi Pahlawan Nasional Reformasi

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      Kabariku

      Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

      Kabariku

      SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

      • Redaksi
      • Kode Etik
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy

      © 2025 Kabariku.com

      Tidak ada hasil
      View All Result
      • Home
      • News
        • Nasional
        • Internasional
      • Dwi Warna
      • Catatan Komisaris
      • Kabar Istana
      • Kabar Kabinet
      • Kabar Daerah
      • Hukum
      • Politik
      • Opini
      • Artikel
      • Lainnya
        • Seni Budaya
        • Kabar Peristiwa
        • Pendidikan
        • Teknologi
        • Ekonomi
        • Kesehatan
        • Olahraga
        • Hiburan
        • Pariwisata
        • Bisnis
        • Profile
        • Pembangunan

      © 2025 Kabariku.com