Jakarta, Kabariku – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun 2025-2026. Pengesahan ini menjadi tonggak penting setelah proses pembahasan berlangsung lebih dari dua dekade.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani menyetujui pengesahan RUU tersebut setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan. Dalam forum itu, Puan meminta persetujuan anggota dewan sebelum mengetok palu.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Selasa (21/4/2026).
“Setuju,” jawab seluruh anggota Dewan, disertai ketuk palu oleh Puan menandai pengesahan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pengesahan ini merupakan jawaban atas aspirasi masyarakat yang telah menunggu selama 22 tahun.
Menurutnya, penyelesaian RUU PPRT menjadi bagian dari komitmen DPR menuntaskan regulasi yang lama tertunda.
“Ini adalah PR yang diberikan masyarakat kepada kami. Hari ini kita menyelesaikan RUU Pekerja Rumah Tangga yang sudah 22 tahun,” ujar Dasco.
Secara substansi, Undang-Undang ini mengatur berbagai aspek penting, mulai dari hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja, perlindungan hak dasar, hingga jaminan sosial melalui skema BPJS.
Dasco menyebut regulasi tersebut dirancang untuk mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak secara seimbang.
Ia juga menekankan bahwa penyusunan RUU PPRT melibatkan partisipasi publik yang luas, termasuk organisasi masyarakat sipil, kelompok pekerja, dan berbagai pemangku kepentingan, sehingga menghasilkan aturan yang lebih komprehensif dan responsif.
Terkait jaminan sosial, Dasco menjelaskan bahwa pengaturannya akan dituangkan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP). Bahkan, tidak menutup kemungkinan skema tersebut nantinya melibatkan dukungan negara.
“Jaminan sosial akan diatur dalam PP. Kita juga akan mengusulkan agar ada kemungkinan ditanggung negara,” katanya.
Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, DPR bersama pemerintah menyepakati masa transisi selama satu tahun sejak pengesahan. Dalam periode tersebut, pengawasan akan dilakukan bersama agar pelaksanaan undang-undang sesuai dengan ketentuan.
“DPR dan pemerintah akan mengawasi implementasinya di lapangan sehingga benar-benar memberikan perlindungan,” tambahnya.
Pengesahan RUU PPRT juga disebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya mendorong percepatan penyelesaian regulasi tersebut sebagai bentuk respons atas aspirasi pekerja rumah tangga.
Selain RUU PPRT, DPR bersama pemerintah saat ini juga tengah mendorong penyelesaian sejumlah rancangan undang-undang lain yang menjadi perhatian publik, seperti RUU Masyarakat Adat, RUU Perlindungan Saksi dan Korban, revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta RUU Perampasan Aset.
Rapat paripurna dihadiri 314 anggota dari total 578 anggota DPR lintas fraksi. Usai pengesahan, suasana sidang berlangsung meriah dengan tepuk tangan dari anggota dewan dan undangan, termasuk perwakilan lembaga swadaya masyarakat yang mengikuti jalannya sidang.*
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post