• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Mei 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News Nasional

UU PPRT Resmi Disahkan, Sufmi Dasco: Dua Dekade Lebih Aspirasi Terjawab

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
21 April 2026
di Nasional
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun 2025-2026. Pengesahan ini menjadi tonggak penting setelah proses pembahasan berlangsung lebih dari dua dekade.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani menyetujui pengesahan RUU tersebut setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan. Dalam forum itu, Puan meminta persetujuan anggota dewan sebelum mengetok palu.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Selasa (21/4/2026).

RelatedPosts

Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

Disaksikan Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun Hasil Satgas PKH ke Kas Negara

BNN Gandeng PT Gyokai Indonesia, Program “Paksa Sarjana” Reintegrasi Sosial Pascarehabilitasi

“Setuju,” jawab seluruh anggota Dewan, disertai ketuk palu oleh Puan menandai pengesahan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pengesahan ini merupakan jawaban atas aspirasi masyarakat yang telah menunggu selama 22 tahun.

Menurutnya, penyelesaian RUU PPRT menjadi bagian dari komitmen DPR menuntaskan regulasi yang lama tertunda.

“Ini adalah PR yang diberikan masyarakat kepada kami. Hari ini kita menyelesaikan RUU Pekerja Rumah Tangga yang sudah 22 tahun,” ujar Dasco.

Secara substansi, Undang-Undang ini mengatur berbagai aspek penting, mulai dari hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja, perlindungan hak dasar, hingga jaminan sosial melalui skema BPJS.

Dasco menyebut regulasi tersebut dirancang untuk mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak secara seimbang.

Ia juga menekankan bahwa penyusunan RUU PPRT melibatkan partisipasi publik yang luas, termasuk organisasi masyarakat sipil, kelompok pekerja, dan berbagai pemangku kepentingan, sehingga menghasilkan aturan yang lebih komprehensif dan responsif.

Baca Juga  Sah, Inilah 50 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2020

Terkait jaminan sosial, Dasco menjelaskan bahwa pengaturannya akan dituangkan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP). Bahkan, tidak menutup kemungkinan skema tersebut nantinya melibatkan dukungan negara.

“Jaminan sosial akan diatur dalam PP. Kita juga akan mengusulkan agar ada kemungkinan ditanggung negara,” katanya.

Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, DPR bersama pemerintah menyepakati masa transisi selama satu tahun sejak pengesahan. Dalam periode tersebut, pengawasan akan dilakukan bersama agar pelaksanaan undang-undang sesuai dengan ketentuan.

“DPR dan pemerintah akan mengawasi implementasinya di lapangan sehingga benar-benar memberikan perlindungan,” tambahnya.

Pengesahan RUU PPRT juga disebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya mendorong percepatan penyelesaian regulasi tersebut sebagai bentuk respons atas aspirasi pekerja rumah tangga.

Selain RUU PPRT, DPR bersama pemerintah saat ini juga tengah mendorong penyelesaian sejumlah rancangan undang-undang lain yang menjadi perhatian publik, seperti RUU Masyarakat Adat, RUU Perlindungan Saksi dan Korban, revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta RUU Perampasan Aset.

Rapat paripurna dihadiri 314 anggota dari total 578 anggota DPR lintas fraksi. Usai pengesahan, suasana sidang berlangsung meriah dengan tepuk tangan dari anggota dewan dan undangan, termasuk perwakilan lembaga swadaya masyarakat yang mengikuti jalannya sidang.*

Baca juga :

Baleg DPR dan Pemerintah Rampungkan RUU PPRT, Paripurna Digelar Hari Ini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: dpr riKetua DPR RI Puan MaharaniPerlindungan Pekerja Rumah TanggaRapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun 2025-2026UU PPRT DisahkanWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Dari Kolong Tol Pesanggrahan, Pesan Keras Ustadz Endang: Stop Pinjol dan Judi Online!

Post Selanjutnya

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Jenderal Dudung Bahas Dinamika Geopolitik dan Pertahanan Nasional

RelatedPosts

Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

13 Mei 2026

Disaksikan Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun Hasil Satgas PKH ke Kas Negara

13 Mei 2026

BNN Gandeng PT Gyokai Indonesia, Program “Paksa Sarjana” Reintegrasi Sosial Pascarehabilitasi

13 Mei 2026

Mendes Yandri Dorong Desa Sukseskan Program MBG hingga Koperasi Merah Putih

12 Mei 2026

Pertamina Fasilitasi Kunjungan Edukasi Mahasiswa Peserta M-Fest 2026 ke ORF Muara Karang

10 Mei 2026

Gerakan Santri Madura Apresiasi Jenderal Dudung Tunjukan Sikap Negarawan Hadapi Serangan Verbal

8 Mei 2026
Post Selanjutnya

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Jenderal Dudung Bahas Dinamika Geopolitik dan Pertahanan Nasional

Dr. Hj. Neng Hilma Mimar melakukan ceramah di Harlah Muslimat ke-80

Harlah ke-80 Muslimat NU, Neng Hilma Mimar Serukan Perempuan Bangun Generasi Tangguh

Discussion about this post

KabarTerbaru

Asep Edi Suheri Resmi Sandang Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

15 Mei 2026

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026

Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

14 Mei 2026

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto meminta bunga kredit PNM untuk rakyat kecil dipangkas hingga di bawah 9 persen. (Istimewa)

Presiden Prabowo Perintahkan Bunga PNM Dipangkas di Bawah 9 Persen, Rosan Siap Turunkan Jadi 8 Persen

13 Mei 2026

Tradisi Intelektual Pejabat Publik

13 Mei 2026

Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

13 Mei 2026
GMNI Jakarta dan HMI menggelar aksi meminta transparansi proyek KDMP.(Foto: Istimewa)

GMNI Jakarta-HMI Desak Audit Proyek KDMP, Soroti Dugaan Selisih Anggaran Rp112 Triliun

13 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Nasional Aktivis ’98 Desak 4 Mahasiswa Trisakti Jadi Pahlawan Nasional Reformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com