Jakarta, Kabariku – SIAGA 98 berpandangan bahwa permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Soni Sonjaya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) sebaiknya tidak dikabulkan oleh Kejaksaan Agung.
Dijelasan Hasanuddn, SH., Koordinator SIAGA 98, bahwa seluruh informasi, data, dan fakta yang diketahui Soni Sonjaya terkait dugaan korupsi di BGN seharusnya disampaikan secara lengkap kepada penyidik melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Setiap orang memiliki hak untuk memberikan keterangan kepada penyidik mengenai dugaan tindak pidana yang diketahuinya. Apa yang diketahui Soni Sonjaya terkait dugaan korupsi di BGN sebaiknya disampaikan secara utuh dalam BAP dan selanjutnya diuji dalam proses persidangan,” kata Hasanuddin, melalui siaran pers Sabtu (6/6/2026).
Mekanisme peradilan pidana telah menyediakan ruang yang cukup untuk menguji kebenaran setiap keterangan dan alat bukti yang diajukan.
Oleh karena itu, pengungkapan fakta perkara tidak harus dikaitkan dengan pemberian status Justice Collaborator apabila syarat-syarat hukumnya tidak terpenuhi.
SIAGA 98 menilai bahwa pengungkapan perkara dugaan korupsi BGN saat ini telah mengarah kepada pihak-pihak yang berada pada level tertinggi dalam struktur organisasi.
Penetapan tersangka terhadap Kepala BGN dan dua wakilnya menunjukkan bahwa proses penegakan hukum telah menjangkau aktor-aktor yang berada pada posisi pimpinan.
“Dalam hirarki jabatan, Kepala BGN dan dua wakilnya merupakan pucuk pimpinan lembaga. Dengan demikian, proses hukum saat ini telah menyentuh level pengambil keputusan tertinggi dalam struktur organisasi BGN,” terangnya.
SIAGA 98 berpendapat bahwa permohonan Justice Collaborator yang diajukan Soni Sonjaya perlu ditolak, mengingat substansi utama pemberian status JC adalah untuk membantu penegak hukum mengungkap pelaku utama atau pihak yang memiliki peran lebih besar dalam suatu tindak pidana.
SIAGA 98 mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk terus mengusut tuntas perkara dugaan korupsi di BGN secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Fokus utama harus tetap pada pengungkapan seluruh fakta hukum, penelusuran aliran dana, dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat. Semua keterangan harus diuji secara terbuka di pengadilan demi terciptanya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkas Hasanuddin.*
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com














Discussion about this post