• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Mei 30, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

ADPPI Minta Kementerian ESDM Koreksi Kepmen Penetapan Daerah Penghasil Panas Bumi 2026

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
30 Mei 2026
di Kabar Terkini, Nasional
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI), Hasanuddin, meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera melakukan koreksi terhadap Keputusan Menteri ESDM Nomor 159.K/KU.01/MEM.S/2026, khususnya pada Lampiran II mengenai penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah sumber daya alam panas bumi tahun 2026.

Hasanuddin menilai terdapat kekeliruan dalam penyebutan kabupaten penerima iuran tetap panas bumi di Provinsi Jawa Barat dengan total nilai mencapai Rp1.959.020.472,00.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, daerah yang tercantum sebagai penerima iuran tetap panas bumi yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Sukabumi.

RelatedPosts

Indonesia Pacu Pengembangan Panas Bumi 5.200 MW Menuju Net Zero Emission 2060

Koalisi Sektor Keamanan: Pelibatan TNI Atasi Begal Dinilai Overreaktif, Bentuk Militerisasi Ruang Sipil

Sufmi Dasco Pimpin Rapat Satgas: Anggaran Pemulihan Pascabencana Sumatra Rp100,1 Triliun Disetujui

Namun, menurut ADPPI, masih terdapat daerah penghasil panas bumi yang selama ini memiliki wilayah kerja panas bumi aktif dan menjadi basis produksi panas bumi nasional, tetapi tidak masuk dalam daftar penerima.

“Kami meminta Kementerian ESDM segera melakukan koreksi dan klarifikasi agar tidak menimbulkan polemik maupun ketidakpastian bagi daerah penghasil panas bumi,” ujar Hasanuddin, dalam siaran pers ADPPI diterima Jumat (29/5/2026) malam.

ADPPI menilai, kekeliruan tersebut dapat memicu kebingungan di tingkat pemerintah daerah, terutama terkait kepastian penerimaan daerah dari sektor panas bumi yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan strategis.

Selain menyoroti daftar penerima iuran tetap, ADPPI juga mempertanyakan munculnya istilah baru “daerah pengolah sumber daya alam panas bumi” dalam Kepmen tersebut.

Menurut Hasanuddin, istilah tersebut perlu dijelaskan secara rinci, baik terkait dasar hukum, parameter penetapan, maupun implikasinya terhadap skema pembagian penerimaan daerah.

Baca Juga  Hasanuddin: Pengembangan Panas Bumi Pangrango Perlu Pendekatan Komprehensif

“Definisi dan parameter daerah pengolah sumber daya alam panas bumi harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan multitafsir,” katanya.

ADPPI berpandangan, istilah “daerah pengolah” selama ini tidak dikenal dalam sektor panas bumi. Di sisi lain, daerah yang masuk kategori “daerah pengolah sumber daya alam” berpotensi menanggung dampak eksternalitas negatif dari aktivitas panas bumi, mulai dari aspek lingkungan, sosial, hingga infrastruktur.

Karena itu, kejelasan regulasi dinilai penting agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari, khususnya terkait hak dan kewajiban daerah dalam pengelolaan sektor energi panas bumi.

” Kami, ADPPI berharap kekeliruan dalam penyebutan daerah penerima iuran tetap tersebut hanya bersifat human error administratif dan dapat segera diperbaiki oleh Kementerian ESDM melalui mekanisme koreksi resmi,” tutup Hasanuddin.*

*Salinan Keputusan Menteri ESDM Nomor 159.K/KU.01/MEM.S/2026

Baca juga :

Pemerintah Tetapkan Daerah Penghasil dan Pengolah Panas Bumi 2026, Kamojang hingga Lahendong Masuk Daftar DBH

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: ADPPIBerita Geothermaldaerah penghasil panas bumidaerah pengolah sumber daya alamHasanuddin Ketua Umum ADPPIkementerian ESDMKeputusan Menteri ESDM Nomor 159panas bumi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Komisi IV DPRD Garut Minta Bupati Tegas Selesaikan Polemik Korwil Disdik

RelatedPosts

Area Kamojang Jawa Barat dok PGE

Indonesia Pacu Pengembangan Panas Bumi 5.200 MW Menuju Net Zero Emission 2060

28 Mei 2026

Koalisi Sektor Keamanan: Pelibatan TNI Atasi Begal Dinilai Overreaktif, Bentuk Militerisasi Ruang Sipil

27 Mei 2026

Sufmi Dasco Pimpin Rapat Satgas: Anggaran Pemulihan Pascabencana Sumatra Rp100,1 Triliun Disetujui

25 Mei 2026

Luncurkan “KSP Mendekat”, Kastaf Dudung Pastikan Aduan Publik Ditangani Cepat dan Responsif

25 Mei 2026

RUPST PGN Ujian Reformasi BUMN, FSP BUMN IRA Ingatkan Danantara Prioritaskan Profesional Internal

22 Mei 2026

9 WNI Telah Dibebaskan Israel, Menlu Pastikan Pemerintah Kawal Hingga Tiba di Tanah Air

22 Mei 2026

Discussion about this post

KabarTerbaru

ADPPI Minta Kementerian ESDM Koreksi Kepmen Penetapan Daerah Penghasil Panas Bumi 2026

30 Mei 2026

Komisi IV DPRD Garut Minta Bupati Tegas Selesaikan Polemik Korwil Disdik

29 Mei 2026

PP STN Dukung Inisiatif TNI Wujudkan Swasembada Pangan, Dorong Kolaborasi Petani-Nelayan

29 Mei 2026

Sukses Antar Persib Juara Dua Musim, Bojan Hodak Titip Pesan untuk Maung Bandung dan Bobotoh

29 Mei 2026

Presiden Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan dengan Pengawalan Kehormatan di Les Invalides Paris

29 Mei 2026
Kepala Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Jawa Barat, Dadi Ahmad Roswandi

BKKBN Jabar Distribusikan Daging Kurban untuk Ratusan Keluarga Rawan Stunting di Bandung Raya

28 Mei 2026

Komisi III DPR Pastikan Pengadaan Hewan Kurban Presiden melalui APBN, Sah Secara Hukum dan Syariat

28 Mei 2026
Area Kamojang Jawa Barat dok PGE

Indonesia Pacu Pengembangan Panas Bumi 5.200 MW Menuju Net Zero Emission 2060

28 Mei 2026
KAUP dan alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila menyembelih dua sapi kurban pada Iduladha 2026. (Bemby/kabariku.com)

Azhar Permana: Kurban Alumni Universitas Pancasila Pererat Hubungan Kampus dan Warga

28 Mei 2026

Presiden Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan dengan Pengawalan Kehormatan di Les Invalides Paris

29 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • PBB DPC Garut Dikukuhkan, Usung Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan “KSP Mendekat”, Kastaf Dudung Pastikan Aduan Publik Ditangani Cepat dan Responsif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Azhar Permana: Kurban Alumni Universitas Pancasila Pererat Hubungan Kampus dan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BGN Warning Modus Jual Beli Titik SPPG, Kasus Penipuan di Batam dan Jabar Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Rp 1.400 Per Kilogram: Jeritan Petani Sawit di Balik Dinding Ambisi Ekspor Satu Pintu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kepulauan Seribu Dorong Kampung Nelayan Perkuat Ekonomi dan Pariwisata Bahari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com