• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juli 12, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Pemerintah Tetapkan Daerah Penghasil dan Pengolah Panas Bumi 2026, Kamojang hingga Lahendong Masuk Daftar DBH

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
27 Mei 2026
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Pemerintah resmi menetapkan daftar daerah penghasil dan daerah pengolah sumber daya panas bumi tahun 2026 yang akan menjadi dasar perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH) panas bumi bagi pemerintah daerah. Penetapan tersebut mencakup puluhan kabupaten dan kota di berbagai wilayah Indonesia.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 159.K/KU.01/MEM.S/2026 yang ditetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan mulai berlaku sejak 22 Mei 2026.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan daerah penghasil panas bumi berdasarkan wilayah kerja panas bumi yang menggunakan skema kuasa pengusahaan, kontrak operasi bersama, serta izin pengusahaan panas bumi.

RelatedPosts

DPRD Kota Tangerang Bahas Soal Serapan Anggaran Dinkes, RSUD Benda dan Panunggangan Barat Jadi Perhatian

Dugaan Mega Korupsi Kejaksaan Disorot, BEM PTMA Zona III Puji Langkah Presiden Prabowo

Hendardi: Kejagung Jangan Defensif, Dugaan Intervensi TNI Harus Diusut Tuntas

“Menteri menetapkan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Panas Bumi Tahun 2026,” demikian bunyi diktum pertama keputusan tersebut, dikutip Rabu (27/5/2026).

Berdasarkan diktum kedua, daerah penghasil panas bumi dari wilayah kerja panas bumi mencakup 29 kabupaten dan dua kota.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan daerah penghasil dari izin panas bumi yang terdiri atas 39 kabupaten dan enam kota untuk komponen iuran tetap, serta tujuh kabupaten dan satu kota untuk komponen iuran produksi.

Sementara itu, pemerintah turut menetapkan tujuh kabupaten sebagai daerah pengolah sumber daya alam panas bumi.

Daerah pengolah ditentukan berdasarkan lokasi pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) yang dinilai berpotensi menerima dampak eksternalitas dari aktivitas pengolahan panas bumi.

“Daerah pengolah sumber daya alam panas bumi tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, terdiri atas 7 (tujuh) kabupaten,” demikian tertulis dalam diktum ketiga aturan tersebut.

Baca Juga  Gubernur NTT Minta Masyarakat Mendukung Pengembangan PLTP Ulumbu

Pemerintah menjelaskan, penetapan daerah penghasil dilakukan berdasarkan persentase wilayah kerja panas bumi serta estimasi realisasi iuran tetap dan iuran produksi sepanjang 2025.

Kamojang hingga Wayang Windu Masuk Daftar

Dalam lampiran keputusan tersebut, sejumlah wilayah kerja panas bumi yang masuk dalam penetapan antara lain Kamojang, Lahendong, Ulubelu, Karaha Cakrabuana, Lumut Balai, Dieng, Patuha, Gunung Salak, Darajat, hingga Wayang Windu.

Sejumlah perusahaan pengembang panas bumi yang tercantum dalam daftar tersebut di antaranya PT Pertamina Geothermal Energy, PT Geo Dipa Energi (Persero), dan Star Energy Geothermal.

Sebagai ilustrasi, pada wilayah kerja panas bumi Kamojang yang dikelola PT Pertamina Geothermal Energy, Kabupaten Bandung memperoleh porsi DBH sebesar 90,83 persen, sedangkan Kabupaten Garut mendapat bagian 9,17 persen.

Sementara di wilayah kerja Lahendong, Kabupaten Minahasa memperoleh porsi terbesar mencapai 52 persen dan Kota Tomohon sebesar 43,76 persen.

Dasar Perhitungan DBH Panas Bumi 2026

Dalam keputusan tersebut, pemerintah juga menetapkan total iuran tetap panas bumi tahun 2026 sebesar Rp35,23 miliar.

Adapun total iuran produksi yang menjadi dasar perhitungan DBH mencapai Rp126,88 miliar.

Pemerintah menegaskan pelaksanaan transfer dana bagi hasil sumber daya alam panas bumi tahun 2026 akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pelaksanaan transfer bagi hasil sumber daya alam panas bumi tahun 2026 dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” demikian bunyi penutup Keputusan Menteri ESDM tersebut.*

*Salinan Keputusan Menteri ESDM Nomor 159.K/KU.01/MEM.S/2026

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: daerah penghasil panas bumidana bagi hasilkementerian ESDMKeputusan Menteri ESDM Nomor 159Menteri ESDM Bahlil Lahadaliapanas bumipengolah panas bumi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS hingga Analis ESDM Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Post Selanjutnya

DPC PKB Garut Gelar Penyembelihan Hewan Kurban, Subhan Fahmi Tekankan Semangat Berbagi

RelatedPosts

DPRD Kota Tangerang Bahas Soal Serapan Anggaran Dinkes, RSUD Benda dan Panunggangan Barat Jadi Perhatian

12 Juli 2026
BEM PTMA Zona III mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong pengusutan dugaan mega korupsi di Kejaksaan.

Dugaan Mega Korupsi Kejaksaan Disorot, BEM PTMA Zona III Puji Langkah Presiden Prabowo

12 Juli 2026

Hendardi: Kejagung Jangan Defensif, Dugaan Intervensi TNI Harus Diusut Tuntas

11 Juli 2026

Habiburokhman: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Hingga Tuntas

11 Juli 2026

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026
Post Selanjutnya

DPC PKB Garut Gelar Penyembelihan Hewan Kurban, Subhan Fahmi Tekankan Semangat Berbagi

Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Lola Nelria Oktavia Salurkan 13 Domba dan 7 Sapi Kurban di Garut dan Tasikmalaya

Discussion about this post

KabarTerbaru

PKBSI Tinjau Pengelolaan Taman Satwa Cikembulan, Dorong Peningkatan Standar Lembaga Konservasi

12 Juli 2026

Program MBG Dinilai Investasi Jangka Panjang, Himpunan Mitra Dapur Minta Pengawasan dan Aturan Diperkuat

12 Juli 2026

DPRD Kota Tangerang Bahas Soal Serapan Anggaran Dinkes, RSUD Benda dan Panunggangan Barat Jadi Perhatian

12 Juli 2026
BEM PTMA Zona III mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong pengusutan dugaan mega korupsi di Kejaksaan.

Dugaan Mega Korupsi Kejaksaan Disorot, BEM PTMA Zona III Puji Langkah Presiden Prabowo

12 Juli 2026

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Rudi Margono: Jamwas yang Pernah Pimpin Tim Supervisi BLBI KPK, Kini Jadi Plt Jampidsus

11 Juli 2026

Hendardi: Kejagung Jangan Defensif, Dugaan Intervensi TNI Harus Diusut Tuntas

11 Juli 2026

Habiburokhman: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Hingga Tuntas

11 Juli 2026

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com