Jakarta, Kabariku – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat periode 2017-2025. Salah satu tersangka merupakan analis pertambangan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 12 orang saksi serta menyita sejumlah dokumen elektronik terkait perkara tersebut.
“Telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) dan atau IUP-OP PT QSS,” kata Anang dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (25/5/2026).

Empat tersangka yang baru ditetapkan yakni YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, AP selaku Direktur PT QSS, dan HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.
Sebelumnya, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan Sudianto (SDT) alias Aseng selaku beneficial owner PT QSS sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Anang menjelaskan perkara bermula ketika PT QSS yang bergerak di bidang pertambangan bauksit diakuisisi oleh tersangka Sudianto bersama YA.
Dalam penyelidikan, perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas pertambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan yang dimiliki. Menurut Kejagung, hasil tambang ilegal itu kemudian dijual dan diekspor menggunakan dokumen resmi milik PT QSS, mulai dari IUP Operasi Produksi (IUP-OP), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga rekomendasi persetujuan ekspor.
“Faktanya kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang diperoleh secara ilegal dari luar wilayah,” ujar Anang.
Dalam proses pengurusan dokumen ekspor, penyidik juga menemukan dugaan praktik suap. Tersangka IA disebut berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada HSFD yang saat itu bertugas sebagai analis pertambangan di Kementerian ESDM.
Pemberian uang tersebut diduga bertujuan agar dokumen perizinan tetap diterbitkan meski tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
“Sehingga pada saat dokumen tidak memenuhi persyaratan tetap diterbitkan perizinan secara melawan hukum,” tuturnya.
Kejagung menilai praktik penyalahgunaan dokumen perizinan untuk pengiriman bauksit ilegal itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun, hingga kini penyidik belum merinci total nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, diduga Sudianto alias Aseng berperan penting karena diduga mengendalikan seluruh aktivitas perusahaan, termasuk kegiatan penambangan di luar wilayah izin yang telah ditetapkan.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post