Jakarta, Kabariku – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan aktivitas bisnis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial menyusul penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri.
Dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026), Febrie meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang telah diberitakan di media sosial seperti di Cipete,” kata Febrie.
Ia menegaskan seluruh tugas penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal, baik pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun eksekusi barang bukti. Menurutnya, pengawasan terhadap setiap proses terus dilakukan agar sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Bahkan saya monitor tetap sesuai dengan SOP berjalan dengan cepat,” ujarnya.
Enam Poin Penegasan Jampidsus
Dalam pernyataan resminya, Febrie menyampaikan enam poin utama terkait komitmen Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum.
Pertama, ia memastikan seluruh kegiatan penanganan perkara di Gedung Bundar tetap berjalan, termasuk penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi barang bukti.
Fokus Kejaksaan saat ini adalah menangani perkara yang menyangkut kepentingan bangsa dan hajat hidup masyarakat, serta mendukung program prioritas nasional sebagaimana diarahkan Presiden Prabowo Subianto.
Perkara yang menjadi perhatian antara lain penyelamatan sumber daya alam melalui penanganan tata kelola pertambangan, perkara transfer pricing yang membutuhkan energi besar dari penyidik, serta tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kedua, upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas serta memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi.
Karena itu, dukungan dan kepercayaan masyarakat dinilai menjadi energi penting agar penegakan hukum dapat berjalan efektif, independen, dan berkesinambungan.
Ketiga, Kejaksaan RI, khususnya Jampidsus, akan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Keempat, Febrie mengajak masyarakat menyikapi setiap informasi secara bijaksana dan berdasarkan fakta yang utuh agar memperoleh pemahaman yang benar.
Kelima, selain tugas penindakan pidana, Kejaksaan juga menjalankan tugas lain melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui denda administrasi.
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda sesuai peraturan perundang-undangan disebut telah ditindaklanjuti melalui instrumen pidana agar kewajiban kepada negara dapat dipenuhi untuk kepentingan masyarakat.
Keenam, Kejaksaan akan terus mendukung keberhasilan berbagai program strategis nasional seperti Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan program prioritas nasional lainnya agar berjalan efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pada akhirnya Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, independen dan bertanggung jawab. Kami mengajak masyarakat untuk menjaga iklim penegakan hukum yang sehat serta memberikan ruang bagi setiap proses hukum untuk berjalan sesuai mekanisme yang diatur perundang-undangan,” kata Febrie.
Polri Tangani Tiga Kasus Besar
Di sisi lain, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah menangani tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN, kasus Asabri, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.
Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan melalui skema joint investigation antara Kortas Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam proses penyidikan tersebut, polisi telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor. Berbagai barang bukti disita, mulai dari uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar AS, dolar Singapura, hingga emas batangan.
Salah satu penyitaan terbesar dilakukan di kawasan Sentul, Bogor, dengan nilai barang bukti yang disebut mencapai sekitar Rp476 miliar.
Tanggapi Temuan Uang di Sentul
Febrie juga menanggapi temuan uang dalam jumlah besar di sebuah rumah di kawasan Sentul yang menjadi perhatian publik. Ia menyebut uang tersebut memiliki pemilik dan berkaitan dengan suatu kegiatan yang nantinya akan dijelaskan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Bagaimana ada uang yang ditemukan di rumah Sentul itu ada yang punya, ada kegiatannya. Orang-orang yang terkait kegiatan itu bisa ditanya, ada bangunannya juga bisa dicek. Tetapi tentunya ini tidak akan dijelaskan saat ini, namun akan dijelaskan dalam satu proses acara yang benar,” ujarnya.
Ia menegaskan koordinasi antarlembaga penegak hukum harus terus dijaga agar fakta-fakta perkara dapat terungkap secara jelas kepada masyarakat.
“Semua proses penegakan hukum kita akan menghargai dan menghormati. Sesama rekan penegak hukum tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang, menjadi jelas, dan bisa kita jelaskan kepada masyarakat,” pungkas Jampidsus Febrie.*
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com















Discussion about this post