Semarang, Kabariku – Warga Bulusan, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, akhirnya bisa bernapas lega setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya mengabulkan upaya banding mereka dalam sengketa lahan melawan pengembang PT Bukit Semarang Jaya Metro (BSJM).
Melalui Putusan Nomor 38/B/2026/PT.TUN Surabaya, majelis hakim menerima permohonan banding warga atas putusan PTUN Semarang yang sebelumnya memenangkan gugatan BSJM dan membatalkan 186 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) milik masyarakat Bulusan.
Putusan tersebut menjadi titik balik perjuangan warga yang selama lebih dari 30 tahun menempati lahan, membayar pajak, dan mengantongi sertifikat resmi dari negara melalui Program Nasional Agraria (Prona).

Salah satu perwakilan Paguyuban Warga Bulusan, Istika, mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Menurutnya, keputusan PT TUN Surabaya tidak hanya menyelamatkan hak kepemilikan warga, tetapi juga memulihkan harapan terhadap tegaknya keadilan.
“Keputusan itu sangat melegakan kami. Tiga puluh tahun kami menempati tanah kami dan membayar pajak dengan patuh, tiba-tiba hak kami mau dicabut. Keputusan PT TUN sangat melegakan dan menunjukkan keadilan tetap ada,” ujar Istika, Jumat (10/7/2026).
Hal senada disampaikan Dyah Krisna, perwakilan paguyuban lainnya. Ia menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim PT TUN Surabaya, masyarakat, media, serta berbagai pihak yang mendukung perjuangan warga.
“Tentunya kami bersyukur atas keputusan ini. Sebagai ungkapan rasa syukur sekaligus terima kasih, kami menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi TUN, masyarakat, media, dan semua pihak yang membantu perjuangan kami,” kata Dyah.
Sengketa ini bermula ketika PT BSJM pada 15 Juni 2025 menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait penerbitan sertifikat warga Bulusan. Pengembang beralasan terdapat tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang mereka miliki.
Gugatan tersebut dikabulkan PTUN Semarang melalui Putusan Nomor 63/G/2025 tertanggal 5 Maret 2026. Putusan itu memicu keresahan warga karena 186 SHM yang mereka pegang diperoleh melalui program Prona pada 1996, yang merupakan program resmi pemerintah dengan proses verifikasi ketat.
Warga menilai putusan PTUN Semarang janggal karena penerbitan sertifikat Prona didahului tahapan pengukuran, pemeriksaan, serta masa sanggah selama dua minggu bagi pihak yang keberatan. Bahkan setelah sertifikat diterbitkan, masih tersedia waktu hingga lima tahun untuk mengajukan keberatan.
Karena merasa hak mereka terancam secara tidak adil, warga kemudian mengajukan banding ke PT TUN Surabaya. Upaya itu akhirnya membuahkan hasil dengan dikabulkannya permohonan banding dan dipulihkannya kedudukan hukum sertifikat milik masyarakat.
Putusan PT TUN Surabaya memberi kepastian hukum bagi warga Bulusan bahwa 186 sertifikat hak milik yang telah mereka pegang selama puluhan tahun tetap diakui dan dilindungi negara.*
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post