Jakarta,Kabariku.com – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) hingga menyasar perusahaan-perusahaan tambang batu bara berskala besar.
Desakan tersebut disampaikan setelah Kortas Tipikor Polri meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara periode 2018–2026 ke tahap penyidikan.
Penyidik menduga praktik manipulasi kualitas, kuantitas, hingga pembayaran batu bara telah berkontribusi terhadap gangguan pasokan listrik yang memicu blackout di sejumlah wilayah Indonesia.
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menilai penyidikan tidak boleh berhenti pada dua perusahaan pemasok yang saat ini menjadi perhatian penyidik. Menurutnya, kedua perusahaan tersebut hanya memiliki kapasitas pasokan yang relatif kecil dibanding kebutuhan batu bara PLTU nasional.
“Prinsipnya kami mendukung Kortas Tipikor mengungkap siapa saja pemain kakap yang terlibat tanpa tebang pilih,” ujar Yusri, Kamis (9/7/2026).
Yusri menjelaskan, salah satu perusahaan yang disebut dalam penyidikan merupakan perusahaan perdagangan (trader) batu bara yang tidak memiliki tambang sendiri sehingga tidak memiliki kewajiban memenuhi Domestic Market Obligation (DMO).
Sementara perusahaan lainnya memiliki produksi yang dinilai jauh dari cukup untuk memengaruhi kebutuhan batu bara PLTU secara nasional.
Menurutnya, jika kedua perusahaan tersebut diasumsikan memasok sekitar dua juta ton batu bara per tahun, jumlah itu hanya sekitar 1,5 persen dari total kebutuhan batu bara PLTU di Indonesia yang mencapai sekitar 160 juta ton per tahun.
Karena itu, CERI mempertanyakan jika keduanya langsung dianggap sebagai penyebab utama terganggunya pasokan listrik.
CERI meminta penyidik menelusuri asal-usul batu bara yang dipasok ke pembangkit, memeriksa rantai distribusi, serta menelaah dokumen Certificate of Analysis (CoA) untuk memastikan kualitas batu bara sesuai spesifikasi kontrak. Selain itu, penyidik juga didorong mengusut dugaan pelanggaran kewajiban DMO oleh perusahaan-perusahaan tambang besar.
Yusri juga meminta Kortas Tipikor mendalami kebijakan penetapan kuota produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.
Menurutnya, perlu ditelusuri alasan sejumlah perusahaan tambang besar tidak mengalami pengurangan kuota produksi, sementara banyak perusahaan lain justru mengalami pemangkasan cukup signifikan.
Sebelumnya, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di sejumlah PLTU sepanjang 2018–2026. Modus yang ditemukan antara lain manipulasi dokumen kualitas dan kuantitas batu bara serta ketidaksesuaian pembayaran dengan pasokan riil.
Penyidik menduga praktik tersebut berdampak pada terganggunya pasokan batu bara yang berujung pada pemadaman listrik di sejumlah wilayah, termasuk Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan sebagian Jabodetabek.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post