Jakarta, Kabariku – Penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya di sebuah kafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, merupakan bagian dari kewenangan penyidik setelah suatu perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada Rabu (8/7/2026) malam, sebagai respons atas penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang kini telah memasuki tahap penyidikan.
Menurut Sugeng, setelah status perkara naik ke penyidikan, penyidik memiliki kewenangan melakukan berbagai upaya paksa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kewenangan tersebut meliputi penggeledahan, penyitaan, hingga tindakan hukum lain yang diperlukan untuk menemukan alat bukti maupun barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
“Penggeledahan merupakan kewenangan penyidik yang sah setelah perkara memasuki tahap penyidikan. Tindakan tersebut dilakukan untuk memperoleh alat bukti dan barang bukti yang diperlukan dalam mengungkap suatu perkara pidana,” kata Sugeng.
Ia menjelaskan, penggeledahan di restoran kawasan Cipete tersebut dapat dilakukan apabila penyidik memiliki dugaan bahwa lokasi itu berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Karena itu, seluruh tindakan penyidik harus dipandang sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang wajib dihormati semua pihak,” ucapnya.
Sugeng menegaskan, apabila dalam perkembangan penyidikan penyidik memandang perlu melakukan penggeledahan di lokasi lain, termasuk rumah atau tempat yang berkaitan dengan pihak tertentu, maka tindakan tersebut harus semata-mata didasarkan pada alat bukti, ketentuan hukum, dan kebutuhan penyidikan.
“Penyidik harus bekerja berdasarkan hukum dan alat bukti, tanpa rasa takut maupun intervensi dari pihak mana pun,” ujarnya.
IPW pun mendorong Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya menjalankan seluruh kewenangan penyidikan secara profesional, independen, objektif, dan tanpa pandang bulu.
Menurut Sugeng, penegakan hukum tidak boleh terhambat oleh jabatan, kedudukan, maupun pengaruh pihak-pihak tertentu.
Selain itu, IPW mengingatkan bahwa setiap tindakan yang sengaja menghalangi, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice.
Dalam perkara tindak pidana korupsi, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.
“Tidak boleh ada pihak yang menghalangi proses penyidikan. Apabila unsur pidananya terpenuhi, tindakan tersebut dapat dikenakan ketentuan mengenai obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Sugeng.
Menanggapi adanya informasi mengenai personel TNI yang berjaga di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, IPW berpandangan keberadaan aparat tersebut tidak boleh menghambat pelaksanaan penggeledahan apabila tindakan itu diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Sebaliknya, Sugeng menilai seluruh unsur aparat negara seharusnya memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, IPW mendorong Panglima TNI menarik personel yang berjaga di rumah Jampidsus. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi penghalangan terhadap proses penggeledahan maupun penyidikan, sekaligus menghindari kemungkinan terjadinya benturan antaraparat penegak hukum.
“IPW mendorong Panglima TNI menarik pasukan yang berjaga di rumah Jampidsus agar tidak menimbulkan potensi penghalangan penyidikan serta mencegah terjadinya bentrok antaraparatur negara,” ujar Sugeng.
Di akhir keterangannya, Sugeng menegaskan IPW akan terus mendukung Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya agar mengusut perkara tersebut hingga tuntas.
Pada prinsipnya, IPW mendorong Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya tetap bekerja secara profesional, objektif, dan berani mengungkap perkara hingga tuntas.
“Komitmen pemberantasan korupsi harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang konsisten terhadap siapa pun yang diduga terlibat, sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” pungkasnya.*
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com















Discussion about this post