JAKARTA, Kabariku – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola ekspor mineral berupa logam tanah jarang yang menyeret PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM)(8/7/2026).
Salah satu tersangka merupakan Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang berinisial JK.Penetapan ketiga tersangka dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah menemukan alat bukti yang dinilai cukup dari hasil pemeriksaan saksi, dokumen, serta barang bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.Selain JK, penyidik juga menetapkan IS selaku pihak dari PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) dan GP selaku Kepala Unit Pelayanan PT Sucofindo Cabang Pangkalpinang.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga IS meminta agar pengujian laboratorium terhadap material ekspor tidak dilakukan secara menyeluruh sehingga kandungan logam tanah jarang tidak tercantum dalam hasil uji laboratorium. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar penerbitan dokumen ekspor.Sementara itu, JK diduga mengetahui adanya hasil analisis yang menunjukkan material ekspor mengandung logam tanah jarang. Namun, informasi tersebut diduga tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya sehingga proses ekspor tetap dapat berlangsung.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, sekitar 390 ton material yang mengandung logam tanah jarang diduga berhasil diekspor ke luar negeri. Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian negara dari instansi yang berwenang.
Syarief menegaskan penyidikan perkara ini belum berhenti pada penetapan tiga tersangka. Kejaksaan Agung masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.
“Penyidikan akan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” tegasnya.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan mineral bukan logam pada periode 2018–2019. Logam tanah jarang merupakan komoditas strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi sehingga pengelolaan dan ekspornya diatur secara ketat oleh pemerintah.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di sektor sumber daya mineral.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post