Tangerang Kota,Kabariku.com – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan dengan menghadirkan kemudahan pengurusan Akta Kelahiran bagi bayi baru lahir.
Layanan tersebut dapat diakses secara cepat, mudah, dan tanpa dipungut biaya.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, mengatakan Akta Kelahiran merupakan dokumen kependudukan pertama yang wajib dimiliki setiap anak sebagai identitas resmi sekaligus dasar penerbitan dokumen kependudukan lainnya.
Ia mengimbau para orang tua agar segera mengurus Akta Kelahiran setelah bayi lahir sehingga anak dapat lebih mudah memperoleh akses terhadap berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, hingga program jaminan sosial.
“Akta Kelahiran merupakan hak setiap anak. Kami mengimbau para orang tua agar tidak menunda pengurusannya karena prosesnya mudah, cepat, dan tidak dipungut biaya. Semakin cepat diurus, semakin mudah pula anak memperoleh berbagai layanan administrasi di kemudian hari,” ujarnya.
Untuk mengurus Akta Kelahiran, masyarakat cukup menyiapkan Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit, puskesmas, klinik, bidan atau penolong kelahiran, Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik kedua orang tua, serta Buku Nikah atau Akta Perkawinan.
Disdukcapil Kota Tangerang juga menyediakan beberapa pilihan layanan. Salah satunya melalui layanan 3 in 1 di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Disdukcapil. Melalui layanan ini, orang tua dapat sekaligus memperoleh Akta Kelahiran, Kartu Keluarga terbaru, dan Kartu Identitas Anak (KIA) dalam satu proses pengurusan.
Selain itu, masyarakat dapat mengajukan permohonan secara daring melalui aplikasi Sobat Dukcapil V.2 maupun datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Tangerang atau gerai pelayanan administrasi kependudukan yang tersedia di sejumlah kecamatan.
Disdukcapil juga mengingatkan masyarakat agar memastikan seluruh data yang tercantum dalam dokumen, seperti nama, tanggal lahir, dan identitas orang tua telah sesuai sebelum dokumen diterbitkan. Langkah ini penting untuk menghindari proses perbaikan data di kemudian hari.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post