Koperasi “Barak” Merah Putih: Pemerintah Mengkhianati Prinsip Koperasi, Menggerus Otonomi Desa, Menyeret TNI ke Urusan Sipil, dan Mengancam Ruang Hidup Warga _YLBHI_
Jakarta, Kabariku – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP).
Menurut YLBHI, program yang digagas untuk memperkuat perekonomian desa tersebut justru berpotensi menimbulkan berbagai persoalan mendasar, mulai dari penyimpangan prinsip koperasi, meningkatnya beban keuangan desa, ancaman terhadap ruang hidup masyarakat, hingga munculnya kembali praktik militerisme dalam pengelolaan sektor ekonomi sipil.
Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, menegaskan pihaknya menyampaikan keberatan serius terhadap desain dan implementasi Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ia menilai pembentukan koperasi seharusnya berangkat dari inisiatif, kebutuhan, dan kesepakatan masyarakat sebagai pemilik koperasi, bukan dibentuk melalui pendekatan top-down atau instruksi pemerintah pusat.
Menurutnya, model pembentukan yang bersifat komando berisiko mengikis nilai-nilai demokrasi, partisipasi, dan kemandirian yang menjadi fondasi utama gerakan koperasi di Indonesia.
“Koperasi yang dibangun dengan komando bukan koperasi. Koperasi yang dikendalikan negara, perusahaan, atau struktur militer bukan koperasi. Program KDMP/KKMP dalam bentuknya saat ini adalah proyek kekuasaan yang menumpang pada nama baik koperasi,” ujar Isnur, dalam keterangannya, dikutip Rabu (8/7/2026).

Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Koperasi
YLBHI menilai koperasi sejatinya merupakan organisasi ekonomi yang dibangun secara sukarela oleh anggotanya, dikelola secara demokratis, mandiri, dan tetap berada di bawah kendali anggota.
Namun, menurut Isnur, pola pembentukan KDMP/KKMP yang dilakukan secara serentak dengan desain seragam dari pemerintah pusat justru menghilangkan prinsip tersebut.
Ia mengingatkan bahwa konsep koperasi sebagaimana dicita-citakan Wakil Presiden pertama RI Mohammad Hatta merupakan pendidikan demokrasi ekonomi yang bertujuan memperkuat kemandirian rakyat melalui gotong royong, bukan menjadi instrumen pelaksanaan proyek pemerintah.
YLBHI juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 yang membatalkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian karena dinilai bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.
Menurut Isnur, putusan tersebut menegaskan bahwa koperasi harus dibentuk dari bawah (bottom-up), sementara anggota menjadi pemilik sekaligus pengendali organisasi, bukan pemerintah ataupun pihak luar.
“Program KDMP lebih bertumpu pada negara, BUMN, skema pembiayaan bank, proyek fisik, dan rantai komando birokrasi maupun militer daripada pada kedaulatan anggota koperasi,” katanya.
Soroti Skema Pembiayaan hingga Dana Desa
YLBHI juga mengkritik mekanisme pembiayaan pembangunan fisik koperasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026.
Regulasi tersebut memungkinkan pembiayaan pembangunan gerai, gudang, dan fasilitas KDMP melalui pinjaman perbankan hingga Rp3 miliar per unit dengan tenor enam tahun dan bunga 6 persen per tahun.
Pembayaran angsuran dapat dilakukan melalui Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), maupun Dana Desa.
Menurut Isnur, skema tersebut berpotensi menggeser fungsi Dana Desa yang seharusnya ditentukan melalui musyawarah desa sesuai kebutuhan masyarakat.
“Desa berpotensi hanya menjadi alamat proyek, sementara beban fiskal dan risiko gagal bayar diturunkan kepada pemerintah desa,” ujarnya.

Persoalkan Pembangunan Fisik di Sejumlah Daerah
Selain aspek pembiayaan, YLBHI mengaku menerima berbagai laporan mengenai pembangunan gerai dan gudang KDMP yang memicu penolakan masyarakat.
Sejumlah kasus disebut terjadi di Tasikmalaya, Pati, Kutai Kartanegara, Blitar hingga Ende.
Isnur menjelaskan, berbagai penolakan tersebut muncul karena pembangunan diduga menggunakan lahan yang selama ini menjadi ruang publik, seperti lapangan desa, fasilitas pendidikan maupun lahan yang masih disengketakan.
Di Kampung Cihanjuang, Kabupaten Tasikmalaya, misalnya, pembangunan gerai KDMP dilaporkan memicu sengketa karena diduga mengambil sebagian lahan warga tanpa penyelesaian ganti rugi.
Sementara di Desa Sukobubuk, Kabupaten Pati, warga menolak pembangunan gerai di atas lapangan desa yang selama ini digunakan untuk kegiatan olahraga, pendidikan, keagamaan dan budaya.
“Tanah warga, sekolah, lapangan desa, fasilitas umum, fasilitas sosial, maupun ruang hidup masyarakat bukan cadangan lahan murah untuk mengejar target politik pemerintah pusat,” tegas Isnur.
Kritik Pelibatan TNI dan Pelatihan Bercorak Militer
YLBHI juga menyoroti pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pelaksanaan program KDMP/KKMP.
Menurut Isnur, keterlibatan aparat militer dalam urusan koperasi desa membuka peluang munculnya kembali praktik dwifungsi dalam bentuk baru.
Ia menilai calon manajer koperasi semestinya dibekali kemampuan tata kelola koperasi, manajemen usaha, akuntansi, pemasaran, hingga penguatan kelembagaan, bukan mengikuti pelatihan bercorak militer.
Sorotan itu semakin menguat setelah meninggalnya lima peserta pelatihan calon manajer Koperasi Desa Merah Putih dan Koperasi Nelayan Merah Putih.
“Negara harus bertanggung jawab penuh. Kematian peserta tidak boleh dianggap sebagai insiden administratif biasa. Pemerintah harus mengusutnya secara independen, transparan, dan menyeluruh,” kata Isnur.
Anggaran Dinilai Boros dan Rawan Korupsi
YLBHI turut mempertanyakan besarnya anggaran pelatihan calon manajer koperasi.
Mengutip pernyataan anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, Isnur menyebut pelatihan berlangsung selama 45 hari dengan estimasi biaya sekitar Rp45 juta per peserta, di mana sekitar Rp30 juta di antaranya digunakan untuk latihan militer.
Menurutnya, anggaran tersebut seharusnya dialokasikan untuk memperkuat kelembagaan koperasi, akses permodalan, literasi keuangan, hingga pendampingan usaha masyarakat.
Selain itu, pembangunan puluhan ribu unit gerai, pengadaan lahan, pembiayaan, hingga rekrutmen massal dinilai memiliki risiko tinggi terhadap praktik korupsi dan rente proyek apabila tidak disertai transparansi dan pengawasan independen.
YLBHI Sampaikan Sejumlah Tuntutan
Atas berbagai persoalan tersebut, YLBHI mendesak Presiden dan pemerintah pusat mengevaluasi total Program KDMP/KKMP serta menghentikan pendekatan komando dalam pembentukan koperasi.
Selain itu, YLBHI meminta pemerintah mencabut atau merevisi kebijakan yang menjadikan Dana Desa, DAU, maupun DBH sebagai instrumen pembayaran pembangunan fisik koperasi.
Organisasi tersebut juga mendesak penghentian pelibatan TNI dalam seluruh aspek program, mulai dari rekrutmen, pelatihan, pendampingan hingga operasional koperasi desa.
YLBHI turut meminta Komnas HAM, Ombudsman RI, DPR RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan investigasi dan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan Program KDMP/KKMP, termasuk pembangunan fisik, penggunaan anggaran, pengadaan lahan, hingga meninggalnya peserta pelatihan.
“Program koperasi harus dikembalikan pada amanat Pasal 33 UUD 1945, Putusan Mahkamah Konstitusi, pemikiran Bung Hatta, dan prinsip koperasi internasional yang menempatkan anggota sebagai pemilik sekaligus pengendali organisasi,” tandas Isnur.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post