• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 11, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Terungkap! Begini Kronologi TNI AL Gagalkan Dugaan Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang di Batam 

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
7 Juli 2026
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku.com – TNI Angkatan Laut (AL) mengungkap kronologi penggagalan dugaan ekspor ilegal mineral strategis berupa Logam Tanah Jarang (LTJ) yang diangkut kapal tugboat TB Capricorn 106 dan tongkang TK Capricorn 92.210 di perairan Batam, Kepulauan Riau. Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan TNI AL dalam menegakkan hukum di wilayah laut Indonesia sebagaimana diatur dalam hukum nasional maupun internasional.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma TNI Tunggul menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada 16 Mei 2026 ketika KRI Kujang-642 yang tengah melaksanakan patroli di bawah kendali operasi Guskamla Koarmada I mendeteksi aktivitas kedua kapal di perairan Batam.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Petugas kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kedua kapal. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan muatan yang diduga termasuk barang yang dilarang untuk diekspor.

RelatedPosts

DPRD Kota Tangerang Desak Kemenag Segera Bayar Tunjangan Sertifikasi Guru Agama PPPK

Pemkot Tangerang Tegaskan Larang Aktivitas Pengemis di Jalan

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung: Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum

“Setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan, petugas mengamankan muatan yang berdasarkan pemeriksaan awal diduga termasuk barang yang dilarang untuk diekspor,” kata Tunggul dalam keterangan resmi Dispenal, dikutip Kamis (11/6/2026).

Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan muatan tersebut diduga mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) serta unsur radioaktif lainnya yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi.

“Setelah diperiksa, muatan tersebut mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) serta unsur radioaktif berbahaya lainnya,” ujar Tunggul.

Meski demikian, TNI AL belum mengungkap nilai pasti barang yang diamankan. Tunggul hanya menyebut muatan tersebut diperkirakan bernilai triliunan rupiah.

Status Barang Masih Didalami

TNI AL menegaskan hasil pemeriksaan awal belum menjadi kesimpulan akhir. Kandungan detail mineral, legalitas barang, serta dugaan pelanggaran ekspor masih menunggu hasil uji laboratorium, pemeriksaan dokumen kepabeanan, dan penyidikan yang dilakukan bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Baca Juga  Polda Jabar Bongkar Kasino Eksklusif di Kosambi Bandung, Omzet Capai Rp300 Juta per Hari

Penindakan Mengacu Hukum Nasional dan Internasional

Tunggul menjelaskan, penghentian serta pemeriksaan kapal dilakukan berdasarkan kewenangan TNI AL dalam menjalankan fungsi penegakan hukum di laut.

Dasar hukum tersebut mengacu pada United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, yang memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan penegakan hukum di wilayah perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), hingga landas kontinen.

Selain itu, kewenangan tersebut diperkuat melalui Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

“(Aturan UU Nomor 3 Tahun 2025 itu) menegaskan bahwa Angkatan Laut bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan,” ucap Tunggul.

Menurut Tunggul, dugaan pelanggaran ekspor juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta ketentuan mengenai daftar barang yang dilarang diekspor dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 yang telah diperbarui melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026.

TNI AL menilai keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti sinergi antarinstansi dalam menjaga sumber daya alam strategis nasional dari praktik penyelundupan.

“TNI AL menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata dari kesiapsiagaan serta ketajaman intelijen prajurit di lapangan, serta sinergitas yang sangat baik antara instansi pemerintah,” tegas Tunggul.

Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan kandungan muatan, tujuan pengiriman, serta ada atau tidaknya pelanggaran pidana dalam dugaan ekspor ilegal mineral strategis tersebut.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BatamKoarmada RIkronologi ekspor ilegal LTJLogam Tanah JarangPermendag Nomor 6 Tahun 2026TNI ALUNCLOS 1982UU PerdaganganUU TNI
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Gubernur Andra-PU Tancap Gas! Jalan Serdang–Bojonegara Dilebarkan Jadi 4 Lajur

Post Selanjutnya

Comeback Sensasional! Argentina Balik Kalahkan Mesir 3-2, Tiket Perempat Final Diamankan

RelatedPosts

Oplus_131072

DPRD Kota Tangerang Desak Kemenag Segera Bayar Tunjangan Sertifikasi Guru Agama PPPK

11 Juli 2026

Pemkot Tangerang Tegaskan Larang Aktivitas Pengemis di Jalan

11 Juli 2026

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung: Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum

11 Juli 2026

CERI Desak KPK Klarifikasi Dugaan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah yang Tak Tercantum di LHKPN

10 Juli 2026

Menkop Ferry Juliantono Ziarah ke Makam Bung Hatta, Tegaskan Semangat Koperasi Harus Terus Dilanjutkan

10 Juli 2026

Pernyataan Lengkap Jampidsus: Kejaksaan Tetap Profesional, Independen dan Menghormati Proses Hukum

10 Juli 2026
Post Selanjutnya

Comeback Sensasional! Argentina Balik Kalahkan Mesir 3-2, Tiket Perempat Final Diamankan

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Setelah 11 Hari, Kebakaran TPA Jatiwaringin Akhirnya Berhasil Dipadamkan

11 Juli 2026
Oplus_131072

DPRD Kota Tangerang Desak Kemenag Segera Bayar Tunjangan Sertifikasi Guru Agama PPPK

11 Juli 2026

Pemkot Tangerang Tegaskan Larang Aktivitas Pengemis di Jalan

11 Juli 2026

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung: Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum

11 Juli 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

Sidang Sengketa Aset PN Jaksel Memanas, Nancy Nilai Ada Upaya Pencemaran Nama Baik

11 Juli 2026

CERI Desak KPK Klarifikasi Dugaan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah yang Tak Tercantum di LHKPN

10 Juli 2026
dok. KPK

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

10 Juli 2026

Keadilan untuk Warga Bulusan: PT TUN Surabaya Pulihkan 186 SHM yang Digugat Pengembang

10 Juli 2026

Menkop Ferry Juliantono Ziarah ke Makam Bung Hatta, Tegaskan Semangat Koperasi Harus Terus Dilanjutkan

10 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com