Jakarta, Kabariku.com – TNI Angkatan Laut (AL) mengungkap kronologi penggagalan dugaan ekspor ilegal mineral strategis berupa Logam Tanah Jarang (LTJ) yang diangkut kapal tugboat TB Capricorn 106 dan tongkang TK Capricorn 92.210 di perairan Batam, Kepulauan Riau. Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan TNI AL dalam menegakkan hukum di wilayah laut Indonesia sebagaimana diatur dalam hukum nasional maupun internasional.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma TNI Tunggul menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada 16 Mei 2026 ketika KRI Kujang-642 yang tengah melaksanakan patroli di bawah kendali operasi Guskamla Koarmada I mendeteksi aktivitas kedua kapal di perairan Batam.
Petugas kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kedua kapal. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan muatan yang diduga termasuk barang yang dilarang untuk diekspor.
“Setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan, petugas mengamankan muatan yang berdasarkan pemeriksaan awal diduga termasuk barang yang dilarang untuk diekspor,” kata Tunggul dalam keterangan resmi Dispenal, dikutip Kamis (11/6/2026).
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan muatan tersebut diduga mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) serta unsur radioaktif lainnya yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi.
“Setelah diperiksa, muatan tersebut mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) serta unsur radioaktif berbahaya lainnya,” ujar Tunggul.
Meski demikian, TNI AL belum mengungkap nilai pasti barang yang diamankan. Tunggul hanya menyebut muatan tersebut diperkirakan bernilai triliunan rupiah.
Status Barang Masih Didalami
TNI AL menegaskan hasil pemeriksaan awal belum menjadi kesimpulan akhir. Kandungan detail mineral, legalitas barang, serta dugaan pelanggaran ekspor masih menunggu hasil uji laboratorium, pemeriksaan dokumen kepabeanan, dan penyidikan yang dilakukan bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Penindakan Mengacu Hukum Nasional dan Internasional
Tunggul menjelaskan, penghentian serta pemeriksaan kapal dilakukan berdasarkan kewenangan TNI AL dalam menjalankan fungsi penegakan hukum di laut.
Dasar hukum tersebut mengacu pada United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, yang memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan penegakan hukum di wilayah perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), hingga landas kontinen.
Selain itu, kewenangan tersebut diperkuat melalui Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
“(Aturan UU Nomor 3 Tahun 2025 itu) menegaskan bahwa Angkatan Laut bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan,” ucap Tunggul.
Menurut Tunggul, dugaan pelanggaran ekspor juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta ketentuan mengenai daftar barang yang dilarang diekspor dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 yang telah diperbarui melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026.
TNI AL menilai keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti sinergi antarinstansi dalam menjaga sumber daya alam strategis nasional dari praktik penyelundupan.
“TNI AL menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata dari kesiapsiagaan serta ketajaman intelijen prajurit di lapangan, serta sinergitas yang sangat baik antara instansi pemerintah,” tegas Tunggul.
Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan kandungan muatan, tujuan pengiriman, serta ada atau tidaknya pelanggaran pidana dalam dugaan ekspor ilegal mineral strategis tersebut.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com















Discussion about this post