• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Mei 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News Nasional

Koalisi Sektor Keamanan: Pelibatan TNI Atasi Begal Dinilai Overreaktif, Bentuk Militerisasi Ruang Sipil

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
27 Mei 2026
di Nasional
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik keras rencana pengerahan batalyon tempur oleh Kodam Jaya untuk menanggulangi aksi begal di Jakarta.

Koalisi menilai langkah tersebut merupakan respons berlebihan yang menyimpang dari fungsi utama Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai alat pertahanan negara.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur mengatakan, pelibatan pasukan tempur dalam menangani kriminalitas sipil berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri.

RelatedPosts

Sufmi Dasco Pimpin Rapat Satgas: Anggaran Pemulihan Pascabencana Sumatra Rp100,1 Triliun Disetujui

Luncurkan “KSP Mendekat”, Kastaf Dudung Pastikan Aduan Publik Ditangani Cepat dan Responsif

RUPST PGN Ujian Reformasi BUMN, FSP BUMN IRA Ingatkan Danantara Prioritaskan Profesional Internal

“Pelibatan TNI dalam penanganan kriminalitas sipil seperti begal tidak hanya bertentangan dengan prinsip reformasi sektor keamanan, tetapi juga berpotensi melahirkan pendekatan represif dan kekerasan berlebihan dalam ruang sipil,” kata Muhamad Isnur dalam siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, dikutip Rabu (27/5/2026).

Koalisi menilai dalam beberapa waktu terakhir terdapat kecenderungan meluasnya keterlibatan militer dalam urusan sipil melalui skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Selain rencana pengerahan batalyon tempur di Jakarta, pemerintah juga disebut tengah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI dan Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme.

“OMSP tidak boleh dimaknai sebagai ruang kosong bagi negara untuk menghadirkan militer dalam setiap persoalan sipil,” demikian pernyataan koalisi.

Menurut Isnur, dua rancangan regulasi tersebut membuka ruang pelibatan militer secara terlalu luas dan minim parameter yang ketat. Kondisi itu dinilai berpotensi melampaui mandat OMSP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI.

Baca Juga  Walhi Sebut Pelepasan Hutan Terbesar di Era SBY, Saat Zulkifli Hasan Menjabat Menhut

Koalisi menegaskan tafsir OMSP yang terlalu luas dapat mendorong normalisasi militerisme dalam kehidupan demokrasi serta mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum.

“Ketika aksi begal, terorisme, konflik sosial, hingga persoalan keamanan domestik terus dijawab melalui pengerahan militer, maka negara sedang bergerak mundur dari semangat reformasi,” tegas Isnur koalisi.

Dalam pernyataannya, koalisi menekankan bahwa tindak kriminal seperti begal, pencurian dengan kekerasan, dan gangguan keamanan jalanan merupakan ranah penegakan hukum sipil yang menjadi tanggung jawab kepolisian dan pemerintah daerah, bukan TNI.

“TNI adalah alat pertahanan negara yang dipersiapkan untuk menghadapi ancaman perang dan ancaman bersenjata dari luar, bukan untuk menangani tindak kriminal umum di tengah masyarakat,” lanjut pernyataan tersebut.

Koalisi juga menilai pengerahan aparat tempur di ruang sipil berpotensi meningkatkan penggunaan kekerasan yang tidak proporsional serta memperbesar risiko pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Sebagai solusi, koalisi mendorong pemerintah daerah memperkuat langkah pencegahan kriminalitas melalui peningkatan penerangan jalan, pemasangan CCTV di wilayah rawan, serta edukasi keamanan bagi masyarakat.

Sementara itu, kepolisian diminta meningkatkan patroli, deteksi dini, dan penegakan hukum secara profesional dan akuntabel.

Dalam pernyataannya, koalisi menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah dan aparat negara. Salah satunya meminta Pangdam Jaya membatalkan rencana pengerahan batalyon tempur untuk menangani aksi begal di Jakarta.

Selain itu, Presiden dan DPR RI juga didesak menjaga agenda reformasi sektor keamanan dengan memastikan batas tegas antara fungsi pertahanan dan keamanan tetap dijalankan.

Koalisi turut meminta pemerintah menghentikan pembahasan RPP tentang Tugas TNI dan Ranperpres tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme karena dinilai berpotensi menjadi legitimasi intervensi militer dalam urusan keamanan domestik.

Baca Juga  Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bahas Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi

“Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka yang lahir bukan rasa aman warga, melainkan normalisasi keterlibatan militer dalam kehidupan sipil yang perlahan menggerus prinsip demokrasi dan reformasi sektor keamanan di Indonesia,” tegas Isnur.

Siaran pers tersebut ditandatangani sejumlah organisasi masyarakat sipil, antara lain IMPARSIAL, Amnesty International Indonesia, KontraS, AJI Indonesia, WALHI, ICJR, ELSAM, hingga Setara Institute.*

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: AJI IndonesiaAmnesty International IndonesiaElsamICJRIMPARSIALKoalisi Masyarakat SipilKontraSmiliterisasi ruang sipilPolda Metro JayaReformasi Sektor KeamananSETARA InstituteWalhiYLBHI
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

PNM Tebar Syukur, 18 Cabang Salurkan Hewan Kurban ke Warga Desa di Garut

RelatedPosts

Sufmi Dasco Pimpin Rapat Satgas: Anggaran Pemulihan Pascabencana Sumatra Rp100,1 Triliun Disetujui

25 Mei 2026

Luncurkan “KSP Mendekat”, Kastaf Dudung Pastikan Aduan Publik Ditangani Cepat dan Responsif

25 Mei 2026

RUPST PGN Ujian Reformasi BUMN, FSP BUMN IRA Ingatkan Danantara Prioritaskan Profesional Internal

22 Mei 2026

BNN Gencarkan Operasi Saber Bersinar 2026: Jaringan Narkoba di Berbagai Wilayah Indonesia Terbongkar

20 Mei 2026

Presiden Prabowo Serahkan Alutsista Strategis ke TNI, Perkuat Postur Pertahanan Udara

19 Mei 2026

200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Menkomdigi Ajak Keluarga Jadi Benteng Utama

18 Mei 2026

Discussion about this post

KabarTerbaru

Koalisi Sektor Keamanan: Pelibatan TNI Atasi Begal Dinilai Overreaktif, Bentuk Militerisasi Ruang Sipil

27 Mei 2026

PNM Tebar Syukur, 18 Cabang Salurkan Hewan Kurban ke Warga Desa di Garut

27 Mei 2026

Presiden Prabowo Shalat Iduladha 1447 H Bersama Diaspora Indonesia di Paris

27 Mei 2026

KPK Fasilitasi Sholat Idul Adha bagi 52 Tahanan Muslim, Kunjungan Keluarga Dibuka 27 Mei

27 Mei 2026

Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Lola Nelria Oktavia Salurkan 13 Domba dan 7 Sapi Kurban di Garut dan Tasikmalaya

27 Mei 2026

Pemerintah Tetapkan Daerah Penghasil dan Pengolah Panas Bumi 2026, Kamojang hingga Lahendong Masuk Daftar DBH

27 Mei 2026

Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS hingga Analis ESDM Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

26 Mei 2026

Anggota DPRD Minta Bupati Bersuara Atas Polemik Surat Perintah Tugas Korwil Pendidikan

26 Mei 2026
GMNI DKI ajukan amicus curiae ke MK soal UU TNI dan soroti ancaman terhadap supremasi sipil.(Istimewa)

GMNI DKI Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Ancaman Dominasi Militer di Ruang Sipil

26 Mei 2026

Presiden Prabowo Shalat Iduladha 1447 H Bersama Diaspora Indonesia di Paris

27 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • PBB DPC Garut Dikukuhkan, Usung Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sandri Rumanama Minta Publik Tak Salah Tafsir Candaan Dasco soal “Hidup Jokowi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan “KSP Mendekat”, Kastaf Dudung Pastikan Aduan Publik Ditangani Cepat dan Responsif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BGN Warning Modus Jual Beli Titik SPPG, Kasus Penipuan di Batam dan Jabar Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menlu Sugiono Akui Komunikasi Terkendala, Pemerintah Desak Israel Bebaskan WNI Misi Global Sumud Flotilla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Rp 1.400 Per Kilogram: Jeritan Petani Sawit di Balik Dinding Ambisi Ekspor Satu Pintu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com