Jakarta,Kabariku.com – SETARA Institute menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut tuntas dugaan penghalangan penyidikan perkara korupsi yang diduga melibatkan sejumlah anggota TNI.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menegaskan bahwa setiap bentuk obstruction of justice merupakan tindakan serius yang tidak boleh ditoleransi karena dapat merusak supremasi hukum dan melemahkan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
Selain itu, secara tegas Hendardi mengatakan apabila dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam menghalangi proses penyidikan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya terbukti, maka proses hukum harus ditegakkan secara profesional tanpa pandang bulu.
“Setiap tindakan obstruction of justice, siapa pun pelakunya, harus diproses sesuai hukum agar tidak menjadi preseden bahwa kekuatan bersenjata dapat digunakan untuk mengintervensi penyidikan perkara korupsi,” ujar Hendardi.
Ia menegaskan tidak ada dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada anggota TNI untuk menghalangi penyidikan maupun penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Hendardi, dukungan terhadap Kortas Tipikor menjadi penting agar pemberantasan korupsi tetap berjalan independen dan bebas dari segala bentuk tekanan. Ia mengingatkan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sehingga penanganannya harus dilakukan secara profesional dan tanpa intervensi.
SETARA Institute juga mendesak Presiden untuk segera mengambil langkah dengan memerintahkan Panglima TNI mengusut dugaan keterlibatan anggotanya secara transparan.
Hasil pemeriksaan, menurutnya, harus disampaikan kepada publik disertai pemberian sanksi tegas apabila terbukti terjadi penghalangan proses hukum.
Selain itu, Hendardi meminta pemerintah mengevaluasi berbagai kebijakan yang memperluas keterlibatan TNI dalam urusan sipil agar tidak menimbulkan konflik kewenangan maupun penyalahgunaan institusi militer.
Ia menekankan bahwa TNI harus tetap menjalankan mandat konstitusional sebagai alat pertahanan negara, sedangkan penegakan hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang harus dihormati seluruh pihak.
“Presiden juga mesti memastikan tidak ada penggunaan anggota TNI untuk menghambat penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi. Negara hukum harus berdiri di atas prinsip kesetaraan di hadapan hukum, tanpa pengecualian,” tutup Hendardi.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post