Garut, Kabariku – Polemik terkait Surat Perintah Tugas (SPT) Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan di Kabupaten Garut menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kabupaten Garut. Komisi yang membidangi pendidikan tersebut dijadwalkan akan menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Garut pada Jumat, 29 Mei 2026 mendatang.
Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Komisi IV, Yuda Puja Turnawan mengatakan rapat tersebut digelar untuk membahas polemik yang berkembang di masyarakat maupun di media terkait penugasan Korwil Pendidikan.
Menurut Yuda, Komisi IV akan meminta penjelasan langsung dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut terkait mekanisme penentuan nama-nama yang disebut telah ditetapkan menjadi Korwil Pendidikan. Selain itu, pihaknya juga akan menghadirkan perwakilan dari nama-nama yang beredar dalam pemberitaan maupun grup percakapan.
“Komisi IV DPRD Garut akan menggelar rapat kerja dengan Dinas Pendidikan dan perwakilan dari nama-nama yang beredar di media terkait penetapan Korwil Pendidikan. Rapat ini untuk membahas polemik SPT Korwil Pendidikan yang berkembang di pemberitaan maupun di grup WhatsApp,” ujar Yuda, Senin (26/5/2026).
Ia menegaskan, sebagai anggota Komisi IV dirinya akan mempertanyakan apakah proses penentuan Korwil tersebut telah dibahas secara matang secara kelembagaan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
“Kami akan menanyakan terkait mekanisme penentuan siapa yang menjadi Korwil. Apakah Dinas Pendidikan secara kelembagaan sudah membahas secara matang nama-nama yang sudah beredar itu,” katanya.
Selain itu, Yuda juga mempertanyakan alasan SPT Korwil Pendidikan tersebut akhirnya tidak jadi diserahkan. Menurutnya, hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat maupun di lingkungan pendidikan.
Tak hanya itu, DPRD juga akan meminta penjelasan mengenai urgensi keberadaan Korwil Pendidikan di Kabupaten Garut. Dalam rapat nanti, Komisi IV akan mendengarkan berbagai pandangan, baik dari pihak yang mendukung keberadaan Korwil maupun pihak yang menolak.
“Kita akan mendengar dari pihak-pihak yang ingin adanya Korwil Pendidikan dan pihak-pihak yang tidak menginginkan adanya Korwil,” ungkapnya.
Yuda menambahkan, pihaknya juga akan mengklarifikasi berbagai informasi yang berkembang di media massa terkait polemik tersebut, termasuk adanya perbedaan informasi dari sejumlah pemberitaan mengenai SPT Korwil Pendidikan.
Ia juga menyoroti aspek regulasi dalam pembentukan dan penugasan Korwil Pendidikan. Menurutnya, hal tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Bupati Garut Nomor 42 Tahun 2018 tentang pembentukan, tugas, fungsi, dan tata kerja Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan.
“Termasuk kita akan menanyakan apakah sudah memenuhi kaidah Perbup Nomor 42 Tahun 2018 tentang pembentukan, tugas, fungsi, dan tata kerja Korwil Bidang Pendidikan,” ujarnya.
Yuda juga meminta Bupati Garut untuk turut memberikan penjelasan terkait polemik tersebut. Ia mengingatkan bahwa pada 12 September 2025 lalu, Bupati Garut telah membubarkan Korwil Pendidikan. Karena itu, menurutnya perlu ada kejelasan apakah Dinas Pendidikan sudah berkoordinasi dengan kepala daerah sebelum menerbitkan SPT tersebut.
“Saya selaku anggota Komisi IV juga meminta Bupati Garut bersuara terkait polemik ini. Karena pada 12 September 2025 bupati sudah membubarkan Korwil Pendidikan. Apakah Dinas Pendidikan sudah meminta saran ke bupati? Karena bupati adalah pejabat pembina kepegawaian di Kabupaten Garut,” katanya.
Ia menambahkan, sebelum Kepala Dinas Pendidikan mengeluarkan SPT, seharusnya dilakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Bupati Garut sebagai pejabat pembina kepegawaian di daerah.
“Jangan sampai kebijakan yang menimbulkan polemik ini justru menimbulkan kebingungan di lingkungan pendidikan. Semua harus jelas dasar hukumnya dan mekanismenya,” pungkasnya.
—
Kirim dari Fast Notepad
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post