• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Mei 31, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
16 April 2026
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menolak rencana pelimpahan berkas perkara serangan air keras terhadap Andrie Yunus ke Pengadilan Militer. TAUD menilai kasus tersebut seharusnya diproses melalui peradilan umum demi menjamin keadilan bagi korban.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, menegaskan bahwa penanganan perkara di lingkungan peradilan militer berpotensi menimbulkan impunitas dan mengabaikan hak-hak korban.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Serangan air keras terhadap Andrie Yunus bukan ranah peradilan militer,” kata Isnur dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

RelatedPosts

ST Burhanuddin Terima Lifetime Achievement Award, Menko Polkam Dorong Budaya Prestasi Berintegritas Adhyaksa

Prabowo dan Macron Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Prancis, Bahas IEU-CEPA hingga Pertahanan

ADPPI Minta Kementerian ESDM Koreksi Kepmen Penetapan Daerah Penghasil Panas Bumi 2026

TAUD menyoroti langkah Oditurat Militer II-07 Jakarta yang telah menerbitkan Surat Keputusan Penyerahan Perkara pada 15 April 2026 dan berencana melimpahkan perkara ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta sehari setelahnya. Menurut mereka, proses tersebut berlangsung cepat tanpa transparansi.

Isnur mengungkapkan, hingga kini pihaknya sebagai kuasa hukum korban tidak pernah menerima informasi resmi terkait perkembangan perkara dari Oditurat Militer maupun Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Kondisi ini dinilai mengabaikan hak korban atas kebenaran dan proses peradilan yang adil.

Selain itu, korban Andrie Yunus juga disebut telah menyatakan keberatan jika kasusnya diproses di peradilan militer karena dinilai rawan impunitas.
TAUD juga mempertanyakan percepatan pelimpahan perkara tersebut.

TAUD menilai langkah itu bukan bentuk kinerja cepat, melainkan indikasi upaya menutup ruang pengungkapan aktor intelektual di balik serangan.
Berdasarkan hasil investigasi internal TAUD, terdapat sedikitnya 16 pelaku lapangan yang terlibat dalam serangan tersebut. Namun, hingga kini, dugaan keterlibatan aktor intelektual belum terungkap.

Baca Juga  Jejak Kayu Gelondongan di Tengah Banjir Sumatra, Bareskrim Bentuk Tim Khusus

“Pelimpahan ke pengadilan militer berpotensi membatasi jumlah pelaku yang diadili serta mengaburkan fakta peristiwa,” ujar Isnur.

Lebih jauh, TAUD menilai penggunaan pasal penganiayaan berat dalam kasus ini sebagai bentuk pengkerdilan. Menurut mereka, serangan air keras yang menyasar wajah atau organ vital seharusnya dikualifikasikan sebagai upaya pembunuhan berencana, bukan sekadar penganiayaan.

TAUD juga mengingatkan bahwa berdasarkan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta Undang-Undang TNI, prajurit yang melakukan tindak pidana umum seharusnya tunduk pada peradilan umum, bukan peradilan militer.

TAUD mengutip data pemantauan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan yang mencatat 137 kasus pidana umum di peradilan militer sepanjang Oktober 2024 hingga September 2025. Dari jumlah tersebut, mayoritas vonis-yakni 72 perkara-hanya berujung hukuman kurang dari satu tahun penjara.

Temuan serupa juga diungkap Indonesia Judicial Research Society yang menunjukkan vonis di pengadilan militer cenderung lebih ringan dibanding pengadilan umum untuk pasal yang sama.

TAUD menilai, secara substansi, kasus serangan terhadap Andrie Yunus tidak memiliki kaitan dengan tugas militer. Peristiwa tersebut terjadi di ruang sipil, dengan target warga sipil, serta menggunakan modus sipil.

“Penentuan forum peradilan tidak boleh hanya didasarkan pada status pelaku sebagai prajurit, tetapi harus melihat sifat tindak pidananya,” tegas Isnur.

Di sisi lain, TAUD juga menyoroti proses hukum yang dinilai berbelit setelah laporan kasus ini dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya, yang dinilai dapat menghambat kepastian hukum bagi korban.

“Atas dasar itu, TAUD mendesak Presiden untuk memerintahkan pengembalian berkas perkara ke Kepolisian Daerah Metro Jaya agar diproses melalui peradilan umum. Kami juga meminta DPR RI melakukan pengawasan terhadap langkah Oditurat Militer,” tegasnya.

Baca Juga  Koalisi Masyarakat Sipil Desak Panglima TNI Cabut Perintah Pengerahan Personil di Lingkungan Kejaksaan

Selain itu, TAUD meminta Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak pelimpahan perkara tersebut serta mendesak Polri mengusut kasus secara menyeluruh, termasuk mengungkap aktor intelektual.

“Penegakan hukum harus menjamin keadilan bagi korban, bukan justru menimbulkan keraguan publik terhadap independensi peradilan,” tutup Isnur.*

*Siaran Pers TAUD Nomor: 027/SIPERS/TAUD-AY/IV/2026

Baca juga :

Ikhtiar Mengungkap Kasus Besar

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Aktivis KontraS Andrie Yunuspenyiram air kerasPeradilan MiliterTAUDTim Advokasi untuk DemokrasiYLBHI
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

Post Selanjutnya

Ketum ADPPI, Hasanuddin Dorong Presiden Prabowo Segera Terbitkan PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi

RelatedPosts

ST Burhanuddin Terima Lifetime Achievement Award, Menko Polkam Dorong Budaya Prestasi Berintegritas Adhyaksa

30 Mei 2026

Prabowo dan Macron Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Prancis, Bahas IEU-CEPA hingga Pertahanan

30 Mei 2026

ADPPI Minta Kementerian ESDM Koreksi Kepmen Penetapan Daerah Penghasil Panas Bumi 2026

30 Mei 2026

PP STN Dukung Inisiatif TNI Wujudkan Swasembada Pangan, Dorong Kolaborasi Petani-Nelayan

29 Mei 2026

Komisi III DPR Pastikan Pengadaan Hewan Kurban Presiden melalui APBN, Sah Secara Hukum dan Syariat

28 Mei 2026
Area Kamojang Jawa Barat dok PGE

Indonesia Pacu Pengembangan Panas Bumi 5.200 MW Menuju Net Zero Emission 2060

28 Mei 2026
Post Selanjutnya

Ketum ADPPI, Hasanuddin Dorong Presiden Prabowo Segera Terbitkan PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi

Satu Tahun Perjalanan MBG, Cak Imin: Penguatan SPPG Dorong Ekonomi Daerah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden di Panggung Dunia, Mendagri Menjaga Kesinambungan Pemerintahan

31 Mei 2026

PRIMA Rayakan HUT ke-5 pada 1 Juni Secara Sederhana, Usung Tema “Revolusi Sudah Dimulai dari Istana”

31 Mei 2026

Presiden Prabowo Tutup Kunjungan Kenegaraan dengan Momen Hangat Bersama Pengawal Prancis

31 Mei 2026

BNN Gandeng 585 Pelajar BP2M, Cetak Generasi Tangguh Anti Narkoba untuk Indonesia Emas 2045

31 Mei 2026

Menko Pangan Zulhas Integrasikan Kopdes Merah Putih dengan MBG, Dongkrak Ekonomi Desa dan Sukseskan Program

31 Mei 2026

Rosan Sambut France-Indonesia High Level Business Council, Hasilkan Kesepakatan USD 3,5 Miliar

30 Mei 2026

Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

30 Mei 2026

ST Burhanuddin Terima Lifetime Achievement Award, Menko Polkam Dorong Budaya Prestasi Berintegritas Adhyaksa

30 Mei 2026
Sandri Rumanama mendorong Danantara membentuk BUMN transportasi digital untuk memaksimalkan potensi ekonomi nasional.(Istimewa)

Danantara Masuk GoTo, Sandri Rumanama Usul Pembentukan BUMN Transportasi Digital

30 Mei 2026

Presiden Prabowo Tutup Kunjungan Kenegaraan dengan Momen Hangat Bersama Pengawal Prancis

31 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan “KSP Mendekat”, Kastaf Dudung Pastikan Aduan Publik Ditangani Cepat dan Responsif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Azhar Permana: Kurban Alumni Universitas Pancasila Pererat Hubungan Kampus dan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Rp 1.400 Per Kilogram: Jeritan Petani Sawit di Balik Dinding Ambisi Ekspor Satu Pintu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PBB DPC Garut Dikukuhkan, Usung Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kepulauan Seribu Dorong Kampung Nelayan Perkuat Ekonomi dan Pariwisata Bahari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com