Jakarta, Kabariku – Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menolak rencana pelimpahan berkas perkara serangan air keras terhadap Andrie Yunus ke Pengadilan Militer. TAUD menilai kasus tersebut seharusnya diproses melalui peradilan umum demi menjamin keadilan bagi korban.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, menegaskan bahwa penanganan perkara di lingkungan peradilan militer berpotensi menimbulkan impunitas dan mengabaikan hak-hak korban.
“Serangan air keras terhadap Andrie Yunus bukan ranah peradilan militer,” kata Isnur dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
TAUD menyoroti langkah Oditurat Militer II-07 Jakarta yang telah menerbitkan Surat Keputusan Penyerahan Perkara pada 15 April 2026 dan berencana melimpahkan perkara ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta sehari setelahnya. Menurut mereka, proses tersebut berlangsung cepat tanpa transparansi.
Isnur mengungkapkan, hingga kini pihaknya sebagai kuasa hukum korban tidak pernah menerima informasi resmi terkait perkembangan perkara dari Oditurat Militer maupun Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Kondisi ini dinilai mengabaikan hak korban atas kebenaran dan proses peradilan yang adil.
Selain itu, korban Andrie Yunus juga disebut telah menyatakan keberatan jika kasusnya diproses di peradilan militer karena dinilai rawan impunitas.
TAUD juga mempertanyakan percepatan pelimpahan perkara tersebut.
TAUD menilai langkah itu bukan bentuk kinerja cepat, melainkan indikasi upaya menutup ruang pengungkapan aktor intelektual di balik serangan.
Berdasarkan hasil investigasi internal TAUD, terdapat sedikitnya 16 pelaku lapangan yang terlibat dalam serangan tersebut. Namun, hingga kini, dugaan keterlibatan aktor intelektual belum terungkap.
“Pelimpahan ke pengadilan militer berpotensi membatasi jumlah pelaku yang diadili serta mengaburkan fakta peristiwa,” ujar Isnur.
Lebih jauh, TAUD menilai penggunaan pasal penganiayaan berat dalam kasus ini sebagai bentuk pengkerdilan. Menurut mereka, serangan air keras yang menyasar wajah atau organ vital seharusnya dikualifikasikan sebagai upaya pembunuhan berencana, bukan sekadar penganiayaan.
TAUD juga mengingatkan bahwa berdasarkan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta Undang-Undang TNI, prajurit yang melakukan tindak pidana umum seharusnya tunduk pada peradilan umum, bukan peradilan militer.
TAUD mengutip data pemantauan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan yang mencatat 137 kasus pidana umum di peradilan militer sepanjang Oktober 2024 hingga September 2025. Dari jumlah tersebut, mayoritas vonis-yakni 72 perkara-hanya berujung hukuman kurang dari satu tahun penjara.
Temuan serupa juga diungkap Indonesia Judicial Research Society yang menunjukkan vonis di pengadilan militer cenderung lebih ringan dibanding pengadilan umum untuk pasal yang sama.
TAUD menilai, secara substansi, kasus serangan terhadap Andrie Yunus tidak memiliki kaitan dengan tugas militer. Peristiwa tersebut terjadi di ruang sipil, dengan target warga sipil, serta menggunakan modus sipil.
“Penentuan forum peradilan tidak boleh hanya didasarkan pada status pelaku sebagai prajurit, tetapi harus melihat sifat tindak pidananya,” tegas Isnur.
Di sisi lain, TAUD juga menyoroti proses hukum yang dinilai berbelit setelah laporan kasus ini dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya, yang dinilai dapat menghambat kepastian hukum bagi korban.
“Atas dasar itu, TAUD mendesak Presiden untuk memerintahkan pengembalian berkas perkara ke Kepolisian Daerah Metro Jaya agar diproses melalui peradilan umum. Kami juga meminta DPR RI melakukan pengawasan terhadap langkah Oditurat Militer,” tegasnya.
Selain itu, TAUD meminta Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak pelimpahan perkara tersebut serta mendesak Polri mengusut kasus secara menyeluruh, termasuk mengungkap aktor intelektual.
“Penegakan hukum harus menjamin keadilan bagi korban, bukan justru menimbulkan keraguan publik terhadap independensi peradilan,” tutup Isnur.*
*Siaran Pers TAUD Nomor: 027/SIPERS/TAUD-AY/IV/2026
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com





















Discussion about this post