• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Mei 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
16 April 2026
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menolak rencana pelimpahan berkas perkara serangan air keras terhadap Andrie Yunus ke Pengadilan Militer. TAUD menilai kasus tersebut seharusnya diproses melalui peradilan umum demi menjamin keadilan bagi korban.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, menegaskan bahwa penanganan perkara di lingkungan peradilan militer berpotensi menimbulkan impunitas dan mengabaikan hak-hak korban.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Serangan air keras terhadap Andrie Yunus bukan ranah peradilan militer,” kata Isnur dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

RelatedPosts

Asep Edi Suheri Resmi Sandang Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

GMNI Jakarta-HMI Desak Audit Proyek KDMP, Soroti Dugaan Selisih Anggaran Rp112 Triliun

TAUD menyoroti langkah Oditurat Militer II-07 Jakarta yang telah menerbitkan Surat Keputusan Penyerahan Perkara pada 15 April 2026 dan berencana melimpahkan perkara ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta sehari setelahnya. Menurut mereka, proses tersebut berlangsung cepat tanpa transparansi.

Isnur mengungkapkan, hingga kini pihaknya sebagai kuasa hukum korban tidak pernah menerima informasi resmi terkait perkembangan perkara dari Oditurat Militer maupun Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Kondisi ini dinilai mengabaikan hak korban atas kebenaran dan proses peradilan yang adil.

Selain itu, korban Andrie Yunus juga disebut telah menyatakan keberatan jika kasusnya diproses di peradilan militer karena dinilai rawan impunitas.
TAUD juga mempertanyakan percepatan pelimpahan perkara tersebut.

TAUD menilai langkah itu bukan bentuk kinerja cepat, melainkan indikasi upaya menutup ruang pengungkapan aktor intelektual di balik serangan.
Berdasarkan hasil investigasi internal TAUD, terdapat sedikitnya 16 pelaku lapangan yang terlibat dalam serangan tersebut. Namun, hingga kini, dugaan keterlibatan aktor intelektual belum terungkap.

Baca Juga  Tingkatkan Kesehatan Mental Personel, Ditpolairud Polda Malut Gelar Pelatihan Self Healing dan Emotional Cleansing

“Pelimpahan ke pengadilan militer berpotensi membatasi jumlah pelaku yang diadili serta mengaburkan fakta peristiwa,” ujar Isnur.

Lebih jauh, TAUD menilai penggunaan pasal penganiayaan berat dalam kasus ini sebagai bentuk pengkerdilan. Menurut mereka, serangan air keras yang menyasar wajah atau organ vital seharusnya dikualifikasikan sebagai upaya pembunuhan berencana, bukan sekadar penganiayaan.

TAUD juga mengingatkan bahwa berdasarkan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta Undang-Undang TNI, prajurit yang melakukan tindak pidana umum seharusnya tunduk pada peradilan umum, bukan peradilan militer.

TAUD mengutip data pemantauan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan yang mencatat 137 kasus pidana umum di peradilan militer sepanjang Oktober 2024 hingga September 2025. Dari jumlah tersebut, mayoritas vonis-yakni 72 perkara-hanya berujung hukuman kurang dari satu tahun penjara.

Temuan serupa juga diungkap Indonesia Judicial Research Society yang menunjukkan vonis di pengadilan militer cenderung lebih ringan dibanding pengadilan umum untuk pasal yang sama.

TAUD menilai, secara substansi, kasus serangan terhadap Andrie Yunus tidak memiliki kaitan dengan tugas militer. Peristiwa tersebut terjadi di ruang sipil, dengan target warga sipil, serta menggunakan modus sipil.

“Penentuan forum peradilan tidak boleh hanya didasarkan pada status pelaku sebagai prajurit, tetapi harus melihat sifat tindak pidananya,” tegas Isnur.

Di sisi lain, TAUD juga menyoroti proses hukum yang dinilai berbelit setelah laporan kasus ini dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya, yang dinilai dapat menghambat kepastian hukum bagi korban.

“Atas dasar itu, TAUD mendesak Presiden untuk memerintahkan pengembalian berkas perkara ke Kepolisian Daerah Metro Jaya agar diproses melalui peradilan umum. Kami juga meminta DPR RI melakukan pengawasan terhadap langkah Oditurat Militer,” tegasnya.

Baca Juga  Kronologi Kumpulan Remaja Hendak Tawuran Hingga Temuan 7 Jenazah di Kali Bekasi

Selain itu, TAUD meminta Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak pelimpahan perkara tersebut serta mendesak Polri mengusut kasus secara menyeluruh, termasuk mengungkap aktor intelektual.

“Penegakan hukum harus menjamin keadilan bagi korban, bukan justru menimbulkan keraguan publik terhadap independensi peradilan,” tutup Isnur.*

*Siaran Pers TAUD Nomor: 027/SIPERS/TAUD-AY/IV/2026

Baca juga :

Ikhtiar Mengungkap Kasus Besar

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Aktivis KontraS Andrie Yunuspenyiram air kerasPeradilan MiliterTAUDTim Advokasi untuk DemokrasiYLBHI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

Post Selanjutnya

Ketum ADPPI, Hasanuddin Dorong Presiden Prabowo Segera Terbitkan PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi

RelatedPosts

Asep Edi Suheri Resmi Sandang Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

15 Mei 2026

Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

13 Mei 2026
GMNI Jakarta dan HMI menggelar aksi meminta transparansi proyek KDMP.(Foto: Istimewa)

GMNI Jakarta-HMI Desak Audit Proyek KDMP, Soroti Dugaan Selisih Anggaran Rp112 Triliun

13 Mei 2026

Disaksikan Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun Hasil Satgas PKH ke Kas Negara

13 Mei 2026

Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

13 Mei 2026

BNN Gandeng PT Gyokai Indonesia, Program “Paksa Sarjana” Reintegrasi Sosial Pascarehabilitasi

13 Mei 2026
Post Selanjutnya

Ketum ADPPI, Hasanuddin Dorong Presiden Prabowo Segera Terbitkan PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi

Satu Tahun Perjalanan MBG, Cak Imin: Penguatan SPPG Dorong Ekonomi Daerah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Asep Edi Suheri Resmi Sandang Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

15 Mei 2026

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026

Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

14 Mei 2026

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto meminta bunga kredit PNM untuk rakyat kecil dipangkas hingga di bawah 9 persen. (Istimewa)

Presiden Prabowo Perintahkan Bunga PNM Dipangkas di Bawah 9 Persen, Rosan Siap Turunkan Jadi 8 Persen

13 Mei 2026

Tradisi Intelektual Pejabat Publik

13 Mei 2026

Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

13 Mei 2026
GMNI Jakarta dan HMI menggelar aksi meminta transparansi proyek KDMP.(Foto: Istimewa)

GMNI Jakarta-HMI Desak Audit Proyek KDMP, Soroti Dugaan Selisih Anggaran Rp112 Triliun

13 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com