Jakarta, Kabariku – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan program bantuan Presiden untuk masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menurut Habiburokhman, penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) merupakan langkah yang sah secara hukum maupun syariah.
Ia mengatakan bantuan hewan kurban tersebut menjadi bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, hingga kelompok masyarakat lain di berbagai daerah pada momentum Hari Raya Iduladha.
“Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/5/2026).
Politikus Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan Presiden atau Banmaspres melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Selain memiliki dasar hukum, Habiburokhman menyebut penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden juga tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Ia mengutip pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan pembelian hewan kurban melalui APBN sah secara syar’i karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas.
Ketua MUI Bidang Fatwa Profesor Kyai Haji Asrorun Niam Soleh, kata dia, telah menyampaikan bahwa bantuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan ibadah kurban, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan peternak lokal.
“Hal ini bukan hanya sekadar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat,” jelasnya.
Habiburokhman juga menanggapi pertanyaan sebagian masyarakat terkait penggunaan APBN untuk bantuan hewan kurban bagi umat Islam di tengah keberagaman agama di Indonesia.
Menurut dia, pemerintahan Presiden Prabowo tetap memberikan perhatian terhadap kepentingan umat beragama lainnya melalui berbagai bantuan dan kebijakan yang telah dijalankan.
“Menanggapi itu tentu kita sudah tahu pemerintahan Prabowo Subianto juga concern terhadap kepentingan umat beragama lainnya. Berbagai bantuan dan berbagai kebijakan juga sudah dilakukan untuk membantu umat beragama lainnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto berkurban sebanyak 1.098 ekor sapi untuk Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah, disalurkan ke 552 daerah, lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama di seluruh Indonesia.
Dalam keterangan resminya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa lalu, mengatakan sebanyak 598 ekor sapi disalurkan kepada 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, serta 500 ekor sapi diserahkan kepada lembaga hingga tokoh masyarakat.
Di Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah ini Presiden Prabowo menyerahkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban yang akan dibagikan kepada pertama seluruh provinsi, seluruh kabupaten, dan seluruh kota madya.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post