Jakarta, Kabariku – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dalam pengusutan kasus penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) atau gas tertawa bermerek Whip Pink. Dua figur publik berinisial ZNM dan RV dijemput paksa setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) bermerek Whip Pink.
Dalam upaya mempercepat proses hukum, penyidik melakukan penjemputan paksa terhadap seorang influencer berinisial ZNM dan YouTuber berinisial RV pada Jumat (29/5/2026).
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Zulkarnain Harahap mengatakan tindakan tersebut dilakukan setelah keduanya tidak memenuhi dua kali panggilan resmi penyidik.
“Pihak Kepolisian telah menjalankan prosedur pemanggilan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sebelum akhirnya menerbitkan surat perintah penjemputan,” kata Zulkarnain, Sabtu (30/5/2026).
Menurutnya, penyidik telah memberikan kesempatan kepada kedua saksi untuk hadir secara sukarela. Namun karena tidak ada itikad memenuhi panggilan, pada 29 Mei 2026 diterbitkan surat perintah membawa guna menghadapkan keduanya kepada penyidik untuk dimintai keterangan.
Penyidik Panggil Sejumlah Saksi
Selain ZNM dan RV, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lain yang diduga menjadi konsumen produk gas N2O tersebut. Dari sejumlah nama yang dipanggil, hanya saksi berinisial AM yang menyatakan kesediaannya untuk hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari yang sama.
Sementara itu, saksi berinisial APG mengonfirmasi baru dapat memenuhi panggilan setelah perayaan Iduladha.
“Untuk saksi APG konfirmasi akan hadir setelah Lebaran (Iduladha),” ujar Zulkarnain.
Pemanggilan para figur publik ini merupakan bagian dari pengembangan perkara setelah Bareskrim mengungkap dan menggerebek pabrik produksi Whip Pink yang dikelola PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS) beberapa waktu lalu.
Subditnarkoba Bidik Produsen hingga Konsumen
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santosomenjelaskan bahwa penyidik kini tidak hanya fokus pada produsen dan distributor, tetapi juga menelusuri para konsumen yang diduga membeli serta menyalahgunakan produk tersebut.
“Subdit 3 akan melakukan pemanggilan beberapa konsumen yang melakukan pembelian tabung Whip Pink, salah satunya adalah influencer platform Instagram. Yang bersangkutan membeli dan menggunakan produk gas N2O merek Whip Pink dan sempat viral di jagat media sosial Instagram,” kata Eko.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah beredarnya video viral yang memperlihatkan influencer ZNM diduga tengah melakukan aktivitas “ngebalon”, istilah yang merujuk pada praktik menghirup gas N2O untuk mendapatkan efek euforia atau sensasi tertentu.
Dalam pengembangan penyidikan, Bareskrim telah memetakan sejumlah pihak yang diduga terkait sebagai konsumen. Selain ZNM dan RV, penyidik juga memanggil selebgram APG (21), AM (29), serta seorang warga sipil berinisial CD (29) untuk dimintai keterangan.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas jaringan produksi, distribusi, hingga penyalahgunaan gas N2O.
“Langkah tersebut dilakukan guna menekan peredaran produk yang berpotensi disalahgunakan dan mencegah tren berbahaya di kalangan generasi muda,” tutup Dirtipidnarkoba.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com





















Discussion about this post